60 Tahun KAHMI: Dari Kader untuk Mereka yang Telah Menempuh Jalan Pengabdian


 

KABARMASA.COM, JAKARTA - 17 September 1966 – 17 September 2026. Ada satu fase dalam perjalanan HMI yang pada akhirnya akan membawa seorang kader pada sebuah pertanyaan: setelah proses perkaderan, setelah melewati berbagai dinamika organisasi, setelah mengenal gagasan dan nilai-nilai keislaman serta keindonesiaan, akan dibawa ke mana semua itu? Bagi saya, KAHMI adalah salah satu jawaban dari perjalanan panjang tersebut.

Hari ini, 17 September 2026, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam genap berusia 60 tahun. Enam dekade tentu bukan perjalanan yang pendek. Ada begitu banyak generasi yang telah melewati ruang-ruang HMI, kemudian melanjutkan pengabdiannya di berbagai tempat dan bidang kehidupan. Sebagai kader HMI, saya memandang hari ulang tahun KAHMI bukan sekadar momentum untuk mengucapkan selamat kepada para alumni. Lebih dari itu, ini adalah kesempatan bagi kami yang masih berada dalam proses perkaderan untuk belajar dari perjalanan mereka. Sebab setiap kader pada akhirnya akan menjadi bagian dari sejarah itu.

"Menjadi kader HMI berarti belajar bahwa organisasi bukan hanya tentang hari ini. Ada proses yang panjang, ada diskusi yang tidak selesai dalam satu malam, ada perdebatan yang terkadang melelahkan, ada perbedaan pandangan, dan ada proses belajar yang tidak selalu mudah. Tetapi dari proses itulah seseorang ditempa". 

Ketika melihat perjalanan para alumni HMI yang hari ini berada di berbagai ruang pengabdian, saya melihat bahwa proses tersebut memiliki banyak bentuk. Ada yang mengabdi di kampus, ada yang berada di pemerintahan, ada yang membangun usaha, ada yang menjadi profesional, ada yang memilih jalur politik, ada yang bergerak di masyarakat, dan ada pula yang tetap aktif dalam berbagai kerja sosial dan kemanusiaan. 

Jalan mereka berbeda, tetapi ada satu benang merah yang seharusnya tetap ada, yaitu semangat untuk memberikan manfaat.

"Karena bagi seorang kader, menjadi alumni seharusnya bukan berarti meninggalkan nilai-nilai yang pernah dipelajari di HMI. Justru ketika memasuki ruang kehidupan yang lebih luas, nilai tersebut diuji dalam bentuk yang sebenarnya. Sebagai kader, saya tentu tidak berada pada posisi untuk menggurui para alumni tentang bagaimana seharusnya KAHMI berjalan. Kami justru banyak belajar. Kami melihat bagaimana para senior membangun karier, mengambil peran di masyarakat, menghadapi persoalan bangsa, dan tetap menjaga hubungan antarsesama alumni".

Namun dari generasi kader hari ini, tentu ada harapan yang ingin disampaikan. Kami berharap KAHMI tidak hanya menjadi tempat bertemunya para alumni, tetapi juga menjadi rumah yang tetap membuka pintu bagi kader-kader yang sedang tumbuh. Kader membutuhkan ruang untuk berdiskusi dengan para senior. Kader membutuhkan pengalaman, membutuhkan kritik, dan membutuhkan contoh bahwa nilai-nilai yang selama ini dipelajari dalam perkaderan HMI benar-benar bisa diterapkan ketika memasuki kehidupan yang sesungguhnya. 

"Bagi kami, alumni bukan hanya mereka yang telah selesai dari HMI. Alumni adalah bagian dari perjalanan yang ingin kami lihat dan kami jadikan pelajaran".

KAHMI lahir pada 1966. Enam puluh tahun kemudian, dunia yang kita hadapi tentu sudah sangat berbeda. Generasi hari ini hidup dalam era digital. Informasi dapat berpindah dalam hitungan detik. Media sosial menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kecerdasan buatan berkembang dengan sangat cepat. Dunia kerja berubah. Persaingan semakin terbuka. Di saat yang sama, persoalan bangsa juga tidak semakin sederhana. Kemiskinan, ketimpangan, pendidikan, lapangan pekerjaan, pembangunan daerah, lingkungan, pertanian, kelautan, ekonomi masyarakat, hingga persoalan generasi muda masih membutuhkan perhatian.

Dalam situasi seperti ini, KAHMI memiliki tantangan untuk memastikan bahwa warisan intelektual dan pengabdian yang telah dibangun selama enam dekade tetap relevan. Bagi saya, KAHMI tidak harus selalu menjawab zaman dengan cara-cara lama. Justru pengalaman panjang yang dimiliki KAHMI seharusnya menjadi modal untuk melahirkan cara-cara baru. Kita membutuhkan alumni yang tidak hanya mampu membaca perubahan, tetapi juga mampu memberikan gagasan dan terlibat dalam menyelesaikan persoalan yang muncul akibat perubahan tersebut.

Ada hal yang sering dibanggakan dari alumni HMI, banyak yang berada di posisi strategis. Tentu hal itu merupakan bagian dari perjalanan yang patut dicatat. Tetapi bagi saya sebagai kader, ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar posisi: apa yang dilakukan dengan posisi tersebut? Jabatan pada akhirnya akan berganti. Kekuasaan memiliki batas waktu. Karier juga memiliki akhir. Tetapi gagasan dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat dapat bertahan jauh lebih lama. Karena itu, saya berharap generasi alumni HMI tidak hanya dikenal karena posisi yang pernah ditempati, tetapi karena kontribusi yang pernah diberikan. Di situlah saya kira makna pengabdian menemukan bentuknya.

HMI mengajarkan kita untuk berdiskusi dan berbeda pendapat. KAHMI kemudian memperlihatkan bahwa perbedaan itu bisa menjadi semakin luas ketika para alumni masuk ke berbagai bidang kehidupan. Pilihan politik bisa berbeda, profesi bisa berbeda, cara melihat persoalan juga bisa berbeda. Tetapi perbedaan tidak seharusnya membuat kita kehilangan persaudaraan. Justru setelah menjadi alumni, semangat persaudaraan itu semakin penting untuk dijaga. KAHMI memiliki kesempatan untuk menjadi ruang di mana perbedaan tidak selalu berakhir dengan jarak. Kita boleh tidak sepakat dalam banyak hal, tetapi tetap bisa duduk bersama. Kita boleh memiliki jalan yang berbeda, tetapi tetap mengingat bahwa kita pernah tumbuh dari rahim perkaderan yang sama.

Hari ini kami yang masih menjadi kader mungkin belum mengetahui akan berada di mana sepuluh atau dua puluh tahun mendatang. Mungkin ada yang menjadi akademisi, mungkin ada yang masuk pemerintahan, mungkin ada yang menjadi pengusaha, mungkin ada yang menjadi profesional, dan mungkin ada yang tetap memilih jalan aktivisme. Tidak ada yang tahu. Tetapi satu hal yang pasti, perjalanan hari ini sedang mempersiapkan kami untuk memasuki ruang pengabdian yang lebih luas.

Karena itu, KAHMI memiliki peran penting dalam perjalanan tersebut. Kami tidak membutuhkan senior yang hanya hadir sebagai simbol. Kami membutuhkan senior yang mau berbagi pengalaman. Kami membutuhkan ruang dialog. Kami membutuhkan kritik yang jujur. Kami membutuhkan keteladanan. Dan yang paling penting, kami membutuhkan keyakinan bahwa kader-kader hari ini juga memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjalanan panjang yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya.

Regenerasi bukan tentang siapa yang lebih tua dan siapa yang lebih muda. Regenerasi adalah tentang bagaimana nilai dan semangat pengabdian dapat terus berjalan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Silaturahmi juga tidak seharusnya berhenti pada pertemuan dan foto bersama. Dari silaturahmi seharusnya lahir kerja bersama. Dari diskusi seharusnya lahir gagasan. Dari gagasan seharusnya lahir program. Dan dari program seharusnya lahir manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

KAHMI memiliki sumber daya manusia yang besar. Tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut dikonsolidasikan menjadi kekuatan sosial yang produktif. Bayangkan jika alumni dari berbagai bidang keahlian dapat duduk bersama membicarakan persoalan pendidikan, pertanian, kelautan, ekonomi masyarakat, teknologi, lingkungan, kesehatan, pembangunan daerah, dan berbagai persoalan lainnya. Bukan untuk mencari siapa yang paling benar, tetapi untuk mencari apa yang bisa dikerjakan bersama.

Enam puluh tahun KAHMI bagi saya bukan hanya tentang melihat ke belakang. Justru ini saat yang tepat untuk melihat ke depan. Apa yang akan kita lakukan dalam sepuluh tahun berikutnya? Bagaimana KAHMI menghadapi perubahan teknologi? Bagaimana alumni HMI dapat memberikan kontribusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat? Bagaimana KAHMI dapat memperkuat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia? Bagaimana alumni dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan lingkungan, pertanian, kelautan, dan pembangunan daerah? Bagaimana hubungan antara alumni dan kader dapat semakin dekat dan produktif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak memiliki jawaban sederhana. Tetapi organisasi yang panjang umurnya adalah organisasi yang tidak takut mengajukan pertanyaan kepada dirinya sendiri. Karena itu, pada usia 60 tahun, saya berharap KAHMI terus berani melakukan refleksi. Tidak perlu merasa bahwa perjalanan selama enam dekade sudah selesai. Justru sejarah panjang itu harus menjadi energi untuk melangkah lebih jauh.

Sebagai kader HMI, saya ingin menyampaikan bahwa perjalanan para alumni adalah bagian dari inspirasi kami. Kami belajar dari apa yang telah dilakukan. Kami juga belajar dari kekurangan dan tantangan yang pernah dihadapi. Kami berharap KAHMI terus menjadi rumah besar yang tidak hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga membuka ruang bagi masa depan.

Sebab suatu hari nanti, kader-kader yang hari ini masih duduk dalam forum-forum perkaderan, berdiskusi sampai larut malam, berdebat tentang gagasan, dan belajar memahami persoalan bangsa, akan sampai pada fase yang sama. Kami pun akan menjadi alumni. Dan ketika hari itu tiba, semoga kami tidak hanya mewarisi nama dan sejarah HMI. Semoga kami juga mampu mewarisi semangat pengabdian.

Selamat HUT KAHMI ke-60.

17 September 1966 – 17 September 2026. Enam puluh tahun telah berlalu. Bagi kami yang masih menjadi kader, perjalanan itu adalah sejarah yang harus dipelajari. Bagi para alumni, perjalanan itu adalah pengabdian yang terus dilanjutkan. Dan bagi generasi berikutnya, perjalanan itu adalah amanah yang suatu saat akan kami teruskan.

"Teruslah menjadi rumah bagi alumni, ruang belajar bagi kader, dan bagian dari perjalanan panjang Indonesia".

Selamat Milad KAHMI ke-60. Yakin Usaha Sampai. Dean Hadi Pratama
Wakil Bendahara Umum PB HMI
Periode 2024–2026.(Tim/Red)

Share:

Baru 2 Tahun Jalan Namrole Leksula I Sudah Mengalami Kerusakan Parah Dan Indikasi Kelalaian Serta Dugaan Penyimpangan

KABARMASA.COM, PULAU BURU- Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia unjuk rasa terkait Jalan Namrole–Leksula I di Pulau Buru yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022–2024 oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama kontraktor PT Mutu Utama Konstruksi, setelah selesai dikerjakan pada tahun 2024, kini dilaporkan telah mengalami kerusakan serius pada badan jalan, termasuk penurunan badan jalan yang diduga berkaitan dengan kualitas pekerjaan dan proses pemadatan.

RK selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa "Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena umur rencana jalan berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku yaitu 20 tahun. Terlebih, apabila kerusakan struktur jalan terjadi masih dalam masa umur rencana jalan, maka dapat dipastikan kontraktor yang bertanggung jawab atas penanganannya" ujarnya, (17/09/2026).

Lebih lanjut RK tegaskan adanya proses audit "Yang menjadi perhatian serius, BPJN Maluku kembali menganggarkan penanganan longsoran pada titik pekerjaan yang sama. Kondisi ini perlu diaudit dan diperiksa untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih pekerjaan dan pembayaran, serta apakah penanganan tersebut seharusnya masih menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia jasa berdasarkan ketentuan kontrak".

"Berdasarkan dokumentasi yang kami peroleh di lapangan, kerusakan terjadi meskipun tidak ditemukan informasi bencana luar biasa yang menjadi penyebab kerusakan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan, pemeliharaan, serta penggunaan anggaran negara" imbuhnya 

Adapun yang menjadi poin tuntutan dari mereka kepada KPK RI sebagai berikut:

1. Segera melakukan verifikasi dan investigasi terhadap kondisi Jalan Namrole–Leksula I serta titik pekerjaan yang mengalami kerusakan.

2. Melakukan Audit dan Pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima, pemeliharaan, hingga penganggaran kembali pekerjaan pada titik yang sama.

3. Menelusuri dugaan tumpang tindih pekerjaan dan pembayaran, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku.

4. Memproses secara hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana Korupsi atau penyimpangan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Diakhir massa aksi menyerukan "Jalan rakyat bukan sekedar proyek, 
Uang negara harus dipertanggungjawabkan, Kawal pembangunan, Kawal anggaran, Tegakkan keadilan" pungkas Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia
Share:

Pasca Bentrokan Setokok, Aktivis PMII Serukan Ormas Taat Hukum dan BP Batam Benahi Penanganan Konflik Lahan


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan, S.I.P., M.Sos., menyoroti peristiwa bentrokan di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dedy yang kini menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Hukum dan HAM menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menilai jatuhnya korban jiwa harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua orang dalam peristiwa tersebut. Belasungkawa saya sampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dedy, Rabu (16/9/2026).

Dedy menegaskan bahwa jatuhnya korban jiwa tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan bentrokan antarkelompok. Hilangnya nyawa manusia menunjukkan bahwa konflik telah menimbulkan konsekuensi serius. Kondisi tersebut membutuhkan penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan agar konflik tidak berlanjut.

“Dua nyawa yang hilang harus menjadi peringatan bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi korban berikutnya. Karena itu, saya mendesak seluruh pihak menahan diri, tidak melakukan aksi balasan, tidak melakukan mobilisasi yang dapat memperbesar konflik, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Apresiasi Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang

Dedy mengapresiasi Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang beserta seluruh jajaran yang telah merespons peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah cepat aparat penting untuk menghentikan eskalasi dan mencegah konflik susulan.

“Saya mengapresiasi Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta seluruh jajaran yang bergerak menangani peristiwa di Setokok. Respons aparat sangat penting untuk memastikan konflik tidak meluas. Setelah situasi dapat dikendalikan, proses hukum harus berjalan objektif, profesional dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” kata Dedy.

Ia menilai kepolisian perlu mengurai secara menyeluruh kronologi dan penyebab peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya mobilisasi kelompok. Penegakan hukum harus membedakan tindakan individual dengan tindakan yang secara faktual dapat dipertanggungjawabkan kepada suatu organisasi.

“Jangan membangun kesimpulan berdasarkan identitas kelompok semata. Harus diperiksa siapa melakukan apa, apa penyebabnya, bagaimana rangkaian kejadiannya, dan apakah tindakan tersebut bersifat individual atau melibatkan organisasi secara terstruktur. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Dedy juga mendesak aparat mengantisipasi potensi aksi balasan. Menurutnya, penegakan hukum dan pencegahan konflik harus berjalan bersamaan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Saya percaya Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang memiliki kapasitas untuk menjaga Batam tetap aman dan kondusif. Kita mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum secara profesional. Seluruh pihak juga harus menahan diri dan memberikan ruang kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara berdasarkan hukum,” katanya.

Aktivis PMII Ingatkan Tujuan dan Larangan Ormas

Dedy mengatakan peristiwa tersebut juga perlu menjadi momentum untuk mengingatkan kembali kedudukan organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan sosial. Terlebih, berdasarkan konteks pemberitaan yang menjadi rujukan rilis ini, peristiwa tersebut dikaitkan dengan kelompok organisasi kemasyarakatan.

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas antara lain bertujuan meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi, serta menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Ormas merupakan bagian dari kekuatan masyarakat sipil. Orientasinya harus memberikan manfaat kepada masyarakat, memperkuat solidaritas sosial dan menjaga persatuan. Kekerasan tidak boleh dinormalisasi sebagai cara menyelesaikan persoalan dengan membawa identitas organisasi,” tegas Dedy.

Pasal 21 UU Ormas juga mewajibkan ormas menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menjaga terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Ketentuan mengenai larangan kemudian diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 59 ayat (3) antara lain melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum. 

“Tidak boleh ada kelompok yang mengambil fungsi aparat penegak hukum, melakukan tindakan main hakim sendiri, menggunakan kekerasan atau menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pengerahan massa dan kekerasan,” katanya.

Meski demikian, Dedy mengingatkan keterlibatan individu yang menjadi anggota suatu organisasi tidak otomatis membuat perbuatannya menjadi tindakan organisasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau pelanggaran dilakukan individu, pertanggungjawabannya harus diletakkan pada individu tersebut. Tetapi jika ditemukan bukti bahwa kekerasan dilakukan secara terorganisasi, diperintahkan atau difasilitasi organisasi, maka pertanggungjawaban organisasinya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum. Penegakan hukum harus tegas sekaligus adil,” ujarnya.

UU Nomor 16 Tahun 2017 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum sesuai kategori pelanggaran. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu. 

Desak BP Batam Respons Cepat Konflik Lahan

Selain aspek keamanan, Dedy mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan respons cepat terhadap persoalan lahan di Kota Batam yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.

Menurutnya, apabila suatu konflik berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, pengalokasian atau klaim atas lahan, penyelesaian tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan keamanan setelah bentrokan terjadi. Akar persoalan pertanahan juga harus ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Saya mendesak BP Batam respons cepat terhadap setiap persoalan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jangan menunggu persoalan membesar, terjadi pengerahan massa, apalagi sampai menimbulkan benturan fisik. Persoalan administrasi dan status lahan harus memperoleh kepastian melalui mekanisme yang terbuka, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedy.

Dedy mendesak BP Batam memperkuat mekanisme pengaduan, verifikasi dan mediasi terhadap persoalan lahan. Ketika muncul klaim yang saling bertentangan, menurutnya, para pihak harus segera dipertemukan dan dokumen terkait perlu diperiksa secara objektif.

“BP Batam perlu membangun sistem deteksi dini terhadap konflik lahan. Ketika terdapat klaim yang saling bertentangan, segera panggil para pihak, periksa dokumennya, jelaskan status lahannya dan fasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan. Jangan membiarkan ketidakpastian administratif berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Menurut Dedy, pembagian tanggung jawab antarinstansi harus berjalan jelas. Kepolisian memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan menangani dugaan tindak pidana. Persoalan administrasi pertanahan harus ditangani instansi berwenang. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi sosial masyarakat tetap kondusif.

“Kita harus menyelesaikan akar masalahnya. Kepolisian bekerja menjaga keamanan dan menegakkan hukum. BP Batam harus responsif pada persoalan pertanahan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah menjaga kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai persoalan lahan yang sebenarnya dapat ditangani sejak awal justru berkembang menjadi bentrokan,” kata Dedy.

Desak Semua Pihak Menahan Diri

Dedy mendesak seluruh pihak menghentikan potensi aksi balasan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, potongan video tanpa konteks maupun narasi provokatif yang dapat memperbesar sentimen antarkelompok.

“Batam adalah rumah bersama. Persoalan lahan jangan berkembang menjadi konflik horizontal dan perbedaan organisasi jangan menjadi alasan melakukan kekerasan. Negara harus hadir sejak akar persoalan, memberikan kepastian hukum, mencegah konflik dan menindak setiap perbuatan melawan hukum berdasarkan proses yang adil dan transparan,” ujarnya.

Dedy berharap peristiwa tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki mekanisme pencegahan konflik di Kota Batam. Penegakan hukum, penyelesaian persoalan lahan, pembinaan organisasi kemasyarakatan dan pencegahan konflik sosial harus berjalan secara terkoordinasi.

“Kita semua tentu berharap peristiwa yang telah merenggut dua nyawa ini menjadi yang terakhir. Seluruh pihak harus menahan diri. Ormas harus kembali kepada tujuan dasarnya, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga kedamaian dan memperkuat persatuan. Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat harus memastikan akar persoalan ditangani sehingga konflik serupa tidak kembali terjadi di Kota Batam,” tutup Dedy.(Tim/Red)

Share:

Ketum PP Aisyiyah Meresmikan Poltek Aisyiyah Batam dan Panti Asuhan Aisyiyah Karimun

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Karimun - 14 September 2026. Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Dr. Apt. Salamah Orbayinah. M.Kes Meresmikan Panti Asuhan Al- Mahabbah Aisiyah Kabupaten Karimun, di Kampung Baru, Tebing, Kab. Karimun.

Panti Asuhan Al-Mahsbah Aisyiyah Kab Karimun adalah merupakan wakaf dari Almarhum Ibu Muhairi, dalam wasiat nya beliau memberikan rumah beserta tanah di peruntukan sebagai Panti Asuhan Muhammadiyah Kab. Karimun ujar Pak Muhairi


Turut hadir dari Aisyiyah Pusat yang mendampingi beluau tampak ibu Sulistianingsih S.K.M., M.Hkes, ketua dan Sekretaris PW Aisyiyah Kepri, PW Muhammadiyah Kepri, Ketua LazisMu Kepri, Juanda, Ketua PD Aisyiyah Kota Batam, Ketua PD Aisyiyah Karimun, PD Muhammadiyah Karinun.

Hadir juga Tim Ahli Percepatan Pembangunan Kepri Nurdin Badifun. Dalam sambutannya, Ketum PP Ausyiyah Bunda Salamah mengatakan bahwa beliau hari sabtu tanggal 12 September 2026 di batam meresmikan Politeknik  Aisyiyah Kita Batam, dan hari Minggu di Karimun meresmikan Panti Asuhan Aisyiyah.Muhammadiyah akan selalu memberikan Dakwah dimanapun. 


Ketum PP Aisyiyah bangga dan terharu atas perjuangan Aisyiyah di Kepri, Ketum juga menyempatkan diri berkunjung ke UMKM Binaan Aulisyiyah Kota Batam, dan Meninjau Ke UMKM yang ada di Rempang/ Galang tutupnya.(Tim/Red)

Share:

Hamka Djalaludin Refra.S.H. Sekjend Eksekutif DPP AMKEI Indonesia Mengecam Keras Tindakan Penembakan Terhadap Warga Di Papua

KABARMASA.COM, JAKARTA- Hamka Djalaludin Refra.S.H. selaku Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI Indonesia mengecam keras tindakan penembakan terhadap warga sipil di Papua yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM.

Menurut Hamka, tindakan kekerasan dan penembakan terhadap masyarakat sipil merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik tidak seharusnya menjadi korban dari tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan dan keamanan mereka.

“Kami mengecam keras setiap bentuk tindakan kekerasan dan penembakan terhadap warga sipil. Papua harus menjadi tanah yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Tidak boleh ada lagi warga yang menjadi korban akibat aksi kekerasan,” tegas Hamka Djalaludin Refra.

Selain mengecam tindakan tersebut, DPP AMKEI Indonesia juga menuntut dilakukannya investigasi yang transparan, independen, dan profesional untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.

Hamka menegaskan bahwa proses investigasi harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan para korban berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya. (12/09/2026).

DPP AMKEI Indonesia juga mendorong aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam melindungi masyarakat sipil serta menjamin keamanan warga Papua.

Hamka menegaskan bahwa perdamaian harus selalu dikedepankan dan segala persoalan harus diselesaikan melalui cara-cara yang beradab, tanpa kekerasan dan tanpa mengorbankan masyarakat sipil.

“Keselamatan rakyat adalah yang utama. Hentikan kekerasan terhadap warga sipil, ungkap kebenaran secara transparan, dan tegakkan keadilan. Mari bersama-sama menjaga Papua agar tetap aman, damai, dan bermartabat,” tutupnya.
Share:

Apresiasi PMII Kota Batam atas Operasi Gabungan Penggerebekan Narkoba di Kampung Madani

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Selasa, (8/9/2026) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang atas ketegasan serta keberhasilan operasi gabungan yang digelar di kawasan Kampung Madani (Kampung Aceh), Kota Batam, pada Minggu, 6 September 2026.

Ketua Cabang PC PMII Kota Batam, Suhardi, menegaskan bahwa langkah progresif dari aparat penegak hukum ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat lokal.

"Kami menyambut baik dan mendukung penuh tindakan tegas Polda Kepri serta Polresta Barelang dalam menertibkan kawasan Kampung Madani. Langkah ini sangat krusial untuk menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Batam dari ancaman bahaya laten narkoba," ujar Suhardi dalam keterangannya.

Suhardi menilai bahwa penindakan berkelanjutan di wilayah terindikasi rawan seperti Kampung Madani perlu diimbangi dengan pendekatan sosial-ekonomi agar kawasan tersebut dapat bertransformasi secara permanen menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan bersih dari aktivitas ilegal.

PMII Kota Batam juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, serta kepemudaan untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. PMII Kota Batam siap berdiri di garda terdepan untuk terus mengawal dan mendukung pembersihan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah Kepulauan Riau," tutup Suhardi.(Tim/Red)

Share:

Wagub Banten Masih Diduga Terus Mengunjungi Wanita Simpanannya

KABARMASA.COM, BANTEN — Kunjungan “DINAS” ke Kawasan Puspita Loka Jalan Teratai 13 Nomor 1 Puspita Loka, Serpong, Tangerang Selatan masih terus dilakukan. Wagub tersebut melakukan kunjungan “DINAS” dengan menyiasati berganti-ganti kendaraan diantaranya : Jenis Mobil
Plat Nomor Foto Mobil

1.     GWM Tank warna putih
B1285XXX

2.     Toyota C-HR Hybrid berwarna merah maroon
B2926XXX

3.     Toyota Land Cruisher Prado warna hitam 1235XXX (plat dinas polisi)

4.     BYD ATTO warna putih B1357XXX


Bagi publik, persoalannya bukan sekadar soal kehadiran seorang pejabat di suatu lokasi. Yang menjadi pertanyaan adalah status kunjungan, agenda resmi, dasar penugasan, hingga penggunaan fasilitas dan anggaran negara apabila memang terdapat unsur kedinasan.

Jika memang seluruh kunjungan tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka. Namun apabila terdapat informasi, dokumen, atau fakta lain di balik rangkaian kunjungan tersebut, publik juga berhak mengetahuinya.

Berdasarkan hasil investigasi kami, diperoleh informasi Wanita simpanan tersebut dan rumah di Jalan Teratai 13 Nomor 1 Puspita Loka diduga adalah rumah yang dibelikan oleh Wagub Banten tersebut. Kami sudah sampai di depan rumah dengan Alamat tersebut diatas. Proses cek and recheck sudah kami lakukan tetapi Wagub Banten tersebut mengingkari sehingga kami akan terus menggali kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang ada termasuk akan mendatangi Alamat tersebut dengan didampingi ketua RT Setempat.

 

 

Share:

Aliansi Masyarakat Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pegiat Hukum Sebut Belum Genting dan Rawan Politisasi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah aliansi masyarakat kembali memadati gedung parlemen, menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Dalam poin tuntutannya, massa juga mendesak agar materi hukuman mati bagi para koruptor diakomodasi di dalam regulasi baru tersebut. Kendati demikian, di tengah mencuatnya isu nasional ini, urgensi pengesahan RUU tersebut dinilai belum menjadi prioritas yang mendesak. Jika dipaksakan sah, undang-undang ini justru dinilai sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi kuat menjadi alat balas dendam politik antarpajabat maupun elit politik, mengingat kondisi antropologi hukum dan integritas lembaga penegak hukum saat ini yang belum sepenuhnya steril dari kepentingan. 

Dibandingkan terus mendesak instrumen baru yang sarat risiko, fokus utama negara seharusnya dialihkan pada pembenahan moral, etika, serta tata kelola pemerintahan yang sistematik melalui roadmap penguatan fungsi pencegahan korupsi. Langkah preventif ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama yang harus dioptimalkan pada lini lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sangat memprihatinkan apabila energi bangsa ini habis hanya untuk mendukung lembaga yang menitikberatkan pada penindakan kosmetik. Penataan sistem pencegahan yang kokoh, khususnya pada tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jauh lebih krusial untuk menciptakan pemerintahan bersih secara berkelanjutan ketimbang terus melahirkan regulasi baru yang represif.

Pegiat hukum, M. Amir Rahayaan, menegaskan bahwa "Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang sangat memadai melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di dalam regulasi tersebut, sudah terdapat klausul yang secara jelas mengatur mekanisme penyitaan, perampasan aset, hingga ancaman hukuman mati bagi koruptor, yang juga selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Amir mempertanyakan alasan di balik desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, sementara instrumen hukum yang ada saat ini belum dioptimalkan secara maksimal sebagai alat pemangkas korupsi. Menurutnya, mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penegakan hukum yang ada jauh lebih logis daripada memaksakan isu pengesahan undang-undang baru". (04/09/2026).

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan keprihatinannya terhadap realita di sejumlah daerah, di mana terdapat pejabat lokal yang dikenal baik dan bertanggung jawab, namun mendadak dijerat pasal korupsi hingga berujung penjara atau vonis bebas hanya karena perbedaan pandangan politik. Fenomena ini memperlihatkan betapa rapuhnya penegakan hukum jika ditambah lagi dengan keberadaan UU Perampasan Aset yang agresif. 

Menutup pandangannya, ia menyarankan agar negara memaksimalkan ruang dan instrumen hukum yang sudah eksis, sembari mengingatkan kembali pesan mendalam dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahwa orang intelek dicirikan dengan kemampuannya mempermudah hal yang rumit, sedangkan orang yang kurang intelek justru mempersulit hal yang mudah, pungkasnya.
Share:

“DINAS” KE PUSPITA LOKA TAK KUNJUNG USAI, WAGUB BANTEN AHMAD DIMYATI NATKUSUMAH KEMBALI DISOROT

KABARMASA.COM, BANTEN — Aktivitas kunjungan Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah ke kawasan Puspita Loka kembali menjadi perhatian. Informasi mengenai kunjungan yang disebut-sebut masih berlangsung secara rutin tersebut memunculkan tanda tanya besar:  apa sebenarnya agenda kedinasan yang terus membawa orang nomor dua di Banten itu ke Puspita Loka?


Bagi publik, persoalannya bukan sekadar soal kehadiran seorang pejabat di suatu lokasi. Yang menjadi pertanyaan adalah status kunjungan, agenda resmi, dasar penugasan, hingga penggunaan fasilitas dan anggaran negara apabila memang terdapat unsur kedinasan.


Jika memang seluruh kunjungan tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka.


Namun apabila terdapat informasi, dokumen, atau fakta lain di balik rangkaian kunjungan tersebut, publik juga berhak mengetahuinya.


DAN DI SINILAH INVESTIGASI DIMULAI


Bagi kami, informasi ini justru menjadi pemantik untuk melakukan penelusuran lebih jauh. Bukan sekadar melihat siapa datang dan kapan datang, tetapi membongkar konteks di balik setiap kunjungan.


Tim jurnalistik akan menelusuri agenda, dokumentasi, keterangan pihak terkait, serta berbagai data pendukung untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas tersebut.


Kami tidak akan berhenti pada informasi permukaan.


Setiap informasi akan diuji.

Setiap dokumen akan ditelusuri.

Setiap keterangan akan dikonfirmasi.

Dan setiap fakta akan dipertemukan dengan fakta lainnya.


Sebab jabatan publik bukan ruang tanpa pertanyaan.Ketika seorang pejabat menggunakan atribut dan kewenangan kedinasan, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.


PUSPITA LOKA KEMBALI JADI SOROTAN. KUNJUNGAN DISEBUT ‘DINAS’, TAPI APA SEBENARNYA AGENDA DI BALIKNYA?


Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik kami.


Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang mencari fakta.


Dan jika ditemukan fakta baru, publik akan menjadi pihak pertama yang mengetahuinya.

Share:

Bentuk Hukum di Muktamar NU ke-35, Gagasan Mengubah Paradigma: Dari Mencetak Tenaga Kerja Menjadi Menciptakan Lapangan Kerja


 

KABARMASA.COM, JOMBANG — Nahdlatul Ulama (NU) didorong tidak berhenti pada peran mencetak sumber daya manusia melalui pesantren dan lembaga pendidikan, tetapi mulai mengambil peran lebih besar dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus membangun sistem perlindungan bagi pekerja. Gagasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Harokah Lil Maslahah Wal 'Adalah yang digelar di area Muktamar NU ke-35, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membumikan hasil Bahtsul Masail agar tidak berhenti pada rumusan keagamaan dan hukum, tetapi hadir sebagai gerakan nyata untuk menjawab persoalan masyarakat.29 Agustus 2026


Persoalan ketenagakerjaan dinilai semakin penting karena pendidikan dan peningkatan kompetensi tidak dengan sendirinya menjamin tersedianya pekerjaan. Di tengah besarnya jumlah generasi muda dan alumni pesantren, NU dinilai memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun ekosistem ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja. 


Ketua PW ISNU Sumatera Utara Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., mengatakan pesantren, perguruan tinggi, badan usaha, organisasi kemasyarakatan dan jaringan warga NU merupakan potensi besar yang dapat dikonsolidasikan. “Setelah kita mendidik generasi muda, kita juga harus memikirkan di mana mereka bekerja. Jangan sampai NU hanya mencetak tenaga kerja, tetapi tidak ikut menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.


Menurut Prof. Arif, langkah tersebut membutuhkan keberanian untuk memperluas gerakan ekonomi NU ke berbagai sektor produktif. Pertanian, bisnis, industri, teknologi hingga ekonomi kreatif dapat menjadi ruang baru bagi pengembangan usaha sekaligus penciptaan pekerjaan. Dengan kekuatan jaringan yang dimiliki, NU dinilai tidak semestinya hanya menjadi pemasok tenaga kerja bagi pasar, tetapi juga mampu tampil sebagai pelaku ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja bagi warganya sendiri, terutama generasi muda dan alumni pesantren.


Namun, penciptaan lapangan kerja tidak boleh dipisahkan dari persoalan perlindungan pekerja. Prof. Arif menegaskan bahwa ekosistem kerja yang dibangun harus mampu melahirkan tenaga kerja yang kompetitif sekaligus memberikan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat manusia. 


“Yang kita bangun bukan hanya lapangan kerja, tetapi ekosistem kerja yang melahirkan tenaga kerja berkualitas, kompetitif, bermartabat dan bahagia,” katanya. Perlindungan itu, lanjut dia, mencakup keselamatan fisik, penghasilan yang layak, kepastian hukum, lingkungan kerja yang sehat, perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja. “Tenaga kerja tidak cukup dilindungi hak ekonominya. Hak kemartabatan dan kebahagiaannya juga harus dijamin,” ujarnya.


Persoalan tersebut kemudian dilihat dari perspektif Islam dan hukum. Wasekjen MUI Pusat Dr. KH. Arif Fakhruddin, MA., menguraikan hubungan Islam, kemaslahatan dan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan. Bekerja, dalam perspektif tersebut, tidak semata-mata dipahami sebagai aktivitas ekonomi untuk mendapatkan penghasilan, tetapi juga sebagai ibadah dan amal saleh ketika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga. Karena itu, hubungan kerja harus dibangun dengan prinsip keadilan, kemaslahatan serta penghormatan terhadap martabat manusia. 


Pada sisi lain, Ketua LBH PP GP Ansor H. Dendy Zubairil Fiqsa, SH., MH., menekankan pentingnya advokasi hukum bagi kaum mustadh'afin agar pekerja tidak kehilangan hak ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan dan memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang adil.


Founder Bentuk Hukum Hary Sanjaya Siregar, MH., sebagai narasumber pengantar sekaligus inisiator FGD, menempatkan forum tersebut sebagai bagian dari upaya membawa hasil Bahtsul Masail ke ruang praksis. 


Menurut Hary, pembahasan mengenai kemaslahatan dan keadilan perlu diterjemahkan menjadi gerakan yang dapat menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat, termasuk persoalan pekerja yang rentan terhadap pelanggaran hak. Pertemuan antara perspektif keislaman, hukum dan gerakan sosial, kata dia, penting untuk memastikan gagasan perlindungan pekerja memiliki pijakan yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara nyata.


FGD Harokah Lil Maslahah Wal 'Adalah pada akhirnya menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari agenda besar pembangunan warga NU. Tantangannya bukan hanya bagaimana melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi, tetapi juga bagaimana memastikan mereka memiliki ruang untuk bekerja, berkembang dan memperoleh perlindungan. 


Karena itu, arah perubahan yang ditawarkan dalam forum tersebut cukup jelas: NU tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi ikut menciptakan lapangan kerja; tidak sekadar membangun produktivitas, tetapi membangun ekosistem kerja; dan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pekerja tetap menjadi manusia yang terlindungi, dihormati dan bermartabat.

Share:

Frans Freddy Dorong Kerusuhan 27 Agustus Diusut Tuntas, Demokrasi Jangan Dirusak Aksi Anarkis

 

KABARMASA.COM, JAKARTA– Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.

 

Frans menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilakukan secara tertib dan tidak berubah menjadi tindakan kekerasan maupun perusakan.

 

Ia menilai tindakan seperti perusakan fasilitas umum, pembakaran, hingga penyerangan terhadap aparat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

 

“Ruang demokrasi harus dijaga bersama. Jangan sampai aksi kelompok tertentu yang bertindak anarkis justru merusak hak masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Frans sebagaimana diberitakan.

 

Frans juga mendorong aparat untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap seluruh peserta aksi.

 

Kericuhan pada Kamis malam terjadi setelah sebagian massa bertahan di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan terjadi aksi perusakan serta pembakaran. Aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan sejumlah titik untuk mencegah situasi semakin meluas.

 

Di sisi lain, rangkaian aksi 27 Agustus tidak seluruhnya berlangsung ricuh. Sejumlah kelompok massa yang menyampaikan aspirasi secara damai disebut telah membubarkan diri setelah menyelesaikan agenda mereka.

 

Frans mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana.

 

Menurutnya, demokrasi membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung jawab. Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap penting, tetapi harus disampaikan melalui cara-cara konstitusional dan tidak mengorbankan keamanan masyarakat maupun fasilitas publik.

 

“Jangan biarkan tindakan anarkis mengambil alih ruang demokrasi. Aspirasi boleh keras, tetapi tetap harus damai dan bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Frans berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan pelaku kerusuhan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

Share:

Direktur LBH DPD KNPI DKI DJAKARTA Hamka Djalaludin Refra, S.H Sebut Dasco Sang Penyulam Persatuan, Dukung Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

KABARMASA.COM, JAKARTA- Hamka Djalaludin Refra, S.H., Direktur LBH DPD KNPI DKI Djakarta, menyampaikan apresiasi terhadap langkah politik dan komitmen DPR RI dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026.

Hamka menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai sosok yang mampu menjadi “penyulam persatuan” di tengah dinamika politik nasional. Menurutnya, sikap yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta kepentingan bangsa merupakan modal penting dalam membangun kesepahaman antarkekuatan politik dan elemen masyarakat.

“Kami melihat sosok Dasco sebagai penyulam persatuan. Di tengah berbagai perbedaan pandangan, komunikasi politik dan semangat mencari titik temu sangat dibutuhkan agar agenda besar bangsa dapat diwujudkan," ujar Hamka. (29/08/2026).

Hamka menilai RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan perolehan kekayaan secara ilegal. Menurutnya, negara membutuhkan regulasi yang kuat, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, kepastian hukum, hak asasi manusia, serta due process of law.

“Kami mengapresiasi apabila RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan pada 15 Desember 2026. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, Hamka mengingatkan agar implementasi aturan tersebut nantinya dilakukan secara profesional dan tidak boleh menjadi instrumen yang digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut, Direktur LBH DPD KNPI DKI Djakarta tersebut berharap seluruh elemen politik di DPR RI dapat mengedepankan kepentingan nasional dan mengesampingkan kepentingan kelompok dalam pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kita berharap RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset negara. Karena itu, persatuan dan komitmen politik menjadi sangat penting,” tutup Hamka Djalaludin Refra, S.H.
Share:

Siapa Supriyono alias Botok? Sosok yang Jadi Sorotan dalam Aksi Demo 27 Agustus


KABARMASA.COM. JAKARTA — Nama Supriyono alias Botok menjadi salah satu sorotan dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Botok dikenal sebagai koordinator AMPB dan aktivis asal Pati, Jawa Tengah. Dalam aksi tersebut, ia bersama massa AMPB membawa sejumlah tuntutan, terutama terkait pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Dari Pati ke Gedung DPR

Supriyono menjadi perhatian setelah memimpin massa AMPB dari Pati menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR.

Sebelum aksi 27 Agustus, Botok menyatakan bahwa AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset serta tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ia juga menegaskan bahwa aksi AMPB dimaksudkan berlangsung damai. 

Pada Kamis pagi, Botok bersama sejumlah anggota AMPB bahkan masuk ke Kompleks Parlemen dan mengikuti jalannya rapat paripurna DPR dari balkon. Kehadiran mereka berkaitan dengan pembahasan perkembangan RUU Perampasan Aset. 

Desak DPR Tetapkan Kepastian RUU Perampasan Aset

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, Botok meminta kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terlaksana. 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hasil penting dari audiensi AMPB dengan pimpinan DPR pada saat aksi berlangsung.

Rekening Donasi Juga Jadi Sorotan

Nama Botok sebelumnya turut menjadi perhatian setelah rekening yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi aksi AMPB dilaporkan mengalami pemblokiran.

Sejumlah laporan media menyebut rekening tersebut menampung sekitar Rp80,9 juta dana yang dikaitkan dengan donasi masyarakat Pati untuk mendukung aksi di Jakarta. Informasi tersebut dilaporkan sejumlah media dan menjadi bagian dari pemberitaan mengenai persiapan aksi AMPB. 

Namun, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi dari pihak terkait dan tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai indikasi pelanggaran hukum.

Bantah Aksi Ditunggangi Kepentingan Politik

Di tengah aksi, Botok juga membantah tudingan bahwa aksi AMPB ditunggangi atau dibiayai kelompok politik tertentu.

Ia menegaskan bahwa kedatangan massa AMPB ke Jakarta merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat Pati, khususnya mengenai pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset. 

Setelah mendapat komitmen dari pimpinan DPR mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa AMPB kemudian membubarkan diri dari kawasan Gedung DPR pada Kamis siang

 

Share:

Didesak AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak DPR memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut. Ia bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila komitmen itu tidak terealisasi.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.

Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut dapat terlaksana sesuai komitmen.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi,” kata Saan dalam kesempatan tersebut.

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB yang datang menyampaikan aspirasi mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA juga melaporkan bahwa pimpinan DPR menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026.

AMPB Diminta Ikut Mengawal

Dalam pertemuan itu, Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari proses pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Bagi AMPB, komitmen pimpinan DPR tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan mereka untuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Janji Politik yang Kini Harus Dibuktikan

Pernyataan kesiapan mundur tersebut membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian lebih besar dari publik.

Pimpinan DPR kini tidak hanya dituntut menyelesaikan pembahasan secara prosedural, tetapi juga membuktikan komitmen yang telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Target 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam mengawal perjalanan RUU tersebut.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai target, komitmen DPR dapat dinilai sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat. Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai, pernyataan mengenai kesiapan mundur akan kembali menjadi sorotan.

Share:

Massa Masih Berkumpul di Kawasan KS Tubun Jakpus, Polisi Patroli hingga Petamburan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Sejumlah massa masih terlihat berkumpul di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam. Kerumunan tersebut merupakan bagian dari massa yang sebelumnya berada di sekitar kawasan flyover Slipi dan kolong Pejompongan.

Situasi ini terjadi setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR sekitar pukul 14.00 WIB setelah menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, sejumlah kelompok massa lain masih berada di sekitar kawasan Gedung DPR hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan pada sekitar pukul 21.15 WIB, massa terlihat memadati kawasan KS Tubun. Sebelumnya, sebagian massa juga terpantau berada di kawasan kolong Pejompongan dan flyover Slipi.

Situasi kemudian membuat aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran. Polisi sempat menggunakan gas air mata sehingga massa bergerak meninggalkan kawasan KS Tubun menuju simpang Slipi.

Selain di KS Tubun, kerumunan juga masih terlihat di sekitar simpang Slipi. Sejumlah kendaraan yang berhenti di pinggir jalan turut menyebabkan arus lalu lintas mengalami perlambatan.

Aparat kepolisian masih melakukan penjagaan dan patroli menggunakan sepeda motor di sejumlah titik, termasuk dari kawasan Pejompongan hingga Petamburan.

Sementara itu, perkembangan situasi di kawasan Slipi juga dilaporkan masih berlangsung pada malam yang sama. Polisi melakukan pembubaran massa di sekitar KS Tubun, sedangkan di kawasan Petamburan sebuah pos polisi dilaporkan terbakar.

Share:

Reformasi Total Merdeka 100%: BEMNUS DKI Kembali Turun Ke Jalan Tagih Janji Reformasi Dan Konstitusi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) DKI Jakarta kembali turun ke jalan pada Kamis, 27 Agustus 2026, melalui gerakan “Reformasi Total dan Merdeka 100%”.

"Aksi ini merupakan konsolidasi gerakan mahasiswa lintas kampus di wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh oleh pemerintah".

Gerakan BEMNUS DKI Jakarta dalam aksi kali ini melibatkan sejumlah perguruan tinggi yang terafiliasi dan bergabung dalam gerakan, di antaranya Universitas Krisnadwipayana, STIH IBLAM, Sekolah Tinggi Perpa
Share:

Integritas Tanpa Reserve, Tim Investigasi Siap Ajukan Pengaduan Terkait Dugaan Kunjungan Pribadi Wakil Gubernur Banten


KABARMASA.COM, BANTEN - Integritas dan keteladanan merupakan hal yang semestinya menjadi prinsip utama bagi setiap kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memisahkan kepentingan kedinasan dari urusan pribadi.

 

Tim investigasi menyoroti informasi masyarakat mengenai *dugaan adanya kunjungan rutin Wakil Gubernur Banten ke kawasan perumahan Puspita Loka dan sejumlah lokasi di sekitarnya* yang disebut-sebut tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan.

 

Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan pertemuan dengan seorang perempuan di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kendaraan listrik *BYD Atto berwarna putih* yang diduga berkaitan dengan perempuan tersebut.

 

Namun demikian, seluruh informasi tersebut *masih berupa dugaan dan informasi awal yang sedang diverifikasi*. Tim investigasi tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya hubungan pribadi tertentu sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Sekarang masyarakat menjadi mata dan telinga kami. Setiap informasi yang masuk akan kami verifikasi secara hati-hati. Kami tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan asumsi, tetapi apabila ditemukan bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas, jabatan, anggaran, atau pelanggaran etik, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban,” ujar perwakilan tim investigasi.

 

Tim menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian bukan kehidupan pribadi pejabat, melainkan *apakah terdapat penggunaan fasilitas negara, waktu kedinasan, anggaran, atau kewenangan jabatan untuk kepentingan di luar tugas resmi*.

 

Atas informasi yang diterima, tim investigasi berencana menyampaikan *pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri* untuk meminta dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami meminta DPRD Provinsi Banten dan Kemendagri tidak mengabaikan setiap laporan masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi resmi justru penting untuk memberikan kepastian dan melindungi nama baik semua pihak,” tegasnya.

 

Tim investigasi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

 

*“Rakyat berhak mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berintegritas. Tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui proses yang objektif, transparan, dan sesuai hukum,”* tutup perwakilan tim investigasi.

Share:

Jaga Jakarta, Jaga Persatuan "Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia Wilayah JABODETABEK"

KABARMASA.COM, JAKARTA- Besok, Jakarta kembali akan menjadi ruang demokrasi. Saudara-saudara kita akan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum, (26/08/2026).

Kami menghargai hak setiap warga negara untuk bersuara. Itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, kebebasan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap sesama.

Kami yang tergabung dalam Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia Wilayah Jabodetabek menghimbau kepada:

Para Peserta Aksi:
1. Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. Jadikan orasi sebagai cerminan intelektualitas kita.
2. Jaga fasilitas umum. Jalan, halte, taman, dan gedung adalah milik kita bersama. Merusaknya sama dengan merugikan rakyat sendiri.
3. Hormati aparat yang bertugas. Mereka juga anak bangsa yang sedang menjalankan amanah menjaga keamanan.
4. Waspada terhadap provokator. Jangan mudah terpancing isu, ujaran kebencian, dan berita yang belum jelas sumbernya.
5. Utamakan keselamatan. Bawa identitas diri, air minum, obat pribadi, dan pulanglah dalam keadaan selamat berkumpul dengan keluarga.

Aparat Keamanan:
Laksanakan tugas dengan profesional, humanis, dan proporsional. Kedepankan negosiasi dan dialog. Ingat, yang kalian hadapi adalah saudara sebangsa.

Warga Jakarta:
Tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.

Jakarta bukan milik satu golongan. Jakarta milik 11 juta jiwa yang hidup dan mencari nafkah di sini. Pedagang, pekerja, pelajar, dan orang sakit di rumah sakit semuanya berhak mendapatkan rasa aman.

"Mari kita buktikan bahwa perbedaan pendapat tidak harus diakhiri dengan perpecahan", pungkas Usman selaku sekjend fl2mi.
Share:

Poros Muda Indonesia Serukan Aksi 27 Agustus Berlangsung Damai, Jakarta Harus Tetap Kondusif


KABARMASA.COM, JAKARTA — Poros Muda Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif menjelang rencana aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.


Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, S.H., M.H., mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan tanggung jawab, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.


Menurut Frans, perbedaan pandangan politik maupun kepentingan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.


“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik dan merugikan masyarakat luas,” ujar Frans dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).


Ia mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun pihak-pihak yang berusaha menunggangi aksi untuk kepentingan tertentu.


Poros Muda Indonesia juga meminta peserta aksi menjaga fasilitas umum, tidak melakukan kekerasan, perusakan, penjarahan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.


Di sisi lain, Frans meminta aparat keamanan menjalankan pengamanan secara profesional, proporsional dan persuasif dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.


“Peserta aksi dan aparat harus memiliki komitmen yang sama. Aspirasi harus bisa disampaikan, tetapi keamanan dan kepentingan masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.


Frans menilai Jakarta merupakan ruang bersama bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang. Karena itu, setiap dinamika sosial dan politik yang berlangsung di ibu kota perlu dikelola secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.


Ia juga mengajak generasi muda untuk mengambil peran sebagai pelopor persatuan dan kedamaian. Menurutnya, anak muda harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru ikut memperuncing perbedaan.


“Jakarta adalah rumah kita bersama. Kita boleh kritis, boleh berbeda pendapat dan boleh menyampaikan tuntutan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita saling bermusuhan,” katanya.


Poros Muda Indonesia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat. Aksi penyampaian pendapat, menurut Frans, harus menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat dan tidak berujung pada konflik maupun kerusuhan.


“Mari kita jaga Jakarta tetap aman, tertib dan kondusif. Demokrasi harus berjalan, tetapi persatuan bangsa juga harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Frans Freddy.

Share:

Tim Investigasi Temukan Intensitas Kunjungan Wagub Banten di Puspita Loka BSD, Publik Pertanyakan Kepemilikan Rumah

KABARMASA.COM, BANTEN — Tim investigasi lapangan mengonfirmasi adanya temuan aktivitas intensif yang mengaitkan Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, di unit hunian Puspita Loka di kawasan BSD City. 

Berdasarkan hasil pemantauan berkala, kunjungan ke lokasi tersebut tercatat terjadi secara berulang. Dalam sejumlah kesempatan, tim mendapati pergerakan dengan memanfaatan beberapa armada kendaraan berfoto beda, di antaranya satu unit GWM TANK berwarna putih, Toyota Hybrid warna merah, serta Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam. 

Dalam salah satu dokumentasi pemantauan visual, sosok yang teridentifikasi menyerupai Dimyati terlihat keluar dari salah satu hunian tersebut mendampingi seorang anak laki-laki. 

Klarifikasi dan Temuan Lanjutan 

Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan ini, Ahmad Dimyati Natakusumah secara tegas membantah kepemilikan atas aset properti tersebut. Ia menduga keberadaan atau aktivitas di lokasi berkaitan dengan urusan kerabat dekat maupun staf ajudannya. 

Meski demikian, penelusuran lapangan mencatat aktivitas di perumahan tersebut masih terus berlangsung pascakonfirmasi disampaikan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait: 

1. Status kepemilikan sah atas unit rumah di Puspita Loka. 

2. Identitas serta latar belakang sosok perempuan yang diketahui menghuni unit tersebut. 

3. Relevansi intensitas kunjungan berulang yang dilakukan oleh orang nomor dua di Banten tersebut. 

Langkah Lanjutan 

Guna menjaga integritas informasi dan menyajikan data yang akurat serta berimbang, tim investigasi dijadwalkan akan mengonfirmasi pihak pengurus RT/RW setempat, dan manajemen lingkungan perumahan Puspita Loka serta Kantor Pertanahan setempat dalam waktu dekat. 

Langkah ini diambil untuk memastikan data kepemilikan hunian, domisili penghuni resmi, serta memvalidasi fakta-fakta hukum di lapangan.

Share:

Tim Investigasi Dalami Dugaan Wakil Gubernur Banten Memiliki “Wanita Simpanan” di Kawasan BSD


KABARMASA.COM, BANTEN - Tim investigasi tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya hubungan pribadi Wakil Gubernur Provinsi Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, dengan seorang perempuan yang disebut-sebut tinggal di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Informasi awal yang diperoleh tim di lapangan menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga tinggal di salah satu rumah di kawasan Perumahan Puspita Loka Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Istilah “wanita simpanan” dalam informasi awal tersebut merupakan dugaan atau sebutan yang masih harus diverifikasi.

Aktivitas Kunjungan Jadi Fokus Penelusuran

Berdasarkan informasi yang diterima tim, terdapat dugaan kunjungan yang dilakukan oleh Ahmad Dimyati Natakusumah ke salah satu atau kedua lokasi tersebut dengan frekuensi tertentu.

Dalam penelusuran awal, tim juga memperoleh informasi mengenai beberapa kendaraan yang disebut pernah digunakan dalam kunjungan tersebut, antara lain:

GWM Tank warna putih

Toyota Hybrid warna merah

Toyota Land Cruiser Prado warna hitam


Tim Akan Datangi Ketua RT

Sebagai bagian dari investigasi lanjutan, tim berencana mendatangi Ketua RT di kawasan Perumahan Puspita Loka

Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai:


1. Kebenaran adanya kunjungan pejabat yang bersangkutan ke lokasi;

2. Identitas dan status penghuni rumah yang menjadi fokus penelusuran;

3. Riwayat atau frekuensi kunjungan;

4. Informasi mengenai kendaraan yang disebut digunakan;

5. Serta informasi lain yang dapat membantu menguji kebenaran dugaan tersebut.


Tim juga akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung aktivitas di lingkungan tersebut.

Menunggu Klarifikasi Wakil Gubernur

Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya “wanita simpanan” *belum merupakan kesimpulan atau fakta yang telah terverifikasi.

Oleh karena itu, tim akan memberikan ruang kepada *Ahmad Dimyati Natakusumah maupun pihak yang mewakilinya* untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Keterangan dari pihak yang bersangkutan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.


Investigasi Berlanjut

Tim akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan hak jawab.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan maupun membantah informasi awal, hasilnya akan disampaikan secara proporsional kepada publik.

Share:

Dorong Penjelasan Terbuka Bank Mandiri Atas Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

KABARMASA.COM, JAKARTA- Hamka Djalaludin Refra, S.H., selaku Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, meminta kepada Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB.

Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan aktivitas keuangan seseorang. Oleh karena itu, setiap pemblokiran semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, kewenangan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menghormati kewenangan perbankan maupun aparat penegak hukum apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami meminta agar pihak Bank Mandiri memberikan informasi yang jelas kepada pemilik rekening mengenai alasan pemblokiran, dasar hukum atau permintaan pemblokiran, serta mekanisme dan tahapan penyelesaiannya, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Hamka, (24/08/2026).

Jangan sampai pemblokiran rekening menimbulkan ketidakpastian hukum bagi yang bersangkutan. Apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan secara profesional dan transparan. Namun apabila tidak terdapat dasar yang memadai, maka hak nasabah harus mendapatkan pemulihan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

LBH DPD KNPI DKI Jakarta mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami meminta Bank Mandiri dan pihak terkait tidak membiarkan persoalan ini tanpa penjelasan yang terang kepada publik maupun kepada pemilik rekening.

“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Setiap tindakan pembatasan terhadap hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.” pungkas, Hamka Djalaludin Refra, S.H.
Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Entri yang Diunggulkan

60 Tahun KAHMI: Dari Kader untuk Mereka yang Telah Menempuh Jalan Pengabdian

  KABARMASA.COM, JAKARTA - 17 September 1966 – 17 September 2026. Ada satu fase dalam perjalanan HMI yang pada akhirnya akan membawa seorang...

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts