KABARMASA.COM, BEKASI - Sering kali terjadi pemecatan sepihak tanpa alasan yang jelas, ini sangat merugikan bagi pegawai yang dimana seringkali pegawai ini tidak mengerti ingin mengadu kemana dan juga apakah hak – hak hukum nya apakah sudah dipenuhi perusahaan atau belum.
Dalam kasus ini kami kantor hukum afad usasra law firm memberikan bantuan kepada salah seorang pegawai yang ditempatkan di salah satu perusahaan retail besar di kabupaten tersebut, dengan kronologi pegawai tersebut awalnya mengalami insiden yang di mana selang rem nya diduga rusak oleh orang tidak bertanggung jawab di areal parkir salah satu perusahaan tersebut, selanjutnya client kami berupaya meminta untuk diberikan keadilan, dan kenyamanan kepada pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, namun pimpinan nya seolah – olah tidak peduli.
Selanjutnya karena dirasa kurang puas dengan respon pimpinan perusahaan dikarenakan, insiden tersebut sangat membahayakan nyawa client kami maka client kami berusaha untuk speak up di media sosial, tidak disangka ternyata hasil speak up nya pun tembus bahkan jutaan views, selanjutnya pihak retail dan perusahaan tidak terima, langsung melakukan phk secara sepihak, namun client kami seharusnya sudah mendapatkan gajinya, dikarenakan sudah adanya pemecatan sepihak jadi client kami merasakan kebingungan di karenakan pemutusan kerja sepihak tanpa ada pembicaraan, dan gaji terakhir pun belum dibayarkan dikarenakan belum sampai akhir bulan.
Dalam perkara ini kami dan tim bersiap dengan kurang lebih 10 lawyer yang akan membela hak – hak client kami, sudah menyiapkan draft dan juga menyiapkan upaya – upaya hukum sehingga keamanan dan hak – hak klien kami dapat diberikan kepada client kami, di tengah perjalanan adanya itikad baik dari pihak perusahaan yaitu memberikan hak – hak klien kami, da case ini pun selesai.
Dalam hal ini kami tidak melakukan upaya – upaya hukum lebih lanjut dikarenakan adanya itikad baik yang dimana sudah seharusnya pengacara memang menjadi juru damai, tutur Afad Usasra S.H, M.H (c)