Siapa Supriyono alias Botok? Sosok yang Jadi Sorotan dalam Aksi Demo 27 Agustus


KABARMASA.COM. JAKARTA — Nama Supriyono alias Botok menjadi salah satu sorotan dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Botok dikenal sebagai koordinator AMPB dan aktivis asal Pati, Jawa Tengah. Dalam aksi tersebut, ia bersama massa AMPB membawa sejumlah tuntutan, terutama terkait pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Dari Pati ke Gedung DPR

Supriyono menjadi perhatian setelah memimpin massa AMPB dari Pati menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR.

Sebelum aksi 27 Agustus, Botok menyatakan bahwa AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset serta tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ia juga menegaskan bahwa aksi AMPB dimaksudkan berlangsung damai. 

Pada Kamis pagi, Botok bersama sejumlah anggota AMPB bahkan masuk ke Kompleks Parlemen dan mengikuti jalannya rapat paripurna DPR dari balkon. Kehadiran mereka berkaitan dengan pembahasan perkembangan RUU Perampasan Aset. 

Desak DPR Tetapkan Kepastian RUU Perampasan Aset

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, Botok meminta kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terlaksana. 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hasil penting dari audiensi AMPB dengan pimpinan DPR pada saat aksi berlangsung.

Rekening Donasi Juga Jadi Sorotan

Nama Botok sebelumnya turut menjadi perhatian setelah rekening yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi aksi AMPB dilaporkan mengalami pemblokiran.

Sejumlah laporan media menyebut rekening tersebut menampung sekitar Rp80,9 juta dana yang dikaitkan dengan donasi masyarakat Pati untuk mendukung aksi di Jakarta. Informasi tersebut dilaporkan sejumlah media dan menjadi bagian dari pemberitaan mengenai persiapan aksi AMPB. 

Namun, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi dari pihak terkait dan tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai indikasi pelanggaran hukum.

Bantah Aksi Ditunggangi Kepentingan Politik

Di tengah aksi, Botok juga membantah tudingan bahwa aksi AMPB ditunggangi atau dibiayai kelompok politik tertentu.

Ia menegaskan bahwa kedatangan massa AMPB ke Jakarta merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat Pati, khususnya mengenai pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset. 

Setelah mendapat komitmen dari pimpinan DPR mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa AMPB kemudian membubarkan diri dari kawasan Gedung DPR pada Kamis siang

 

Share:

Didesak AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak DPR memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut. Ia bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila komitmen itu tidak terealisasi.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.

Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut dapat terlaksana sesuai komitmen.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi,” kata Saan dalam kesempatan tersebut.

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB yang datang menyampaikan aspirasi mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA juga melaporkan bahwa pimpinan DPR menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026.

AMPB Diminta Ikut Mengawal

Dalam pertemuan itu, Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari proses pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Bagi AMPB, komitmen pimpinan DPR tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan mereka untuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Janji Politik yang Kini Harus Dibuktikan

Pernyataan kesiapan mundur tersebut membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian lebih besar dari publik.

Pimpinan DPR kini tidak hanya dituntut menyelesaikan pembahasan secara prosedural, tetapi juga membuktikan komitmen yang telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Target 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam mengawal perjalanan RUU tersebut.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai target, komitmen DPR dapat dinilai sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat. Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai, pernyataan mengenai kesiapan mundur akan kembali menjadi sorotan.

Share:

Massa Masih Berkumpul di Kawasan KS Tubun Jakpus, Polisi Patroli hingga Petamburan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Sejumlah massa masih terlihat berkumpul di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam. Kerumunan tersebut merupakan bagian dari massa yang sebelumnya berada di sekitar kawasan flyover Slipi dan kolong Pejompongan.

Situasi ini terjadi setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR sekitar pukul 14.00 WIB setelah menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, sejumlah kelompok massa lain masih berada di sekitar kawasan Gedung DPR hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan pada sekitar pukul 21.15 WIB, massa terlihat memadati kawasan KS Tubun. Sebelumnya, sebagian massa juga terpantau berada di kawasan kolong Pejompongan dan flyover Slipi.

Situasi kemudian membuat aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran. Polisi sempat menggunakan gas air mata sehingga massa bergerak meninggalkan kawasan KS Tubun menuju simpang Slipi.

Selain di KS Tubun, kerumunan juga masih terlihat di sekitar simpang Slipi. Sejumlah kendaraan yang berhenti di pinggir jalan turut menyebabkan arus lalu lintas mengalami perlambatan.

Aparat kepolisian masih melakukan penjagaan dan patroli menggunakan sepeda motor di sejumlah titik, termasuk dari kawasan Pejompongan hingga Petamburan.

Sementara itu, perkembangan situasi di kawasan Slipi juga dilaporkan masih berlangsung pada malam yang sama. Polisi melakukan pembubaran massa di sekitar KS Tubun, sedangkan di kawasan Petamburan sebuah pos polisi dilaporkan terbakar.

Share:

Reformasi Total Merdeka 100%: BEMNUS DKI Kembali Turun Ke Jalan Tagih Janji Reformasi Dan Konstitusi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) DKI Jakarta kembali turun ke jalan pada Kamis, 27 Agustus 2026, melalui gerakan “Reformasi Total dan Merdeka 100%”.

"Aksi ini merupakan konsolidasi gerakan mahasiswa lintas kampus di wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh oleh pemerintah".

Gerakan BEMNUS DKI Jakarta dalam aksi kali ini melibatkan sejumlah perguruan tinggi yang terafiliasi dan bergabung dalam gerakan, di antaranya Universitas Krisnadwipayana, STIH IBLAM, Sekolah Tinggi Perpa
Share:

Integritas Tanpa Reserve, Tim Investigasi Siap Ajukan Pengaduan Terkait Dugaan Kunjungan Pribadi Wakil Gubernur Banten


KABARMASA.COM, BANTEN - Integritas dan keteladanan merupakan hal yang semestinya menjadi prinsip utama bagi setiap kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memisahkan kepentingan kedinasan dari urusan pribadi.

 

Tim investigasi menyoroti informasi masyarakat mengenai *dugaan adanya kunjungan rutin Wakil Gubernur Banten ke kawasan perumahan Puspita Loka dan sejumlah lokasi di sekitarnya* yang disebut-sebut tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan.

 

Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan pertemuan dengan seorang perempuan di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kendaraan listrik *BYD Atto berwarna putih* yang diduga berkaitan dengan perempuan tersebut.

 

Namun demikian, seluruh informasi tersebut *masih berupa dugaan dan informasi awal yang sedang diverifikasi*. Tim investigasi tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya hubungan pribadi tertentu sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Sekarang masyarakat menjadi mata dan telinga kami. Setiap informasi yang masuk akan kami verifikasi secara hati-hati. Kami tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan asumsi, tetapi apabila ditemukan bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas, jabatan, anggaran, atau pelanggaran etik, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban,” ujar perwakilan tim investigasi.

 

Tim menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian bukan kehidupan pribadi pejabat, melainkan *apakah terdapat penggunaan fasilitas negara, waktu kedinasan, anggaran, atau kewenangan jabatan untuk kepentingan di luar tugas resmi*.

 

Atas informasi yang diterima, tim investigasi berencana menyampaikan *pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri* untuk meminta dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami meminta DPRD Provinsi Banten dan Kemendagri tidak mengabaikan setiap laporan masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi resmi justru penting untuk memberikan kepastian dan melindungi nama baik semua pihak,” tegasnya.

 

Tim investigasi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

 

*“Rakyat berhak mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berintegritas. Tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui proses yang objektif, transparan, dan sesuai hukum,”* tutup perwakilan tim investigasi.

Share:

Jaga Jakarta, Jaga Persatuan "Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia Wilayah JABODETABEK"

KABARMASA.COM, JAKARTA- Besok, Jakarta kembali akan menjadi ruang demokrasi. Saudara-saudara kita akan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum, (26/08/2026).

Kami menghargai hak setiap warga negara untuk bersuara. Itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, kebebasan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap sesama.

Kami yang tergabung dalam Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia Wilayah Jabodetabek menghimbau kepada:

Para Peserta Aksi:
1. Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. Jadikan orasi sebagai cerminan intelektualitas kita.
2. Jaga fasilitas umum. Jalan, halte, taman, dan gedung adalah milik kita bersama. Merusaknya sama dengan merugikan rakyat sendiri.
3. Hormati aparat yang bertugas. Mereka juga anak bangsa yang sedang menjalankan amanah menjaga keamanan.
4. Waspada terhadap provokator. Jangan mudah terpancing isu, ujaran kebencian, dan berita yang belum jelas sumbernya.
5. Utamakan keselamatan. Bawa identitas diri, air minum, obat pribadi, dan pulanglah dalam keadaan selamat berkumpul dengan keluarga.

Aparat Keamanan:
Laksanakan tugas dengan profesional, humanis, dan proporsional. Kedepankan negosiasi dan dialog. Ingat, yang kalian hadapi adalah saudara sebangsa.

Warga Jakarta:
Tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.

Jakarta bukan milik satu golongan. Jakarta milik 11 juta jiwa yang hidup dan mencari nafkah di sini. Pedagang, pekerja, pelajar, dan orang sakit di rumah sakit semuanya berhak mendapatkan rasa aman.

"Mari kita buktikan bahwa perbedaan pendapat tidak harus diakhiri dengan perpecahan", pungkas Usman selaku sekjend fl2mi.
Share:

Poros Muda Indonesia Serukan Aksi 27 Agustus Berlangsung Damai, Jakarta Harus Tetap Kondusif


KABARMASA.COM, JAKARTA — Poros Muda Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif menjelang rencana aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.


Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, S.H., M.H., mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan tanggung jawab, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.


Menurut Frans, perbedaan pandangan politik maupun kepentingan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.


“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik dan merugikan masyarakat luas,” ujar Frans dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).


Ia mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun pihak-pihak yang berusaha menunggangi aksi untuk kepentingan tertentu.


Poros Muda Indonesia juga meminta peserta aksi menjaga fasilitas umum, tidak melakukan kekerasan, perusakan, penjarahan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.


Di sisi lain, Frans meminta aparat keamanan menjalankan pengamanan secara profesional, proporsional dan persuasif dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.


“Peserta aksi dan aparat harus memiliki komitmen yang sama. Aspirasi harus bisa disampaikan, tetapi keamanan dan kepentingan masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.


Frans menilai Jakarta merupakan ruang bersama bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang. Karena itu, setiap dinamika sosial dan politik yang berlangsung di ibu kota perlu dikelola secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.


Ia juga mengajak generasi muda untuk mengambil peran sebagai pelopor persatuan dan kedamaian. Menurutnya, anak muda harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru ikut memperuncing perbedaan.


“Jakarta adalah rumah kita bersama. Kita boleh kritis, boleh berbeda pendapat dan boleh menyampaikan tuntutan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita saling bermusuhan,” katanya.


Poros Muda Indonesia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat. Aksi penyampaian pendapat, menurut Frans, harus menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat dan tidak berujung pada konflik maupun kerusuhan.


“Mari kita jaga Jakarta tetap aman, tertib dan kondusif. Demokrasi harus berjalan, tetapi persatuan bangsa juga harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Frans Freddy.

Share:

Tim Investigasi Temukan Intensitas Kunjungan Wagub Banten di Puspita Loka BSD, Publik Pertanyakan Kepemilikan Rumah

KABARMASA.COM, BANTEN — Tim investigasi lapangan mengonfirmasi adanya temuan aktivitas intensif yang mengaitkan Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, di unit hunian Puspita Loka di kawasan BSD City. 

Berdasarkan hasil pemantauan berkala, kunjungan ke lokasi tersebut tercatat terjadi secara berulang. Dalam sejumlah kesempatan, tim mendapati pergerakan dengan memanfaatan beberapa armada kendaraan berfoto beda, di antaranya satu unit GWM TANK berwarna putih, Toyota Hybrid warna merah, serta Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam. 

Dalam salah satu dokumentasi pemantauan visual, sosok yang teridentifikasi menyerupai Dimyati terlihat keluar dari salah satu hunian tersebut mendampingi seorang anak laki-laki. 

Klarifikasi dan Temuan Lanjutan 

Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan ini, Ahmad Dimyati Natakusumah secara tegas membantah kepemilikan atas aset properti tersebut. Ia menduga keberadaan atau aktivitas di lokasi berkaitan dengan urusan kerabat dekat maupun staf ajudannya. 

Meski demikian, penelusuran lapangan mencatat aktivitas di perumahan tersebut masih terus berlangsung pascakonfirmasi disampaikan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait: 

1. Status kepemilikan sah atas unit rumah di Puspita Loka. 

2. Identitas serta latar belakang sosok perempuan yang diketahui menghuni unit tersebut. 

3. Relevansi intensitas kunjungan berulang yang dilakukan oleh orang nomor dua di Banten tersebut. 

Langkah Lanjutan 

Guna menjaga integritas informasi dan menyajikan data yang akurat serta berimbang, tim investigasi dijadwalkan akan mengonfirmasi pihak pengurus RT/RW setempat, dan manajemen lingkungan perumahan Puspita Loka serta Kantor Pertanahan setempat dalam waktu dekat. 

Langkah ini diambil untuk memastikan data kepemilikan hunian, domisili penghuni resmi, serta memvalidasi fakta-fakta hukum di lapangan.

Share:

Tim Investigasi Dalami Dugaan Wakil Gubernur Banten Memiliki “Wanita Simpanan” di Kawasan BSD


KABARMASA.COM, BANTEN - Tim investigasi tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya hubungan pribadi Wakil Gubernur Provinsi Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, dengan seorang perempuan yang disebut-sebut tinggal di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Informasi awal yang diperoleh tim di lapangan menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga tinggal di salah satu rumah di kawasan Perumahan Puspita Loka Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Istilah “wanita simpanan” dalam informasi awal tersebut merupakan dugaan atau sebutan yang masih harus diverifikasi.

Aktivitas Kunjungan Jadi Fokus Penelusuran

Berdasarkan informasi yang diterima tim, terdapat dugaan kunjungan yang dilakukan oleh Ahmad Dimyati Natakusumah ke salah satu atau kedua lokasi tersebut dengan frekuensi tertentu.

Dalam penelusuran awal, tim juga memperoleh informasi mengenai beberapa kendaraan yang disebut pernah digunakan dalam kunjungan tersebut, antara lain:

GWM Tank warna putih

Toyota Hybrid warna merah

Toyota Land Cruiser Prado warna hitam


Tim Akan Datangi Ketua RT

Sebagai bagian dari investigasi lanjutan, tim berencana mendatangi Ketua RT di kawasan Perumahan Puspita Loka

Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai:


1. Kebenaran adanya kunjungan pejabat yang bersangkutan ke lokasi;

2. Identitas dan status penghuni rumah yang menjadi fokus penelusuran;

3. Riwayat atau frekuensi kunjungan;

4. Informasi mengenai kendaraan yang disebut digunakan;

5. Serta informasi lain yang dapat membantu menguji kebenaran dugaan tersebut.


Tim juga akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung aktivitas di lingkungan tersebut.

Menunggu Klarifikasi Wakil Gubernur

Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya “wanita simpanan” *belum merupakan kesimpulan atau fakta yang telah terverifikasi.

Oleh karena itu, tim akan memberikan ruang kepada *Ahmad Dimyati Natakusumah maupun pihak yang mewakilinya* untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Keterangan dari pihak yang bersangkutan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.


Investigasi Berlanjut

Tim akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan hak jawab.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan maupun membantah informasi awal, hasilnya akan disampaikan secara proporsional kepada publik.

Share:

Dorong Penjelasan Terbuka Bank Mandiri Atas Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

KABARMASA.COM, JAKARTA- Hamka Djalaludin Refra, S.H., selaku Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, meminta kepada Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB.

Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan aktivitas keuangan seseorang. Oleh karena itu, setiap pemblokiran semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, kewenangan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menghormati kewenangan perbankan maupun aparat penegak hukum apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami meminta agar pihak Bank Mandiri memberikan informasi yang jelas kepada pemilik rekening mengenai alasan pemblokiran, dasar hukum atau permintaan pemblokiran, serta mekanisme dan tahapan penyelesaiannya, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Hamka, (24/08/2026).

Jangan sampai pemblokiran rekening menimbulkan ketidakpastian hukum bagi yang bersangkutan. Apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan secara profesional dan transparan. Namun apabila tidak terdapat dasar yang memadai, maka hak nasabah harus mendapatkan pemulihan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

LBH DPD KNPI DKI Jakarta mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami meminta Bank Mandiri dan pihak terkait tidak membiarkan persoalan ini tanpa penjelasan yang terang kepada publik maupun kepada pemilik rekening.

“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Setiap tindakan pembatasan terhadap hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.” pungkas, Hamka Djalaludin Refra, S.H.
Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta.
Share:

Integritas Penegak Hukum di Tengah Tekanan Profesi


KABARMASA.COM, JAKARTA - Penegakan hukum yang adil dan terpercaya tidak hanya bergantung pada aturan hukum yang baik, tetapi juga pada integritas para penegak hukumnya. Jaksa, advokat, hakim, maupun aparat penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan hukum secara profesional dan berlandaskan etika. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa menjaga integritas bukanlah perkara mudah. Berbagai tekanan profesi sering kali menempatkan penegak hukum dalam situasi yang sulit antara mempertahankan idealisme atau mengikuti kepentingan tertentu.

Dalam profesi hukum, kode etik menjadi pedoman penting untuk menjaga profesionalitas dan moralitas. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai landasan moral agar penegak hukum mampu bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Integritas sangat diperlukan karena profesi hukum berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat. Ketika seorang penegak hukum melakukan pelanggaran etik, dampaknya tidak hanya merusak nama individu, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Sayangnya, dalam praktiknya penegak hukum sering menghadapi berbagai tekanan profesi. Tekanan tersebut dapat berasal dari klien, lingkungan kerja, relasi kekuasaan, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap suatu perkara. Dalam kondisi tertentu, terdapat tuntutan untuk mempercepat penyelesaian perkara atau memenangkan kasus dengan cara yang tidak sesuai aturan. Situasi seperti ini menempatkan penegak hukum dalam dilema etika karena di satu sisi mereka harus menjalankan tugas secara profesional, tetapi di sisi lain harus tetap menjaga integritas dan independensi profesi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum di Indonesia bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga persoalan moralitas individu. Banyak pelanggaran kode etik terjadi bukan karena kurangnya pengetahuan hukum, melainkan karena lemahnya integritas dan pengendalian diri. Tekanan ekonomi, persaingan profesi yang tidak sehat, lingkungan kerja, serta kepentingan pribadi sering menjadi faktor yang mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya. Bahkan, masih ditemukan aparat penegak hukum yang terlibat korupsi dan gratifikasi meskipun telah memiliki kedudukan dan penghasilan yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa kecerdasan akademik tidak akan berarti tanpa dibarengi moralitas yang kuat.

Selain faktor individu, sistem pengawasan dan penegakan kode etik juga masih menghadapi berbagai kelemahan. Pengawasan terhadap profesi hukum memang sudah dilakukan melalui lembaga internal maupun organisasi profesi, tetapi efektivitasnya dinilai belum maksimal. Penegakan sanksi sering dianggap belum konsisten dan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelanggar. Akibatnya, masyarakat masih mempertanyakan keseriusan institusi hukum dalam menjaga profesionalitas aparatnya. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.Oleh karena itu, upaya memperkuat integritas penegak hukum harus dimulai sejak dini, terutama melalui pendidikan etika profesi bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum masa depan. 


Share:

PENERAPAN SANKSI PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI PERBANDINGAN DI DENMARK, ARAB SAUDI, DAN INDONESIA)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Korupsi atau penggelapan (ikhtilās) merupakan kejahatan serius yang merusak ekonomi, kepercayaan publik, serta melanggar nilai amānah dan keadilan. Dalam Fikih Jinayah, penanganannya berbasis sistem Ta’zir yang memberi fleksibilitas bagi otoritas/hakim untuk menentukan sanksi proporsional demi kemaslahatan umum. Studi kualitatif-komparatif dengan pendekatan normatif ini menganalisis regulasi dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia, Denmark, dan Arab Saudi. 


*Perbandingan Sistem Hukum Anti-Korupsi*

Pemberantasan korupsi di ketiga negara menerapkan pendekatan berbeda. Indonesia mengandalkan hukum positif (UU Tipikor, KUHP, TPPU, KPK), namun terkendala disparitas putusan, lemahnya efek jera, dan budaya toleransi korupsi. Denmark unggul di Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dengan menekankan transparansi, independensi lembaga (Rigspolitiet dan Ombudsman), sanksi proporsional, serta pencegahan dan rehabilitasi. Sementara itu, Arab Saudi mengintegrasikan syariat Islam dan hukum modern melalui Otoritas Nazaha, menganggap korupsi sebagai ancaman eksistensial, serta menerapkan sanksi Ta’zir tegas hingga ancaman hukuman mati dalam kasus ekstrem demi stabilitas negara. 


*Analisis Empat Prinsip Fikih Jinayah*

Ditinjau dari empat prinsip Fikih Jinayah, masing-masing negara memiliki pendekatan unik. Pada prinsip keadilan (‘Adālah), Denmark mewujudkannya lewat transparansi, UEA melalui integrasi syariat, sedangkan Indonesia masih terkendala ketimpangan hukuman. Dalam prinsip pencegahan (Al-Wajz), Denmark mengombinasikan rehabilitasi dan kebijakan inklusif, Arab Saudi mengandalkan ketegasan sanksi syariah, sementara Indonesia masih menghadapi masalah residivisme. Untuk prinsip efek jera (Az-Zajr), Arab Saudi menerapkan sanksi fisik dan finansial yang ketat, Denmark mengandalkan kepastian hukum, sedangkan Indonesia masih memperdebatkan efektivitas hukuman berat. Terakhir, dalam prinsip kemaslahatan (Al-Maṣlaḥah), Indonesia dan Denmark menyeimbangkan hukum dengan perlindungan HAM/rehabilitasi, sedangkan Arab Saudi memprioritaskan ketertiban dan stabilitas nasional. 


*Kesimpulan*

Efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kepastian hukum, integritas penegak hukum, serta internalisasi nilai keadilan dan kemaslahatan. Fleksibilitas konsep Ta’zir dalam Fikih Jinayah memberikan kontribusi normatif penting bagi penguatan sistem antikorupsi modern.

Penulis: Muhammad Syahid Abror, S.S.I. (Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Indonesia | syahidabror@gmail.com)

Share:

DILEMA INTERAKSI LAWAN JENIS DALAM LINGKUNGAN KAMPUS


KABARMASA.COM, JAKARTA - Manusia terlahir sebagai makhluk sosial dimana mereka tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sebagai bagian dalam masyarakat baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi dan lain sebagainya. Bahkan manusia tidak akan menjadi manusia apabila tidak hidup dalam kesatuan sosial manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu tidak lepas dalam dari interaksi yang dapat menimbulkan pergaulan satu dan lainnya, interaksi dan pergaulan dalam masyarakat adalah hal yang sangat lazim sebab masyarakat tidaklah bisa hidup bahagia tanpa ada manusia yang lain, dengan adanya interaksi manusia maka diperlukan aturan ataupun tata nilai yang mengaturnya agar tidak terjadi konflik dan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan problem dan kesenjangan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan manusia harus benar-benar memiliki aturan baik dalam hukum positif, hukum etika dan tata krama serta aturan-aturan resmi agama baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak Maupun Qiyas. Maka dengan adanya aturan-aturan yang mengikat tersebut diharapkan adanya kesalarasan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.


Sosialisasi merupakan proses pengenalan seorang individu terhadap nilai-nilai norma dalam masyarakat. Sosialisasi pada seorang individu terjadi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, seorang individu akan berinteraksi dengan keluarga atau yang biasa disebut sosialisasi primer. Kemudian berlanjut pada sosialisasi sekunder, yaitu tahap dimana seorang individu akan berinteraksi dengan lingkungan diluar keluarganya. Salah satu ruang sekunder ini adalah sekolah/universitas. Dalam lingkup pendidikan, dinamisnya sosialisasi mahasiswa dalam lingkungan kampus membuat interaksi dan pergaulan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan khususnya interaksi terhadap lawan jenis yang akan bahas pada tulisan ini. Pertemuan antara laki-laki dan perempuan itu tidak dilarang melainkan boleh asal tidak menimbulkan fitnah. Namun kebolehan tersebut tidak lantas membuat batas-batas hubungan antara keduanya menjadi tidak diperhatikan dan ikatan-ikatan syari’ah yang sudah jelas dilupakan. Karena manusia yang paling taatpun bisa saja dikhawatirkan melakukan kesalahan. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong menolong dalam kebajikan

 

dan taqwa dalam batasan-batasan hukum yang telah digariskan oleh hukum islam khususnya dalam pengendalian hawa nafsu.


Maksud dari pergaulan dan interaksi dalam perbincangan ini adalah ikhtilat yang berarti bergaul atau bercampur diantara laki-laki dan perempuan yang ajnabi (yang boleh dikawin) di satu tempat interaksi yang sama dalam bentuk memandang atau berbincang diantara seseorang yang lain. Seperti yang kita ketahui dalam lingkungan kampus sendiri sangatlah terbuka terhadap kegiatan-kegiatan mahasiswa yang berimplikasi terhadap masifnya interaksi antara mahasiswa dan mahasiswi, maka dari kiranya perlu diketahui etika-etika terhadap batas-batas pergaulan dari laki-laki dan perempuan. Agama islam sendiri memberikan formulasi terhadap batasan-batasan pergaulan lawan jenis, sebagai berikut:


1. *Menahan pandangan dari kedua pihak*

Menahan artinya tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, pengendalian hawa nafsu ini telah ditetapkan dalam firman Allah SWT

yang berbunyi:

قُل ˛لِّلْمُؤْمِّنِّينَ يَغُضُّوا۟ مِّنْ أَبََْٰصرِّهِّمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ََٰذلِّكَ أَزْكََٰى لَهُمْ ۗ إِّنَّ ٱلََّلّ خَبِّي eرٌۢبِّمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Dalam interaksi sosialnya mahasiswa/i perlu untuk memperhatikan batasan dalam menundukan pandangannya terhadap lawan jenis sebab ditengah zaman keterbukaan, pengendalian diri dan hawa nafsu adalah hal yang fundamental untuk dilakukan supaya dapat menjaga kehormatan agama untuk dirinya sendiri dan keluarganya.


1. *Menjaga Aurat*

Hal yang mendasar yang perlu diri kita lakukan utamanya menutup aurat. Dalam fiqh sendiri aurat diartikan bagian tubuh yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan. Hal tersebut bertujuan untuk saling menjaga untuk diri kita sendiri maupun orang lain yang menjadikannya sebagai objek. Allah SWT berfirman:

 

وَقَرْنَ فِّى بُيُوتِّكُنَّ وَلََ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلََْٰجهِّلِّيَّةِّ ٱلُْوْلََٰى ۖ وَ أَقِّمْنَ ٱلصَّلََٰوةَ وَءَاتِّينَ ٱلزَّكََٰوةَ وَأَطِّعْنَ ٱلََّلّ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِّمَََّّا يُرِّيُ ُ ٱلَُّلّ لِّيُذْهِّبَ عَنكُمُ ٱل ˛رِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِّ وَيُطَ ˛هِّرَكُمْ تَطْهِّيرًا

Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Dalil tersebut merupakan perintah untuk menjaga kehormatan dan rasa malu kita terhadap saudara kita yang memiliki gender yang berbeda, karenanya lingkungan kampus yang heterogen membuat kita selalu was-was terhadap ancaman maupun hal-hal yang tidak kita inginkan dalam kaitannya hubungan sosial manusia.


3. *Tidak berkhalwat*

Berkhalwat yaitu berdua seorang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri dan tidak pula mahram tanpa orang ketiga, termasuk dalam khalwat berduaan di tempat umum baik saling mengenal maupun tidak. Nabi Muhammad SAW melarang kita melakukan khalwat sebagaimana sabdanya:

وَلََ يَخْلُوَنَّ رَجُ eل بِّإِّمْرَأَةٍ فَإِّنَّ ثَالِّثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR. Ahmad).


Mahasiswa sebagai representasi generasi muda memiliki rasa penasaran yang tinggi  terhadap lawan jenisnya. KOMNAS Perempuan pada 2022 mencatat jumlah kasus kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2021, ada total 67 kasus yang diadukan dalam rentang waktu tersebut, 35% diantaranya adalah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Maka oleh karena itu Islam telah hadir menawarkan norma-norma preventif dalam penanggulangan pergaulan bebas yang tidak sehat antar lawan jenis serta menekan tingkat kekerasan seksual baik dalam lingkungan kamous maupun dalam setiap lini kehidupan.

Penulis: Akhmad Maulana Hidayat (Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia) maulanahidayat5301@gmail.com

Share:

Hamka Djalaludin Refra, S.H.Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta Apresiasi SEMA No 4 Tahun 2026 Memperkuat Kepastian Hukum

KABARMASA.COM, JAKARTA — Hamka Djalaludin Refra, S.H., Direktur LBH DPD KNPI DKI Djakarta, menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum, profesionalitas lembaga peradilan, serta mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Hamka, setiap kebijakan Mahkamah Agung yang diarahkan untuk memperjelas pedoman bagi aparat peradilan harus disambut secara positif, sepanjang pelaksanaannya tetap berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, independensi peradilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.

“Kami dari LBH DPD KNPI DKI Djakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung. Bagi kami, setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat sistem peradilan dan memberikan kepastian bagi masyarakat merupakan bagian penting dari pembenahan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hamka Djalaludin Refra, S.H. (20/08/2025).

Hamka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif. Karena itu, dirinya berharap seluruh jajaran peradilan dapat menerapkan setiap pedoman Mahkamah Agung secara konsisten, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, implementasi kebijakan Mahkamah Agung harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus terus dijaga. Hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur. Kami berharap semangat pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Hamka menambahkan, LBH DPD KNPI DKI Djakarta akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan kebijakan hukum dan peradilan di Indonesia serta mendorong agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum dan konstitusi.

“Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan kepastian, tetapi sekaligus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.” pungkasnya.
Share:

GMAK Desak KPK Segera Periksa Wali Kota Depok Supian Suri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard dan Tanah

KABARMASA.COM, JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera melakukan penyelidikan dan memanggil Wali Kota Depok Supian Suri untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartboard dan pengadaan tanah di Kota Depok. 

Desakan tersebut disampaikan GMAK dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (19/8/2026). Aksi ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi rakyat depok sekaligus memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan GMAK kepada KPK RI pada hari yang sama dengan Nomor 020/VIII/GMAK/2026.

Dalam aksi tersebut GMAK mengangkat tema : "Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK), Mendesak KPK RI Segera Panggil, Periksa dan Tangkap Wali Kota Depok Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard dan Pengadaan Tanah di Kota Depok."

Bagi GMAK, persoalan utama bukan semata-mata mengenai proyek pengadaan, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dan sejauh mana kepala daerah mengetahui, mengawasi, serta memastikan proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Depok berjalan sesuai ketentuan - Ujar Usman, Koordinator Lapangan. 

GMAK menempatkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok Supian Suri sebagai salah satu poin utama dalam tuntutannya, Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK RI, GMAK menyatakan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab politik dan administratif atas pengelolaan pemerintahan serta APBD. Atas dasar itu, GMAK meminta KPK tidak hanya memeriksa pejabat teknis pengadaan, tetapi juga meminta keterangan dari Wali Kota Depok mengenai proses, pengawasan dan pertanggungjawaban pengadaan yang menjadi objek laporan.

GMAK menilai pemeriksaan terhadap Supian Suri penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, apakah Wali Kota mengetahui proyek-proyek tersebut, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, apakah seluruh proses telah sesuai prosedur, dan apakah terdapat indikasi pembiaran terhadap potensi penyimpangan.

Namun demikian, GMAK menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis murni bahwa Supian Suri telah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi supian suri harus diperiksa berdasarkan temuan GMAK, karena diduga ada keterlibatan walikota depok dalam proses pengadaan tersebut. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan kelalaian, atau bentuk pertanggungjawaban lain berdasarkan bukti yang dimiliki aparat penegak hukum, berikut merupakan dugaan GMAK berdasarkan temuan yang di dapatkan : 

1. Pengadaan Smartboard Rp94,56 Miliar Jadi Sorotan

Salah satu objek yang dilaporkan GMAK adalah pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp94,56 miliar. GMAK menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengadaan tersebut, antara lain:

1. dugaan mark-up harga;
2. dugaan penggunaan vendor yang sama;
3. keseragaman harga;
4. belum adanya pembuktian survei harga yang memadai; dan
5. dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang.

Menurut GMAK, rangkaian dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri dokumen pengadaan, proses penentuan harga, spesifikasi barang, pihak penyedia, serta aliran dan penggunaan anggaran.
“Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Karena nilainya besar dan terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diuji, KPK tidak boleh mengabaikan laporan ini. Kami mendesak KPK memanggil Wali Kota Depok Supian Suri untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada aparat penegak hukum". tegas Usman Ohowuy. (19/08/2026). 

2. Pengadaan Tanah Tahun 2024 Turut Diminta Diusut

Selain pengadaan smartboard, GMAK juga meminta KPK dan aparat penegak hukum mengusut sejumlah pengadaan tanah pada 2024, yaitu pengadaan tanah untuk SMP Negeri Kecamatan Tapos, SMP Negeri Kecamatan Cimanggis, serta DLHK Kelurahan Sukatani, Tapos. GMAK menilai pengadaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait proses perencanaan, penentuan harga, dokumen pengadaan, pembayaran, serta kesesuaian antara proses administrasi dan kondisi sebenarnya.

GMAK menilai penyelidikan akan kehilangan substansi apabila hanya berhenti pada pejabat pelaksana teknis, Karena itu, selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok Supian Suri, GMAK juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk kepala dinas, PPK, KPA, Pokja pengadaan serta vendor atau penyedia. 

Bagi GMAK, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut merupakan persoalan administratif semata atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pengadaan Smartboard, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada kadisdik kota depok. Tapi kami tegaskan bahwa KPK harus segera panggil dan periksa wali kota depok, karena beliau adalah pucuk pimpinan dikota depok. beliau pasti tau lingkaran pemburu rente yang merampok duit rakyat dan beliau juga harus bertanggung jawab kepada rakyat depok" Tegas, Dayat Orator GMAK. 

GMAK menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok bukan bentuk penghakiman terhadap Supian Suri. Sebaliknya, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dinilai sebagai mekanisme untuk memastikan seluruh proses pengadaan yang menggunakan APBD Kota Depok dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta KPK bekerja. Panggil dan periksa Supian Suri. Jika tidak ada keterlibatan, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,”tegas GMAK.

GMAK juga meminta KPK tidak ragu memanggil pejabat publik dalam rangka penegakan hukum. Menurut mereka, jabatan Wali Kota tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan apabila terdapat laporan dan informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Olehnya itu untuk memperkuat proses penelusuran, GMAK mendesak dilakukan audit investigatif oleh BPK dan BPKP terhadap pengadaan smartboard serta pengadaan tanah tahun 2024.
Dalam aksi 19 Agustus 2026, GMAK menyampaikan tujuh tuntutan utama:

1. Mendesak KPK, Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan smartboard dan tanah.
2. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Depok Supian Suri terkait tanggung jawab dan pengawasan pengelolaan APBD.
3. Mendesak BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap pengadaan smartboard dan pengadaan tanah tahun 2024.
4. Mendesak pemeriksaan seluruh pihak yang terlibat. termasuk kepala dinas, PPK, KPA, Pokja dan vendor/penyedia.
6. Meminta pemberian sanksi terhadap pejabat terkait apabila berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi.
7. Mendesak reformasi total sistem pengadaan di Kota Depok untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan serupa.

GMAK menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta KPK RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan pengadaan yang menggunakan anggaran publik, dan jika 6x24 jam tidak ada respon dari KPK maka GMAK akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan KPK RI dengan eskalasi massa yang lebih besar.
Share:

Peringati Kemerdekaan Mahasiswa IHMS Melakukan Aksi Bersih Pantai di Jerman Kuta

KABARMASA.COM, BALI — Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, mahasiswa International Hotel and Management School (IHMS) menggelar kegiatan peduli lingkungan melalui aksi bersih-bersih pantai di Pantai Jerman, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu cara mahasiswa memaknai kemerdekaan dengan menghadirkan kepedulian terhadap lingkungan. Tidak hanya diisi dengan berbagai permainan kebersamaan, kegiatan utama berupa pengumpulan dan pembersihan sampah di kawasan pantai menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam menjaga lingkungan.

Bagi para mahasiswa IHMS, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan seremonial. Kemerdekaan juga dimaknai melalui tindakan sederhana yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami ingin memperingati kemerdekaan dengan cara yang lebih bermakna. Salah satunya adalah dengan menunjukkan rasa cinta kepada tanah air melalui kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Gung Bagus President Student Council IHMS.

Pemilihan Pantai Jerman sebagai lokasi kegiatan juga tidak terlepas dari perhatian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan pesisir. Kawasan pantai merupakan ruang publik yang tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa bersama-sama menyusuri kawasan pantai untuk mengumpulkan sampah yang ditemukan di sekitar area kegiatan. Sampah kemudian dikumpulkan dan dipilah sesuai jenisnya sebelum ditangani lebih lanjut.

Selain aksi bersih pantai, kegiatan juga diisi dengan sejumlah permainan atau games yang bertujuan membangun kebersamaan antarmahasiswa. Perpaduan antara kegiatan sosial, kepedulian lingkungan, dan kebersamaan tersebut diharapkan dapat membuat peringatan kemerdekaan menjadi lebih berkesan.

Mahasiswa IHMS berharap kegiatan sederhana ini dapat menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Kepedulian terhadap lingkungan, menjaga ruang publik, serta mengajak orang lain untuk melakukan hal serupa merupakan bagian dari kontribusi generasi muda bagi Indonesia.

Melalui aksi di Pantai Jerman, mahasiswa IHMS ingin membawa pesan bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan para pendahulu, tetapi juga tentang mengambil tanggung jawab untuk merawat Indonesia hari ini dan di masa depan.
Share:

Dari Bambu Pesan Adat Hingga Dugaan Penghinaan Pier Lailossa Soroti Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat Seram

Pemerhati Hukum dan putra Seram, Piere A.L. Lailossa, S.H., M.H., menilai peristiwa ketika sejumlah pemuda berusaha menyampaikan pesan adat kepada Gubernur Maluku seusai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak bisa dilihat hanya dari potongan video yang kemudian viral.
Menurut Piere, ada persoalan yang jauh lebih besar di balik peristiwa tersebut, yakni aspirasi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara mengenai ruang hidup mereka. Namun, pada saat yang sama, dugaan perlakuan tidak patut terhadap mahasiswa Wili Ropena dan rekan-rekannya juga tidak boleh dianggap sepele.

“Saya kira persoalannya harus dilihat secara utuh. Kalau benar Wili didorong, spanduk yang mereka bawa dirampas dan dirobek, kemudian ada dugaan ucapan ‘monyet’ dari oknum aparat, itu jelas persoalan serius. Kita sedang bicara tentang martabat manusia. Apalagi mereka datang membawa aspirasi masyarakat adat yang dijamin konstitusi, lalu diperlakukan demikian,” kata Piere. (18/08/2026).

“Begitu juga sebaliknya, jangan sampai kita hanya ramai karena videonya, kemudian lupa apa yang mereka bawa dan untuk apa mereka datang. Mereka bukan datang membawa urusan pribadi. Mereka membawa pesan dari orang tua adat. Jadi menurut saya, penghinaan terhadap pembawa pesan dan substansi pesan yang dibawa itu harus kita lihat sebagai satu rangkaian peristiwa, tetapi tentu dengan persoalan masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan.” lanjutnya.

Piere menjelaskan, para pemuda tersebut datang membawa bambu berisikan pesan dari masyarakat adat, sambil membentangkan poster bertuliskan 

“Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara Belum Merdeka” dan “Cabut Status Taman Nasional Manusela di Wilayah Adat Pegunungan Seram Utara.”

Menurutnya, atribut tersebut tidak bisa diperlakukan seperti atribut aksi biasa.

“Bagi saya, jangan lihat itu cuma sebagai poster dan bambu. Lihat apa yang ada di baliknya. Ada pesan masyarakat adat di sana. Saya tidak mengatakan bahwa beberapa pemuda itu secara formal mewakili seluruh orang Seram, karena itu harus kita bedakan. Tetapi secara langsung maupun tidak langsung, apa yang mereka bawa jelas berkaitan dengan kepentingan masyarakat Seram, terutama masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.”

Ia menilai keberadaan bambu tersebut justru mempunyai makna yang sangat spesifik karena di dalamnya terdapat surat dari Raja Tanah Manusela, Sepnat Amanukuany, yang ditujukan kepada Gubernur Maluku.

“Jadi ini bukan anak-anak muda yang tiba-tiba datang kemudian membuat tuntutan sendiri. Di dalam bambu itu ada surat dari Raja Tanah Manusela. Ada pesan dari struktur adat yang hendak disampaikan kepada pemerintah. Karena itu, menurut saya, pemerintah harus melihat ini sebagai pesan yang memang harus dibaca dan dijawab.”

Piere kemudian menyoroti isi surat yang dibawa di dalam bambu tersebut.

“Surat itu menurut saya justru menarik karena bahasanya sangat sederhana. Dari pemberitaan yang dapat kita akses bersama, Raja Tanah Manusela menulis ‘Tabea Upu Latu Maluku, lewat surat ini beta Raja Tanah Manusela Sepnat Amanukuany titip pasang tolong liat katong pung tanah adat yang dapa kapling dari Taman Nasional Manusela ini dolo.’”

Menurut Piere, kalimat tersebut menggambarkan keresahan yang sangat nyata dari masyarakat yang hidup di kawasan pegunungan.

“Kalau kita lihat substansinya, Raja Tanah sedang meminta pemerintah melihat persoalan tanah adat mereka yang menurut mereka telah dikepung atau dikapling oleh kawasan Taman Nasional Manusela. Ini bukan sekadar persoalan administrasi batas wilayah. Ada masyarakat yang hidup di dalam ruang itu.”

Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat.

“Di masalah ini dipersoalkan juga mengenai masyarakat yang sudah dilarang mencari dan mengambil kayu bakar, padahal mereka hidup di gunung dan di hutan. Kemudian muncul pertanyaan yang sangat sederhana, kalau mengambil hasil hutan dilarang, berburu juga dilarang, lalu masyarakat harus makan apa? Mereka mau hidup dari mana?”

“Bagi saya, ini persoalan yang sangat konstitusional. Ketika negara membatasi akses masyarakat terhadap ruang hidupnya atas nama konservasi, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu kawasan konservasi. Negara juga harus menjelaskan bagaimana hak dan kehidupan masyarakat yang terdampak dilindungi.”

Piere kemudian merujuk pada kondisi masyarakat Negeri Manusela yang kehidupannya sangat dekat dengan alam.

“Kalau kita bicara masyarakat Maluku secara umum, dan Manusela secara khusus, alam itu bukan sekadar latar belakang kehidupan. Alam itu memang bagian dari kehidupan mereka. Dari alam mereka mendapatkan pangan, bahan untuk rumah, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya.”

Ia menjelaskan bahwa dalam kehidupan masyarakat Manusela dikenal empat ruang kelola, yaitu Lelah, Lawa, Soma, dan Kaitaho.

“Lelah itu kebun untuk kebutuhan pangan sehari-hari, seperti sayur-sayuran, singkong, keladi, pisang dan sebagainya. Lawa merupakan kebun buah-buahan seperti langsa, durian, manggis, dan coklat. Kemudian Soma yaitu dusun sagu yang dikelola berdasarkan marga. Lalu ada Kaitaho yaitu wilayah hutan dan sungai di Gunung Hoale yang secara tradisional menjadi tempat masyarakat memperoleh daging.”

“Jadi sebenarnya ada tata kelolanya. Ada ruangnya, ada siapa yang mengelola, ada bagaimana hasilnya digunakan. Ini bukan masyarakat yang hidup di hutan tanpa aturan. Hubungan mereka dengan alam sudah terbentuk dan diwariskan turun-temurun.”

Menurut Piere, hal tersebut penting untuk disampaikan karena masyarakat adat sering kali hanya dilihat sebagai pihak yang mengambil hasil hutan.

“Padahal mereka punya mekanisme sendiri dalam menjaga alam. Mereka mengenal Sasi Anapoha dan Seli. Ada hasil kebun, sagu, hasil sungai, sampai aktivitas berburu yang pada waktu tertentu bisa dilarang. Ada aturan adatnya dan ada sanksinya.”

“Artinya, masyarakat adat itu bukan lawan dari konservasi. Mereka juga punya cara untuk menjaga alam. Karena itu, jangan sampai ketika negara berbicara konservasi, masyarakat adat justru dianggap sebagai pihak yang harus disingkirkan dari ruang hidupnya.”

Piere menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan kawasan konservasi tidak berarti dirinya menolak perlindungan lingkungan.

“Saya tidak anti-konservasi. Hutan memang harus dilindungi. Alam harus dijaga. Itu tidak ada perdebatan. Tetapi pertanyaannya adalah siapa yang selama ini hidup bersama hutan itu, siapa yang mempunyai pengetahuan tentang hutan itu, dan bagaimana masyarakat tersebut dilibatkan dalam konservasi.”
Menurutnya, negara dan masyarakat adat mempunyai cara pandang yang berbeda terhadap kawasan yang sama.

“Negara melihat taman nasional dari sisi fungsi ekologis dan konservasi. Itu penting. Tetapi masyarakat melihat kawasan tersebut sebagai ruang hidup, tempat mencari makan, ruang budaya, bahkan punya hubungan dengan sejarah leluhur mereka. Dua cara pandang ini jangan dipertentangkan. Harus dicari titik temunya.”

Piere juga menyoroti Gunung Hoale yang secara tradisional menjadi ruang masyarakat Manusela untuk memperoleh daging, tetapi berdasarkan informasi yang ia dapatkan masuk dalam kawasan Taman Nasional Manusela dan berada dalam zona inti serta zona rimba berdasarkan peta revisi zonasi.

“Kalau Gunung Hoale sejak dahulu digunakan masyarakat, kemudian secara administratif masuk dalam zona yang membuat akses mereka terbatas, maka pertanyaannya harus dijawab. Jangan hanya bertanya bagaimana hutannya dilindungi. Kita juga harus bertanya bagaimana masyarakat yang selama ini hidup dari ruang tersebut tetap bisa hidup.”

Menurut Piere, persoalan yang kini kembali muncul bukanlah persoalan baru.

“Bahkan pada 2015 pernah ada musyawarah adat masyarakat Pegunungan Seram Utara yang difasilitasi GPM dan AMAN Wilayah Maluku untuk menyikapi persoalan pengrusakan, penyerobotan hutan dan apa yang mereka pandang sebagai perampasan hutan adat oleh negara.”

Musyawarah tersebut menghasilkan petisi adat yang antara lain menolak penyerobotan dan pengrusakan hutan adat serta meminta pemilik petuanan untuk tidak menjual tanah.

“Jadi kalau hari ini ada anak muda membawa poster ‘Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara Belum Merdeka’, jangan langsung melihatnya sebagai kalimat yang lahir karena emosi sesaat. Ada sejarah panjang di belakangnya. Ada keresahan yang sudah dibicarakan sejak lama.”

Piere juga menyinggung lahirnya Sekolah Adat Patanata Manusela.

“Ini juga menarik. Masyarakat tidak hanya melakukan protes. Mereka juga mendirikan sekolah adat supaya anak-anak muda memahami bahwa mereka bagian dari alam, mengenal sejarah negerinya, bahasa Sou Upa, pengobatan herbal, masakan tradisional, dan berbagai pengetahuan adat.”

“Artinya, mereka sedang menjaga alam sekaligus menjaga manusianya. Menurut saya, itu juga bagian dari konservasi.”

Piere melihat persoalan tersebut juga mempunyai dimensi hukum yang tidak sederhana.

“Kalau kita mengikuti fakta yang diberitakan, kawasan Taman Nasional Manusela ditetapkan pada periode ketika rezim kehutanan masih menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1967. Pada masa itu, konsep mengenai hak masyarakat adat atas hutan memang belum berkembang seperti sekarang.”

Menurutnya, perkembangan hukum setelah itu harus diperhitungkan dalam melihat persoalan masyarakat adat saat ini.

“Kita kemudian mempunyai perkembangan konstitusional dan yurisprudensi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Jadi kebijakan kehutanan hari ini tidak bisa terus-menerus dibaca hanya dengan cara pandang hukum masa lalu.”

“Ini harus dibaca bersama Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, pemerintah harus mencari titik temu antara konservasi, hukum kehutanan, pengakuan masyarakat hukum adat, dan perlindungan ruang hidup mereka.”

Dalam konteks video yang viral, Piere kembali menegaskan bahwa Wili dan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan begitu saja dari konteks peristiwa tersebut.

“Bagi saya, Wili adalah anak muda yang sedang membawa pesan masyarakatnya. Jadi ketika pembawa pesan diduga dihina, kita bicara tentang martabat manusia. Ketika pesan yang dia bawa berkaitan dengan tanah dan ruang hidup, kita bicara tentang hak masyarakat adat. Dua-duanya harus dijawab.”

Piere meminta pemerintah tidak berhenti pada penerimaan surat.

“Surat itu sudah diterima. Jangan berhenti pada ‘suratnya sudah diterima’. Baca isinya, verifikasi persoalannya, kemudian panggil Raja Tanah, Tua Adat, Pemerintah Negeri, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Duduk bersama.”

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus dibicarakan secara terbuka, mulai dari status dan batas wilayah adat, hubungan wilayah adat dengan kawasan Taman Nasional Manusela, akses masyarakat terhadap sumber kehidupan, mekanisme konservasi adat, sampai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.

“Kalau ada perbedaan klaim, selesaikan secara hukum. Kalau masalahnya pemetaan, lakukan pemetaan partisipatif. Kalau persoalannya konservasi, libatkan masyarakat adat. Kalau memang ada hak masyarakat yang harus dilindungi, jangan diabaikan.”

Sebagai orang yang berasal dari Seram, Piere menggambarkan hubungan masyarakat Seram dengan alam sebagai hubungan seorang anak dengan ibunya. Karena itu, menurut Piere, negara harus berhati-hati ketika membuat kebijakan yang membatasi masyarakat terhadap ruang hidupnya.

“Kalau alam itu ibu yang selama ini menyusui anak-anaknya, jangan sampai negara membuat ibu itu tidak lagi bisa menyusui anaknya. Dan jangan sampai anak-anak itu kemudian merasa bahwa negara justru menjauhkan mereka dari rumah yang selama ini menghidupi mereka.” tutupnya.
Share:

Afad Usasra : Aksi di Bundaran HI Harus Tetap Damai, Jangan Picu Gejolak Sosial yang Tidak Perlu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI), Afad Usasra, S.H., M.H., mengimbau seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian. 18 Agustus 2026

Afad menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.

“Kami menghormati hak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi kami mengimbau agar aksi dilakukan secara damai, tertib dan tidak sampai menimbulkan gejolak sosial yang tidak perlu,” ujar Afad Usasra, Selasa (18/8/2026).

Menurut Afad, Bundaran HI merupakan salah satu kawasan dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Karena itu, seluruh peserta aksi diharapkan memperhatikan kepentingan pengguna jalan, pekerja, pelaku usaha, masyarakat yang menggunakan transportasi umum, serta warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kritik Pemerintah Tetap Diperlukan

Afad menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Namun, kritik hendaknya disampaikan secara konstruktif dan tidak berubah menjadi tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kritik boleh keras, tuntutan boleh tegas, tetapi tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan justru menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga mengajak para peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk menciptakan kericuhan.

Menurut Afad, gerakan mahasiswa harus mampu menunjukkan bahwa kekuatan moral dan intelektual dapat berjalan bersama dengan kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Mahasiswa adalah bagian penting dari kekuatan moral bangsa. Mari tunjukkan bahwa menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan gagah, kritis dan tegas, tetapi tetap damai serta menghormati kepentingan masyarakat,” katanya.

Jangan Sampai Aspirasi Melahirkan Masalah Baru

Lebih lanjut, Afad mengingatkan bahwa tujuan utama aksi adalah menyampaikan aspirasi dan mendorong adanya perubahan kebijakan, bukan menciptakan persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak, baik peserta aksi maupun aparat keamanan, dapat mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru melahirkan masalah baru. Demokrasi harus menjadi ruang untuk menyampaikan perbedaan secara dewasa, bukan menjadi alasan untuk saling berhadapan,” ungkapnya.

DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi nasional tetap aman, damai dan kondusif.

“Sampaikan aspirasi dengan lantang, tetapi tetap jaga persatuan dan jangan biarkan masyarakat menjadi korban.”

DPP GERAKAN MAHASISWA PEDULI INDONESIA (GMPI)

AFAD USASRA, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP GMPI

Share:

Frans Freddy: Sampaikan aspirasi dengan Kritis, Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, S.H., M.H., mengimbau mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat luas.18 Agustus 2026

Frans menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik juga merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang harus dihormati.

Namun demikian, menurut Frans, kebebasan menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.

“Demokrasi tentu memberikan ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan kritik. Tetapi jangan sampai cara menyampaikan aspirasi justru mengganggu aktivitas masyarakat luas atau memunculkan gejolak sosial-politik yang sebenarnya tidak perlu,” ujar Frans Freddy, Selasa (18/8/2026).

Frans menilai kawasan Bundaran HI merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Gangguan terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut berpotensi memberikan dampak berantai terhadap pekerja, pelaku usaha, pengguna transportasi umum, maupun masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas lainnya.

Kritik Tetap Penting

Frans menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak mahasiswa maupun masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah justru diperlukan dalam negara demokrasi. Akan tetapi, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan masyarakat yang tidak berkaitan dengan persoalan yang sedang diperjuangkan.

“Silakan menyampaikan kritik, silakan menyampaikan tuntutan. Tetapi mari kita jaga agar perjuangan itu tidak membuat masyarakat lain menjadi korban. Jangan sampai orang yang sedang bekerja, mencari nafkah, berobat atau menjalankan aktivitasnya justru terganggu,” tegasnya.

Frans juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana.

Ia berharap seluruh elemen mahasiswa mampu menunjukkan bahwa gerakan intelektual dapat berjalan beriringan dengan kedewasaan dalam menjaga kepentingan publik.

“Mahasiswa adalah kekuatan moral dan intelektual bangsa. Karena itu, saya berharap aksi yang dilakukan juga menunjukkan kedewasaan, bukan hanya keberanian turun ke jalan,” ungkap Frans.

Jaga Jakarta Tetap Aman dan Produktif

Lebih lanjut, Frans mengajak peserta aksi untuk mempertimbangkan lokasi maupun metode penyampaian aspirasi yang memungkinkan tuntutan tetap didengar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Menurutnya, perjuangan menyampaikan aspirasi harus menghasilkan gagasan dan perubahan yang positif, bukan justru menciptakan persoalan baru.

“Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus bertanggung jawab. Mari jaga Jakarta tetap aman, tertib dan produktif,” pungkas Frans Freddy.

DPP Poros Muda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, terbuka, kritis, namun tetap mengedepankan persatuan, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat luas.

DPP POROS MUDA INDONESIA
Frans Freddy, S.H., M.H.
Ketua Umum

Share:

Hamka Djalaludin Refra, S.H. Direktur LBH DPD KNPI DKI DJAKARTA : Mengecam Keras Pemberian Hadiah Minuman Keras Dalam Peristiwa Newport Ancol Dengan Membaca Penggalan Ayat Suci Al_Quran


KABARMASA.COM, JAKARTA- Pemberian Hadiah Minuman Keras dalam Peristiwa Newport Ancol dengan membaca penggalan Ayat Suci Al_Quran. Menurut Hamka, tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi melukai sensitivitas serta nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat Indonesia.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, segala bentuk penggunaan atau pembacaan ayat suci Al-Qur’an harus ditempatkan secara tepat, dengan penuh penghormatan dan tidak dijadikan bagian dari tindakan yang dapat menimbulkan kesan merendahkan nilai-nilai agama,” ujar Hamka Djalaludin Refra, S.H. (12-08-2026).

Hamka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama, norma kesopanan, serta kerukunan antarumat beragama.

Ia juga meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan mengenai kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru atau terprovokasi oleh potongan video maupun narasi yang belum terverifikasi.

“Kita harus menjaga ruang publik agar tetap menjadi tempat yang menghormati keberagaman. Jangan sampai simbol atau ayat suci agama digunakan dengan cara yang menimbulkan keresahan dan menyinggung umat beragama. Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terang dan disikapi secara bijaksana,” tegasnya.

Hamka menambahkan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui klarifikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum. Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kita menghormati kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi, tetapi keduanya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mari kita jaga keharmonisan, toleransi, dan penghormatan terhadap seluruh nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” pungkas Hamka.
Share:

Jelang 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Bidang Kebudayaan Dan Pariwisata HMI Jaksel Ajak Pemuda Tangkal Hoaks dan Lestarikan Budaya Jakarta

KABARMASA.COM, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Bidang Kebudayaan dan Pariwisata HMI Cabang Jakarta Selatan, Karim Tjendra, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Karim menilai momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi kesempatan untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum bagi generasi saat ini untuk memperkuat rasa kebangsaan, menjaga toleransi, serta berkontribusi dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital.

Menurutnya, derasnya arus informasi di ruang digital harus disikapi secara bijaksana. Penyebaran berita bohong atau hoaks, informasi yang belum terverifikasi, serta konten yang mengandung provokasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama pemuda dan mahasiswa, agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi sebelum memastikan kebenaran dan sumbernya.

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemuda dan mahasiswa harus menjadi bagian dari solusi dengan menyebarkan informasi yang positif, edukatif, dan dapat memperkuat persatuan,” ujar Karim (09/08/2026).

Selain persoalan literasi digital, Karim menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan serta mengembangkan sektor pariwisata, khususnya di Jakarta.

Menurutnya, perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan dan pusat berbagai aktivitas nasional perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan identitas budaya masyarakat. Sejarah, kesenian, tradisi, kuliner, hingga berbagai destinasi wisata merupakan bagian penting dari karakter dan identitas Jakarta yang perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Budaya dan pariwisata Jakarta merupakan aset bersama. Anak muda harus ikut mengenal, menjaga, sekaligus mempromosikannya melalui ruang digital agar budaya kita tidak kehilangan tempat di tengah modernisasi,” katanya.

Karim juga mendorong pemuda dan mahasiswa untuk tidak hanya menjadi penonton dalam perkembangan kebudayaan dan pariwisata Jakarta. Menurutnya, generasi muda dapat mengambil peran melalui berbagai kegiatan positif, seperti terlibat dalam kegiatan kebudayaan, mendukung pelaku seni dan UMKM lokal, serta memperkenalkan destinasi wisata Jakarta melalui berbagai platform digital secara kreatif dan bertanggung jawab.

Ia menilai perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi sekaligus promosi kebudayaan. Dengan kreativitas generasi muda, berbagai potensi budaya dan pariwisata Jakarta dapat diperkenalkan kepada masyarakat yang lebih luas, termasuk generasi muda di berbagai daerah maupun masyarakat internasional.

Karim berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat menjadi refleksi bersama bahwa menjaga Indonesia tidak selalu harus dilakukan melalui langkah besar. Menurutnya, kontribusi terhadap bangsa dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak menyebarkan hoaks, menghargai perbedaan, menjaga persatuan, melestarikan kebudayaan, mendukung produk dan pariwisata lokal, serta membangun kembali semangat gotong royong.

"Mari kita isi kemerdekaan dengan karya dan kontribusi. Jaga persatuan, lawan hoaks, rawat budaya, dan majukan pariwisata Jakarta. Pemuda bersatu, Indonesia kuat,” pungkas Karim Tjendra.
Share:

Pemuda Dan Mahasiswa Indonesia Timur Desak Penindakan Tegas, Laporkan Dugaan Rasisme ke Siber Mabes Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA- Sejumlah perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (3/8/2026), untuk membuat laporan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran rasis dan konten provokatif yang menyasar masyarakat Indonesia Timur di media sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Siber Mabes Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun akun Facebook yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut adalah @Akmal Maula, @AsyifaShera, dan @Dewi Suci, yang diduga menyebarkan narasi bernuansa rasis serta memicu kebencian terhadap masyarakat Indonesia Timur.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur, yaitu Muhammad Rizal Berhend, Fauzan Ohorella, Hamka Arsad Refra, Faizal Jihad Ngabalin, Mossad Kennedy Refra, Mahmud Tamher, dan M. Isbullah Djalil.

Tim Lawyer sekaligus Humas, Hamka Djalaludin Refra, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga persatuan bangsa sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.

"Hari ini kami dari Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur di DKI Jakarta telah mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan resmi. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujarnya. (04/08/2026).

Hamka juga meminta Kepolisian Republik Indonesia agar segera menindak setiap pihak yang diduga menyebarkan provokasi maupun narasi rasis di media sosial.

"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum agar segera memproses secara profesional setiap pihak yang diduga menyebarkan isu-isu provokasi dan rasisme. Tindakan tegas diperlukan agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan bangsa," tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab pelaporan, Muhammad Rizal Berhend, menyampaikan harapan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Siber Mabes Polri, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Langkah ini penting demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Rizal menambahkan bahwa Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional berikutnya.

"Kami tetap menghormati proses penegakan hukum. Namun apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup Rizal.

Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur berharap penanganan perkara dugaan ujaran rasis di media sosial dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan, kesetaraan, dan keharmonisan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Entri yang Diunggulkan

Siapa Supriyono alias Botok? Sosok yang Jadi Sorotan dalam Aksi Demo 27 Agustus

KABARMASA.COM. JAKARTA — Nama Supriyono alias Botok menjadi salah satu sorotan dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan ...

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts