KABARMASA.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengalami polemik oleh berbagai pakar hukum, akademisi, akitvis dan stakeholder lainnya yang di anggap berbenturan dengan sejumlah peraturan.
Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum Dan HAM BEM-Nusantara dalam keterangannya menyampaikan bahwa.
"Pelaksanaan tugas anggota polri sebagaimana penjawantahan Pasal 3 Ayat (2) Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami kontradiktif dengan putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang adanya anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil sebelum undurkan diri atau pensiun hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex Certa dimana hukum harus tegas atau tidak ambigu", ujarnya (15/12/2025).
Selain itu juga ia memandang kehadiran Perpol No 10 Tahun 2025 berpotensi berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Instansi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
"Perluasan tugas anggota polisi dalam 17 instansi pemerintahan sangat memungkinkan merosotnya kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian dalam menjalankan tupoksinya sebagai alat negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana amanat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 jo UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) pasa bulan Maret 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya mencapai 65%. Situasi ini jelas mencerminkan masyarakat belum puas atas kinerja instansi kepolisian. Jangan sampai dengan perluasan otoritas anggota polri di instansi lainnya malah membuat masyarakat kembali mempersoalkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja Polri". pungkasnya.






No comments:
Post a Comment