Pentingnya Perlindungan Pengetahuan Tradisional Indonesia Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pentingnya Sinkronisasi Peraturan HAKI Dengan Hak Tradisional Oleh Pemerintah
Transparansi Legislasi: Desak Pemerintah dan DPR Buka DIM RUU KUHAP
KABARMASA.COM, SERANG – Winah Setiawati, S.H Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap tertutup pemerintah dan DPR dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok di Senayan sebab Jika hukum dibentuk tanpa rakyat, maka rakyatlah yang akan dikorbankan. 10 Juli 2025
“Negara tidak boleh memutuskan nasib rakyat secara diam-diam. DIM bukan hanya catatan teknis, tapi menjadi fondasi tafsir dan pasal yang akan langsung menyentuh hak-hak sipil dan kebebasan warga negara. Sikap tertutup ini tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tapi juga membuka ruang bagi kezaliman hukum," tegas Ketua PKC PMII Banten.
Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022): Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dan di tegaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwa hak konstitusional masyarakat atas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan.
RUU KUHAP bukan produk biasa. Ia akan menjadi hukum acara pidana baru yang akan mengganti KUHAP 1981, yang berarti akan mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana dari hulu ke hilir: mulai dari penyidikan, penahanan, persidangan, hingga upaya hukum.
Ketika DIM tidak dibuka, maka masyarakat sipil kehilangan peta konflik kepentingan, kehilangan hak untuk memberi kritik terhadap pasal-pasal bermasalah, dan menutup kemungkinan koreksi dari akademisi, organisasi profesi hukum, serta gerakan mahasiswa.
Pasal-pasal bermasalah bisa lolos tanpa koreksi publik, seperti potensi pembiaran praktik penyiksaan dalam penahanan, pembatasan hak pendampingan hukum, dan penguatan kewenangan absolut penyidik, Kriminalisasi terhadap rakyat makin terbuka lebar, Lemahnya kontrol terhadap aparat hukum, karena proses legislasi berlangsung tanpa pengawasan rakyat. Elegitimasi hukum acara pidana baru karena prosesnya cacat partisipasi publik sejak awal.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022), pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Berfungsi menyusun, membahas, menyetujui, dan mengesahkan RUU bersama Presiden. Khususnya melalui Komisi III DPR RI dan Baleg (Badan Legislasi). Presiden melalu kementrian teknis kemenkumham dan pusat perancangan hukum nasional sebagai yg menyusun kajian Akademik awal
PKC PMII Banten mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
1. Membuka DIM RUU KUHAP kepada publik dalam waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.
2. Melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan organisasi profesi hukum dalam pembahasan intensif DIM.
3. Menunda pembahasan pasal-pasal strategis jika belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
“Kita tidak akan diam menyaksikan hukum dibentuk tanpa kontrol rakyat. Kami siap mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk mengawal, mengintervensi, dan jika perlu, menggelar perlawanan terbuka terhadap RUU KUHAP jika dibahas secara tertutup,” tegas Ketua PKC PMII Banten.
PMII Banten menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berjalan mundur. Bila RUU KUHAP disahkan dalam sunyi, maka bangsa ini sedang menggali lubang ketidakadilan baru yang legal, tapi tak bermoral.
Afad Usasra Laporkan Dugaan Pemborosan Anggaran Robot Anjing Polri ke DPR, Mabes Polri, dan Presiden
![]() |
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H. |
KABARMASA.COM,
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pehuma Verde
Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H.,
secara resmi telah menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan
Presiden Republik Indonesia, terkait dugaan pemborosan anggaran dalam
proyek pengadaan robot anjing Polri
yang nilainya diduga jauh melampaui harga pasar internasional. 10 Juli 2025
Dalam laporan tersebut, Afad
menegaskan bahwa tindakan Polri yang mengalokasikan anggaran hingga lebih dari Rp775 juta bahkan hingga Rp3 miliar per unit
untuk robot anjing serupa dengan produk yang di pasaran hanya sekitar Rp43 juta merupakan bentuk pengelolaan
anggaran yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar
prinsip efisiensi penggunaan dana publik.
“Kami menyampaikan laporan ini
sebagai bentuk tanggung jawab sipil dalam menjaga integritas dan akuntabilitas
keuangan negara. Kami mendesak agar lembaga negara segera melakukan evaluasi
menyeluruh dan tindakan korektif terhadap dugaan pemborosan ini,” tegas Afad Usasra usai menyerahkan laporan di Gedung DPR
RI, Jakarta.
Isi
laporan yang disampaikan meliputi:
- Permintaan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan robot anjing oleh Polri,
termasuk spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan mekanisme lelang.
- Desakan kepada DPR, khususnya
Komisi III dan Komisi XI, agar
segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan rapat kerja terbuka
guna menelusuri dugaan ketidakwajaran anggaran.
- Permohonan kepada Presiden RI untuk menginstruksikan evaluasi terhadap
belanja-belanja aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan prinsip
efisiensi dan slogan PRESISI Polri.
- Permintaan klarifikasi resmi
kepada Mabes Polri atas selisih harga signifikan
antara harga pengadaan dengan harga pasaran global.
Afad Usasra juga menyatakan bahwa
Pehuma Verde Justitia telah menyertakan data perbandingan harga dari sejumlah
vendor internasional serta tangkapan layar harga pasar dari berbagai platform
resmi yang menunjukkan harga riil robot anjing digital di bawah Rp50 juta per
unit.
“Kami tidak anti teknologi. Tapi
setiap penggunaan uang negara harus bertanggung jawab, rasional, dan menjunjung
tinggi asas kepatutan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap
pengawasan publik, Pehuma Verde Justitia juga akan menyampaikan laporan serupa
kepada:
- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
- Ombudsman RI
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK
RI)
Afad juga menyampaikan bahwa
pihaknya telah membuka Posko Pengaduan
Masyarakat terhadap indikasi pemborosan anggaran dan belanja tidak wajar
di sektor publik.
Kontak
Media:
Humas Pehuma Verde Justitia
📞 0812-8226-8657
Pelantikan Pengurus DPD IKAL Lemhannas Daerah Khusus Jakarta
KABARMASA.COM, JAKARTA - 9 Juli 2025 - Dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan, Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Lemhannas Daerah Khusus Jakarta (DPD IKAL DKJ) resmi dilantik di Balai Agung, Balai Kota Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (9/7). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKAL Lemhannas RI, Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar.
Adapun yang dilantik sebagai Ketua DPD IKAL DKJ Jakarta adalah Prof. Dr. Sylviana Murni, seorang tokoh perempuan nasional yang telah lama malang melintang dalam dunia pemerintahan dan pendidikan. Ia didampingi oleh Dr. Dadang Solihin, SE, MA sebagai Sekretaris dan Dr. Agus Suparman sebagai Bendahara. Pelantikan ini juga melibatkan seluruh jajaran pengurus lengkap DPD IKAL DKJ Jakarta periode 2025–2030.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Lemhannas RI, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta berbagai undangan dari unsur pemerintahan, TNI-Polri, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya peran strategis alumni Lemhannas RI dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa IKAL Lemhannas RI harus terus menjadi katalisator keutuhan bangsa, perekat persatuan dan kesatuan nasional, serta penjaga nilai-nilai kebhinekaan dan kebangsaan.
“Di tengah riuhnya kegaduhan sosial, peran IKAL menjadi sangat penting dalam meredam polarisasi dan memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai arah dan tujuan kebangsaan,” tegas Agum Gumelar.
Ia juga memberikan arahan khusus kepada Prof. Sylviana Murni sebagai Ketua DPD IKAL DKJ yang baru saja dilantik. Ia berharap kepemimpinan beliau dapat membawa angin segar dan mengimplementasikan program kerja DPD IKAL DKJ periode 2025–2030 dengan integritas, kecerdasan, dan keberanian.
