PB IKAMI Sulsel & JMHI desak Kejagung Tangkap Komisaris PT. Anugrah Group (AG) Inisial AA, Apa Kasusnya?

KABARMASA.COM, JAKARTA - Proses penanganan pada kasus dugaan tindak pidana Ilegal Mining PT. Anugrah Group (AG) di Kab. Kolaka Sultra dinilai banyak kejanggalan, awal mula kasus itu ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Hasil penyidikannya menetapkan 2 (dua) tersangka dan menyita barang bukti berupa 17 Unit alat berat Jenis Excavator PC 200. Mirisnya hanya satu berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra yaitu berkas perkara milik tersangka LM Direktur PT AG.

Dua tersangka tersebut adalah pimpinan PT AG inisial AA selaku komisaris dan inisial LM sebagai Direktur. PT AG diduga melakukan tindak pidana Ilegal Mining di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia sudah berulang kali melakukan aksi Protes di Kejaksaan Agung RI. dalam aksi pertama dan keduanya tuntutannya sama yakni Tangkap Komisaris PT AG Inisial AA dan berantas makelar kasus di tubuh Kejati Sultra. Akan tetapi menurut keterangan ketum JMHI, Bung Wiranto bahwa belum ada respon atau tindak lanjut dari Kejagung terkait Persoalan tersebut. (06/12/2024)

"Di bulan November yang lalu kami melakukan aksi unras sekitar 2 kali sekaligus  menyerahkan laporan ke Kejagung, mirisnya sampai hari ini belum ada respon atau tindak lanjut, padahal jelas tujuan kami hanya untuk membantu Kejagung sebagai lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan di negara ini" ucap Wiranto  ketum JMHI di depan Awak media

Wiranto yang juga sebagai Bendahara Umum PB IKAMI Sulsel dan Ketua HMI Jakarta pusat Utara sangat kecewa dengan sikap Kejagung yang mengabaikan laporannya pada bulan November yang lalu

"Saya sudah melakukan konsolidasi ke berbagai lembaga, Demi tegaknya hukum dan menjaga lingkungan dari para penambang-penambang nakal Insya Allah di bulan ini akan ada demo besar-besaran di Kejagung, besar harapan kami agar Kejagung segera menangkap Komisaris PT AG Inisial AA" Lantang Wiranto

Dalam keterangannya, mereka tetap konsisten dan komitmen akan terus mengawal  penanganan hukum pada kasus Ilegal Mining oleh PT AG sampai tuntas, yakni Komisaris PT AG Inisial AA harus di tangkap dan di proses sebagaimana mestinya (web)




Share:

Evaluasi Kinerja Polri: PB IKAMI Sulsel Soroti Netralitas dan Desak Presiden Untuk Mengganti Pucuk Pimpinan Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Setelah Pemilu 2024, netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi
perbincangan hangat, terutama terkait isu kehadiran kelompok-kelompok politik yang diduga memiliki keterkaitan dengan institusi tersebut, seperti "Partai Coklat." Selain itu, berbagai kasus yang mencuat, mulai dari kekerasan oleh anggota Polri hingga dugaan keterlibatan dalam kejahatan terorganisasi, memicu desakan untuk reformasi menyeluruh.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan, Pangeran Alfayed, dalam pernyataan resminya menyoroti urgensi langkah tegas
dari pemerintah dan Polri sendiri untuk memastikan profesionalisme dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kehadiran fenomena seperti ‘Partai Coklat’ menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas Polri dalam Pemilu dan Pilkada. Institusi ini harus menjadi pengayom yang netral dan tidak berpihak, karena Polri adalah milik seluruh rakyat, bukan bagian dari kepentingan politik tertentu,” ujar
Alfayed dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).

Netralitas dan Ancaman Demokrasi
Alfayed menekankan bahwa netralitas Polri adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kehadiran "Partai Coklat," yang disebut-sebut dekat dengan sejumlah
pihak internal Polri, dapat menciptakan persepsi negatif dan menurunkan legitimasi pemilu.

“Kami mendesak Polri untuk menegaskan sikapnya dan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang memanfaatkan institusi ini untuk kepentingan politik. Pemilu harus berjalan
tanpa campur tangan dari pihak mana pun, termasuk dari dalam tubuh Polri,” tegas Alfayed.

Kasus Internal dan Dugaan Kejahatan Terorganisasi 
Selain isu politik, Alfayed juga menyoroti berbagai kasus internal yang mencoreng nama baik Polri, seperti penembakan sesama anggota polisi, insiden polisi menembak pelajar, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam judi online, penyelundupan BBM bersubsidi, dan "backing" tambang ilegal.

“Polri harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika oknum yang terlibat tidak ditindak tegas, kepercayaan masyarakat akan semakin
menurun,” katanya.

Desakan untuk Presiden Prabowo
Bendahara Umum PB IKAMI SULSEL Wiranto juga ikut menyoroti hal tersebut dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah serius dalam mengevaluasi kinerja Polri,
termasuk mempertimbangkan pergantian pucuk pimpinan.

“Presiden sebagai kepala negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa Kapolri tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada, maka Presiden harus mempertimbangkan untuk
mencopot Kapolri dan menggantinya dengan sosok yang lebih mampu,” tegas Wiranto.

Harapan untuk Polri
Sebagai organisasi mahasiswa, PB IKAMI Sulsel berharap Polri dapat segera berbenah dengan melakukan reformasi internal yang menyeluruh. Wiranto menekankan bahwa reformasi ini harus mencakup peningkatan pengawasan, pembenahan budaya kerja, dan penguatan integritas personel.

“Polri adalah institusi yang sangat penting bagi stabilitas negara. Kami mendukung setiap upaya pembenahan agar Polri dapat menjadi institusi yang bersih, netral, dan profesional,” tutup Wiranto.

Dengan berbagai isu yang membayangi kinerja Polri, publik kini menantikan langkah nyata dari pemerintah dan institusi terkait untuk memastikan Polri dapat menjalankan perannya dengan baik.(Tim/Red)
Share:

Dugaan KPU Kota Parepare Meloloskan ijazah Palsu salah satu Paslon, Aktivis Jakarta Kelahiran Parepare Menganggap Menciderai Nilai Demokrasi

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Tasming Hamid, salah satu bakal calon Wali Kota Parepare, diterpa dugaan serius terkait penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya. Isu ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan organisasi mahasiswa yang menuntut transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulsel, Pangeran Alfayed, menegaskan bahwa kasus ini mencederai prinsip integritas yang seharusnya menjadi landasan utama bagi seorang calon pemimpin.

“Jika benar ada penggunaan ijazah palsu, ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga penghinaan terhadap proses demokrasi. Pemimpin masa depan harus memberi teladan, bukan memulai langkah dengan kebohongan,” ujar Alfayed dalam pernyataan resminya, Rabu (4/12/2024).

KPU Parepare Tunggu Klarifikasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Muh. Awal Yanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keaslian dokumen adalah tanggung jawab lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut.

“Kami akan melakukan verifikasi sesuai prosedur. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ini adalah ranah aparat penegak hukum,” kata Muh. Awal Yanto dalam konferensi pers di Kantor KPU Parepare, Selasa (3/12/2024).
Muh. Awal Yanto menambahkan, jika terbukti ada ijazah yang tidak sah, bakal calon dapat didiskualifikasi dari pencalonan.

Bantahan Tasming Hamid
Menanggapi tudingan ini, Tasming Hamid membantah tegas bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ia serahkan kepada KPU adalah asli dan sah secara hukum.

“Saya siap memberikan klarifikasi dan bukti jika dibutuhkan. Tuduhan ini adalah bagian dari upaya untuk menjatuhkan saya secara politik,” ujar Tasming kepada media.

Aktivis Desak Penyelidikan Transparan
Dugaan ini mendapat perhatian luas, terutama dari aktivis. Pangeran Alfayed mendesak agar aparat penegak hukum dan KPU bekerja sama secara profesional dalam menyelidiki kasus ini.
“Publik berhak tahu kebenarannya. Kami meminta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Jika dugaan ini terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Alfayed.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi jika tidak ditangani dengan serius. “Pemimpin yang tidak jujur sejak awal hanya akan membawa ketidakpercayaan publik kepada pemerintah,” tambahnya.

Aparat Penegak Hukum Mulai Investigasi
Kapolres Parepare, AKBP Arman Mus, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan ijazah palsu sudah diterima. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi.

“Kami akan melibatkan institusi pendidikan terkait untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut. Penyelidikan ini akan dilakukan secara profesional,” ujar Arman muis.

Harapan Masyarakat Parepare
Kasus ini menambah tantangan bagi Pilkada Parepare 2024 untuk memastikan proses berjalan secara bersih dan adil. Masyarakat berharap penyelidikan dapat menghasilkan kepastian hukum yang jelas dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.

“Kami ingin pemimpin yang jujur dan berintegritas. Jangan sampai kasus seperti ini mencoreng semangat demokrasi yang sedang kita bangun,” ujar Nur Hidayat, salah satu warga Parepare.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan ijazah palsu ini.
Share:

Aipda Robig Tembak Gamma Bukan Gegara Bubarkan Tawuran


KABARMASA.COM, SEMARANG - Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menyampaikan bahwa Aipda Robig Zaenudin tidak sedang membubarkan tawuran pelajar saat melepaskan tembakan hingga membuat Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.


Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan setelah mendapati dirinya diserempet oleh kawanan pemuda dari Tim Tanggul atau German.


“Penembakan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubatan tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Kombes Pol Aris dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).


Aris mengatakan bahwa Aipda Robig saat itu sedang pulang dari kantor. Kemudian saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, hari Minggu 24 November 2024 sekira pukul 00.22 WIB, ia mendapati sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi dan memakan jalannya Aipda Robig.


“Dan memang anggota ini benar-benar pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan,” jelasnya.


Setelah terkena pepet oleh sepeda motor kawanan pelajar tersebut, Aipda Robig kemudian menunggu hingga akhirnya saat melintas di jalan yang sama, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut pun melepaskan tembakan.


“Terduga pelanggar menunggu, tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” terangnya.


Atas kasus ini, Aipda Robig dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian khususnya dalam penggunaan senjata api.


“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Dan kita juga sudah terapkan pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” jelas Kombes Pol Aris.


Saat ini kata Aris, Aipda Robig sedang menunggu sidang kode etik sembari dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Jawa Tengah.


“Terlanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang sayogyanya kami laksanakan pada hari ini, kami tunda, kami laksanakan di hari selanjutnya,” pungkas Aris.

Share:

Penampakan Polisi Sadis Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Bogor


KABARMASA.COM, BOGOR - Seorang Polisi diringkus lantaran secara sadis membunuh ibu kandungnya sendiri pada Minggu (1/12/2024). 


Peristiwa Polisi bunuh Ibu kandung itu terjadi Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tepatnya di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh.


Pelaku merupakan seorang Polisi berusia 41 tahun bernama Nikson Pangaribuan. 


Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban pada Minggu malam. 


"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli.


Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya yang kerap dipanggil Ucok.


Ucok secara tiba-tiba menghantam kepala ibunya menggunakan tabung 3 kg sebanyak tiga kali.


"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.


Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 


"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.


Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini. 


Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.


Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa Nikson. 


“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024). 


“Dan pemeriksaan para saksi-saksi. Saat ini sedang berjalan,” tambah dia. 



Share:

Putusan Sumpah Palsu Ike Farida: Divonis 5 Bulan Penjara, Banding Diajukan, Massa Protes di PN Jaksel

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12/2024) memutus bersalah Ike Farida dengan hukuman penjara 5 bulan, dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Selasa (3/11/2024).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuÅŸan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka. 

Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia saya akan menyatakan banding.” Kata Ike Farida.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis hakim menetapkan keputusan.

Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta Majelis memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan. 

Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah palsu”, massa SRPH juga meminta agar Majelis tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Ike Farida. 

“Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, perwakilan massa SRPH ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, kepada wartawan Tim Penasehat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.

“Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya, semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” Ujar Agustrias Andhika.

KILAS BALIK

Jika dilakukan kilas balik ke belakang, Perkara ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai pada 26 Mei 2012 Ike Farida membeli satu unit apartment Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar 10 juta, kemudian 30 Mei 2021 Ike Farida membayar lunas 3,04 Milyar.

Ketika akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh Pengembang karena Ike Farida bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki Perjanjian perkawinan pisah harta. Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah

Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, namun Ike Farida menolak pengembalian tersebut. Bahkan pada tahun 2014, Pengembang sudah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jakarta Selatan, namun Ike Farida tetap menolak menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa FF sudah beritikad baik untuk menyelesaian perkara ini.

Kemudian pada tahun 2015 Ike Farida menggugat Pengembang ke PN Jaksel - 2015 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida melakukan Banding - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida mengajukan Kasasi - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), kemudian Ike Farida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) - 2021 (Gugatan Ike Farida Dikabulkan).

Baru pada tahun 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, SH., M.Kn., yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat Banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi

Ike Farida tidak puas, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam Persidangan PK pada tanggal 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru atau Novum tersebut yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, oleh karena itu pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu Ike Farida.

Setelah putusan Bukti baru atau Novum yang diajukan dalam PK tersebut ternyata adalah berupa : (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017 ( sebagai bukti P7 Banding), (2) Surat Dinas Cia Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020, dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.

Dalam sumpah dimuka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa bukti baru atau novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya, namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Berdadasarkan fakta tersebut di atas, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan Andaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini pada 24 September 2024 pengembang melaporkan terdakwa Ike Farida ke Polda Metrojaya (LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya).

Kesaksian mantan Kuasa Hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, SH., L.LM

Pada Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting kepada media, Jumat (25/10/2024) bahwa Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. 

Pihak Nurindah heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah juga menyayangkan Ike Farida lepas tang dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.

Keterangan Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA

Dalam kesaksiannya, Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Keterangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA

Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuÅŸan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017 yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Keterangan Ahli Pidana, Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Dalam Kesaksiannya, Kamis (7/11/2024), ahli Susno Duadji menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.

Susno menyatakan jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersIke Faridaat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun. 

Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah. Susno Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak faham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Seseorang dengan latar belakang Pendidikan Hukum dan memiliki Law Firm tidak faham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru. 

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” disampaikan Ike Farida di persidangan pada tanggal….

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,’ kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.

“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsap bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan Lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).
Share:

Muh. Husaini Meminta Kementan Untuk Bubarkan Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita), Ini Alasannya?

KABARMASA.COM, RIAU - Gerakan Pemuda Tani Indonesia (GEMPITA) adalah organisasi yang dibentuk oleh Kementerian Pertanian (Kementan RI) dengan tujuan untuk mewujudkan swasembada pangan. 

Publik dihebohkan dengan sikap dan pernyataan seorang pemuda asal Riau yang meminta kepada Kementan RI untuk membubarkan GEMPITA

Saat ditanya, apa alasannya dan ada apa dengan GEMPITA? Husaini dengan tegas menyatakan  "Sebaiknya dibubarkan saja 
Jika cara perekrutannya tidak jelas 
Dan cara berorganisasinya kurang mengedepankan etika"

"Beberapa bulan yang lalu saya ditunjuk dan ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Gempita Riau, Saya bergabung dikarenakan didorong dan direkomendasikan oleh salah satu senior IKAMI Sulsel. Saya kaget tiba tiba saya diganti secara sepihak. saya sangat kecewa dengan keputusan DPP Gempita" ucap Husaini 

Diketahui bahwa proses pergantian Korwil Gempita Riau dilakukan dengan cara sepihak 

"Pergantian Koorwil Gempita Riau itu tanpa sepengatuan saya, itu dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui mekanisme organisasi. Saya tidak tahu menahu salah saya apa, padahal selama ini saya tegak lurus dan selalu menunggu arahan dari DPP, Tapi tidak ada kabarnya" Tegas Husaini dengan Ekspresi Kecewa

Menurut Husaini bahwa jabatan bukanlah segalanya, Tetapi etika berorganisasi lebih menjadi Prioritas. 

"Gempita ini kan organisasi yang besar bukan organisasi taktis, Jika memang Gerakan Pemuda Tani Indonesia tidak banyak memberikan manfaat kepada Masyarakat dan Negara lebih baik di bubarkan saja dari pada menimbulkan batu api Konflik yang tak berbobot seperti ini dan hanya menghabiskan anggaran negara saja" Lantang Husaini. (Tim/Red)
Share:

BADKO HMI Maluku Apresiasi PLN IUW Maluku-Maluku Utara: Pilar Stabilitas Demokrasi di Pilkada Maluku


KABARMASA.COM, AMBON – Formature Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku, Poyo Sohilauw, memberikan apresiasi kepada PLN Unit Induk Wilayah (IUW) Maluku-Maluku Utara di bawah kepemimpinan Awat Tuhuloula atas keberhasilannya menjaga stabilitas kelistrikan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku. Poyo menilai capaian ini sebagai bukti nyata kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik dan tanggung jawab sosial.


“Keberhasilan PLN dalam mengamankan kebutuhan kelistrikan selama Pilkada adalah pencapaian strategis yang membuktikan profesionalisme Awat Tuhuloula dan timnya. Stabilitas kelistrikan menjadi elemen krusial yang memungkinkan proses demokrasi berjalan lancar, bebas dari gangguan teknis yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu,” ungkap Poyo dalam keterangannya.


Poyo menyoroti bahwa keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan teknis PLN, tetapi juga visi kepemimpinan yang mampu memadukan perencanaan, inovasi, dan respon cepat terhadap tantangan lokal. “Wilayah Maluku sering menghadapi kendala geografis dan cuaca ekstrem. Namun, PLN berhasil menjawab tantangan ini dengan kesiapan yang matang dan kolaborasi yang solid di semua lini,” lanjutnya.


BADKO HMI Maluku memandang bahwa upaya PLN dalam menjaga pasokan listrik selama Pilkada turut memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Ketika kelistrikan stabil, proses demokrasi berjalan tanpa gangguan, dan ini menunjukkan bahwa PLN bukan hanya penyedia energi, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan politik,” ujar Poyo.


Selain memberikan apresiasi, Poyo juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan akses energi bagi masyarakat di wilayah terpencil. “Keberhasilan di Pilkada ini semoga menjadi inspirasi untuk terus mengembangkan infrastruktur kelistrikan yang merata di seluruh pelosok Maluku. Sebab, energi adalah hak fundamental yang harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.


BADKO HMI Maluku menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata pentingnya sinergi antara institusi publik dan masyarakat dalam menghadapi tantangan daerah. Poyo menutup dengan menyatakan bahwa PLN di bawah kepemimpinan Awat Tuhuloula telah memberikan teladan kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada hasil.


“Kami di BADKO HMI Maluku berharap PLN terus menjadi pilar transformasi di sektor energi, sehingga setiap warga Maluku, baik di kota maupun di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari energi yang berkeadilan,” pungkasnya.


Peran PLN lebih dari sekadar penyedia layanan teknis. Dalam konteks Pilkada Maluku 2024, PLN telah membuktikan dirinya sebagai mitra strategis dalam menjaga kelancaran proses demokrasi dan stabilitas daerah.

Share:

Telah Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel & Muhamad Jumpa Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku


KABARMASA.COM, DOBO- Hasil Perhitungan Suara/TPS. 117 Desa, Kelurahan Maupun Kota Dobo, Bahwa Pak Timotius Kaidel & Pak Mohamad DJumpa, Menang Mutlak Dari Hasil Perhitungan Suara C1 Telah di saksikan Seluruh Masyarakat Aru, Dari Batugoyang Sampai Warialau, Maupun Masyarakat Kota Pesisir Maupun Pusat Kota, Saksi-Saksi adalah Per-TPS, Dari Saksi-Saksi Calon Bupati & Wakil Bupati, Kota, Kelurahan dan Per-Tps Desa Tersebut, (28/11/2024).

Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah formulir yang digunakan. Merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C1.

Marchel Sintimir menyampaikan bahwa "Dalam Kondisi Ini kami Berharap dalam Pilkada Aru. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 Sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat", ujarnya.

Selanjut Masyarakat Seluruhnya Merindukan Pak Timotius Kaidel & Muhamad Djumpa harus Segera di lantik sebagai Bupati, dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Aru. pungkasnya.
Share:

Ketua Umum DPW IYC Kepri, Aprisiasi Atas terpilih Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Nyanyang Kepri di Pilkada 2024

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Sorak riang gembira Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Yorht Congress Kepulauan Riau (DPW IYC Kepri)  Zainul Sofian NST.,S.E yang sering di sapa  masyarakat Sofian, melihat deklarasi Kemenangan calon gubernur Ansar Ahmad dan calon wakil gubernur Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG) hasil dari data perhitungan sementara yang mereka terima 27 November 2024 sore ini.

Menurut Ketum Sofian, dari pantauan grub whatsApp maupun tv nasional perhitungan quick count saat ini sedang berlangsung lebih kurang 80.75%, pasangan Ansar dan Nyanyang meraih 54.80% sedangkan pasangan Rudi dan Rafiq 45.16%. Alhamdulillah Ansar dan Nyanyang memenangkan Pilkada Gubernur Kepri 2025-2030.



Lanjut lagi, melihat pasangan Ansar dan Nyanyang mendklarasikan di markas pemenanagan Sayang di Lubuk baja Kota Batam, menandakan kemenangan mutlak Ansar dan Nyanyang di Pilkada Gubernur kepri. Pungkasnya


“Insya Allah kemenangan Ansar dan Nyanyang juga menjadi kemenangan masyarakat Kepri, maka kemenangan ini kemenangan kita semua,” ucap Ketum Sofian


terima kasih kepada tim pemenanagan Sayang dan tim lainnya dan masyarakat Kepulauan Riau terkusus untuk memenagkan Gubernur Ansar dan wakil Gubernur Nyanyang kepri 2025-2030.


Penutup, Informasi bahwa saat ini tahapan pilkada dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024 yang akan datang.(Red)

Share:

Ketua JM-PAR Nilai Andi Nurhaldin dan Taqiyuddin Jabbar Layak Memimpin Kota Pare-pare, ini Penjelasannya

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November 2024, tentunya masyarakat kembali bersiap untuk menentukan pilihannya.

Di tengah dinamika politik dan dinamisasi pembangunan yang terus berkembang di Kota Pare Pare, muncul sosok pemimpin muda yang bukan hanya berbicara soal visi dan misi,  tetapi juga tentang kedekatan emosional yang kuat dengan masyarakat kota pare pare

Sosok pemimpin muda itu bernama Andi Nurhaldin yang akan membawa perubahan signifikan dan masa depan cerah kota pare pare, Ungkap Tajuddin Kabbah aktivis Ketua Jaringan Masyarakat Pembawa Perubahan (JM-PAR) saat di wawancarai di salah satu cafe terkenal di Kota Pare Pare.

Andi Nurhaldin adalah seorang pemimpin yang menjunjung tinggi kesederhanaan. Dalam berbagai kesempatan, beliau tampak tak segan berbaur dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan bahkan ikut serta dalam kegiatan sosial tanpa membatasi diri dengan protokolernya. 

lanjut," Tajuddin kabbah yang biasa di sapa dengan panggilan akrab " Bang Jodi" menuturkan bahwa sosok pemimpin yang di rindukan masyarakat kota  Pare pare adalah sosok pemimpin yang Cerdas dan Amanah serta pekerja keras  dan siap ambil resiko untuk kepentingan rakyat kota Pare Pare.

Pasangan ini di dampingi dan diperkuat oleh seorang pemimpin yang cerdas dan pekerja keras dia lah Taqiyuddin Jabbar adalah sosok pemimpin cerdas dan amanah dan pemimpin salah satu manager perusahaan terkenal di Indonesia yang masih menjabat sebagai kepala cabang, orangnya piawai dan mau berbagi ilmu dengan siapa saja yang dia kenal, Orang nya santun dan berwibawa, "imbuh Bang Jodi.

Taqiyuddin Jabbar adalah sosok pemimpin cerdas dan inovatif yang mampu memaksimalkan teknologi dan berinovasi sebagai kunci keberhasilan penbangunan kota cerdas.

Salah program pasangan ini adalah menjadikan Kota Pare Pare sebagai Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) untuk Meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Pare Pare.

Taqiyuddin Jabbar menawarkan program yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi lokal. 

Sebagai aktivis Jaringan Masyarakat Membawa Perubahan, Berharap beliau memang tahun ini bisa memimpin kota Pare Pare dengan sebuah pemerintahan yang pro rakyat, Dengan kecerdasan dan kepeminpinan yang berorientasi pada rakyat dan Sebagai Figur yang tepat untuk memimpin kota Pare Pare menuju masa depan yang lebih baik, " Tutup Bang Jodi dengan bersemangat".
Share:

PC PMII Batam Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di KPU Kota Batam ke APH



KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi melaporkan dugaan tindak pindana korupsi di lembaga KPU Kota Batam ke Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan, pada Senin (25/11).

Melalui konferensi pers setelah laporan resmi dilayangkan, Riyan selalu Ketua PC PMII Kota Batam menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Sekretariat dan oknum KPU Batam sebagai penyelenggara lelang tender logistik pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Selanjutnya, Ryan Prayogi selaku Ketua PC PMII Kota Batam mengatakan bahwa ada tiga point penting dalam laporan yang telah kami layangkan secara resmi kepada Polresta Barelang dan Kejari Batam.

Pertama, adanya dugaan manipulasi/mark up harga pada tender jasa pengangkutan distribusi logistik yang diduga dilakukan oleh pemenang tender maupun penyelenggara tender. 

Dalam lelang tender jasa distribusi logistik Pemilu 2024 di bulan Februari 2024 lalu, PT Pos Indonesia selaku pemenang tender memasukkan angka Rp.12.000 (PP). 


Namun lelang berikutnya, pada Pilkada 2024 di bulan November 2024, PT Pos Indonesia selaku Pemenang memasukkan angka 28.000 (PP) dan tetap jadi pemenang tender. Pelelangan yang sama dimenangkan oleh pemenang yang sama yaitu PT. Pos Indonesia.

Disini keanehannya, adanya kenaikan drastis biaya logistik pada Pilkada 2024, dimana harga minyak tidak berubah drastis namun lelang naik hingga ratusan persen dan pemenang tender tetap percaya diri untuk jadi pemenang.

Kedua, adanya dugaan potensi KKN pada lelang tender jasa distribusi logistik oleh oknum penyelenggara lelang. Pada bulan Februari 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pemilu 2024. Angka yang ditawarkan PT Persero Batam pada saat itu Rp 3.346.008.400, sedangkan PT Pos Indonesia Rp 3.461.338.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp 115.379.600. PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi menawarkan harga, namun tender dimenangkan oleh PT Pos Indonesia.

Pada bulan November 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pilkada 2024, angka yang ditawarkan PT Persero Batam Rp.1.748.300.000, sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan angka Rp.2.194.332.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp.446.032.000,  PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi. 


Disebutkan bahwa angka pemenang tender sekitar Rp.1.670.000.000, artinya ada selisih Rp.524.332.000 oleh PT Pos dan selisih 78.300.000 oleh PT Persero, namun faktanya tender dimenenangkan kembali oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, untuk tender di Pilkada pada bulan November 2024 ini, PT Persero Batam menggunakan hitungan dalam jumlah m3 (Meter kubik) sementara PT Pos menggunakan hitungan dalam jumlah Kg (Kilogram). Menurut surat edaran yang dilayangkan ke peserta tender jelas menyebutkan hitungan berdasarkan jumlah m3 bukan kg. Pertanyaan kami, "dari mana PT Pos dapat data Kg kalau tidak terjadi komunikasi intens sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara".

Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinir Panitia Pemilihan Kecamatan untuk mendistribusikan logistik hingga ke TPS. 

Pertanyaannya kami, apa peran oknum KPU ngurusin urusan si pemenang tender? Bahkan menurut Informasi dilapangan, setelah dikonsolidir oknum KPU Batam, pihak PPK ditugaskan untuk  mendistribusikan logistik Pilkada 2024. PT Pos selaku pemenang tender malah justru hanya sebagai pengawas yang bertugas mengumpulkan dokumentasi untuk pelaporan atas distribusi logistik sudah tersalurkan, seolah PT Pos hanya meminjamkan perusahaannya untuk dipakai dalam tender yang di operasikan oleh Oknum.


Lebih parahnya informasi yang kami dapatkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan yang ditugaskan hanya diberikan “upah” sekitar Rp.200.000 per TPS untuk di mainland, sedangkan untuk yang di hinterland sekitar Rp.600.000/ per TPS. Jika dikalikan 1821 TPS di Kota Batam, maka anggaran yang diserap hanya 364 juta, selisih keuntungan 1,3 M. Pertanyaan mereka, proyek pemerintah mana yang ada dengan keuntungan 80% seperti ini?, padahal anggaran realisasi dalam tender bisa menghabiskan dana hingga 900.000an per TPS.

Dari hasil kajian inilah muncul dugaan mark up harga oleh pemenang tender, dugaan KKN oleh penyelenggara tender, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Kota Batam.

Menurut kesimpulan laporan, perbuatan melawan hukum ini tidak mungkin dilakukan jika tidak adanya jatah bagi-bagi proyek yang sudah ditetapkan siapa ngurusin apa dapat berapa, disini Ingin kami tegaskan bahwa yang sedang mereka urus ini uang negara dan yang berurusan adalah pejabat negara, semua ada aturannya. Tegas Ryan Prayogi

Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam menuturkan, laporan yang dilayangkan itu bentuk perhatian terhadap pemberantasan korupsi.


“Ini bentuk inisiatif kita sebagai mahasiswa untuk turut mendorong pemberantasan korupsi agar dapat diberantas setuntas-tuntasnya, agar tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi terwujud, khususnya di lembaga KPU Batam,” pungkas Ryan.

Ditempat yang sama, Dedy Wahyudi Hasibuan salaku Demisioner Ketua PC PMII Kota Batam yang turun mendampingi berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dapat di proses secara hukum.

“Kita percaya APH dapat memproses secara proporsional dan dapat mengusut seluruh pelaku yang terlibat agar memberikan efek jera,” ucap Dedy.

Diapun menambahkan akan membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Secepatnya akan kita laporkan karena ada potensi dugaan pelanggaran etik, secara paralel pidana dan etik kita kejar,” tutup Dedy.

Penulis: Tim/Red

Edisi ke-2

Share:

Amankanan Suara Kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Garut, Relawan Baraya Gelar Pembekalan Saksi

KABARMASA.COM, - Garut, 22 November 2024. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, relawan Baraya Putri semakin intensif mempersiapkan seluruh elemen untuk memastikan suara kemenangan pasangan calon Syakur-Putri tetap aman dan terjaga dengan baik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembekalan kepada saksi-saksi di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang diadakan pada hari Jumaat, 22 November 2024, di Gedung Aula al musaddadiyyah.

Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh ratusan relawan yang terpilih menjadi saksi untuk pasangan Syakur-Putri. Dalam pembekalan tersebut, para saksi diberikan materi terkait tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, serta prosedur pengamanan suara yang harus dilakukan agar hasil pilkada mencerminkan keinginan rakyat secara jujur dan adil.

Menurut Ketua Tim Relawan Baraya Putri, Aden Aang, kegiatan ini sangat penting agar saksi-saksi dapat mengawasi jalannya pemungutan suara dengan teliti dan memastikan setiap suara yang diberikan oleh masyarakat tidak diselewengkan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap suara yang diberikan untuk Syakur-Putri benar-benar tercatat dengan sah dan tidak ada yang hilang atau dirusak. Oleh karena itu, para saksi yang sudah dibekali dengan pengetahuan yang memadai akan bertugas mengawal seluruh proses, dari awal hingga akhir," ujar Aden.

Selain materi teknis tentang pengawasan pemungutan suara, para saksi juga diberi pengetahuan tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran jika terjadi di lapangan, serta bagaimana cara mengamankan dokumen hasil penghitungan suara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Pembekalan ini diharapkan bisa meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Garut terlaksana secara transparan dan adil.

Relawan Baraya Putri juga menekankan pentingnya sinergi antara saksi, masyarakat, dan aparat keamanan untuk menciptakan Pilkada yang damai. "Keamanan suara adalah tanggung jawab kita bersama. Kami ingin menjaga agar setiap suara dihitung dengan benar dan tidak ada manipulasi apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap demokrasi yang bersih dan jujur," kata salah satu koordinator saksi, Taufik hidayat.

Kegiatan pembekalan ini akan terus dilakukan hingga menjelang hari pencoblosan, dengan harapan setiap saksi yang ditugaskan di TPS memiliki kesiapan penuh untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Relawan Baraya Putri optimis, dengan persiapan yang matang, mereka dapat memastikan bahwa suara masyarakat Garut untuk pasangan Syakur-Putri tetap aman, terlindungi, dan dihitung dengan tepat.

Pilkada Garut kali ini diharapkan menjadi sebuah momentum penting bagi masyarakat Garut dalam menentukan pemimpin yang tepat, sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Share:

Aktivis PMII Kecam Akan Laporkan Jajaran KPU Batam ke Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Korupsi


KABARMASA.COM, KEULAUAN RIAU - Kota Batam - Dedy Wahyudi Hasibuan, Aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Batam mengecam akan melaporkan jajaran KPU Kota Batam ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum)

Menurut Dedy, laporan itu berdasarkan dugaan temuan potensi tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum komisioner dan jajaran sekretariat KPU Batam.

“Draft laporan sedang kita sempurnakan, ada dugaan indikasi potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan Sekretariat KPU Batam,” ujar Dedy yang merupakan Demisioner Ketua PC PMII Batam pada Jum’at (22/11).


Dedy pun menambahkan bahwa laporan itu berkaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu yang berpotensi tercoreng.

“Secara kelembagaan, tentu kita harus bersama-sama menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Marwah penyelenggara Pemilu terletak pada integritas personalnya,” pungkas Dedy. 

Di tempat yang sama, Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam, pertanyakan terkait dugaan tindak pidana dan etik apa yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Batam itu, ada tiga point utama menurut Ryan.

Pertama, terkait dugaan praktik KKN dalam penyelenggaraan tender jasa distribusi logistik oleh KPU Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Dalam proses tender sudah tidak transparan, dari data yang didapatkan, ada 2 perusahan yang mengajukan diri, hingga proses penetapan pemenang sangat tertutup, bahkan adanya kenaikan tarif lebih dari 100% pada tender Pemilu ” hingga tender yang sama di Pilkada yang berjarak cuma 6 bulan, ucap Ryan.


Kedua, Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Batam yang mengkonsolidir PPK untuk menjadi pembantu pemenang tender logistik Pemilu dan Pilkada 2024.

“KPU menetapkan pemenang tender, harusnya pemenang tender yang bertanggungjawab melakukan pengantaran logistik ke TPS dan kembali dalam gudang, bukan malah KPU dan badan adchoc yang bekerja mendistribusikan logistik, realisasi yang kami temui malah pemenang tender mengawasi kerja pengantaran logistik oleh kawan" penyelenggara, jadi terbalik,” pungkasnya.

Diapun menambahkan kalkulasi yang diberikan ke petugas badan adhoc terkait biaya logistik ke TPS tidak sesuai dengan kalkulasi yang sudah ditetapkan oleh pemenang tender.

“Melalui informasi akurat yang kami terima, di tingkat PPK hanya diberikan kisaran Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per TPS, padahal anggarannya itu bisa mencapai kisaran Rp 800.000-Rp.900.000 per TPS. Ini yang menjadi janggal, kenapa oknum KPU menggunakan wewenangnya untuk mengkonsolidir PPK, ga mungkin pemenang tender hapal nama-nama PPK se-Kota Batam, pasti ada oknum yang mengkonsolidirnya, pertanyaannya kenapa? Kan itu kewajiban pemenang tender” tutur Ryan. 

Ketiga, Dugaan bagi-bagi jatah proyek oleh oknum KPU Kota Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara.

Lanjutnya, pihaknya pun pada Senin (25/11) mendatang akan melaporkan dugaan temuan perbuatan melawan hukum itu ke APH dan berpotensi merugikan keuangan Negara. 

Berikut point tuntutan yang akan mereka layangkan:

1. Mendesak APH secara proporsional memanggil, memeriksa, dan mengadili seluruh pihak yang terlibat.
2. ⁠Mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit terhadap anggaran logistik Pemilu dan Pilkada 2024 dalam menghitung kerugian uang Negara.
3. ⁠Mendesak KPU Kota Batam untuk transparan dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran di KPU Batam
4. ⁠Mendesak DKPP RI untuk memproses dugaan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum KPU Batam
5. ⁠Apabila tuntutan dan desakan tidak ditindak lanjuti secepatnya, akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor instansi terkait.

Pihak tim media kabarmasa.com belum konfrimasi terkait dugaan korupsi di KPU Kota Batam, akan tetapi tim media mencoba Konfrimasi lanjut ke pihak KPU Kota Batam terkait dugaan ini di pemberitaan edisi ke-2, hinga pemberitaan ini kami terbitkan.

Penulis: Tim/Red
Pemberitaan: Edisi ke-1
Share:

Dugaan Manipulasi LHKPN Bupati Bungo Priodik 2023 Mencuat : LSM Mappan Tantang KPK RI Buktikan Kebenaran

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah masa yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, terkait  Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Money Luondry) dan atau ketidak wajaran LHKPN Bupati Bungo H.Mashuri. Kamis (21/11/24)

Diduga tedapat beberapa harta yang dimiliki namun tidak dilaporkan oleh bupati Bungo dalam situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui dari LHKPN Bupati Bungo priodek 2023 dilaporkan jumlah LHKPN Bupati Bungo sebesar kurang lebih 4,5 Milyar, namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan, bahwa terdapat Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1000 Ha dan 2 unit properti, yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo Mashuri namun tidak dilaporkan.

Hal tersebut dibuktikan bahwa terdapat Foto Bupati Bungo di Villa, yang berada didalam perkebunan Kelapa Sawit dengan beberapa orang yang diduga Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo, sedang memanggang ikan.

Hadi Prabowo dalam keterangannya mengatakan jika benar memang Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Tersebut milik mashuri, kenapa koq tidak dicantumkan dalam LHKPNnya selaku Bupati Bungo. Ungkap Hadi penuh tanya

Tambah Hadi Prabowo, jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih 80 Milyar, dengan nilai investasi perhektar antara 70 - 80 juta. 

Akan tetapi jikalau lahan tersebut tidak diakui milik Bupati Bungo, seharusnya Bupati Bungo Mashuri memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan penertiban perkebunan seluas kurang lebih 500 ha s/d 1000 hektar.

Bukannya dia Kepala Daerah, memiliki wewenang memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban atas aktifitas perkebunan diwilayahnya diduga tidak memiliki izin lokasi, izin prinsip, izin amdal, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha, jelas didalam aturan undang - undang bahwa penguasaan lahan diatas 25 hektar harus memiliki sertifikat Hak Guna Usaha. Ungkap Hadi Prabowo

Dikutip dari pernyataan pak Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya. Hal itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. 

“Jadi, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.

Berikut Uraiannya :

Pada tahun 2019 Telah di jual tanah kebun milik H.sanusi .AB(alm) kepada saudara H.mashuri/ Bupati Bungo dengan luas lebih dari 150 ha yang berlokasi di sungai gerak desa tanjung agung kecamatan muko-muko bathin Vll kabupaten Bungo dan pembayaran dilakukan dua tahap diantaranya :

- Tahap pertama di lakukan di Rumah Dinas Bupati kabupaten Bungo selanjutnya 

- Tahan kedua ataupun pelunasan dilakukan transaksi penarikan Tunai melalui Bank Daerah yaitu BANK 9 JAMBI.

4. Ada pun pewaris atau nama yang berhak dan pemegang hak lain lainnya
- SIANTORI , tgl lahir ; 10-11-1969
- RATNA IRAWATI , tgl lahir ; 12-01-1970
- HASAN BASRI, tgl lahir ; 04-10-1976
- RISMAN JUNAIDI, tgl lahir ; 25-01-1980
NB; transaksi tersebut diwakilkan kepada saudara JAUHARI suami dari pewaris atau nama yang berhak RATNA IRAWATI. (JAUHARI anggota aktif polres Tebo, kontak;0813 66795218).

5. Adapun lokasi kebun kelapa sawit H.Mashuri(Bupati Bungo) 
- Sungai Gerak
- Sungai Lumpur
- Sungai Durian
- Sungai Kenal
- Sebelah selatan desa tanjung agung, Sebelah utara sungai mancur, sebelah barat desa bedaro, 
sebelah timur desa empelu

Tambah Hadi Prabowo kami minta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memerintahkan Direktur Penyidikan dan Direktur Penindakan untuk menelusuri dan mengaudit serta menelusuri sumber kekayaan yang Bupati Bungo dengan serius terkait kebenaran atas LHKPNN Bupati Bungo karna ini adalah kewenangan KPK.

Akan tetapi Terkait  aktifitas perkebunan Kelapa Sawit diduga Tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP) yang berada diwilayah Bungo, secara resmi kami sudah melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (14/11/24). Tutupnya
Share:

Opzet dan Mens Rea Jadi Bukti Kuat Ike Farida Melakukan Sumpah Palsu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 20/11/2024

Salah satu bagian dari pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

Pernyataan tersebut telah disampaikan beberapa kali oleh Ike Farida selama persidangan perkara sumpah palsu ini.

"Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata Ike Farida, pada Rabu 20/11/2024. 

Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan  ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk akal. 

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah karena tidak cukup bukti.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum  memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian suami Nurindah MM Simbolon dan juga mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 - 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH., menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Banyak pihak yang meragukan pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman  penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” Kata Jaksa pada Rabu 13/11/2024.

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.

Keterangan saksi dari Pengembang, menyatakan bahwa pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh ketika Ike Farida tidak bisa melanjutkan pembuatan PPJB dan AJB, bahkan telah menitipkan uang melalui Konsinyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi Ike Farida malah melaporkan Pengembang dengan tuduhan penggelapan. Laporan tesebut telah di SP3 oleh Penyidik karena tidak ada bukti perbuatan pidana dari pengembang.

Keterangan saksi Nurindah MM Simbolon yang merupakan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa memori peninjauan kembali yang memuat tiga novum telah diketahui dan dibubuhkan paraf oleh Ike Farida, dengan demikian Ike Farida secara sadar dan telah menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Nurindah selaku kuasa hukum. Jadi pertanggungjawaban hukum atas sumpah novum Nurindah sesungguhnya atas pengetahuan dan persetujuan Ike Farida.

Keterangan saksi Nurindah tersebut diperkuat oleh keterangan ahli saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA, yang menyebutkan bahwa pihaknya yang telah menyita dan memeriksa isi percakapan antara saksi Nurindah MM Simbolon dalam rentang waktu Februari - Desember 2020. Dalam percakapan  diketahui bahwa Nurindah secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.
 
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, Jaksa berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

Jaksa juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang. (Red)
Share:

H-7 Pilkada, Sahabat Li Claudia Bersama Gerakan Muda Indonesia Raya Terus Bergerak Menyambangi 25.000 Rumah


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Relawan Sahabat Li Claudia bersama Gerakan Muda Indonesia Raya Kota Batam membentuk tim operasi penggerak untuk menyambangi rumah-rumah warga Batam, guna mensosialisasikan perihal begitu pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat.

“Dukungan Politik ini murni pilihan karena kesadaran, tanpa syarat apapun dan tidak menerima sumbangan dari manapun,” ucap Koordinator Gerakan Muda Indonesa Raya Kota Batam, Hazhary.

Selain memberikan arahan pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat, khususnya warga Batam, tujuan tim ini juga untuk memenangkan Paslon Amsakar Achmad – Li Claudia untuk Pilkada Batam serta Ansar Ahmad – Nyanyang Harris Pratamura di Pilgub Provini Kepri.


“Kita punya time schedule, jelang 1 bulan menuju Pilkada pada 2 minggu pertama seluruh tim sudah kita berikan pembekalan gagasan dan pembekalan SDM, dan lanjut 2 minggu berikutnya tim sudah kita terjunkan untuk menyapa puluhan ribu rakyat dari rumah ke rumah dari pulau ke pulau,” jelasnya.

Di sisa waktu yang ada, lanjutnya, tim tersebut terus bergerak menyambangi warga secara door to door, hingga Pilkada 27 November 2024.

“Kita akan bergerak total ke semua jejaring memanfaatkan sekian waktu dan keringat yang masih tersisa, bagi kita waktu yang tersisa adalah kekuatan dan kesempatan yang harus kita maksimalkan pemanfaatannya untuk terus menyapa rakyat,” kata Hazhary.

Penuturan Hazhary, tim penggerak sudah berjalan sejak 27 Oktober 2024 sampai hari ini dan hingga 7 hari ke depan waktu yang tersisa jelang Pilkada 27 November 2024.

“Ada hal yang menarik gerakan ini harus dilakukan, kenapa? Karena ini berasal dari satu kesadaran penuh kita dari kawan-kawan, setiap konstelasi perpolitikan di negeri ini, bukan hanya di Batam, tapi di seluruh tanah air, itu angka golput mencapai 40 persen lebih, bagi kami ini problem rakyat,” jelas Hazhary.

Menurutnya, sudah 14 ribu rumah warga disambangi hingga H-7 Pilkada. Mereka terus bergerak untuk menuntaskan target 25 ribu rumah.


“Kami beserta kawan-kawan memilih untuk menyapa rakyat secara langsung, target kami adalah 25.000 rumah rakyat, saat ini sudah berjalan 14.000 rumah, sisa 11.000 rumah akan kita maksimalkan dalam waktu yang tersisa,” tukasnya.

Selain menyapa warga, tim penggerak mengajak masyarakat berdiskusi 4 hal krusial, mulai dari pentingnya politik, pentingnya Pilkada, keinginan rakyat, dan figur yang mereka yakini baik untuk daerah ini ke depannya.











“Dan bagi kami itu jauh lebih baik daripada kita isi waktu yang tersisa ini untuk saling hujat, hasut apalagi adu domba dan SARA. Dan kami namakan dukungan politik ini sebagai dukungan politik tanpa syarat dengan gerakan Rp 0. Kami berjuang menggunakan minyak yang kami isi dari penghasilan masing-masing, stiker yang kami cetak dengan keringat masing-masing tanpa minta Rp 1 pun kepada figur yang kami usung,” terangnya.

“Itu bukti bahwa dukungan kami tanpa syarat apapun, karena masa depan Batam dan masa depan kita semua jauh lebih berharga daripada kucuran dana politik yang diberikan,” tutup Hazhary. (Tim/Red)

 

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Entri yang Diunggulkan

PB IKAMI Sulsel & JMHI desak Kejagung Tangkap Komisaris PT. Anugrah Group (AG) Inisial AA, Apa Kasusnya?

KABARMASA.COM, JAKARTA - Proses penanganan pada kasus dugaan tindak pidana Ilegal Mining PT. Anugrah Group (AG) di Kab. Kolaka S...

Cari Berita

Label

Recent Posts