MUI Tolak Kunjungan Utusan Khusus AS untuk LGBTQI+ ke Indonesia
Kampung Bahari Digerebek, Warga Melawan Polisi dengan Letuskan Petasan
Ketua DPW IYC Kepri Mendukung Penuh Pernyataan Juristo Terhadap Alvin Lim di Podcast Uya Kuya
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Viral video di medsos membuat semakin panasnya polemik yang terjadi antara Juristo terhadap Alvin Lim mendapat sorotan dan dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youht Congress (IYC) di sebut wadah Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri) Zainul Sofian mengungkapkan suatu kebenaran di Podcast Uya Kuya Mengenai Advokat Alvin Lim .SH yang diketahui Mafia Asuransi.
Ketua DPW IYC Kepri Zainul Sofian, yang beranggotakan ribuan orang dan mengenang di Batam dan kepulauan Riau menyatakan gerakan Juristo yang cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang Alvin Lim "Saya yang paling mendukung dan jangan ragukan dukungan saya terhadap Juristo" tegas Zainul Sofian" Rabu (30/11/2022)
Menurutnya Viralnya pemberitaan alvin Lim dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, usai divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat secara berlanjut dan Alvin ditemukan terbukti bersalah oleh hakim dan ditemukan pelanggaran Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang diketahui pelapornya Asuransi Allianz Life Indonesia.
Oleh karena itu selanjutnya Alvin Lim ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perintah tersingkir pengadilan tinggi daIam menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sambung Zainul Sofian mengatakan sebagai seorang Advokat yang dikenal publik sebagai Advokat yang akan membentuk tetapi menurutnya tidak menjadikan dirinya sebagai seorang yang jujur dan menjadi pembela kaum yang benar.
Dan malah sebaliknya, Advokat ini pembebasan kasus, Padahal saat ini ia gencar dalam menangani kasus Investasi bodong dan seharusnya sebagai seorang Advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah memusuhi hukum, maka, seseorang yang menjalani hidupnya didalam penjara pastinya dirinya ada kesalahan di mata hukum .
Jadi Keberanian Juristo mengungkapkan suatu tentang kebenaran kepada publik saya pribadi sangat mendukung" Walaupun yang dibicarakan itu seorang Advokat Viral dan ternama seperti Alvin Lim" Patut diapresiasi atas keberaniannya karena publik pun sudah mengetahui yang melaporkan Alvin yaitu Perusahaan Asuransi dalam hal ini adalah Allianz Life Indonesia " Tutupnya.(IC)
Jokowi dan Prabowo Semobil, Gerindra Enggan Spekulasi Endorse Pilpres
Sekdakab Cianjur Menangis Terharu Atas Bantuan Gubernur Ansar Ahmad Kepri, Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa di Cianjur Sebesar Rp769 Juta
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Musibah bencana alam gempa bumi 5,6 scala richter (SR) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menelan korban sebanyak 327 jiwa meninggal dunia dan 13 masih dalam pencarian, menyisakan duka yang mendalam bagi seluruh bangsa Indoneaia.
Berbagai bantuanpun datang silih berganti dari seluruh penjuru Indoneaia, baik berupa tenaga, barang, uang dan sebagainya, demi meringankan beban para korban.
Tidak terkecuali, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pun tergerak untuk membantu para korban gempa di Kabupaten Cianjur tersebut. Bahkan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad datang langsung untuk menyerahan bantuan kemanusiaan berupa uang tunai sebesar Rp769 juta untuk para korban, Selasa (29/11) bertempat di Pendopo Kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat. Kepulauan Riau - Kota Batam, Rabu (30/11/2022)
Tidak tanggung-tanggung, dalam kesempatan ini Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikutsertakan ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Bupati Karimun H. Aunur Rofiq Kepala BPBD, kepala BKAD, Kadis Kominfo Kepri, Kepala Biro Adpim, Kepala Badan Penghubung, LAM Kepri, BAZNAS Kepri, FKUB, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, APDESI, Muhammadiyah dan NU.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mencoba memberikan motivasi kepada para korban dengan mengutip ayat Alquran yang pada intinya menegaskan bahwa sesungguhnya semua yang hidip di muka bumi ini milik Allah dan pasti akan kmbali kepada Allah.
"Tentu saja kami turut berduka sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa saudara-saudara kami diaini. Doa kami semoga para korban senantiasa mendapat tempat terbaik disisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," kata Ansar.
Ansar juga menegaskan bahwa semua yang terjadi sudah tentu sebuah ketetapan Allah dan pasti ada hikmah atas itu semua.
"Saya yakin, dan kita semua harus yakin bahwa semua ini pasti ada hikmahnya bagi kabupaten Cianjur. Kita tidak boleh putus asa, harus memiliki semangat untuk bangkit lagi," kata Ansar.
Bupati Cianjur Herman Suherman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Cianjur Cecep Alamsyah terharu menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri dalam kesempatan ini.
Dengan nada berat dan tampak menangis Cecep Alamsyah berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri, karena sudah jauh-jauh datang dari seberang dengan rombongan yang lengkap hanya untuk menyerahkan bantuan.
"Kehadiran bapak Gubernur dengan personil lengkap ini suatu yang luar biasa bagi kami. Terimakasih atas bantuan dan doanya. Jauh-jauh bapak dan rombongan datang hanya untuk menyerahkan bantuan," ujar Cecep berkaca-kaca.
Sejak 50 tahun terakhir, kali ini jelas Cecep adalah gempa terbesar yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Meskipun hanya 5,6 SR, namun pusat gempanya dangkal, sehingga efeknya besar.
"Saya lahir dan besar di Cianjur. Dan dalam 50 tahun terakhir, kali ini adalah gempa terbesar yang terjadi disini. Sekali lagi saya mewakili Pemerintah dan sebagai masyarakat asli Cianjur, berterimakasih atas kehadiran bapak Gubernur Kepri. Kami jadi merasa, bahwa kami tidak sendiri menghadapi ini semua," katanya.
Turut nenerima kunjungan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan rombongan dalam kesempatan ini Dandim Cianjur Letkol Harianto, Asisten I dan III Pemkab Cianjur dan kepala BPKAD Cianjur.
Adapun bantuan sebesar Rp769 juta yang diserahkan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad untuk membantu korban bencana alam di Cianjur, masing-masing terdiri dari Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi Kepri dan Rp269 juta dari Pemkab Karimun.(ZS)
Debat Intlektual Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Menjadi Cikal Bakal Pemimpin Kreatif Modren di Kampus UNRIKA Batam
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Debat Intlektual Fakultas Hukum 1 (Diktum 1) Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Undrika) dalam piala bergilir Dekan Fakultas Hukum yang nantinya menjadikan cikal bakal Pemimpin masadepan akan mendatang
Untuk mewujudkan Nuansa Intelektual dan Keilmuan di Fakultas Hukum UNRIKA telah dibuka ajang bergengsi pada lomba DIKTUM (Debat Intellektual F Hukum) I F Hukum UNRIKA antar kelas dari semester 1-3 dan 5 berlangsung sukses, Selasa (29/11/2022) di Kampus UNRIKA (Kepulauan Riau) Jl. Pahlawan No.99, Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menempa para calon pemimpin tangguh lewat lomba debat modern kreatif generasi 2022, agar mahasiswa/i menyampaikan gagasan, ide-ide dan kritikan yang konstruktif lewat mosi (soal debat) isue2 yg berkembang saat ini dalam menyambut pemilu 2024 serta menjaring mahasiswa/i fakultas hukum yang handal dan siap bertanding, secara kompetisi di tingkat provinsi dan nasional dari fakultas hukum Unrika.
Eduard Brahmana sering disapa Edo sebagai ketua panitia menyampaikan kepada awak media "Semoga lewat kegiatan ini muncul peran mahasiswa yang kritis dan solutif dalam hal menyampaikan, substansi setiap mosi yang diperdebatkan dan tidak hanya menyuarakan aspirasi mahasiswa/i lewat demonstrasi, namun perlunya komunikasi yang lebih elegan, mumpuni dan tepat sasaran agar yang disampaikan bisa sampai dan menemui hasil yang baik," Ungkapnya.
"Saya sampaikan selamat kepada juara dan kepada seluruh peserta, selama berdebat, mengikuti lomba ini, mudah-mudahan ini adalah cara untuk menumbuhkan kemampuan berpikir kritis mengenai sebuah isu, dan mendapatkan pembelajaran optimal dari isu yang dikritisi, utk menyambut Pemilu 2024” ujar Edo.
Acara ini juga dihadiri Rektor Unrika Prof.Dr Sri Langgeng SE MM, Dekan F Hukum Bp Dr Tri Artanto SH MH serta dihadiri Kejaksaan Negeri Batam,KPU Batam,Bawaslu Batam dan wakil gubernur ibu hj marlin agustina, Bp H irwansyah (DPRD Prop Kepri) dan wakil wali kota Batam Amsakar Achmad, yang ikut mengapresiasikan terselenggaranya kegiatan lomba tersebut.
"Saya sangat mengapresiasikan acara yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UNRIKA”,
Mahasiswa fakultas hukum itu, harus memiliki kemampuan mengkomunikasikan, gagasannya di ruang publik, harus mempunyai kemampuan, untuk juga harus memiliki dalil-dalil yang kuat dalam mempertahankan pendapatnya, Oleh sebab itu, debat ini menjadi ajang yang sangat produktif yang sangat mengedukasi dan mencerdaskan, pada intinya agenda yang dilakukan ini sangat Luar biasa, Tutup Amsakar.(ZS)
Disinyalir KPM Salah Gunakan Dana Bansos, Dinas Sosial Selayar Tutup Mata dan PT. Pos Indonesia Lepas Tanggung Jawab.
Dulunya melawan pemerintah, Alhamdulillah sekarang mereka membantu pemerintah
Warga Resah, Sebaiknya PT Moya Hengkang dari Kota Batam tidak becus urus Air Bersih
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam.Semakin lama semakin tidak becus PT Moya kelola air bersih di kota Batam, terbukti masyarakat kota Batam mengeluhkan tentang sering nya tersendat penyaluran air bersih sebagai kebutuhan pokok sehari hari masyarakat kota Batam. Selasa (29/11/2022)
Berapa hari ini air bersih terputus disebabkan oleh pecahnya Pipa induk diseputaran Indomobil lubuk baja, namun penanganan nya sampai memakan waktu beberapa hari.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media mengatakan, kita cukup kesal terhadap PT Moya yang tidak becus mengelola air bersih, bukan semakin baik pelayanan, semakin parah jika dibandingkan dengan PT ATB sebagai pengelola sebelumnya ' mohon maaf tidak ada apa - apa nya PT Moya '.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, seharusnya Bapak Rudi,baik sebagai walikota maupun sebagai Kepala BP Batam, harus mengambil sikap terhadap PT Moya, jika memang memikirkan kepentingan masyarakat, harus tegas dong ini menyangkut kebutuhan pokok sehari hari masyarakat.
Mobil tengki air yang sejogya membantu masyarakat disaat air bersih mati,tapi ternyata pelayanan bertele-tele, itupun air yang datang warna nya keruh dan tidak layak.
Sudah sepantasnya PT Moya Hengkang dari Batam karena tidak becus mengurus air bersih di kota Batam.
Karena air kebutuhan pokok dan konstitusi mengatur tidak berlebihan jika tidak mampu dan tidak bertanggung jawab sama saja telah melanggar konstitusi, walikota sebagai pejabat harus patuh dengan konstitusi,air, bumi dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, oleh karena nya walikota harus hadir perwujudan negara dan DPRD sebagai lembaga kontrol panggil PT Moya dan Bp Batam jangan diem saja ini kepentingan masyarakat, jangan masa bodoh, disaat perlu sama masyarakat baru turun tutup Ismail.(ZS)
DPW IYC Kepri (Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia) Atensi dana CSR, tidak tepat Pejabat Daerah mengeluarkan Perwako ini telah melawan aturan Makamah Konstitusi
Ketua DPW IYC Kepulauan Riau Zainul Sofian |
KABARMASA.COM, Kepulawan Riau - Kota Batam, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepualauan Riau di Ketuai Zainul Sofian meminta Pemerintah Kota Batam segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 2 tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota Batam nomor 12 tahun 2020 segera dicabut karena telah melanggar aturan di atasnya.
Akibat regulasi tersebut, warga menemukan banyak penyelewengan dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility/CSR) dan sama sekali tidak dinikmati warga.
”Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan menyebut penyaluran dana tanggungjawab sosial perusahaan hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah, dan dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor PUU.53/VI/2008. Artinya, dana CSR harus langsung disalurkan ke masyarakat untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat yang terdampak lingkungan. Tidak boleh di-akal-akali dengan peraturan daerah dan apalagi ada Perwako yang tidak adil,” kata Ketua Sofian, Selasa. (29/11/2022)
Akibat munculnya pelanggaran terhadap aturan di atasnya, yakni undang-undang Perseroan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, telah terjadi manipulasi data di lapangan, serta penyimpangan dana CSR yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.
”Ada sejumlah kasus yang kami temukan, dimana dana CSR digunakan untuk proyek pemerintah yang seharusnya diambil dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Proyek itu fiktif karena penerima sesuai laporan tidak benar menerima dana,” ucap Ketua Sofian.
Masalah itu terungkap dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, pada Rabu, 23/11/2022. ”Mengapa dana CSR digunakan untuk Musrenbang dan menutupi kekurangan dana APBD, dan akibatnya disalurkan ke proyek-proyek yang seharusnya didanai APBD, dan warga sama sekali tidak mendapat manfaat. Padahal, dalam data yang kami terima setahun terahir dana CSR mencapai Rp239 miliar dengan 600-an proyek. Tidak satu pun menyentuh langsung ke masyarakat,” tutur Ramli.
Dalam RDP itu, Ramli menyampaikan kepada Komisi IV yang dipimpin oleh Capt Luther Jansen, bahwa warga Batu ampar mendesak wakil rakyat mengevaluasi kinerja Pemimpin Kota Batam, serta mencabut seluruh regulasi yang diciptakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
”Ke mana anggaran ratusan miliar dari TSP (Tanggungjawab Sosial Perusahaan), sementara kami sebagai warga yang berada di tengah puluhan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, termasuk Mc Dermott) hanya menderita dampak lingkungan, baik di laut maupun di pantai atau daratan. Sebagai warga tradisional, kami telah dimanfaatkan dengan munculnya peraturan seperti Perda dan Perwako,” jelas Ramli.
“Dana CSR Kota Batam Habis Tidak Sesuai Aturan”
Sebelumnya, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan selama 10 tahun, yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, tidak pernah dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaannya.
”Wali Kota Batam harus melaporkan (pengumpulan dan penyaluran) dana CSR, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 dan Perwako nomor 12 tahun 2020. Sudah sepuluh tahun sejak Perda CSR tersebut dibuat, tidak pernah dilaporkan. Ini sudah dapat disebut melanggar Perda dan Perwako yang dibuat sendiri,” kata Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Batam Hendrik, sebagaimana dikutip dari PenajamNews.com.
Amanah CSR atau Tanggungawab Sosial Perusahaan (TSP), kata Hendrik, adalah untuk keperluan sosial kemasyarakatan dan mesti dikelola secara transparan. ”Pemko, setelah mendapat laporan dari Forum TSP yang diketuai Johannes Kennedy, harus melaporkannya. Tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan (pelaporan secara terbuka). Jangan sampai ada pembangunan yang diambil dari dana CSR, tetapi dilaporkan sebagai aset yang dibiayai oleh APBD. Dapat dimasukkan dalam tindak pidana,” kata Hendrik mengingatkan.
Hendrik menyebut, ada taman yang dibangun dari dana CSR. Aset fisik seperti itu dilaporkan sebagai aset milik Pemerintah Kota Batam. Namun anggota DPRD dari Fraksi PKB yang baru menjabat periode ini, menyebut Pemko Batam seharusnya melaporkan ke DPRD Kota Batam untuk dibahas dan disetujui menjadi aset pemerintah.
”DPRD harus mengesahkan perolehan aset dari luar APBD, karena bisa saja dobel penganggarannya,” tegas Hendrik.
Hendrik menyebut dana CSR atau TSP nilainya besar. ”Aktualnya miliaran, Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per perusahaan. Yang kami dapatkan informasi dari beberapa perusahaan, seperti Bank Riau Kepri, mencapai Rp5 miliar lebih. Puluhan perusahaan lainnya juga disebut menyetorkan TSP yang cukup besar.
Ketika kami menanyakan masalah ini ke Bagian Ekonomi, mereka menyebut nilainya sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan akses,” ucap Hendrik.
Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, pada Pasal 16 disebut, CSR digunakan untuk: (a) Pendidikan; (b) Kesehatan; (c) Pendampingan Umum; (d) Olah Raga dan Seni; (e) Sosial Keagamaan; (f) Pelestarian Lingkungan Hidup; dan (g) Bidang kerja lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
Hendrik menyebut dana CSR atau TSP nilainya besar. ”Aktualnya miliaran, Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per perusahaan. Yang kami dapatkan informasi dari beberapa perusahaan, seperti Bank Riau Kepri, mencapai Rp5 miliar lebih. Puluhan perusahaan lainnya juga disebut menyetorkan TSP yang cukup besar. Ketika kami menanyakan masalah ini ke Bagian Ekonomi, mereka menyebut nilainya sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan akses,” ucap Hendrik.
Mengenai pelaporan, pada pasal 23 ayat (3) disebut: publikasi pelaksanaan TSP oleh perusahaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian di pasal 24 ayat (1) disebut Forum TSP wajib memberikan laporan pelaksanaan TSP setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah Daerah. Ayat (2) menyebut: Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) Realisasi pelaksanaan TSP setiap perusahaan; (b) Realisasi penggunaan biaya TSP; dan (c) Capaian program pelaksanaan TSP.
Kemudian di ayat (3) disebut Evaluasi terhadap pelaporan Forum TSP dimaksudkan untuk: (a) Mengetahui permasalahan yang dihadapi; dan (b) Merumuskan rencana tindak lanjut. (4) Laporan dan evaluasi pelaksanaan TSP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi pelaksanaan TSP diatur dalam Perda.
Dalam Peraturan Perwako nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwako Batam nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan disebut pada pasal 9 ayat 1: Untuk mendukung pelaksanaan TSP dibentuk Tim Fasilitas dengan susunan: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pokja Pendidikan dan pelatihan; d. Pokja infrastruktur; e. Pokta ekonomi sosial dan budaya; dan f. Pokja lingkungan hidup, g. Pokja kesehatan masyarakat.
Pada ayat 2 disebut: Ketua Tim Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan secara ex officio oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam. Ayat 3: Sekretaris Tim Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara ex officio oleh Kepala Badan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Batam, dan pada ayat 6 butir a bagian 3 Menyebarluaskan informasi jadwal, agenda dan tempat penyelenggaraan program TSP 4. Menyiapkan data dan informasi terkini program TSP, 5. Mengompilasikan daftar prioritas program kegiatan dan calon mitra TSP. (IC)
Sambut intruksi pidato Jokowi : Pemuda asal Bandung siap genjot ekspor
Dinaiki 4 Polisi, Helikopter Milik Polri Dikabarkan Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur
Antusias Pengurus KKP Bone menanti kehadiran Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam Pengukuhan Kerukunan Keluarga Pemuda Bone (KKP Bone) Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Provinsi Kerukunan Keluarga Pemuda Bone (KKP Bone) Provinsi Kepri Masa Bakti 2022 - 2027, di Restoran Golden Prawn Bengkong Batam, Ahad (27/11) malam. Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Andi Fatur Khoir melantik dan mengambil sumpah kepengurusan KKP Bone Provinsi Kepri. Pengukuhan juga dihadiri langsung Bupati Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi. Kepulauan Riau - Kota Batam, Senin (28/11/2022)
Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, KKS Bone sebagai organisasi kepemudaan, harus memiliki semangat dan tekad untuk bekerja keras, bersama Pemerintah Provinsi membangun Kepulauan Riau makin baik lagi.
Dikatakan Gubernur Ansar, perlu juga bagi KKS Bone untuk bersinergi dan menjalin komunikasi secara baik dengan bayak paguyuban, dalam rangka bersama-sama menjaga keamanan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai organisasi kepemudaan, KKP Bone sambung Gubernur Ansar, akan bisa menunjukan kayra dan kerja nyata, dalam rangka memberikan kontribusi yang positif demi keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan, tambahnya.
Diakui pula, kalau masyarakat Bone suku Bugis ini, telah menjadi bagian sejarah masyarakat Kepri. Karena nenek moyang disini, memang banyak berasal dari suku Bugis, dimana mereka telah beranak pinak dan tersebar di Bumi Segantang Lada ini.
Tak lupa, Gubernur Ansar juga menyampaikan kondisi geografis sebagai wilayah Kepulauan, dengan jumlah pulau terbanyak di Indonesia. Bahkan Kepri juga dianugerahi, wilayah yang memiliki peran strategis sebagai jalur perdagangan tersibuk di dunia. Termasuk berbagai program pembangunan yang telah dikerjakan Pemerintah Provinsi Kepri.
"Akhirnya atas nama Pemerintah Provinsi Kepri saya mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Semoga amanah dan membawa KKP Bone terus eksis, "tutupnya.
Sementara Ketua Kerukunan Keluarga Pemuda Bone (KKP-BONE) Provinsi Kepri Khairuddin mengatakan, kepada semua pengurus yang baru saja dilantik, untuk bersama-sama membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan terhormat lagi.
"Karena organisasi ini menjadi tanggung jawab kita semua, untuk menjalankan tugas dikepengurusan sebaik mungkin, " pintanya singkat.(ZS)
Lagi, Petugas P2U Lapas Kelas I Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Truk Sampah
Ketum AMPRI, Tagih Janji KPK Karena Di Nilai Menipu Publik
Anak UI Ditabrak Lari, Polisi: Masih Mediasi, Sopir Mobil Wajib Lapor!
Minggu Sumarsono SH. Dampingi Keluarga Klien Lakukan Pemasangan Sepanduk Sekaligus gembok saluran listrik dan air secara langsung, Buntut Sengketa Dengan Boni Ginting
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Warga Kos di hebohkan atas kuasa Hukum dari Minggu Sumarsono SH dampingi keluarga klien melakukan pemasangan sepanduk sekaligus gembok saluran listrik dan air di tepatnya Jl. Nagoya Blok 6 no. 30 Desa Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam.
Diketahui sekelompok orang yang berkumpul adalah bagian dari Keluarga Besar Yudha Bastanta Simbiring dan Josua Aginta Simbiring, Kepulauan Riau - Kota Batam, Minggu (27/11/2022)
Kehadiran puluhan orang tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan kepada para penghuni rumah kost, surat Pemberitahuan dari Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Minggu Sumarsono S.H. & Partners yang beralamat di Bengkong Indah Swadebi Blok F. No 6 Batam, kepada para penghuni rumah kost di Jl. Nagoya Blok 6 No. 30 Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam.
"Kuasa Hukum menyampaikan, Agar hendaknya melakukan pengosongan sebab bangunan rumah kost yang dihuni mereka saat ini menjadi opsi solusi dari sengketa yang terjadi antara Yudha Bastanta Simbiring dan Josua Aginta Simbiring melawan Boni Ginting”
Satu diantara 2 objek rumah yang menjadi solusi kesepakatan bersama tersebut merupakan rumah kost, dalam kesepakatan disebutkan bahwa solusi penyelesaian setelah solusi pertama untuk menyelesaikan pembyran sebesar Rp.4.725.000.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tidak dapat direalisasikan maka kedua objek tersebut menjadi milik pelapor sesuai kesepakatan " Terang Minggu Sumarsono.
Minggu Sumarsono S.H. ikut hadir dalam kegiatan berkumpul dilokasi tersebut, dalam wawancara media dirinya menjelaskan bahwa kehadiran dirinya sebagai kuasa hukum adalah untuk menjaga agar pihak keluarga besar kliennya tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi pelanggaran, " Saya hadir pagi ini sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga yang bersengketa dan masih dalam proses hukum, serta secara teknis saya juga mengedukasi keluarga besar agar tidak terjadinya tindakan-tindakan yang bersifat pelanggaran " ungkap kuasa hukum.
Tampak hadir dilokasi perangkat setempat Ketua RT, serta para aparatur penegak hukum personil Babinsa, personil Babhinkamtibnas, serta personil Polsek Lubukbaja. Kehadirannya dikonfirmasi untuk melakukan monitoring agar suasana lingkungan tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif.
Kuasa hukum keluarga Minggu Sumarsono S.H. juga tegas menyatakan harapannya agar sengketa ini dapat segera terselesaikan secara baik, " Saya berpesan semoga para pihak dalam permasalahan ini, dapat melaksanakan proses Restoratif Justice yang sedang berjalan di Kapolda Kepri, agar saling menyadari secara de facto maupun de yure " Pungkasnya.
Hasil Ivestigasi KABARMASA.COM Melalui sambungan telepon WhatsApp, mengkonfirmasi Boni Ginting yang menyatakan diri sedang berada diluar Batam," Saya sudah tau, bukti foto dan video sudah ada sama saya bang. ungkapnya
Boni Ginting menyampaikan, Apa legal status kantor hukum dari Lawyer Minggu Sumarsono S.H atas surat pemberitahuan pengosongan bangunan rumah kost tersebut ? Lalu, apa dasar tindakan penggembokan air & listrik ? Jangan salah paham, itu milik negara lho bang.
Nah, sekarang abang sudah mengetahui, Ini tentang persoalan hutang-piutang kok, bukan berarti dapat bersikap semaunya. " Jelas Boni Ginting melalui sambungan WhatsApp.
Lanjut menanggapi peristiwa di lokasi rumah kost, tanggapan Boni atas kejadian pagi menjelang siang hari ini Minggu 27/11/2022 " Bagaimana bisa membawa 28 orang ke lokasi, dimana hal ini telah dilakukan oleh mereka sebanyak 4 kali dengan membawa massa, dan jika alasan pengacara adalah supaya menjaga jangan sampai ada pelanggaran hukum, bagi saya adalah salah karena mereka membawa massa telah 4 kali dan kita menyambut dengan baik walaupin anak kost diintimidasi, persoalannya sangat jelas, paling tidak sudah ada kekutan hukum yang jelas dan ingkra sesuai keputusan pengadilan
Harus dibuktikan dengan ditandatangani nya peralihan hak, ataupun ppjb di notaris, ataupun putusan pengadilan, dan hari ini bisa dilihat semua orang serta penegak hukum, yang mereka lakukan dan penggembokan dan pemutusan PLN dan ATB yg sangat jelas adalah aset negara, ini sangat mengusik rasa keadilan kita untuk penegakkan hukum.
Selanjutnya bagi saya adalah selesaikan semua syarat-syarat yang ada seperti peralihan hak, ppjb, pengembalian bukti terhutang dan dokumem serta SP3 terhadap pelaporan karena jika itu sudah terlaksana, saya tidak masalah memberikan aset tersebut dan yang Terpenting jangan korbankan atau intimidasi pihak ketiga yaitu anak kost yang tidak mengerti persoalan
Saran pengeboran box serta pengembokan dan pemutusan PLN dan ATB kita akan buat laporan pengaduan tersendiri untuk hal tersebut. " Ungkap Boni sekaligus konfirmasi atas persoalan yang sedang dalam tahap proses penyelesaian. (ZS)