“Saya percaya di bawah kepemimpinan Prof. Sylviana Murni, DPD IKAL DKJ dapat melaksanakan amanah ini dengan baik, demi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai bersama,” lanjut Agum Gumelar.
Prof. Dr. Sylviana Murni, dalam sambutan perdananya sebagai Ketua DPD IKAL DKJ, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan komitmennya untuk menjadikan IKAL sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam membumikan nilai-nilai Pancasila, memperkuat wawasan kebangsaan, serta mendorong sinergi antarlembaga di daerah khusus Jakarta.
“Kami akan memastikan bahwa DPD IKAL DKJ bukan hanya hadir secara struktural, tetapi juga substantif dalam kerja nyata, menyentuh langsung kebutuhan strategis masyarakat Jakarta dalam konteks ketahanan nasional,” ungkap Sylviana.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu fokus utama program kerja DPD IKAL DKJ ke depan adalah membangun ekosistem dialog kebangsaan yang inklusif, memperkuat ketangguhan sosial, serta mendorong partisipasi publik yang konstruktif dalam demokrasi.
Gubernur Lemhannas RI dalam sambutannya turut memberikan apresiasi atas pelantikan ini dan menyampaikan harapannya agar sinergi antara Lemhannas RI sebagai institusi pengkaderan nasional dan IKAL sebagai wadah alumni, dapat terus diperkuat dalam berbagai bidang strategis, mulai dari pendidikan kebangsaan hingga advokasi kebijakan publik.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKJ Jakarta dalam sambutannya menekankan bahwa Pemerintah Provinsi siap mendukung berbagai inisiatif strategis IKAL dalam membangun ketahanan daerah dan memperkokoh karakter kebangsaan warga Jakarta.
“Semangat kebangsaan harus diterjemahkan dalam kerja nyata di tengah masyarakat. Kami berharap IKAL bisa menjadi mitra utama dalam menyebarkan semangat persatuan dan nilai-nilai Pancasila di tengah keberagaman masyarakat Jakarta,” ujar Gubernur DKJ.
Pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Umum IKAL RI dan Ketua DPD IKAL DKJ yang baru, serta sesi foto bersama seluruh pengurus dan undangan kehormatan. Acara ini menjadi momentum penting untuk merevitalisasi peran alumni Lemhannas RI di level daerah, sebagai bagian dari arsitektur ketahanan nasional secara holistik.
Dengan pelantikan ini, diharapkan DPD IKAL DKJ dapat menjadi motor penggerak nilai-nilai kebangsaan di Ibu Kota Negara, membangun jejaring lintas sektor, dan menjadi garda terdepan dalam mengawal cita-cita luhur bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Sekilas tentang IKAL Lemhannas RI Ikatan Alumni Lemhannas RI (IKAL) merupakan wadah resmi bagi para alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). IKAL memiliki visi untuk memperkuat ketahanan nasional melalui pengembangan nilai-nilai kebangsaan, kepemimpinan strategis, serta peningkatan kesadaran kolektif atas dinamika geopolitik dan tantangan pembangunan nasional.(Red/ZS)
KENALI PASLON-01, TULUS & CANDRA: GAGASAN RANCANG AGUNG MASA DEPAN BEM UMJ 2025/2026.
KABARMASA.COM, JAKARTA - Di bawah panji Islam berkemajuan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berdiri teguh sebagai rumah besar bagi pencetak generasi unggul, intelektual, dan berakhlak mulia. Di kampus ini, kami bukan hanya sekadar mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik. Kami adalah satu keluarga, satu cita, satu semangat.SATU UMJ, KITA SATU
Dari berbagai penjuru negeri, kami datang membawa harapan dan mimpi. UMJ menjadi tempat kami bertumbuh, belajar, dan mengabdi. Di sinilah kami dipertemukan oleh nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Dari Fakultas Hukum hingga Pertanian, dari Ilmu Sosial Politik hingga Teknik, dari Ekonomi hingga Agama, UMJ mempersatukan semua dalam satu gerak langkah, mencerdaskan kehidupan bangsa, membela yang lemah, dan menebar rahmat bagi semesta.
Kami percaya, perubahan tak hanya dimulai dari wacana, tapi dari keberanian mengambil peran, menaruh diri pada kepentingan rakyat, kolaborasi dan kontribusi nyata. Di ruang kelas, di laboratorium, di panggung-panggung pengabdian masyarakat, dan di lini terdepan perjuangan sosial kami bergerak bersama, atas nama Muhammadiyah, sebagai satu, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
TENTANG TULUS
Perkenalkan Nama saya Satria Tulus, saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum, berdiri sebagai ketua angkatan Fakultas Hukum 2021, yang diamanahkan mengampu jabatan sebagai Menteri Kajian Aksi Strategis BEM UMJ periode 2023-2024 & 2024-2025, saya merupakan Calon Presiden Mahasiswa BEM UMJ Periode 2025-2026.
PENGALAMAN ORGANISASI & PUBLIKASI
* BEM UMJ 2024 Kabinet Revolusi
Menteri Kajian Aksi dan Strategis Periode 2024/2025
* BEM UMJ 2023 Kabinet Perkasa
Menteri Kajian Aksi dan Strategis Periode 2023/2024
* Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2022
Sekretaris Bidang Hikmah Periode 2022/2023
* Policy Brief 2025
Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional
* PKM 2022
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Koang Jaya Dalam Antisipasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
TENTANG CANDRA/REMBO
Perkenalkan nama saya Candra Kirana Maha Meru akrab disapa Rembo, saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Pertanian angkatan 2022, yang diamanahkan mengampu jabatan sebagai Menteri Lingkungan Hidup & Agraria BEM UMJ periode 2024-2025 Saya merupakan Calon Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMJ Periode 2025-2026.
PENGALAMAN ORGANISASI
* BEM UMJ 2024 Kabinet Revolusi
Menteri Lingkungan Hidup dan Agraria Periode 2024/2025
* Himpunan Mahasiswa Agroteknologi FAPERTA UMJ 2023
Ketua Bidang PSDM Periode 2023/2024
PRINSIP KEPEMIMPINAN
Berintegritas: Konsistensi antara kata dan tindakan, berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan
Transparan: menyediakan informasi terbuka dan mudah diakses bagi seluruh mahasiswa, civitas akademik dan masyarakat
Akuntabel: Pertanggungjawaban atas semua keputusan serta tindakan kepada Mahasiswa dan pimpinan Universitas
Bersosial: Empati dan kepedulian terhadap sesama mahasiswa, baik secara personal, kelembagaan begitupun masyarakat.
Kolaboratif: Tidak bekerja sendiri secara otoriter, melainkan mengajak anggota untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah, dan pelaksanaan tugas.
URGENSI BERKONTESTASI
Di tengah dinamika sosial, politik, dan hukum yang semakin kompleks, kampus bukan hanya ruang belajar teori. Kampus adalah miniatur masyarakat. Kampus adalah laboratorium peradaban tempat gagasan diuji, kepemimpinan dilatih, dan keberpihakan terhadap kebenaran dibentuk. UMJ merupakan jantung pergerakan mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta harus menjadi pelaku perubahan, bukan sekadar penonton sejarah. Dalam suasana krisis demokrasi, kemunduran partisipasi politik, dan tumpulnya suara kritis di tengah arus pragmatisme, Di saat inilah keterlibatan menjadi keharusan moral.
Mengapa Penting Untuk Berkontestasi ?
