DPD IYC Kepri, Meminta Instansi BP Batam, Bea Cukai Tipe B dan APH Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Yoht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Meminta Instansi BP Batam, Bea dan Cukai Tipe B dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

“Semakin hari tidak terbendung merek rokok ilegal yang beredar di pangsa pangsaran sebut saja di kios-kios pedagang kaki lima maupun grosir-gerosir di Kepulauan Riau (Kepri)”. Sabtu (13/12/2025)


Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa Kota dan Kabupaten, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun. Kami menduga Pihak-pihak Nakal telah Kong-kalikong demi mendapatkan pundi-pundi secara masif ter-oragnisir dan merugikan Negara.


Lanjut sekretaris jendarl DPD IYC Kepri Zuan, menyampaikan bahwa data di lapangan kami melihat tidak sesuai dengan aturan PP 25 yang di mana di atur dalam perizinan BP Batam, kami menduga ada kong-kalikong antar pengusaha dengan bagian perizinan kuota rokok ilegal yang di legalkan


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar


Kami dari DPD IYC Kepri meminta tegas PT yang memproduksi Rokok Ilegal seperti, PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo klasik, Hminds, Hmild secara terang-terangan, Diduga satu PT tersebut yang distribusikan Rokok Ilegal Se-Kepri


Hingah berita ini naik di publikasikan atas keadaan sadar-sesadarnya, Tidak dengan tegas oknum-oknum pengusaha yang nakal, meminta Kemenkue serta jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bea dan Cukai tipe B, Kepala BP Batam dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat mencabut izin pt Rokok Ilegal tersebut dan Copot atau tangkap oknum yang berseragam yang telah menyalagunakan wewenangnya.(Tim/Red)


Edisi ke-3

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts