LBH KNPI DKI Jakarta Nilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Bermasalah Secara Konstitusional

KABARMASA.COM, JAKARTA – Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, bersama Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 instansi di luar struktur Polri mengandung persoalan serius secara konstitusional, yuridis, dan tata negara.

Hamka Arsyad Refra menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh seluruh organ negara, tanpa kecuali. Oleh karena itu, menurutnya, tidak dibenarkan secara hukum apabila peraturan di bawah undang-undang justru menyimpang atau menegasikan putusan MK.

“Dalam teori hierarki norma (Stufenbau des Rechts), Peraturan Kapolri berada di bawah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika suatu Perpol bertentangan dengan putusan MK, maka secara normatif peraturan tersebut cacat dan kehilangan legitimasi hukum,” tegas Hamka. (14/12/2025).

Lebih lanjut, Hamka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas konstitusional yang jelas terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip supremasi konstitusi dan supremasi sipil (civilian supremacy) dalam negara hukum demokratis.

Sementara itu, Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menyoroti Perpol 10 Tahun 2025 dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Ia menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan jabatan sipil, yang pada akhirnya dapat melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketika aparat keamanan aktif ditempatkan dalam jabatan sipil melalui mekanisme administratif internal, maka terjadi distorsi terhadap prinsip netralitas dan akuntabilitas jabatan publik. Hal ini berisiko mencederai semangat reformasi sektor keamanan,” ujar Isbullah.

Isbullah menambahkan bahwa apabila suatu kebijakan administratif secara sadar dijalankan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka secara akademik dapat dikualifikasikan sebagai pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience) atau insubordinasi terhadap sistem hukum, dalam konteks pertanggungjawaban jabatan.

Dalam perspektif hukum tata negara, lanjut Isbullah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi konstitusional, termasuk evaluasi hingga pemberhentian pejabat yang bertanggung jawab, sepanjang mekanisme tersebut dijalankan sesuai kewenangan konstitusional Presiden Republik Indonesia.

LBH KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa pandangan ini bukan tuduhan personal, melainkan analisis akademik dan konstitusional demi menjaga konsistensi negara hukum dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts