Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia Mendesak Pemerintah Waspadai Sejumlah Organisasi Asing Nirlaba Yang Beraktivitas Di Indonesia
Temuan Selisih Data Kawasan Industri, Pengawasan Batam Dinilai Tidak Efektif
Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menilai persoalan Batam tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Ia menyebut adanya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan sebagai faktor utama yang memperlemah akuntabilitas pengelolaan kawasan.
Menurutnya, kondisi ini dapat dipahami dalam perspektif kapitalisme semu, di mana institusi terlihat kuat secara formal, namun tidak efektif dalam praktik. Situasi tersebut membuka ruang bagi praktik moral hazard dan rent-seeking atau pemburu rente yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ketika kewenangan tidak jelas dan pengawasan lemah, ruang pemburu rente menjadi terbuka. Ini berbahaya bagi iklim investasi dan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya penegasan otonomi khusus Batam di bidang ekonomi agar kebijakan seperti FTZ, KEK, dan PSN tidak saling tumpang tindih. Selain itu, pembentukan pengawasan independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkuat kontrol yang objektif.
Integrasi pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ombudsman Republik Indonesia, serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI dan pemerintah pusat juga dinilai krusial dalam memastikan reformasi berjalan efektif.
Di sisi lain, penguatan penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan untuk mencegah dan menindak potensi kerugian negara.
Dedy menegaskan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, potensi Batam sebagai kawasan strategis tidak akan optimal dan justru berisiko terus dibayangi praktik inefisiensi dan penyimpangan.(Tim/Red)
Desak Pemerintah dan DPR, Aktivis PMII Dorong Reformasi Peradilan Militer
Dedy menilai bahwa sistem peradilan militer di Indonesia saat ini masih menyisakan persoalan mendasar berupa dualisme hukum yang berpotensi melahirkan impunitas. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Selama peradilan militer masih memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana umum, maka ruang impunitas akan terus terbuka. Ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi menyangkut masa depan supremasi sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti penanganan sejumlah kasus yang melibatkan aparat militer, termasuk dugaan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan. Dedy menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer kerap tertutup dari pengawasan publik sehingga memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.
“Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif. Jika tidak, maka kita sedang mempertahankan dualisme hukum yang melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedy mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk mengambil peran aktif dalam mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menilai sinergi kedua komisi tersebut penting untuk memastikan reformasi berjalan secara komprehensif, baik dari sisi pertahanan maupun sistem hukum nasional.
Selain itu, PB PMII juga mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia dalam proses peradilan militer. Menurut Dedy, langkah ini diperlukan sebagai mekanisme transisional guna menekan praktik impunitas dan memperkuat kontrol sipil.
“Reformasi peradilan militer harus menjadi prioritas. Tanpa itu, supremasi sipil hanya akan menjadi jargon normatif tanpa implementasi nyata,” katanya.
Dedy menegaskan bahwa reformasi tersebut tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan struktural, sistem peradilan militer berpotensi terus menjadi ruang yang sulit diawasi dan menghambat perlindungan hak asasi manusia.(Tim/Red)
DPD IYC Kepri Angkat Bicara, Meminta Bubarkan BP Batam dalam Perspektif Otonomi Daerah dan Tata Kelola Pemerintahan Kota Batam
Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai asas otonomi daerah.
Namun dalam praktiknya BP Batam memiliki kewenangan pengelolaan lahan dan perizinan investasi yang signifikan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam juga memiliki kewenangan administratif dan pelayanan publik.
“Akibatnya terjadi dualisme kewenangan, yang bertentangan dengan prinsip, efektivitas pemerintahan daerah, kepastian hukum, akuntabilitas publik”. Pungkas zuan
Secara normatif, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pelaksanaan kebijakan dengan amanat undang-undang.
Lanjut zuan, analisis data dan fakta Lapangan, DPW IYC mengidentifikasi sejumlah indikator permasalahan tumpang tindih perizinan,
- pelaku usaha sering menghadapi proses perizinan ganda antara BP Batam dan Pemko Batam dan waktu pengurusan izin menjadi lebih lama dan tidak efisien.
- Ketidakpastian investasi dualisme kebijakan berpotensi menurunkan kepercayaan investor regulasi yang tidak terintegrasi menyebabkan biaya ekonomi tinggi
- Persoalan lingkungan (hutan bakau) Terjadi penimbunan kawasan pesisir tanpa pengawasan optimal, lemahnya koordinasi antar lembaga berdampak pada kerusakan ekosistem
- Konflik kewenangan administratif, Ketidakjelasan otoritas dalam pengambilan keputusan strategis, potensi konflik antar lembaga pemerintahan
Masih lanjut lagi zuan, argumentasi kelembagaan dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, Sistem yang efektif mensyaratkan single authority (satu otoritas utama). BP Batam sebagai lembaga khusus justru menciptakan fragmentasi kekuasaan, hal ini tidak sejalan dengan prinsip good governance
Pernyataan Sikap Sekretaris DPW IYC Kepri Zuan Pratama Saputra menegaskan, menyampaikan sebagai berikut,
- Mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BP Batam
- Mendorong pembubaran BP Batam sebagai bentuk penegakan prinsip otonomi daerah
- Mengalihkan seluruh kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam
- Memperkuat sistem pengawasan lingkungan, khususnya kawasan hutan bakau
- Mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel
“Pembubaran BP Batam bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan struktural untuk mengembalikan kewenangan kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang dan menciptakan tata kelola yang lebih adil serta berkelanjutan”.
DPW IYC Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong reformasi tata kelola pemerintahan di Batam agar selaras dengan prinsip hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tutup zuan (Tim/Red)
PMII–Aliansi Mahasiswa Batam Angkat Tiga Isu Strategis: Reformasi Polri, MBG, dan Kopdes di Polda Kepri
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mendorong penguatan institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip HAM.
Ketua PMII Batam, Suhardi, menegaskan bahwa reformasi Polri harus menjadi agenda strategis dalam konsolidasi demokrasi, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai HAM dan keadilan.
Mahasiswa juga menyoroti efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Batam, Muryadi Aguspriawan, menambahkan bahwa reformasi Polri perlu dimulai dari peningkatan kualitas SDM melalui sistem meritokrasi dan menjunjung tinggi supremasi sipil.
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menekankan bahwa reformasi Polri harus menyeluruh, mencakup aspek kelembagaan, budaya organisasi, dan pengawasan. Ia juga menilai program MBG perlu didukung tata kelola yang terintegrasi agar efektif.
Terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Dedy mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan.
Menurutnya, tanpa akuntabilitas yang kuat, terdapat potensi penyimpangan, termasuk risiko pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Ia menambahkan, dalam prinsip koperasi, keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab anggota, sehingga diperlukan literasi dan transparansi agar program benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi atas masukan mahasiswa dan menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari pembenahan institusi.
Audiensi ditutup dengan penyerahan policy brief serta cendera mata dari PMII Batam sebagai bentuk apresiasi atas terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Kepulauan Riau.(Tim/Red)
KOPRI PMII Batam Tinjau Operasional Dapur MBG Polda Kepri
Kunjungan yang berlangsung di dapur SPPG Polda Kepri, Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (7/4), bertujuan memastikan seluruh proses operasional dapur berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil peninjauan, operasional dapur MBG dinilai berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Dari aspek kebersihan, kerapian, hingga sistem kerja, dapur tersebut menunjukkan tata kelola yang terorganisir dan profesional, mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua KOPRI PMII Batam, Fazarina Nurfatihah , menyampaikan bahwa secara umum operasional dapur telah berjalan optimal. _“Pelaksanaan di dapur MBG Polda Kepri sudah sesuai SOP dan menunjukkan sistem yang berjalan dengan baik,”_ ujarnya.
KOPRI PMII Batam juga mengapresiasi kinerja pengelola dapur MBG Polda Kepulauan Riau serta mendorong agar standar operasional yang telah berjalan baik dapat terus dipertahankan.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal pelayanan publik serta memastikan setiap program pemerintah berjalan secara optimal dan berkelanjutan.(Tim/Red)
Sejumlah Mahasiswa Mendorong Terwujudnya Meritokrasi Dalam Rekrutmen Politik Dan Menolak Politik Uang Serta Popularitas Semata
Pemuda Maju, Desa Bangkit!
Aliansi Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah (AMPKIPDA) Desak BPK RI Audit APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2025 Yang Disepakati Secara Serampangan Oleh Bupati Dan DPRD
PB HMI MPO Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat Akan Melaporkan Ke KPK RI Atas Dugaan Gratifikasi Mendy Sapulette & Hans Wijaya
Infrastruktur Terabaikan Akses Pendidikan Dipertaruhkan: Sorotan dari Jalur Laturake-Taniwel
Ketika Agama dan Sains Bertemu di Meja Opor Lebaran
Menjelang Idul Fitri, PC PMII Jakarta Timur Minta Polri Muhasabah dan Melakukan Taubatan Nasuha
KABARMASA.COM, JAKARTA - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Timur menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan *muhasabah* (introspeksi diri) dan *taubatan nasuha* sebagai bentuk refleksi moral dan spiritual atas berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini menjadi sorotan publik.
Idul Fitri bukan sekadar momentum perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi saat yang tepat untuk membersihkan diri, memperbaiki kesalahan, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua PC PMII Jakarta Timur menyampaikan bahwa sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, serta prinsip keadilan dalam setiap tindakan dan kebijakannya.
“Kami memandang bahwa momentum Idul Fitri adalah waktu yang tepat bagi semua pihak, termasuk Polri, untuk melakukan muhasabah secara mendalam. Taubatan nasuha dalam konteks kelembagaan dapat dimaknai sebagai komitmen serius untuk memperbaiki diri, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
PC PMII Jakarta Timur menilai bahwa kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan serius akibat sejumlah peristiwa yang menimbulkan kegelisahan masyarakat. Beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik di antaranya adalah lambannya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS, maraknya oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, hingga berbagai kasus pelanggaran hukum yang justru melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Selain itu, publik juga dikejutkan oleh sejumlah peristiwa besar yang mencoreng citra institusi kepolisian, seperti kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri, praktik mafia hukum yang menyeret oknum aparat, penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, hingga berbagai laporan dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil dalam penanganan demonstrasi maupun proses penyidikan.
Menurut PC PMII Jakarta Timur, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan di tubuh Polri tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan budaya kelembagaan.
“Jika menjelang Idul Fitri umat Islam diajak untuk kembali kepada kesucian melalui muhasabah dan taubat, maka Polri sebagai institusi negara juga perlu melakukan hal yang sama. Kepercayaan publik tidak akan kembali jika pembenahan hanya berhenti pada slogan reformasi tanpa perubahan nyata di lapangan,” tegasnya.
PC PMII Jakarta Timur menilai bahwa Polri harus berani membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencederai hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap masyarakat tidak boleh berbanding terbalik dengan sikap permisif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sendiri.
Oleh karena itu, PC PMII Jakarta Timur mendorong Polri untuk menjadikan momentum Idul Fitri sebagai titik awal pembenahan internal yang nyata, termasuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas anggota, membuka secara transparan penanganan berbagai kasus besar yang selama ini menimbulkan kecurigaan publik, serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, PC PMII Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Momentum Idul Fitri diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk memperbaiki diri, mengembalikan integritas lembaga negara, serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan dan kepentingan rakyat.
GARUDA YAKSA INSTITUTE Kontroversi Pengadaan 105.000 Kendaraan Impor untuk ProgramKoperasi Merah Putih: Risiko Tata Kelola, Transparansi, dan Potensi Penyimpangan
Jawa Barat Masuk Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi, Pehuma Verde Justitia Dorong Upaya Peningkatan Lapangan Kerja
KABARMASA.COM, BEKASI - Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diberitakan oleh Detikcom, tingkat pengangguran di Indonesia masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Hingga Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka nasional tercatat sekitar 4,85 persen atau setara dengan sekitar 7,46 juta orang yang belum terserap di dunia kerja. (detikcom)
Dalam laporan tersebut, terdapat 10 provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia, yaitu:
Papua – 6,96%
Papua Barat Daya – 6,85%
Jawa Barat – 6,77%
Banten – 6,69%
Kepulauan Riau – 6,45%
Maluku – 6,27%
DKI Jakarta – 6,05%
Sulawesi Utara – 5,99%
Aceh – 5,64%
Sumatera Barat – 5,62% (detikcom)
Tingginya angka pengangguran tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara jumlah tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan pekerjaan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jawa Barat, yang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengangguran terbesar di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, Pehuma Verde Justitia berupaya mengambil peran dalam membantu mengatasi persoalan pengangguran, khususnya di wilayah Bekasi Raya.
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong berbagai program yang dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat.
“Melihat tingginya angka pengangguran, khususnya di Jawa Barat, oleh karena itu Pehuma Verde Justitia berupaya untuk memajukan Jawa Barat, khususnya Bekasi Raya, melalui berbagai program pemberdayaan dan fasilitasi kerja bagi masyarakat,” ujar Afad Usasra.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak, sekaligus membantu meningkatkan stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pehuma Verde Justitia Fasilitasi Kerja ke Jepang untuk Kurangi Pengangguran di Bekasi
![]() |
| Dr.C. Afad Usasra, S.H., M.H Direktur Eksekutif Pehuma Institut Bersama Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono |
KABARMASA.COM, BEKASI — Pehuma Verde Justitia melalui Pehuma Institut terus menunjukkan komitmen nyata dalam membantu mengurangi angka pengangguran di wilayah Bekasi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi para pencari kerja yang ingin bekerja di Jepang melalui program kerja resmi dengan visa kerja.
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Dr.C. Afad Usasra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kontribusi nyata dalam membantu masyarakat mendapatkan peluang kerja yang lebih luas sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti Bupati dan Walikota Bekasi agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Dr.C. Afad Usasra.
Ia juga menegaskan bahwa program kerja ke Jepang ini tidak dipungut biaya (gratis). Para peserta nantinya akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan agar siap secara kemampuan dan mental untuk bekerja di Jepang.
Untuk saat ini, persyaratan sementara bagi peserta program adalah sebagai berikut:
Khusus perempuan
Usia 18 – 27 tahun
Berminat bekerja di Jepang
Menggunakan skema Visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker)
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program ini, dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengikuti akun Instagram @afadusasra selaku Direktur Eksekutif Pehuma Institut dan mengirimkan pesan langsung (DM) untuk proses pendaftaran.
Selain itu, Pehuma Verde Justitia juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai SMA dan SMK di Kabupaten dan Kota Bekasi untuk memberikan akses informasi serta pembinaan bagi lulusan yang ingin bekerja di Jepang.
Ke depan, Pehuma Institut bersama Pehuma Verde Justitia juga akan menyelenggarakan berbagai pelatihan dan program peningkatan keterampilan bekerja sama dengan sekolah dan universitas di wilayah Bekasi Raya hingga tingkat nasional, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang siap bersaing di tingkat global.
PMII DKI JAKARTA KRITIK KERAS LONGSOR SAMPAH DI BANTAR GEBANG : Bukti Buruknya pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta
KABARMASA.COM, JAKARTA — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mengkritik keras peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata buruknya tata kelola sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga hari ini masih mengandalkan metode penumpukan konvensional yang berisiko tinggi.10 Maret 2026
PMII DKI Jakarta menilai sangat ironis bahwa dengan anggaran besar yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta setiap tahunnya, pengelolaan sampah Jakarta justru masih tertinggal dan belum menunjukkan transformasi menuju sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan.
“Longsor sampah di Bantar Gebang adalah alarm keras atas kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Dengan anggaran yang begitu besar, seharusnya Pemprov DKI mampu menghadirkan sistem pengolahan sampah yang modern, bukan terus membiarkan pola penumpukan yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegas Nadzir Ahyaul'ilmi Ketua PKC PMII DKI Jakarta.
Menurut Nadzir Ahyaul'ilmi (Ketua PKC PMII DKI Jakarta), TPST Bantar Gebang sudah lama menghadapi persoalan overkapasitas akibat minimnya terobosan kebijakan pengurangan sampah dari sumber serta lambannya pembangunan teknologi pengolahan sampah yang lebih maju.
PKC PMII DKI Jakarta juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran besar yang selama ini dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Jika kejadian longsor seperti ini masih terjadi, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera memecat Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dari jabatanya karena tidak mampu membantu Gubernur dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di DKI Jakarta dan juga melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap kondisi yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan,” lanjutnya.
PMII DKI Jakarta juga mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta percepatan transformasi menuju sistem pengolahan sampah berbasis teknologi, peningkatan program daur ulang, serta kebijakan pengurangan sampah dari sumber.
PKC PMII DKI Jakarta menegaskan bahwa persoalan sampah Jakarta tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan lama. Tanpa reformasi serius dalam tata kelola sampah, kejadian seperti longsor di Bantar Gebang hanya akan terus berulang dan semakin membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar. Buat judul 2
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Dampak Banjir terhadap Sektor Pangan dan Perikanan
KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas dampak banjir terhadap sektor pangan, pertanian, dan perikanan di Kabupaten Bekasi.4 Februari 2026
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat ini menjadi forum strategis dalam menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta merumuskan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat akibat bencana banjir.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti dampak signifikan banjir terhadap produktivitas lahan pertanian, ketahanan pangan daerah, serta keberlangsungan usaha perikanan, baik budidaya maupun tangkap. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius serta langkah penanganan yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
RDP ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Melalui dialog dan koordinasi yang berlangsung, berbagai upaya strategis dibahas, mulai dari langkah mitigasi bencana, percepatan pemulihan sektor terdampak, hingga penyusunan kebijakan jangka panjang yang berpihak kepada petani dan nelayan.
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan daerah agar mampu memberikan perlindungan, kepastian, serta keberlanjutan bagi sektor pangan, pertanian, dan perikanan sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.











.jpg)


.jpg)






