KABARMASA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI INDONESIA " Hamka Djalaludin Refra.S.H. menyampaikan apresiasi kepada Wakapolda Metro Jaya beserta jajaran atas komitmen dan janji yang telah dipenuhi kepada keluarga serta kerabat korban dalam penanganan kasus tewasnya dua warga asal Kupang. AMKEI menilai langkah cepat Polda Metro Jaya hingga menetapkan enam orang tersangka, yang telah diumumkan secara resmi kepada publik, merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab institusi kepolisian.
Meski demikian, AMKEI Indonesia menyoroti penerapan pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang dinilai belum sebanding dengan akibat perbuatan berupa hilangnya dua nyawa manusia. AMKEI berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki karakter yang serius dan terstruktur.
AMKEI juga menekankan bahwa para tersangka merupakan oknum aparat kepolisian yang seharusnya bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara lebih cermat, objektif, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap pelaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, AMKEI Indonesia mendorong agar penyidik mempertimbangkan penyempurnaan penerapan pasal, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, yang dinilai lebih mencerminkan bobot perbuatan serta akibat hukum yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Selain persoalan pasal, AMKEI Indonesia juga menuntut transparansi penuh dari penyidik, khususnya terkait motif para pelaku dalam melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kedua korban. Pengungkapan motif dinilai penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindakan spontan atau mengandung unsur kesengajaan yang terencana, yang berimplikasi langsung pada penerapan pasal pidana.
“Transparansi motif merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Publik dan keluarga korban berhak mengetahui alasan sebenarnya di balik tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa,” tegas Sekjen Eksekutif DPP AMKEI Indonesia. (14/12/2025).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua warga negara Indonesia asal Kupang yang bekerja sebagai debt collector dan tengah menjalankan tugas pekerjaannya.
Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan medis selama beberapa jam, korban kedua juga dinyatakan meninggal dunia.
AMKEI Indonesia berharap Polda Metro Jaya tetap konsisten menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan, baik dalam pengungkapan fakta hukum, penentuan motif, maupun penerapan pasal terhadap para tersangka, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.






No comments:
Post a Comment