1. Perubahan tidak datang dari luar, tetapi datang dari dalam.
2. Mahasiswa adalah agend of change
3. Dengan terlibat, kita bisa memastikan nilai-nilai.
VISI:
Menjadikan BEM UMJ sebagai wadah pergerakan kolektif, berdampak, dan bermanfaat luas terhadap Mahasiswa dan Rakyat Indonesia yang berprinsipkan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
MISI:
1. Kolaborasi program dengan melibatkan kelembagaan Mahasiswa di UMJ melalui program kerja yang selaras, berdampak, serta bermanfaat luas bagi Mahasiswa dan Masyarakat;
2. Mengedepankan prinsip idealisme pergerakan Mahasiswa yang berintegritas, akuntabel, transparansi serta harmonis dalam menjalankan roda kepemimpinan BEM UMJ;
3. Menguatkan Peranan advokasi sebagai jembatan aspiratif dan solutif, didalam mengakomodir kepentingan mahasiswa ke pihak Fakultas, maupun Universitas;
4. Menguatkan peranan Kajian Aksi dan Strategis, dengan memasifkan wadah diskusi, kajian, dan pergerakan organik dalam menjaga kepentingan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia;
5. Menjalin kemitraan strategis dengan Universitas, ikatan alumni UMJ, organisasi otonom Muhammadiyah dan kelembagaan eksternal untuk memperkuat gerakan BEM UMJ yang berdampak dan bermanfaat di tingkat regional hingga nasional;
6. Menguatkan peranan muhammadiyah dalam upaya mendakwakan nilai- nilai Ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan kepada mahasiswa dan masyarakat.
PROGRAM KERJA UNGGULAN
1. AdvoCare
2. Sekolah Pergerakan
3. UMJ Peduli
4. Cakrawala Edukasi
FOKUS ISU KAMPUS
1. Biaya Pendidikan
2. Fasilitas Penunjang Pendidikan
3. Kekerasan Seksual dan Perundungan
4. Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan kampus.
5. Kesejahteraan Civitas Akademik Student Loan
6. Student Loan
FOKUS ISU KAMPUS
1. Pembaharuan Fasilitas Setiap Fakultas
2. Penggunaan Fasilitas Kampus
3. Pembaharuan Perpustakaan
4. Komunikasi Kebutuhan Ormawa UMJ
5. Sistem Pintu Parkir Kampus A dan Kampu B
FOKUS ISU NASIONAL
1. Demokrasi dan Supremasi Sipil
2. Korupsi di Indonesia
3. Reformasi Hukum
4. Sustainable Development Goals
5. Lingkungan Hidup dan Hak Adat
6. Hak Asasi Manusia dan Keamanan
PENUTUP
Kontestasi ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang siapa yang paling tulus untuk membawa perubahan. Mari kita rawat demokrasi kampus dengan keberanian, kejujuran, dan harapan.
Karena sejatinya, Pemira adalah pesta akal sehat, bukan ajang saling menjatuhkan. Siapapun yang terpilih, kita semua adalah pemenang jika suara mahasiswa tetap lantang terdengar.
Izinkan juga kami berperang dengan keikhlasan dan siap mati meninggalkan nilai perjuangan di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pehuma Verde Justitia: Pembelian Robot Anjing oleh Polri Adalah Pemborosan, Presiden dan DPR Harus Evaluasi
KABARMASA.COM, JAKARTA –
Organisasi Pehuma Verde Justitia
menyatakan keberatannya terhadap pembelian robot anjing oleh Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) yang dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran
negara dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi serta efisiensi penggunaan
dana publik.
![]() |
Logo Pehuma Verde Justitia |
Ketua Umum Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, menyebutkan bahwa nilai pengadaan robot
anjing tersebut jauh melampaui harga pasaran global untuk teknologi serupa.
"Kami menilai proyek ini bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga
mencederai akal sehat publik di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi
masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Menurut data yang dikumpulkan oleh tim
pemantauan anggaran Pehuma Verde Justitia, robot anjing yang dibeli Polri
memiliki spesifikasi serupa dengan produk yang dijual di pasar internasional
dengan harga yang jauh lebih rendah. Namun, anggaran yang digunakan justru
berkali lipat lebih besar.
“Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum
tentu kami dukung, tetapi bukan dengan cara ugal-ugalan dan mengabaikan asas
kepatutan serta akuntabilitas,” tambah Afad Usasra
Pehuma Verde Justitia secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi
III dan Komisi XI, untuk:
1.
Melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap proses pengadaan robot anjing tersebut, termasuk
sumber anggaran dan mekanisme lelangnya.
2.
Mendorong Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit proyek ini secara
terbuka.
3.
Memastikan adanya
akuntabilitas dari pihak Polri bila ditemukan penyimpangan atau
ketidaksesuaian dalam pembelanjaan anggaran.
Selain itu, Pehuma Verde Justitia akan melakukan
pelaporan secara langsung kepada instansi-instansi terkait,
termasuk Presiden RI, DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI,
dan BPK RI, guna memastikan adanya tindak lanjut serius atas dugaan pemborosan
dan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut data yang dikumpulkan oleh tim pemantauan anggaran Pehuma Verde
Justitia, robot
anjing jenis serupa yang digunakan Polri di pasaran internasional hanya seharga
sekitar USD 2.700 atau sekitar Rp43 juta per unit. Namun dalam dokumen pengadaan yang
beredar, Polri
mengalokasikan anggaran hingga lebih dari Rp775 juta per unit Bahkan lebih,
angka yang hampir 18 kali lipat lebih tinggi dari harga pasaran.
"Ini bukan sekadar selisih kecil, tetapi
selisih yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan. Kami menduga adanya
mark-up atau ketidaksesuaian prosedur pengadaan yang harus segera diusut,"
ujar Afad Usasra.
"Ini bukan hanya soal robot, tapi soal tanggung jawab dalam penggunaan
uang rakyat," tegas Afad Usasra.
“Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tentu kami dukung, tetapi bukan
dengan cara ugal-ugalan dan mengabaikan asas kepatutan serta akuntabilitas,”
tambah Afad. “Kami juga mengingatkan bahwa Polri seharusnya konsisten menjalankan
slogan PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), dan bukan justru mencederainya
melalui proyek yang sarat dengan ketidakjelasan.” tegas Direktur Eksekutif Afad Usasra.
Pehuma Verde Justitia juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait
anggaran publik dan akan melaporkan setiap indikasi korupsi atau pemborosan ke
aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi:
Humas Pehuma Verde Justitia
0812-8226-8657
Ketika Panglima dan Menteri Bertindak Seolah Negara Milik Pribadi!
![]() |
Hari Sanjaya Siregar |
Letjen Novi Helmy sebelumnya ditunjuk menjadi Dirut Perum Bulog, namun akhirnya Menteri BUMN mengganti Dirut Perum Bulog Novy Helmy Prasetya, padahal baru 5 bulan menjabat. Setelah tidak lagi di jabatan sipil itu, ia kabarkan akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI AD. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum tata negara dan ketatanegaraan Indonesia.
1. Dasar Hukum dan Ketentuan Pensiun Prajurit TNI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 53 ayat (3), dinyatakan bahwa "Prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun dini tidak dapat kembali berdinas aktif." Artinya, jika seorang perwira tinggi telah mengajukan pengunduran diri untuk keperluan apapun, dan statusnya telah disetujui, maka ia tidak dapat kembali menjadi bagian dari TNI secara aktif. Hal serupa juga disampaikan oleh Kasad Maruli Simanjuntak bahwa Letjen Novi kan sudah ditinggalin tentaranya sudah sejak pengangkatan Dirut Bulog kalau sudah pengangkatan gaakan dinas lagi dan sudah disan. ketika di wawancarai oleh teman-teman wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta. Kamis 13/02/2025.
2. Ketidakjelasan Proses Hukum: Celah atau Pembangkangan?
Jika Letjen Novi belum benar-benar ditetapkan pensiun melalui Keputusan Panglima TNI, maka secara administratif dia memang belum resmi pensiun. Namun, pertanyaannya adalah: mengapa pengajuan pensiun bisa disetujui untuk tujuan pengisian jabatan sipil strategis (Dirut Bulog), sementara setelah disetujui sebagai dirut, ia bisa kembali ke TNI seolah tidak terjadi apa-apa?
Fenomena ini memperlihatkan inkonsistensi dalam manajemen aparatur negara dan membuka ruang praktik abuse of process—yakni memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan personal atau politik.
3. Netralitas TNI dan Norma Sipil-Militer
Dalam kerangka hukum tata negara, pembedaan tegas antara jabatan militer dan jabatan sipil adalah prinsip penting dalam negara demokrasi. TNI adalah alat pertahanan negara yang netral, bukan alat kekuasaan politik. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU TNI dan diperkuat dengan norma-norma Reformasi 1998 yang mengharuskan TNI keluar dari ranah politik praktis dan jabatan sipil.
Kembalinya Letjen Novi Helmy ke TNI usai tidak menjabat posisi strategis sipil bisa dipandang sebagai bentuk mundurnya prinsip sipil supremacy atas militer. Dalam praktik hukum tata negara negara demokratis, ini adalah sinyal regresif.
4. Kritik Akademik dan Urgensi Evaluasi Regulasi
Sebagaimana dikaji dalam Jurnal Hukum dan Ketatanegaraan (2022) oleh Bagir Manan dan Zudan Arif Fakrulloh, penting untuk memperjelas norma dan mekanisme hukum dalam proses peralihan jabatan sipil-militer untuk menghindari kebijakan "trial and error" yang merugikan tatanan hukum.
Dalam buku "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia" (Jimly Asshiddiqie, 2006) disebutkan, salah satu indikator negara hukum adalah adanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Jika pejabat bisa keluar-masuk institusi negara (militer-sipil) tanpa kejelasan hukum, maka itu mencederai prinsip legalitas dan akuntabilitas birokrasi publik.
5. Rekomendasi: Perlu Judicial Review atau Klarifikasi Presiden
Polemik ini perlu dijawab secara tegas oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai Pasal 10 UUD 1945. Bila memang proses pengunduran Letjen Novi belum disahkan, publik berhak tahu. Jika sudah, maka kembalinya ke TNI harus dianggap inkonstitusional.
Penting juga bagi Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk melakukan telaah normatif atau judicial review terhadap aturan-aturan yang bersifat multitafsir agar tidak terjadi lagi manipulasi prosedur hukum demi kepentingan elite.
Aliansi BEM Nusantara DKI Jakarta Kritik Rangkap Jabatan Komjen Pol. Fadil Imran Karena Dinilai Langgar UU Dan Etika Polri
DPC GMNI Jakarta Timur Audiensi Dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI: Dorong Penguatan Ekosistem Karir Dan Optimalisasi Bonus Demografi
BEM NUSANTARA DKI Jakarta Serahkan Kajian Resmi Mengenai RKUHAP Kepada Kementerian Hukum RI
Jalan ditutup, Ribuan Karyawan di Pomalaa Tidak Bisa Bekerja. Ketua DPW LAKI SULTRA Angkat Suara
Christ Lailossa Selaku KADINAKERTRANS KAB. MALTENG: Peran Pemerintah Bagi Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Perusahaan
Alwi Djaelani Terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam 2025–2027: Meneguhkan Marhaenisme dalam Arus Zaman
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 28 Juni 2025 — Gedung Dispora Kota Batam menjadi saksi momentum penting regenerasi kepemimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Batam dalam ajang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-9 yang berlangsung pada Sabtu sore. Dalam forum demokratis yang dihadiri oleh kader-kader GMNI se-Batam, Cipayung Plus, serta BEM Kota Batam, Alwi Djaelani resmi terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam periode 2025–2027.
Alwi, mahasiswa FISIPOL dari Komisariat Persatuan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), menggantikan posisi Diki Chandra, demisioner ketua sebelumnya yang berasal dari FKIP UNRIKA. Dalam pidato perdananya, Alwi menyampaikan bahwa Konfercab ini bukan sekadar ajang suksesi, melainkan momen penting yang membawanya ke medan baru perjuangan intelektual dan organisatoris.
“Konferensi Cabang ke-9 ini menjadi momentum luar biasa bagi saya, di mana saya dipercaya memimpin GMNI Batam dua tahun ke depan. Amanah ini berat, tapi saya percaya kita bisa menjadikan GMNI sebagai kawah candradimuka pergerakan mahasiswa di Kota Batam — organisasi yang berjuang untuk dan bersama rakyat, sesuai dengan AD/ART,” ujar Alwi.
Mengusung tema “Meneguhkan Ideologi Marhaenisme dalam Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”, konferensi ini menegaskan posisi GMNI sebagai organisasi kader yang tetap setia pada garis perjuangan ideologis di tengah arus deras pragmatisme yang mengancam gerakan mahasiswa hari ini.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan, menekankan pentingnya Konfercab sebagai ruang dialektika ide dan regenerasi yang bermartabat.
“Konfercab bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi pertarungan konsep politik marhaenis. Ini bukan ajang pragmatisme. GMNI harus tetap menjadi benteng ideologi yang menyebarkan ajaran Soekarno dalam bentuk gerakan yang konsisten,” tegas Ageng.
Ia juga menyoroti fenomena kian berkurangnya aktivis ideologis di kampus. Menurutnya, tantangan zaman menuntut GMNI untuk tampil sebagai pelita di tengah krisis pemikiran dan membangkitkan kembali militansi mahasiswa agar tidak terjerumus pada gerakan populer tanpa substansi.
Ketua Panitia, Fachrul Anwar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Konfercab ke-9 adalah agenda penting yang menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi. Ia menyerukan agar ketua terpilih mampu membawa GMNI Batam menuju arah progresif dan revolusioner.
“Pesan kami kepada ketua terpilih, percayalah bahwa seluruh Bung dan Sarinah akan terus berkomitmen, bersinergi, dan bahu-membahu membesarkan rumah perjuangan ini. Kita bukan sekadar organisasi, kita adalah pengawal kemerdekaan rakyat marhaen,” ujar Fachrul.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara, termasuk para alumni GMNI yang dinilainya terus menjadi sumber inspirasi dan arahan ideologis bagi kader muda.
Menutup masa jabatannya, Diki Chandra menyampaikan ucapan selamat kepada ketua terpilih serta refleksi atas perjuangan yang telah dilaluinya bersama pengurus dan kader GMNI Batam selama dua tahun terakhir.
“Ini bukan hadiah, tapi amanah yang harus ditunaikan. Semoga keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini dapat ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
Diki juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader dan alumni GMNI Batam atas kerja kolektif selama masa kepemimpinannya, seraya memohon maaf atas segala kekurangan.
Konfercab ke-9 GMNI Batam bukan sekadar ritual organisasi. Ia merupakan refleksi semangat juang generasi muda dalam meneguhkan ideologi marhaenisme sebagai landasan gerak menghadapi tantangan zaman. Di tangan Alwi Djaelani, GMNI Batam kini menatap babak baru. Sebuah babak perjuangan yang menuntut keteguhan prinsip, kejernihan pikiran, dan keberanian melawan arus.(ZS/Red)
BEM Nusantara DKI Jakarta Dorong POLRI Tinggalkan Budaya Seremonial Dan Lakukan Evaluasi Serius terhadap Tantangan Institusional
Paramount Langgar AMDAL, Warga Jadi Korban – Hukum dan Etika Lingkungan Wajib Ditegakkan
KABARMASA.COM, BANTEN - Kami, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas dan prihatin atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.
Warga yang terdampak Kiki (Juga sebagai pengurus PKC PMII BANTEN) mengaku bahwa dirinya dan beberapa warga sibuk mengurusi air yang deras disertai lumpur yang menerjang rumahnya saat hujan berlangsung.
"Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi" Ujarnya.
Banjir dan lumpur yang menerjang rumah-rumah warga setelah hujan deras bukanlah sekadar fenomena alam biasa, melainkan indikasi nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
1. Pasal 22: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”
2. Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”
3. Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.”
Dalam konteks ini, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.
Kami mendesak:
1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.
2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.
3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.
4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.
Kami juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.
"Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya."