Menggugat Janji KPK Dan Membongkar Skandal CSR BI-OJK

KABARMASA.COM, JAKARTA- Janji yang Dipertanyakan, Integritas yang Dipertaruhkan
Tak ada yang lebih menyakitkan dari janji penegak hukum yang tak ditepati. Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama dua dekade lebih menjadi simbol harapan publik akan pemberantasan korupsi, kini kembali diuji. Ujian itu datang dari kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—kasus yang tak hanya melibatkan institusi keuangan negara, tapi juga menyeret sejumlah politisi 
aktif dari DPR RI, khususnya dari Partai NasDem.

Front Pemuda Anti Korupsi mencatat bahwa publik telah memberikan ruang dan kepercayaan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan perkara ini dengan terang dan adil. Namun, ketika dua politisi aktif—Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah—yang keduanya berasal dari Komisi XI DPR 
RI dan Partai NasDem, berkali-kali mangkir dari panggilan KPK tanpa sanksi hukum yang tegas, maka pertanyaan besar muncul : Apakah KPK masih memiliki keberanian untuk berlaku setara di hadapan hukum?
Lebih dari enam bulan sejak penyelidikan dimulai, KPK terus menyatakan akan mengumumkan tersangka “sebelum Agustus 2025”. Namun waktu terus bergulir, dan publik mulai bosan dengan narasi “akan”. Sementara uang negara telah diduga dikuras, kepercayaan masyarakat terkikis, dan para terduga leluasa menjalankan aktivitas politik seolah tak ada yang salah. Ujar, Rizki Kabalmay, (31/07/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ini bukan semata-mata soal dua nama, tapi soal prinsip. Soal nyawa dari cita-cita reformasi. Soal pertarungan antara kekuasaan dan kejujuran.Fakta-Fakta yang Terungkap di Publik yakni sebagai berikut:
1. KPK telah menggeledah beberapa kantor dan lembaga terkait, termasuk OJK dan BI.
2. Aliran dana CSR dari dua lembaga tersebut diduga mengalir ke yayasan atau lembaga 
fiktif yang terkait dengan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah.
3. Kedua politisi ini telah beberapa kali tidak hadir dalam panggilan resmi dari KPK.
4. Sampai saat ini belum ada tersangka resmi yang diumumkan.

Dengan demikian Front Pemuda Anti Korupsi Tiga memberikan tuntutan tegas:

1. Kami menuntut KPK untuk segera melakukan tindakan hukum berupa penjemputan 
paksa terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, karena telah berulang kali 
menghindari panggilan hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus CSR BI-OJK. 
Tidak ada warga negara yang boleh merasa kebal dari hukum.

2. Kami mendesak KPK untuk membuka secara transparan hasil audit dan penyelidikan aliran dana CSR yang disinyalir disalurkan ke yayasan yang berafiliasi dengan kedua nama tersebut. Transparansi adalah harga mati dalam membangun kembali 
kepercayaan rakyat.

3. Kami menyerukan kepada Ketua Umum Partai NasDem untuk segera mengambil 
tindakan disipliner dengan memecat Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah dari 
keanggotaan partai karena secara moral dan politik telah merusak citra lembaga 
legislatif serta mencederai etika bernegara.

"KPK dan Harapan yang Tersisa
Kami tahu betul tekanan politik bisa menekan lembaga hukum. Tapi kami juga tahu, publik tidak akan diam. KPK bukan milik elite, tapi milik rakyat. Setiap keterlambatan, setiap kelambanan, dan setiap ketidaktegasan akan dibaca publik sebagai bentuk kompromi.
Jika benar ada keberanian, buktikan sebelum Agustus. Jika tidak, maka KPK sedang bermain di ujung kepercayaan masyarakat. Ini bukan peringatan, ini perlawanan", pungkasnya.


Share:

Menikah Sebelum Sah Jadi Polisi : Bripda Didi Lakukan Pembohongan Kepada Institusi Polri

KABARMASA.COM, TUAL- Kasus penelantaran anak dan istri yang menyeret salahsatu personel Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara; Bripda Didi kembali mendapat sorotan, pasalnya kasus yang sudah hampir satu tahun dilaporkan masih berjalan di tempat tanpa ada atensi yang baik dari Didi Hasyadi maupun institusi Polri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (27/07/2025).

Informasi terbaru yang menggegerkan publik ialah, Bripda Didi kabarnya telah melakukan proses pernikahan secara agama terlebih dahulu sebelum ia aktif menjadi seorang abdi negara, menurut keluarga korban, situasi kehamilan yang di alami oleh istri Bripda Didi sengaja diminta oleh pihak keluarga Bripada Didi agar disembunyikan dengan janji setelah selesai melakukan proses pendidikan, barulah mereka akan melanjutkan pernikahan secara dinas. 

Padahal, di dalam aturan rekrutmen anggota baru; Polri tidak menerima orang yang sudah menikah, baik secara adat maupun agama serta bersedia agar tidak menikah selama masa pendidikan, akan tetapi karena ada tekanan publik dari pihak korban, yang di anggap dapat mengancam masa depan Didi yang pada waktu ini sedang melangsungkan proses pendidikan, keluarga Bripda Didi akhirnya datang dengan iming-iming akan menikahi korban ketika ia selesai di lantik dan di tetapkan sebagai anggota Polri. 

Namun, realitas yang terjadi justeru sebaliknya; ketika sudah sah menjadi Polisi, Bripda Didi justeru menelantarkan anak dan istrinya begitu saja, ironisnya pernikahan secara agama yang sudah berlangsung sejak 13 Juli 2022, kabarnya Didi bahkan tidak pernah tinggal bersama dengan anak dan istrinya, Bripda Didi bahkan sering berjalan dengan perempuan lain tanpa memikirkan keadaan anak dan istrinya yang dia telantarkan begituan saja tanpa ada rasa tanggungjawab sebagai seorang bapak dan suami, kabarnya, Bripada Didi juga sering mengaku kepada orang-orang kalau dia adalah seorang bujangan yang belum menikah.
Share:

Putra Daerah Soroti Gagalnya Kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar, Sebut Kota Semakin Rusak

KABARMASA.COM, JAKARTA - Putra Daerah Soroti Gagalnya Kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar, Sebut Kota Semakin Rusak

Kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan Kota Pematang Siantar kembali disuarakan. Kali ini datang dari Kevin Karunia Simamora, seorang aktivis muda yang juga merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Bersatu Jakarta Raya. Dalam pernyataan sikap pribadinya, Kevin yang juga merupakan putra asli Pematang Siantar—menyoroti berbagai masalah krusial yang tak kunjung diselesaikan oleh Wali Kota saat ini.

Dengan tajuk “Stop Pengabaian: Wali Kota Sibuk Berklaim, Tapi Kota Ini Justru Makin Rusak”, Kevin menyebutkan bahwa kondisi Pematang Siantar justru memburuk di tengah berbagai proyek besar dan janji-janji yang tak ditepati.

“Saya muak melihat kota saya dipimpin oleh figur yang lebih sibuk membela jabatan daripada membela rakyat,” Ujar Kevin. (27/07/2025)

Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir Disorot

Salah satu sorotan utama adalah proyek revitalisasi Pasar Horas yang dinilai tidak transparan. Kevin menyebut banyak pertanyaan publik belum dijawab, mulai dari mekanisme relokasi pedagang, dampak ekonomi, hingga kejelasan anggaran dari pinjaman Bank Sumut.

Tak hanya itu, Terminal Tipe A Tanjung Pinggir yang sempat diresmikan Presiden pada awal 2023, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pengoperasian yang maksimal. Padahal, pemerintah kota sempat berjanji terminal itu akan aktif usai Lebaran 2025.

“Kondisi ini mencerminkan buruknya koordinasi antara Pemkot dan BPTD serta lemahnya pengawasan atas janji publik,” Tamba Kevin.

Masalah Sosial dan Etika Birokrasi
 Kevin juga mengkritik lambannya penanganan masalah sosial di kota kelahirannya, terutama terkait keberadaan gelandangan dan pengemis yang bahkan melibatkan anak-anak. Ia menyebut tindakan penertiban selama ini hanya bersifat sementara, tanpa solusi jangka panjang.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal dua pejabat Dinas Perhubungan yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap sebuah rumah sakit namun tetap dibiarkan aktif bertugas. Dalam pandangannya, hal ini adalah bentuk nyata pembiaran terhadap korupsi di tubuh birokrasi.

Salah satu insiden yang menuai kritik keras darinya adalah ketika seorang pejabat senior tertangkap kamera tertidur dalam rapat bersama pedagang. Saat dikritik oleh media, pejabat tersebut justru merespons dengan sindiran, bukan permintaan maaf.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal moral pelayanan publik yang telah hilang,” ujar Kevin.

Desakan dan Seruan untuk Perubahan
Dalam pernyataannya, Kevin mendesak agar seluruh proyek publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menuntut nonaktifnya pejabat yang berstatus tersangka hukum serta menyerukan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap masalah sosial.

Kevin mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan aktivis di Siantar, untuk bersatu menyuarakan perubahan. Ia menegaskan bahwa kota ini tidak boleh terus-menerus dikorbankan karena lemahnya kepemimpinan dan diamnya birokrasi.

“Pematang Siantar butuh pemimpin dengan integritas, bukan sekadar penguasa diam,” Pungkasnya 


Share:

Telantarkan Anak Dan Istri Bripda Didi Hasyadi Di Kecam Keluarga Korban

KABARMASA.COM, TUAL- Kasus penelantaran anak dan istir yang di lakukan oleh anggota Polres Kabupaten Maluku Tenggara, atas nama Bripada Didi Hasyadi yang sudah berjalan hampir setahun tidak pernah mendapat kejelasan dari pihak Polres Kabupaten Maluku Tenggara.

Menanggapi kasus tersebut, Sahrul Renhoat selaku kakak dari Korban merasa tidak ada keseriusan dari pihak Polres Malra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut; menurut Sahrul mereka sudah berulang kali mendatangi Polres Malra dan juga Polda Maluku untuk melakukan kordinasi terkait perkembangan masalah tersebut, akan tetapi dari pihak kepolisian seakan tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan yang di lakukan oleh salah satu personel mereka "Bripda Didi Hasyadi". ujarnya, (25/07/2025).

Tindakan yang dilakukan oleh Bripda Didi Hasyadi seyogianya telah melanggar Undang-undang No. 2 TAHUN 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga harus diberikan sangsi sebagaimana telah termaktub dalam pasal 14 ayat 1 huruf (b), PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian juncto pasal 8 huruf (c), juncto pasal 13 huruf (m), Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2002, tentang profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indoensia. 
Menurut Sahrul; kasus yang sudah terjadi selama berbulan-bulan hingga mau memasuki satu tahun ini menjadi penilaian buruk dari keluarga terhadap institusi Polres Malra yang di duga kuat sengaja mengulur penanganan masalah ini,  Polres Malra harusnya punya rasa kemanusian dan keadilan, Polres Malra harus  menjunjung tinggi "TRI BRATA" dan "CATUR PRASETYA", sebagai pedoman, bukan membiarkan pelaku kejahatan kemanusiaan seperti itu terus ada dan merusak citra institusi kepolisian di mata publik, tegas Sahrul. 

Lanjut Sahrul; masalah yang telah lama terjadi, baru mendapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (PPHP), pada tanggal 6 Mei 2025, ini jelas sangat meresahkan pihak keluarga, lantaran masalah yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sendiri tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Kasus yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri justru sangat lambat di tangani sehingga membuat pihak keluarga khawatir bahwa pelaku justeru akan di lindungi oleh Institusi, tegas Sahrul sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Polres Malra, maka dari pihak keluarga akan melakukan kordinasi dan konsolidasi ke berbagai organisasi cipayung dan LSM keperempuanan untuk melakukan demonstri di Polres Malra dan Polda Maluku dalam waktu dekat. pungkasnya.
Share:

Aktivis Maluku Bela Jais Ely Terkait Tuduhan Di Dinas Pariwisata

KABARMASA.COM, AMBON– Ikhsan Hadi Lumaela, aktivis pemuda Maluku, angkat bicara terkait isu miring yang belakangan santer beredar mengenai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely. Beberapa pihak sempat melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jais Ely.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan tegas menolak semua tuduhan tanpa bukti. Ia menganggap isu ini sengaja digulirkan sebagai alat serangan politik. “Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar dan tampak sebagai bagian dari agenda politik untuk menjatuhkan reputasi Pak Jais Ely sebagai tokoh muda Maluku,” ujarnya. (24/07/2025).

Ikhsan mengingatkan bahwa, sebagaimana dikemukakan Presiden RI Joko Widodo, “fitnah dan tuduhan tak berdasar justru merusak demokrasi” Oleh karenanya, setiap tuduhan terhadap pejabat publik harus ditelusuri faktanya. “Pak Jais selama ini bekerja sesuai prosedur, fokus pada tugasnya membantu memajukan pariwisata Maluku. Tuduhan miring yang beredar itu adalah fitnah politik yang tak ada dasarnya,” tegas Ikhsan. Ia meminta masyarakat dan media mengutamakan penyampaian informasi yang akurat dan proporsional, bukan desas-desus. Ikhsan juga menegaskan bahwa Jais Ely menjalankan jabatannya secara resmi sesuai aturan birokrasi. Jais Ely tercatat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku
patrolinews.id dan merupakan pegawai negeri berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). “Beliau bukan bagian dari struktur informal apapun di Dinas Pariwisata selain tugas resminya,” kata Ikhsan. 

Dukungan terhadap Jais Ely juga datang dari berbagai kalangan. Direktur Rumah Inspirasi Maluku Fahrul Kaisuku menyebut penunjukan Jais Ely (sebagai Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan) oleh Gubernur Maluku sebagai “langkah yang patut diapresiasi” karena latar belakang akademiknya yang kuat, menjadikannya “angin segar bagi reformasi birokrasi”gardamaluku.com. Banyak pihak mengakui Jais Ely sebagai sosok yang “berpikir sistematis, berbasis data”
 dan berorientasi solusi nyata. 

Menurut Ikhsan, rekam jejak positif inilah yang seharusnya menjadi fokus penilaian, bukan tuduhan tanpa fakta. Sikap Ikhsan ini mendapat perhatian sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat sipil. Beberapa di antaranya berharap isu ini segera terklarifikasi agar tidak mengganggu program nyata pengembangan pariwisata.

Sebagai penutup, Ikhsan mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak dalam permainan narasi yang Menjatuhkan jais Ely. 

“Kita di Maluku ini butuh energi positif untuk membenahi daerah. Jangan sampai langkah maju yang sudah diletakkan Hendrik–Vanath digagalkan oleh kepentingan segelintir orang Yang Punya Kepentingan semata. 

Mari kita jaga Generasi Dan Tidak Terprovokasi dengan hal Tidak mendasar atau hanya tuduhan belaka, Perlu akal sehat dan itikad baik Untuk generasi kedepan,” pungkas Ikhsan.
Share:

Fenomena Aparat Mesum Sembunyi Dibalik Kata "Oknum"

KABARMASA.COM, JAKARTA- Istilah “oknum” belakangan ini menjadi sangat akrab di telinga publik, terutama ketika media melaporkan kasus kejahatan yang melibatkan aparat negara. Fenomena ini semakin marak, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang pelakunya berasal dari institusi-institusi negara. Dalam praktiknya, istilah "oknum" digunakan untuk merujuk pada individu tertentu yang melakukan pelanggaran hukum atau etika, seakan-akan tindakan tersebut tidak mencerminkan institusi yang menaunginya. Padahal, strategi semacam ini merupakan bentuk dari politik bahasa yang justru memperkeruh upaya penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “aparat” memiliki makna sebagai alat atau perkakas, namun secara kontekstual lebih merujuk pada badan pemerintahan, instansi pemerintah, atau alat negara, seperti aparatur sipil, militer, dan penegak hukum. Sedangkan kata “mesum” berarti tidak senonoh, tidak patut, atau cabul, yang lazim digunakan untuk mendeskripsikan tindakan tidak bermoral, khususnya dalam konteks seksual. Adapun kata “sembunyi” diartikan sebagai upaya menutupi atau menyembunyikan sesuatu yang buruk. Istilah “oknum” sendiri dalam KBBI memiliki arti netral dalam konteks keagamaan, namun dalam praktik sosial-politik sering dipakai untuk menyebut seseorang atau anasir dengan konotasi negatif, misalnya dalam frasa “oknum aparat yang bertindak sewenang-wenang.”

Penggunaan istilah "oknum" oleh media atau pejabat seringkali dimaksudkan untuk menjaga nama baik institusi dengan memisahkan pelaku dari lembaga yang menaunginya. Misalnya, dalam pernyataan “Ini murni kesalahan oknum, bukan institusi kepolisian,” tampak bahwa kata “oknum” digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban institusional dan mengarahkan kesalahan semata-mata kepada individu.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa:
“Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.”

Dengan demikian, aparat negara—baik itu aparat penegak hukum, pertahanan dan keamanan, pemerintahan, maupun legislatif—secara prinsipil memiliki peran sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Sayangnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara, istilah “oknum” justru digunakan untuk melindungi pelaku, bukan korban. Terjadi pembalikan logika yang mengkhawatirkan: identitas pelaku dilindungi di balik kata “oknum”, sementara identitas korban sering kali justru tersebar luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan korban.

Lebih jauh, penggunaan istilah “oknum” dalam konteks pelanggaran yang berulang oleh anggota suatu institusi menimbulkan pertanyaan besar: jika pelanggaran dilakukan oleh banyak anggota institusi, apakah masih layak disebut sebagai ulah ‘oknum’? Atau justru ini mengindikasikan adanya masalah sistemik di dalam tubuh institusi tersebut?
Sejak Indonesia merdeka, institusi negara dan aparaturnya mengalami berbagai fase reformasi struktural, kelembagaan, hingga regulatif. Aturan-aturan hukum semakin lengkap, standar prosedur semakin ketat, dan teknologi pendukung semakin canggih. Namun, perilaku aparat—terutama dalam hal kekerasan terhadap perempuan—masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Fakta menunjukkan bahwa meskipun kualitas kelembagaan meningkat, kasus kekerasan yang melibatkan aparat justru semakin banyak terjadi, seolah reformasi tidak menyentuh sisi etis dan kesadaran moral para individu di dalamnya.

Tiada gading yang tak retak, setiap manusia bisa melakukan kesalahan. Namun, jika kesalahan tersebut merugikan dan merenggut hak orang lain—terlebih dalam bentuk kekerasan seksual—maka hal itu adalah kejahatan yang harus diproses secara hukum. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap institusi tidak boleh lebih diutamakan daripada keadilan bagi korban. Sudah saatnya kita berhenti membiarkan kata “oknum” menjadi tameng kekuasaan, dan mulai menuntut pertanggungjawaban institusional atas setiap kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya.

Penulis: Sarah
Share:

BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional

Oleh Ketua BEM PTNU Muhammad Ikhsanurrizqi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Indonesia tengah menghadapi situasi yang cukup kompleks dan mengkhawatirkan di berbagai sektor kehidupan bangsa. Ketua BEM PTNU Se-Nusantara, Muhammad Ikhsanurrizqi, menyoroti bahwa krisis yang dihadapi hari ini bukan hanya bersifat sektoral, melainkan terstruktur dan saling berkaitan.


Di sektor ekonomi, kita menyaksikan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak, ketimpangan distribusi bantuan sosial, dan meningkatnya angka pengangguran yang tidak tertangani serius. Anak muda sebagai tulang punggung produktivitas bangsa justru banyak yang kehilangan arah karena minimnya lapangan kerja dan akses terhadap ekonomi digital yang inklusif.


Secara politik, bangsa ini mengalami demoralisasi kepemimpinan dan krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Politik transaksional semakin menjadi budaya, sementara keberpihakan terhadap rakyat kecil justru dipertanyakan. Demokrasi kita hari ini seolah hanya menjadi jargon dalam pesta lima tahunan tanpa substansi keberpihakan pada keadilan sosial.


Di bidang teknologi dan informasi, arus digitalisasi yang masif ternyata belum diiringi dengan literasi digital yang memadai. Masyarakat rentan menjadi korban hoaks, manipulasi opini, hingga kecanduan media sosial yang memperlemah budaya berpikir kritis. Sementara itu, data pribadi warga negara justru menjadi komoditas ekonomi bagi korporasi besar tanpa pengawasan yang ketat.


Lingkungan hidup juga terus tergerus oleh proyek-proyek eksploitatif yang mengabaikan keberlanjutan. Alih fungsi lahan, deforestasi, dan pencemaran air serta udara telah menjadi realita harian, namun minim upaya mitigasi dari pemerintah. Anak muda yang bersuara malah sering diabaikan atau bahkan direpresi.


Dari sisi keamanan, konflik horizontal masih terjadi, mulai dari intoleransi hingga kekerasan berbasis identitas. Selain itu, ketahanan pangan, energi, dan data kini menjadi titik rawan baru di era geopolitik global yang tidak stabil. Indonesia harus waspada terhadap infiltrasi ideologi ekstrem maupun pengaruh asing yang bisa memecah belah bangsa.


Sebagai Ketua BEM PTNU, Muhammad Ikhsanurrizqi menegaskan bahwa pemuda dan mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan lintas sektor. Mahasiswa tidak boleh menjadi penonton di tengah pusaran krisis. Sudah saatnya kita mengambil peran lebih strategis, mengawal kebijakan, dan menawarkan solusi yang berbasis nilai keilmuan, moralitas, dan keberpihakan pada rakyat.


“Indonesia harus diselamatkan bukan hanya oleh elit yang duduk di kursi kekuasaan, tapi oleh kita semua, rakyat yang sadar, peduli, dan siap bergerak!”

Share:

PERAN MEDIA MENANGGAPI KASUS-KASUS VIRAL

JULITA, S.H
KABARMASA.COM, JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak kasus hukum yang menjadi viral di media sosial maupun media tradisional. Kasus-kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga sering kali menciptakan kegaduhan hukum, sosial, dan politik. Berikut adalah beberapa sudut pandang hukum yang perlu dipertimbangkan terkait kasus viral yang sering diangkat di media:


1. Hak atas Privasi vs.


 Kebebasan Berpendapat

Salah satu masalah hukum yang muncul adalah konflik antara hak atas privasi individu dan kebebasan berpendapat atau informasi. Media sering kali mempublikasikan kasus-kasus yang melibatkan individu tertentu tanpa memperhitungkan dampak privasi bagi pihak yang bersangkutan. Dalam hukum Indonesia, misalnya, Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan keluarganya dari segala bentuk gangguan. Namun, kebebasan pers dan hak atas informasi juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, yang memberi hak kepada setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Media sering kali terjebak dalam upaya untuk menarik perhatian audiens, tanpa mempertimbangkan efek dari pemberitaan terhadap reputasi dan kehidupan pribadi seseorang. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara hak untuk mengetahui dan hak individu atas privasi.


2. Penyebaran Berita Palsu dan Fitnah


Kasus viral sering kali melibatkan penyebaran informasi yang tidak akurat, bahkan hoaks, yang berpotensi merusak reputasi seseorang atau institusi. Penyebaran informasi palsu atau fitnah bisa berujung pada pelanggaran hukum, baik itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik (Pasal 310-311 KUHP) maupun UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang memberikan sanksi bagi pelaku penyebaran informasi yang merugikan orang lain.


3. Dampak Psikologis dan Sosial terhadap


 Terpannya Pihak Terkait

Kehadiran media dalam mengangkat suatu kasus viral seringkali memiliki dampak psikologis yang mendalam terhadap individu yang menjadi subjek dalam pemberitaan tersebut. Banyak kasus, individu yang menjadi pusat perhatian publik akibat pemberitaan media dapat mengalami stres, kecemasan, atau bahkan depresi akibat tekanan sosial yang diberikan. Lebih jauh lagi, dalam beberapa kasus, terdapat kemungkinan terjadinya pemerasan atau ancaman terhadap orang yang terlibat.

Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak atas perlindungan terhadap setiap individu, terutama dalam hal dampak psikologis yang timbul akibat pemberitaan media. Oleh karena itu, perlu mengedepankan etika jurnalistik yang memprioritaskan kepentingan publik tanpa mengabaikan hak-hak individu yang terlibat dalam kasus tersebut.


4. Tanggung Jawab Media dalam Memberikan Pemberitaan yang Objektif


Tanggung jawab media dalam pemberitaan yang objektif dan tidak berpihak sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi. Dalam banyak kasus viral, sering kali pemberitaan media memiliki kecenderungan untuk menyederhanakan atau bahkan memihak salah satu pihak tanpa memberikan ruang bagi pihak lainnya untuk menyampaikan pembelaannya. Hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum.


5. Penyelesaian Kasus yang Viral Melalui Jalur Hukum


Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang viral, jalur hukum sering kali menjadi pilihan terakhir untuk mencari keadilan. Dalam hal ini, mereka dapat menempuh langkah-langkah hukum, baik melalui gugatan perdata (untuk pencemaran nama baik atau kerugian lainnya) maupun laporan pidana (terkait fitnah atau penyebaran hoaks). Namun, tidak semua orang memiliki pengetahuan atau sumber daya untuk menempuh jalur hukum ini.

Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat membantu memberikan rasa keadilan, namun juga perlu diingat bahwa proses hukum yang panjang dan memakan biaya bisa menjadi beban tambahan bagi pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau rekonsiliasi juga bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan dalam mengatasi kasus-kasus viral.

Share:

Putusan Bebas dalam Kasus Perdagangan Orang: Kegagalan Keadilan Hukum Pidana

Affiliana Uli Hutagalung, S.H.
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum pidana Nasional, tetapi juga mencederai nilai-nilai hak asasi manusia secara fundamental. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, TPPO telah dikategorikan sebagai tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang secara tegas mengatur tentang larangan, sanksi, dan perlindungan terhadap korban.

Kasus perdagangan orang adalah luka terbuka dalam sistem hukum pidana kita. Kejahatan ini tak hanya merenggut kebebasan seseorang, tetapi juga menghancurkan masa depan korban secara sosial, ekonomi, bahkan psikologis. Namun, yang lebih menyakitkan adalah ketika pelaku kejahatan ini justru bebas melenggang keluar dari ruang sidang, akibat lemahnya pembuktian atau tidak maksimalnya kerja aparat penegak hukum.

Karena dalam praktiknya, penegakan hukum pidana terhadap pelaku TPPO masih menghadapi sejumlah permasalahan krusial, seperti:

* Putusan bebas yang kontroversial terhadap pelaku TPPO, meskipun telah terdapat bukti kuat,

* Minimnya perlindungan korban dalam proses peradilan pidana,

* Kurangnya koordinasi antarpenegak hukum dalam mengusut jaringan perdagangan orang secara komprehensif.

Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi hukum pidana di Indonesia. Penegakan hukum pidana yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat justru menjadi tumpul ketika dihadapkan pada kejahatan yang terorganisir dan melibatkan banyak kepentingan.

Salah satu contoh konkret yang sempat mencuat adalah putusan bebas dalam perkara No. 71/Pid.Sus/2016/PN.Bna, di mana terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dinyatakan bebas oleh hakim. Ini menjadi ironi dalam sistem hukum pidana, karena pelaku lolos dari jerat hukum, sementara korban terus menanggung dampak seumur hidup.

Pertanyaannya, di mana letak keadilan pidana dalam kasus ini?

Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana perdagangan orang telah masuk dalam kategori extraordinary crime yang harus ditindak secara serius dan tegas. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 telah mengatur secara rinci tentang definisi, bentuk, serta sanksi pidana bagi pelaku TPPO. Bahkan, instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo sudah diratifikasi oleh Indonesia sebagai bentuk komitmen global memberantas kejahatan ini.

Namun dalam praktik, penegakan hukum kita sering kali tidak mencerminkan semangat tersebut. Banyak perkara yang akhirnya berujung putusan bebas bukan karena terdakwa tidak bersalah, tetapi karena kegagalan dalam proses pembuktian, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, dan kurangnya perlindungan terhadap korban sebagai saksi kunci.

Sebagai negara hukum, putusan pengadilan tentu harus dihormati. Tapi itu tidak berarti sistem kita tak bisa dikritik. Dalam konteks hukum pidana, hakim memiliki peran strategis sebagai penjaga keadilan substantif, bukan hanya penerjemah pasal-pasal hukum secara tekstual.

Sebagai seorang yang berlatar belakang pendidikan hukum, saya berpendapat bahwa Indonesia harus segera melakukan reformasi dalam penegakan hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana berat seperti TPPO. Reformasi tersebut meliputi:

1. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa, dalam menangani kasus yang melibatkan korban rentan seperti perempuan dan anak.

2. Penguatan peran hakim dalam menerapkan hukum secara progresif dan berkeadilan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

3. Optimalisasi pemulihan hak-hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan hukum pasca putusan.

4. Penerapan sanksi pidana secara proporsional dan tegas, agar memiliki efek jera bagi pelaku dan efek preventif bagi masyarakat.

Share:

Laporkan Aktivis, LAKI Sultra: Legal PT. TRK Baper dan Anti Kritik

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, menyayangkan langkah hukum yang diambil PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) terhadap sejumlah aktivis yang menyuarakan kritik terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Pomalaa, Kolaka.

Sebelumnya, DPD LAKI Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, Kantor Pusat PT Antam Tbk di Jakarta, serta Kantor DPP Partai Gerindra. Aksi tersebut menyoroti dugaan penyerobotan jalan hauling oleh PT TRK di dalam wilayah IUP milik PT Antam.

Namun, aksi itu berbuntut pelaporan ke polisi. Legal dan manajemen PT TRK melaporkan LAKI Sultra ke Polda Sultra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi pelaporan tersebut, Mardin menilai langkah PT TRK sebagai bentuk kepanikan dan upaya membungkam kritik publik.

“PT TRK jangan baper, apalagi anti kritik. Apa yang kami sampaikan adalah bagian dari kontrol sosial, sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas korupsi dan mendorong hilirisasi,” kata Mardin kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia juga membantah pernyataan Legal PT TRK yang mengklaim telah melayangkan tiga kali somasi terhadap LAKI Sultra.

“Itu tidak benar. Jangan belajar bikin fiksi. Tidak ada somasi yang kami terima,” tegas aktivis muda asal Sultra tersebut.

Menurut Mardin, pelaporan ke kepolisian oleh PT TRK adalah pengalihan isu dari persoalan pokok, yakni keberadaan jalan hauling yang diklaim TRK namun secara administratif berada dalam IUP PT Antam Tbk Pomalaa.

“Pelaporan ini seperti kamuflase untuk menutupi fakta di lapangan bahwa jalan yang dipakai TRK memang masuk dalam wilayah IUP PT Antam,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menantang aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk turun tangan dan mengusut dugaan praktik kolusi antara PT TRK dan oknum internal PT Antam Tbk.

“Kami meminta Kejagung RI bersikap objektif menyelidiki dugaan kongkalikong antara TRK dan oknum Antam terkait penguasaan jalan hauling,” ungkap Mardin.

Sebagai penutup, Mardin juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu kader Partai Gerindra yang diduga terlibat dalam konflik lahan tersebut. Ia meminta pimpinan tertinggi Gerindra segera mengevaluasi oknum yang diduga menghalangi proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi bagian dari program hilirisasi Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Pimpinan Partai Gerindra harus segera ambil langkah tegas. Jangan sampai ada kader yang justru menghambat agenda besar Presiden, yaitu hilirisasi,” pungkasnya.

Laporan Red.
Share:

JAGA MARWAH ULAMA, JAGA BANTEN: BANTEN TIDAK BOLEH DIPECAH BELAH OLEH NARASI KEBENCIAN


KABARMASA.COM, BANTEN - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Banten dihadapkan pada maraknya ujaran dan ekspresi publik yang merendahkan martabat ulama dan menghina institusi keagamaan, khususnya yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). 


Winah Setiawati ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap fenomena ini.

 Sebagai organisasi kaderisasi intelektual yang lahir dari rahim NU, PMII menilai bahwa penghinaan terhadap kiai, pesantren, dan simbol-simbol keagamaan bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi bentuk kekerasan simbolik yang mengancam harmoni sosial dan keberadaban publik di tanah Banten.

Ulama adalah pilar peradaban. Di tangan merekalah pendidikan, akhlak, dan jati diri bangsa ini ditempa. Mereka bukan hanya guru agama, melainkan penjaga nilai, penyejuk konflik, dan pengayom masyarakat lintas golongan. Oleh karena itu, mencederai ulama sama dengan mencederai nurani dan akal sehat umat.


Tindakan penghinaan terhadap tokoh agama, simbol keagamaan, maupun lembaga keagamaan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas norma hukum nasional. Dalam Pasal 156 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia dapat dipidana. Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A ayat (2) UU yang sama memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggarnya.Ulama adalah pilar peradaban. 


Di tangan merekalah pendidikan, akhlak, dan jati diri bangsa ini ditempa. Mereka bukan hanya guru agama, melainkan penjaga nilai, penyejuk konflik, dan pengayom masyarakat lintas golongan. Oleh karena itu, mencederai ulama sama dengan mencederai nurani dan akal sehat umat.


Tindakan penghinaan terhadap tokoh agama, simbol keagamaan, maupun lembaga keagamaan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas norma hukum nasional. Dalam Pasal 156 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia dapat dipidana. Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A ayat (2) UU yang sama memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggarnya.


Lebih dari sekadar kerangka hukum, penghinaan terhadap ulama adalah bentuk pelecehan terhadap akar budaya dan tradisi spiritual yang menjadi penyangga utama masyarakat Banten. Tanah ini telah lama dikenal sebagai wilayah yang dihormati karena keberadaan para wali, kiai, dan ulama besar. Banten bukan hanya entitas geografis, tetapi tanah keramat yang hidup oleh nasihat, doa, dan perjuangan para alim.


PMII Banten mengingatkan seluruh pihak bahwa keberadaban bangsa ini ditopang oleh penghormatan terhadap orang-orang berilmu dan berbudi. Jika narasi kebencian dan fitnah dibiarkan terus berkembang, maka tidak hanya NU atau pesantren yang rusak, melainkan keutuhan masyarakat Banten secara keseluruhan akan terkoyak.


Banten adalah rumah bersama. Di tanah ini para ulama telah berabad-abad menanamkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Jangan biarkan rumah ini retak oleh ego, narasi adu domba, atau kepentingan sempit. Mari kita jaga Banten — tanah berkah para ulama — dengan adab, akal sehat, dan cinta persaudaraan. Karena sekali Banten terpecah, sulit disatukan kembali.

Share:

Tak Ada Aliran Dana, Tak Terbukti Rugikan Negara: Hamka Djalaludin Refra Pertanyakan Vonis Tom Lembong?

KABARMASA.COM, JAKARTA— Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong terus menuai sorotan. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pada mantan Menteri Perdagangan itu dinilai menyisakan pertanyaan mendasar: apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi, jika tidak terbukti menerima aliran dana dan tidak pula menimbulkan kerugian negara secara nyata?

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Lembong telah melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat menteri pada 2015 karena memberikan izin impor kepada swasta tanpa melibatkan BUMN. Namun, fakta penting yang tak terbantahkan adalah: hingga akhir persidangan, tidak satu pun bukti menunjukkan bahwa Lembong menerima keuntungan pribadi dari keputusan itu.

Kerugian Negara Tak Terbukti, Tapi Vonis Tetap Dijatuhkan
Hal yang lebih mengundang keprihatinan adalah tidak adanya pembuktian kerugian negara dalam perkara ini. Sepanjang proses persidangan, tidak pernah dihadirkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kebijakan impor tersebut.

Dalam hukum pidana korupsi, khususnya berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, kerugian negara adalah unsur esensial. Jika tidak terbukti adanya kerugian negara secara aktual dan sah, maka unsur tindak pidana korupsi seharusnya dianggap tidak terpenuhi.

Reaksi Hukum dan Etika Publik

Saya Pikir,  vonis ini lebih mencerminkan ketakutan prosedural daripada penegakan keadilan substantif, kita lihat dengan kesadaran, bahwa vonis terhadap Tom Lembong ini tentu saja adalah “preseden mengkhawatirkan dalam demokrasi hukum”.
“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana, dan tidak ada keuntungan pribadi—lantas apa dasar memenjarakan seseorang? Hukum pidana bukan tempat menebak niat atau mengadili prosedur tanpa bukti kerugian yg  konkret tentunya ,” ujar Hamka Djalaludin Refra, 19 Juli 2025.

Hal serupa disampaikan pengamat kebijakan publik yang menyebut kasus ini sebagai bentuk “pengadilan terhadap kebijakan”, bukan tindak pidana.

Yurisprudensi Mendukung Pembebasan
Dalam berbagai putusan Mahkamah Agung sebelumnya, dinyatakan bahwa unsur kerugian negara wajib dibuktikan melalui laporan audit resmi, bukan melalui tafsir subjektif.
• Putusan MA No. 21K/Pid.Sus/2014: “Tanpa bukti kerugian negara yang sah dari BPK/BPKP, maka tidak bisa diterapkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.”
• Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi atau dugaan.

Ke mana Arah Hukum Kita?
Kasus Tom Lembong telah membuka ruang diskusi luas tentang bagaimana hukum korupsi diberlakukan di Indonesia. Ketika pejabat publik dapat divonis hanya karena prosedur, bukan karena kerugian negara atau aliran dana, maka garis batas antara penegakan hukum dan kriminalisasi kebijakan menjadi semakin kabur.

Lembong sendiri menyatakan akan menempuh banding, sembari menegaskan bahwa kebijakan yang ia ambil ketika menjabat menteri adalah bentuk diskresi demi menjaga stabilitas pangan nasional.

“Saya tidak menerima satu rupiah pun. Saya hanya menjalankan tugas negara. Jika itu dianggap kejahatan, maka negara ini perlu meninjau ulang bagaimana memperlakukan pejabat yang bekerja dengan integritas,” katanya setelah sidang.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal Lembong, tapi juga tentang masa depan pejabat-pejabat publik yang mencoba mengambil keputusan cepat dalam situasi krisis: Apakah mereka akan dilindungi oleh hukum—atau justru dikorbankan oleh prosedur? Pungkasnya.
Share:

BEM PTNU dan Politik Ketahanan Pangan: Saatnya Mahasiswa Menjadi Aktor Strategis Bangsa

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketahanan pangan bukan sekadar agenda ekonomi atau jargon teknokratis dalam pembangunan. Dalam kajian kami , ia adalah alat kedaulatan, kekuatan nasional, dan sumber legitimasi kekuasaan. Negara yang gagal mengelola pangan akan terjebak dalam ketergantungan, melemah di panggung internasional, dan rawan gejolak sosial. Maka dari itu, ketahanan pangan harus ditempatkan sebagai isu politik utama—dan semua elemen bangsa, termasuk mahasiswa, wajib terlibat aktif.


Langkah strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menjadi contoh nyata bagaimana mahasiswa dapat mengartikulasikan perannya secara konstruktif, cerdas, dan solutif. Dalam lanskap politik kontemporer yang penuh tarik-menarik kepentingan, kehadiran mahasiswa sebagai kekuatan moral dan kontrol publik sangat dibutuhkan—terutama dalam sektor pangan, yang secara langsung menyangkut hajat hidup orang banyak.


Kita tidak sedang membicarakan sektor marjinal. Tahun 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang Rp224 triliun pada APBN, melampaui sektor migas. Ia tumbuh 10,45% secara tahunan—sebuah angka impresif yang memperlihatkan betapa strategisnya sektor ini dalam menopang stabilitas nasional. Namun, di balik angka itu, masih tersembunyi persoalan struktural: ketimpangan akses, dominasi tengkulak, distribusi hasil yang timpang, dan potensi permainan mafia pangan.


Apakah kita akan menyerahkan semua ini kepada pendekatan birokratis semata? Apakah cukup dengan Satgas Pangan berbasis semi-militer yang top-down? Tidak. Dalam sistem politik yang sehat, pengawasan dan keterlibatan masyarakat sipil adalah keniscayaan. Di sinilah mahasiswa harus berdiri: sebagai aktor politik, sebagai penjaga akuntabilitas negara, dan sebagai jembatan antara rakyat dan penguasa.


Langkah BEM PTNU tidak hanya relevan—ia mendesak. Dengan mendampingi petani dari hulu ke hilir, mulai dari pemilihan benih hingga distribusi pasca panen, mahasiswa telah memasuki inti dari politik pangan. Mereka bukan sekadar peserta seminar atau pemrotes di jalan; mereka kini menjadi pelaku transformasi sosial yang bekerja nyata di lapangan.


Pemerintah memang telah merancang sistem distribusi berbasis koperasi seperti **Koperasi Merah Putih**, untuk memotong dominasi tengkulak. Tapi sistem secanggih apapun tak akan efektif tanpa pendampingan, edukasi, dan kontrol sosial yang kuat. Mahasiswa, dengan kapasitas intelektual dan jaringan sosial yang luas, adalah agen ideal untuk menjembatani jurang antara kebijakan dan realitas.


Lebih dari itu, mahasiswa juga memiliki peran strategis dalam menangkal infiltrasi kepentingan jangka pendek dalam sektor pangan. Ketika nilai ekonomi pangan naik, potensi korupsi dan manipulasi pun meningkat. Tanpa kontrol independen, kita hanya menciptakan ladang subur bagi mafia dan rente politik. Mahasiswa, sebagai elemen yang relatif bebas dari kepentingan pragmatis, harus hadir sebagai penjaga transparansi dan integritas.


Sebagai akademisi saya menegaskan: inilah bentuk baru dari gerakan mahasiswa. Bukan sekadar penekan dari luar sistem, tetapi juga mitra kritis yang bekerja di dalam realitas sosial-politik. Ini adalah wajah politik transformatif yang lebih matang—politik yang tidak hanya berbicara, tetapi bertindak.


Karena pada akhirnya, ketahanan pangan bukan hanya tentang ketersediaan beras atau harga cabai. Ia adalah soal kedaulatan bangsa. Soal keadilan sosial. Soal masa depan generasi berikutnya. Dan tidak ada posisi netral dalam perjuangan sebesar ini.


Langkah BEM PTNU harus menjadi inspirasi dan pemantik bagi seluruh organisasi mahasiswa di Indonesia. Negara membutuhkan energi muda yang berani, cerdas, dan berpihak. Mahasiswa tidak lagi boleh berdiri di pinggir. Sudah saatnya mereka maju ke tengah panggung—bekerja bersama rakyat, mengawal negara, dan membangun sistem pangan yang adil, mandiri, dan berdaulat.

 

Share:

Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian, Lapas Pangkalan Bun Kembali Lakukakan Razia

KABARMASA.COM, PANGKALAN BUN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penggeledahan insidentil kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Hendra Lumban Toruan, didampingi oleh Kepala Subseksi Keamanan, Sabar Tambun, serta jajaran staff dan regu pengamanan  Lapas Pangkalan Bun, yang diawasi langsung oleh Kalapas Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan (16/07). 


Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan pada beberapa kamar di awali dengan pemeriksaan badan kemudian di lanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan sikap yang humanis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan


Ka. KPLP, Hendra Lumban menekankan bahwa penggeledahan insidentil menjadi hal yang wajib dilakukan guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Seperti penggunaan senjata tajam, obat obatan terlarang, serta penggunaan alat komunikasi yang di larang di gunakan di dalam lapas. 


"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi Lapas tetap kondusif, aman, dan bebas dari gangguan. Kami juga terus menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan pengamanan," ujar Hendra.


Hal senada juga di tekankan oleh Kalapas Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdhan. "Kami akan terus melakukan razia baik rutin maupun insidentil untuk terus menekan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," pungkasnya.


Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung proses pembinaan yang maksimal bagi seluruh WBP.

Share:

Penggeledahan Rutin Kamar Hunian, Lapas Pangkalan Bun Lakukan Upaya Pencegahan Terjadinya Gangguan Kamtib


KABARMASA.COM, PANGKALAN BUN -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Hendra Lumban Toruan, didampingi oleh Kepala Subseksi Keamanan, Sabar Tambun, serta regu pengamanan dan staff Lapas Pangkalan Bun, yang diawasi langsung oleh Kalapas Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan (02/07). 


Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan salah satu kamar hunian secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur.


Kalapas Pangkalan Bun menekankan bahwa penggeledahan rutin menjadi hal yang wajib dilakukan guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Seperti penggunaan senjata tajam, obat obatan terlarang, serta penggunaan alat komunikasi yang di larang di gunakan di dalam lapas. 


"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi Lapas tetap kondusif, aman, dan bebas dari gangguan. Kami juga terus menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan pengamanan," ujar Herry. 


Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung proses pembinaan yang maksimal bagi seluruh WBP.

Share:

Kanwil Ditjenpas Kalteng Laksanakan Monev sebagai Bentuk Pengawasan Melekat di Lapas Pangkalan Bun


KABARMASA.COM, PANGKALAN BUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, Melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai bentuk pengawasan melekat di Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Kamis (10/07/25).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, beserta tim ini berfokus pada kualitas pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tim Kanwil Ditjenpas Kalteng meninjau langsung berbagai fasilitas pelayanan dasar, dimulai dari dapur hingga poliklinik, guna memastikan standar pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu titik perhatian dalam kunjungan ini adalah pengecekan kesesuaian menu makanan dengan daftar menu harian. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan hak-hak dasar WBP terpenuhi, termasuk dari aspek kesehatan dan gizi. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan juga menyampaikan pentingnya menjaga kualitas makanan sebagai bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimum di Lapas.


“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan, sekecil apa pun, benar-benar dijalankan dengan baik dan sesuai standar. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjunjung tinggi prinsip pemasyarakatan yang manusiawi,” ujar Leonard.

Selain dapur, tim juga memeriksa kondisi dan kelengkapan fasilitas poliklinik, buku register pelayanan tahanan, serta fasilitas pengawasan lainnya dan juga Gudang Senjata pada Lapas. Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi kekurangan serta perbaikan yang diperlukan demi optimalisasi fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan.

“Pengawasan ini bukan semata mencari kekurangan, tetapi sebagai bentuk pendampingan agar seluruh jajaran bisa terus meningkatkan pelayanan. Lapas bukan hanya tempat menahan, tapi juga membina. Mari kita buktikan bahwa pemasyarakatan di Kalimantan Tengah terus berbenah,” tegas Leonard.



Share:

Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Laksanakan Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan, Tegaskan Zero Tolerance Barang Terlarang


KABARMASA.COM, PANGKALAN BUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun pada Rabu, 9 Juli 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan atau razia. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penyitaan barang-barang terlarang yang ditemukan selama pelaksanaan penggeledahan atau razia rutin Blok hunian warga binaan.


Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan, bersama jajaran pejabat struktural Lapas dan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar serta perwakilan warga binaan. Pemusnahan barang dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan seluruh unsur pengamanan Lapas untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.


Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan di Bakar agar barang-barang terlarang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan pemilahan sesuai dengan jenisnya. Kalapas Pangkalan Bun menegaskan bahwa setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Lapas Pangkalan Bun dalam menuntaskan peredaran barang terlarang.

Share:

BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan, Walikota Tri Langsung Salurkan ke Warga


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan warga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Jatiasih.


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hadir langsung untuk menyerahkan secara simbolis bantuan sebesar Rp 250.000 kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana tersebut bersumber dari DBHCHT yang diterima Pemkot Bekasi dan disalurkan melalui kerja sama dengan PT. Pos Indonesia.


“Dana bagi hasil cukai tembakau ini harus digunakan secara tepat sasaran dan transparan. Kami memastikan agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah,” tegas Tri Adhianto dalam sambutannya.


BLT DBHCHT ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi kebutuhan ekonomi harian. Selain program BLT, Pemkot Bekasi juga telah menggulirkan berbagai program sosial lainnya yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.


“Berbagai program sosial yang sudah dan sedang kami jalankan, seperti makanan bergizi gratis dan Sekolah Rakyat, merupakan langkah nyata kami untuk memperluas akses pelayanan dasar bagi seluruh warga Bekasi, tanpa terkecuali,” tambah Tri Adhianto.


Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal, S.E., Camat Jatiasih Ashari, S.T., M.M., Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Alexander Zulkarnain, serta para lurah se-Kecamatan Jatiasih. Pemkot Bekasi berharap penyaluran bantuan ini menjadi dorongan semangat bagi masyarakat, sekaligus bukti nyata hadirnya pemerintah dan legislatif dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya.

Share:

Wali Kota Bekasi Lantik Dua Direktur Utama BUMD: Dorong Profesionalisme dan Sinergi Tingkatkan PAD

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi melantik dua Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi pada Selasa, 15 Juli 2025. David Hendradjid Rahardja dilantik sebagai Direktur Utama PT Mitra Patriot dan Aldo Sirait sebagai Direktur Utama PT Sinergi Patriot untuk masa jabatan 2025–2030.


Dalam sambutannya, Tri menekankan pentingnya profesionalisme dan orientasi hasil dalam pengelolaan BUMD.


"Tantangan ke depan tentu tidak mudah. BUMD harus mampu beroperasi secara profesional dan mandiri, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ini bukan hanya soal laba, tetapi soal tanggung jawab dan tata kelola yang baik," ujar Tri.

Tri juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Bekasi.


"Saya minta BUMD aktif membangun sinergi dengan OPD. Ini penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat posisi BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.


Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu membawa pembaruan dan strategi yang adaptif, agar BUMD Kota Bekasi dapat tumbuh sebagai entitas usaha yang sehat, kompetitif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Share:

Ketua TP PKK Kota Bekasi Resmikan Sosialisasi Cipta Menu Pangan B2SA

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, meresmikan kegiatan Sosialisasi Cipta Menu Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi di Balai Patriot, Selasa (15/07).


Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DWP Kota Bekasi, Fitrotun Junaedi, Ahli Gizi Indonesia Dr. Rita Ramayulis, Founder Foodbank of Indonesia Muhammad Hendro Utomo, serta seluruh Pokja III dari tingkat kota hingga kelurahan se-Kota Bekasi.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional serta kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi dan pemanfaatan keberagaman sumber daya pangan lokal di masyarakat.


“Program ini juga menjadi bagian dari upaya penanggulangan stunting dan mendorong pola hidup sehat di Kota Bekasi. Selain itu, kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk memperkenalkan, mendorong, dan memanfaatkan pangan lokal sebagai bentuk dukungan nyata terhadap ketahanan pangan di Kota Bekasi,” ujar Wiwiek.


Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya konsumsi pangan yang tidak bergantung pada satu jenis bahan makanan, seperti beras dan terigu, melainkan lebih beragam dengan memanfaatkan potensi pangan lokal.


 

Share:

Tri Adhianto Nilai PT Migas (Perseroda) Berhasil Bangkit dan Beri Kontribusi Nyata bagi Keuangan Daerah


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan apresiasi atas capaian positif PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang berhasil mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas, setelah 16 tahun mengalami kerugian dan kondisi keuangan yang sulit.


“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Tri saat meninjau sumur Jatinegara 1 milik KSO Pertamina, Migas, dan Foster Oil & Energy di Kecamatan Jatisampurna, Selasa (15/7/2025).


Tri juga mengapresiasi langkah PT Migas yang berhasil melakukan renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil & Energy, dari semula 10 persen menjadi 20 persen. Seluruh beban investasi dan operasional dalam kerja sama ini tetap ditanggung oleh FOE.


Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, PT Migas telah mengembalikan dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Rinciannya, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp1,1 miliar di 2024, dan tahun ini sebesar Rp2,3 miliar.


“Saya rasa BUMD lain bisa meniru capaian ini. PT Migas mampu bangkit dari kondisi yang jauh dari harapan, hingga berhasil memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tambah Tri.


Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan lahan sumur Jatinegara 1 oleh PT Migas bersama KSO Foster Oil & Energy, dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.


"Ini penting untuk operasional perusahaan, tapi yang utama juga adalah menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Apalagi sumur ini berada di tengah permukiman. Saya juga minta CSR perusahaan disalurkan ke warga, serta Camat dan Lurah agar mendata rumah warga yang perlu direhabilitasi untuk dimasukkan ke program Rutilahu," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pertamina dan Foster Oil & Energy telah diperpanjang hingga 2035, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


“Berkat arahan Pak Wali Kota, kami berhasil melakukan renegosiasi kesepakatan yang awalnya 90:10 menjadi 80:20. Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar sejak tahun 2009 kini sudah kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Apung.


Dari perpanjangan kerja sama tersebut, diproyeksikan Kota Bekasi akan menerima dividen sebesar Rp50 miliar hingga 2035, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sekitar Rp160 miliar yang langsung masuk ke APBD dari Kementerian Keuangan, karena Bekasi kini tercatat sebagai daerah penghasil migas.


Lebih lanjut, Apung menyampaikan bahwa PT Migas juga sedang mengupayakan ekspansi bisnis dengan mengikuti lelang sumur gas di luar wilayah Kota Bekasi.


“Sesuai rekomendasi RKAP Pemerintah Kota dan DPRD pada 2024, kami sedang menjajaki peluang perluasan jaringan migas di luar daerah. Mohon doanya agar semua berjalan lancar dan mampu memberikan nilai tambah bagi kemajuan Kota Bekasi,” tutupnya.

Share:

Buka Forum Lintas Agama, Wawali Harris Bobihoe Ajak Stakeholder Berperan Aktif Jaga Kerukunan


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir para Forum Konsultasi Tokoh Lintas Agama Dan Camat Se- Kota Bekasi. Kegiatan berlangsung di Marga Jaya, Bekasi Selatan.


Dialog yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe diikuti sebanyak 112 orang peserta yang terdiri dari tokoh lintas agama, dan para camat.

 

Dalam sambutannya Wawali Abdul Harris Bobihoe menyampaikan pentingnya dialog kerukunan dalam merangkai keharmonisan berbangsa dan bernegara. Mengingat Kota Bekasi tetap optimis untuk meraih tingkat pertama menjadi Kota Toleran di Indonesia.


“Kerukunan tercipta ketika ada dialog diantara pemeluk umat beragama,” ungkapnya.


Bang Harris sapaan Wawali Kota Bekasi juga menyampaikan hubungan harmonis antar umat beragama sudah sangat baik. FKUB sebagai wadah dalam memupuk kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama yang ada di Kota Bekasi.

 

“Di Kota Bekasi sendiri hubungan antar umat beragama sangat baik dan harmonis, dengan adanya kegiatan dialog yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama merupakan wadah atau media dalam memupuk kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama,” ujar Wawali Abdul Harris Bobihoe


Seiring dengan dinamika yang ada, keberagaman suku dan agama, justru semakin memperkuat integrasi masyarakat dan memperkokoh kerukunan. Mari bersama seluruh memelihara konsensus bersama atas nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berperan aktif menjaga kerukunan.


Mengakhiri sambutannya, Wawali Abdul Harris Bobihoe mengatakan pemerintah Kota Bekasi menjamin dan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.  Pemerintah bersama tiga pilar dan berbagai stakeholder terkait lainnya, terus berupaya untuk menjaga keharmonisan dan toleransi, mewujudkan Kota yang nyaman dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 

Share:

Wawali Harris Bobihoe Dukung Generasi Muda Kota Bekasi Torehkan Prestasi Di Kejurda DKI Jakarta


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe tiba-tiba menyambangi anak- anak yang sedang berlatih marching band di Plaza Pemkot Bekasi. Diketahui nama marching band anak-anak tersebut ialah Gita Swara Candrabhaga. 


Tentunya kehadiran Wawali Abdul Harris Bobihoe menyedot perhatian anak-anak itu, sontak tampak senyum gembira terpancar dari raut wajah anak-anak tersebut, mereka bergegas berlari dan menyalami pria yang kerap kali disapa Bang Harris itu.


Wawali Abdul Harris Bobihoe berharap, Gita Swara Candrabhaga dapat menorehkan prestasi pada Kejurda DKI Jakarta, tanggal 22 hingga 27 Juli 2025.


Ia menyampaikan harapannya, anak-anak muda Kota Bekasi dapat meraih sukses di event-event nasional.


Wawali Abdul Harris Bobihoe didampingi para pelatih menyaksikan permainan, atraksi dan tabuhan dari drum serta berbagai alat musik yang dipadukan mejadi irama oleh puluhan personel itu.


Menyaksikan permainan tersebut, Ia begitu takjub dan langsung memberikan tepuk tangan atas penampilan yang dipersembahkan  pemain-pemain muda itu.


Usai menyaksikan penampilan tersebut, Wawali Abdul Harris Bobihoe menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung dan tentunya Ia turut mengajak stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan penuh kepada para generasi muda berbakat.


Ia juga mengatakan, event- event yang akan diikuti oleh anak-anak muda Kota Bekasi merupakan satu jembatan untuk mengembangkan potensi generasi muda agar bisa berkontribusi, serta mempu menunjukan kompetensi mereka masing-masing.


"Ini yang harus kita dukung, potensi ini merupakan bonus demografi, sebab ditangan generasi muda ini nantinya masa depan bangsa kita akan ditentukan. Mereka yang akan membangun peradaban kedepan. Tentunya hal positif ini menjadi spirit untuk menjadikan Kota Bekasi akan semakin hebat dikemudian hari,” tutup Wawali Abdul Harris Bobihoe.

Share:

Ketua TP PKK Kota Bekasi Meninjau Kegiatan MPLS ke Sejumlah Sekolah


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Ketua TP PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono Tri Adhianto mengunjungi beberapa sekolah yang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di hari pertama anak murid masuk sekolah di SD Bojong Rawalumbu 1 dan SMPN 33 Kota Bekasi, Senin 14 Juli 2025.


Tujuan dalam kunjungan tersebut untuk memberikan motivasi kepada seluruh siswa dan siswi di hari pertama masuk sekolah serta mengapresiasi kepada para orang tua yang mengantar dan menemani anaknya di sekolah.


"Untuk Anak-anakku semuanya semangat untuk belajar dan fokus untuk impian, tanamkan dan ucapkan dalam diri setiap hari agar teringat di dalam hati dan fokus meraih cita-citanya."


Wiwiek Hargono juga meminta kepada guru untuk mengawasi aktivitas murid terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah dan mengingatkan kepada seluruh murid untuk menghindari perlakuan bullying atau perundungan di sekolah.


“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Hindarilah perundungan dalam bentuk apa pun kepada sesama teman. Tanamkan sikap saling menyayangi dan menghargai satu sama lain”.(Adv)


Share:

Wawali Harris Bobihoe Pimpin Apel Dan Lepas Paskibraka Ke Tingkat Nasional dan Provinsi

KOTA BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memimpin langsung apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi.


Apel ini menjadi momen istimewa dan membanggakan karena dirangkaikan dengan pelepasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Bekasi yang akan bertugas di tingkat nasional dan provinsi, sekaligus penyerahan piala festival permainan rakyat 2025 tingkat provinsi dan penyerahan medali Kejuaraan Panahan tingkat Provinsi dan Nasional pada Caruban Nagari Archery Open Turnamen 2025.


Dalam kesempatan tersebut, Wawali Abdul Harris Bobihoe memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada putra-putri terbaik Kota Bekasi yang berhasil lolos seleksi Paskibraka tahun 2025. Satu orang mewakili Kota Bekasi ke tingkat nasional yakni Kyla Princessa sementara yang lainnya akan bertugas di tingkat Provinsi Riau yaitu Raffa Pinandito Ardi.


“Ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kota Bekasi. Saya ucapkan selamat kepada ananda-anandaku yang akan mengemban tugas sebagai Paskibraka di Istana Negara. Dan Juga kepada yang akan membawa nama baik daerah di tingkat Provinsi serta para atlit muda kita yang berhasil menorehkan prestasi ditingkat Provinsi maupun Nasional,” ujar Wawali Abdul Harris Bobihoe dalam amanatnya.


Beliau juga menekankan pentingnya menjaga dan membangun SDM para generasi muda serta peran Paskibraka dalam membangun semangat nasionalisme di kalangan generasi muda. 


“Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga dan memotivasi adik-adik semua untuk terus berprestasi dan menginspirasi generasi berikutnya,” tambahnya.


Apel yang diikuti oleh seluruh ASN, dan pejabat eselon berjalan dengan khidmat.
Dengan semangat yang tinggi dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan para generasi muda Kota Bekasi mampu mengharumkan nama daerah di kancah Nasional dan Provinsi, serta menjadi teladan bagi generasi muda lainnya. (Adv)

Share:

Walikota Bekasi Tri: Warga Kurang Mampu di Bekasi Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi warganya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, pendampingan hukum kini bisa diakses secara gratis oleh warga yang membutuhkan.


Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto. Dalam unggahan tersebut, Tri menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberi solusi nyata atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga, termasuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.


“Pendampingan hukum ini kami tujukan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan terkendala secara ekonomi. Ini bagian dari kehadiran negara, melalui pemerintah daerah, untuk memastikan rasa keadilan bisa dirasakan semua kalangan,” ujar Wali Kota Tri.


Layanan bantuan hukum ini bukan hanya soal penyelesaian kasus hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan pendalaman atas persoalan yang sedang dihadapi warga. Baik untuk kasus perdata, pidana, maupun persoalan administratif lainnya.


Warga yang membutuhkan pendampingan dapat langsung menghubungi kontak yang tersedia di akun Instagram resmi LBH Putih di @LBHPUTIH. Pihak LBH akan melakukan verifikasi terhadap status kewargaan Kota Bekasi dan kondisi sosial-ekonomi pemohon.


Kerja sama ini sekaligus memperkuat peran Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam memperluas akses keadilan, serta menjadi upaya konkret Pemkot Bekasi dalam mendorong inklusi hukum di tengah masyarakat.(Adv)

Share:

Pehuma Verde Justitia: BNN Harus Proaktif Libatkan Masyarakat dan NGO untuk Cegah Peredaran Narkoba

Afad Usasra, S.H, M.H
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia

KABARMASA.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya kasus aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba yang belakangan ini viral di masyarakat, Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H., mengimbau agar Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah lebih proaktif dan kolaboratif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.


Menurut Afad, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan struktural dan penindakan hukum semata. “BNN harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan organisasi non-pemerintah (NGO), dalam kampanye dan edukasi masif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7).


Lebih lanjut, Pehuma Verde Justitia menyoroti pentingnya membangun sistem pengawasan partisipatif yang melibatkan NGO, akademisi, dan komunitas lokal guna menciptakan efek jera serta memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap aparat yang terlibat dalam jaringan gelap narkoba.


“Kita butuh keterlibatan publik yang nyata, bukan sekadar slogan. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru menjadi pelanggar hukum. Ini darurat moral yang harus segera ditangani secara transparan dan kolaboratif,” tambah Afad.


Pehuma Verde Justitia juga menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi aktif dengan BNN dan institusi terkait dalam membangun pendidikan anti-narkoba berbasis komunitas dan sekolah. Pihaknya mendesak BNN membuka ruang kerja sama yang lebih luas kepada organisasi masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi korban narkotika.


Sebagai bentuk konkret, Pehuma Verde Justitia akan mengajukan nota resmi kepada BNN dalam waktu dekat, berisi usulan program edukasi kolaboratif, pelibatan NGO dalam pemantauan rehabilitasi, serta pembentukan hotline aduan masyarakat yang aman dan transparan.


Kontak Media:

Pehuma Verde Justitia

0812 8226 8657



 

Share:

PEHUMA VERDE JUSTITIA: BPJS Kesehatan Harus Menjamin Kesejahteraan Nakes dan Segera Diaudit Menyeluruh atas Dugaan Korupsi

Afad Usasra, S.H, M.H
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia

KABARMASA.COM, JAKARTA - Non-Governmental Organization Pehuma Verde Justitia menyerukan agar BPJS Kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia jaminan sosial kesehatan, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.14 Juli 2025 


Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H., menegaskan bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan kompensasi layak akibat sistem pembayaran yang lamban dan tidak berpihak. Ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.


“Bagaimana mungkin kita berharap pelayanan yang bermutu jika tenaga kesehatan justru dipinggirkan dalam sistem yang tidak adil? BPJS harus memperhatikan aspek keadilan distribusi insentif dan honorarium agar tenaga medis dapat bekerja dengan profesional tanpa beban,” ujar Afad.


Selain soal kesejahteraan nakes, Pehuma Verde Justitia juga menyoroti maraknya dugaan korupsi dan fraud dalam pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan. Berdasarkan data investigatif, berikut adalah sejumlah kasus nyata yang telah terungkap:


📌 Kasus-Kasus Fraud dan Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan:

Tiga RS di Jawa Tengah dan Sumatera Utara terbukti melakukan klaim fiktif senilai Rp 35 miliar, termasuk manipulasi rekam medis, penggelembungan jumlah tindakan, hingga pasien fiktif.


Contoh: klaim fisioterapi 22.550 pasien padahal hanya terdapat 1.072 nama dalam rekam medis.


Sumber: KPK (2024), Tempo & Kemenkes.


RS Padma Lalita, Magelang: diduga mengklaim palsu hingga Rp 29 miliar melalui operasi mata dan rawat inap palsu.


Sumber: Kompas Regional, 2024.


Dua RS di Tegal (Jateng): terbukti melakukan klaim fiktif senilai Rp 4,8 miliar, dengan pola berulang dalam diagnosis dan pemalsuan tindakan medis.


Sumber: Kompas, Oktober 2024.


RS Citra Arafiq, Bekasi: hasil audit Indonesian Audit Watch (IAW) menemukan data cloning, duplikasi rekam medis, dan klaim diagnosis ringan yang melonjak secara tidak masuk akal.


Direktur rumah sakit mundur setelah audit dilakukan.


Sumber: MonitorIndonesia.com


Temuan ICW (2010–2016): terdapat 49 kasus kecurangan JKN di 15 provinsi. Sebagian besar berasal dari faskes yang melakukan mark-up klaim dan manipulasi data pasien.


Nilai temuan kerugian mencapai Rp 2,69 miliar.


Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW), Detik News.


💬 Pernyataan Sikap Pehuma Verde Justitia:

Menuntut audit menyeluruh terhadap anggaran dan sistem klaim BPJS Kesehatan oleh BPK, KPK, dan Ombudsman RI.


Meminta transparansi terhadap seluruh rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan fraud, disertai sanksi administratif dan pidana.


Mendorong pemberlakuan sistem klaim berbasis verifikasi digital, seperti fingerprint pasien dan audit rawat inap acak.


Menekankan pentingnya insentif layak bagi nakes, agar pelayanan dapat diberikan secara optimal, tanpa tekanan finansial atau administratif.


Mengawal laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem BPJS dan membuka kanal aduan berbasis masyarakat sipil.


“BPJS Kesehatan adalah tulang punggung sistem jaminan sosial kita. Jika sistem ini bocor, maka rakyat yang paling lemah akan jadi korban. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas Afad Usasra.


Pehuma Verde Justitia berkomitmen untuk terus mengawal akuntabilitas dan keadilan dalam sistem layanan kesehatan nasional, serta akan mengirimkan laporan resmi dan permintaan audit kepada instansi terkait dalam waktu dekat.


Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts