Kejahatan Dunia Maya Harus Mendapatkan Perhatian Khusus dari Pemerintah dan Polri
Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Nobatkan Walikota Batam Sebagai Walikota Terjahat Se-Indonesia
Seperti kita ketahui bersama masyarakat sangat susah dalam perekonomian di masa pandemi, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menaikan harga tarif parkir, seharusnya pemerintah kota Batam mempunyai regulasi yang tepat,untuk mencetuskan Perda untuk penempatan parkir di mana peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi Parkir
Menaikan tarif parkir 100% dan drop off 15 menit menjadi 5 menit, semuanya itu tidak masuk akal sementara para pengemudi konvensional maupun Online sudah menghabiskan waktunya sebanyak 5 menit untuk penumpang yang artinya sudah menguntungkan pengusaha pengelolaan parkir khususnya
Saat ini kendaraan dua naik dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 - Rp 3000 sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2000 menjadi Rp 4000 - Rp 5000 itu berlaku tuk parkir di mall - mall dan pusat perbelanjaan
Mengenai sistem penerapan saat ini sedang menunggu SK walikota (Perwako), berlaku di Mall, Rumah Sakit, Kawasan bisnis Pelabuhan dan Bandara yang tergabung parkiran Khusus
Ketua PW SEMMI KEPRI menambahkan terkait kenaikan tarif parkir 100% dan menobatkan walikota Batam Terjahat Se-Indonesia,di saat kondisi Covid-19 di hadapi perekonomian masyarakat terpuruk menganggap bahwa ada indikasi persekongkolan pejabat publik untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,
Kami dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI KEPRI) Menolak secar tegas bentuk produk hukum yang mengesankan tarif parkir mencapai 100%, berdampak kepada masyarakat selacara langsung
"Apakah (PAD) Pendapat Anggaran Daerah Transformer terkesan memaksakan tarif parkir mencapai 100%,negara tidak boleh untuk berdagang kepada masyarakat dengan prodak hukum di jual belikan", Pungkas Ketua Umum Sofian.
Mahasiswa demo minta copot ketua DPRD Kota Bekasi diduga terlibat Korupsi Ex Walikota Bekasi
Gerakan mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) Mendesak Yakut Kholil Qoumas untuk pecat Ditjen pendis
SESMI Menilai Kinerja Presisi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Setahun ini Sangat Luar Biasa
Lakukan Dialog Publik, SEMMI Kolaborasi dengan PMP sosialisasi kan bahaya dan dampak Narkoba
Pc Semmi Langkat dan Forpeda Langkat, Apresiasi Kinerja Polres Langkat
Menjemput Mahasiswa Se-Kepri untuk masuk Keorganisasian PW SEMMI KEPRI berdasarkan Islam Sosialisme dalam menjawab Tantangan Teknologi Global
Bertemu LBH Mawar Saron, DPN PERMAHI bahas kerja sama peningkatan SDM di Bidang Hukum
Proses hukum lanjut, ini harapan pengacara untuk pihak kampus PTIQ
Sekretaris KPMKB, Rijal Desak ESDM Cabut Pemegang IUP Yang Bermain Ilegal Mining di Kaltim
Kongres Mahasiswa PTIQ diwarnai Pengeroyokan, Korban Lapor Ke Polsek Cilandak
DPC Permahi Banten angkat bicara tentang Penerapan keadilan restoratif di tingkat kepolisian dan pemahaman masyarakat perihal RJ
KABARMASA.COM, BANTEN - Kepolisian Republik Indonesia merupakan aparat penegak hukum yang menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, menegakan hukum, memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Sesuai amanat konstitusi pasal 30 UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, berbagai paradigma dan sistem terus menerus menyesuaikan perkembangan dan teknologi. Diperlukan satu komitmen penegakan hukum yang tetap berangkat dari semangat pembentukan yaitu tetap menjaga integritas, moralitas dan nilai nilai luhur budaya dalam setiap penegakan hukum di Indonesia. Dimana konsensus bersama bahwa negara Indonesia adala negara hukum, penegakan supermasi hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, semua orang bersamaan kedudukan nya dihadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia dikenal istilah keadilan restoratif, dimana pendekatan hukum yang berakar dari budaya hukum bangsa Indonesia. Menyelesaikan setiap peristiwa hukum atau bukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan dengan asas kekeluargaan. Tetap memperhatikan hak hak dan kewajiban serta aturan hukum.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengamanatkan perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Ini merupakan kewenangan yang diberikan pasal 16 dan 18 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang POLRI dalam rangka menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai serta kepastian hukum dan kebermanfaatan di masyarakat.
Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Permahi Banten mendorong sosialisasi yang menyeluruh dan masif kepada masyarakat terhadap keberlakuan Perkapolri 8 Tahun 2021tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan secara bersama sama dalam menyelesaikan persoalan dengan adil melalui perdamaian dengan menekan kan pemulihan kembali pada keadaan semula. Baik untuk pihak kepolisian di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek dalam rangka mencerdaskan masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan etika serta aturan hukum yang berlaku.