Pentingnya Perlindungan Pengetahuan Tradisional Indonesia Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

KABARMASA.COM, JAKARTA- Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi, salah satunya tercermin dalam keragaman pakaian adat dari berbagai suku bangsa. Pakaian adat tidak hanya sekadar busana, melainkan mengandung nilai-nilai filosofis, sejarah, identitas, hingga simbol status sosial masyarakat adat. Keunikan dan nilai budaya yang terkandung dalam pakaian adat merupakan bagian dari pengetahuan tradisional yang selayaknya mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual. (11/07/2025).

1. Pakaian Adat sebagai Pengetahuan Tradisional

Pakaian adat mencerminkan warisan turun-temurun yang diciptakan oleh komunitas lokal berdasarkan nilai, simbolisme, dan fungsi sosial tertentu. Misalnya, Ulos pada masyarakat Batak, Songket dari Palembang, dan Kebaya yang telah mendunia merupakan hasil karya budaya yang diwariskan secara lisan maupun melalui praktik berulang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tradisional.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), Traditional Knowledge (TK) adalah pengetahuan, inovasi, dan praktik yang berkembang dari pengalaman dan adaptasi budaya masyarakat lokal dan pribumi terhadap lingkungan setempat. Dalam konteks ini, pakaian adat merupakan bentuk TK yang perlu dilindungi dari penyalahgunaan, eksploitasi komersial tanpa izin, dan pengaburan nilai-nilainya.

2. Ancaman terhadap Pakaian Adat

Seiring globalisasi dan berkembangnya industri mode, banyak desain pakaian adat diadopsi oleh pihak luar tanpa izin atau tanpa memperhatikan nilai budaya di baliknya. Tindakan ini termasuk dalam kategori cultural appropriation. Contoh nyata adalah ketika motif batik atau tenun khas Indonesia diklaim oleh negara lain atau digunakan perusahaan asing untuk kepentingan komersial tanpa menyebutkan asal budaya atau memberi kompensasi kepada komunitas pemilik asli.
Selain itu, ketidaktahuan masyarakat lokal mengenai mekanisme perlindungan HAKI juga memperparah situasi, karena banyak komunitas adat yang tidak menyadari pentingnya mendaftarkan karya budaya mereka sebagai bentuk kekayaan intelektual komunal.

3. Perlindungan HAKI sebagai Bentuk Pengakuan dan Keberlanjutan Budaya

Dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dalam bentuk HAKI, negara bisa mencegah pencurian budaya (cultural theft) dan sekaligus memberdayakan masyarakat adat. Dalam konteks pakaian adat, perlindungan ini bisa meliputi:
• Hak atas desain motif tradisional.
• Hak kolektif komunitas atas hasil budaya.
• Pemberian indikasi geografis (IG) terhadap produk yang memiliki ciri khas lokal.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memberikan ruang untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, meskipun masih diperlukan aturan teknis yang lebih jelas.

Menurut hemat penulis, "perlindungan terhadap pakaian adat dalam kerangka HAKI bukan sekadar urusan legal formalitas, tetapi merupakan bagian dari penghormatan terhadap identitas dan martabat budaya bangsa. Indonesia sebagai negara multikultural seharusnya lebih progresif dalam memfasilitasi masyarakat adat untuk melindungi hasil kebudayaannya.
Pemerintah dan akademisi perlu membentuk pusat pendataan dan perlindungan pengetahuan tradisional, khususnya pakaian adat, untuk memudahkan pendaftaran dan pengakuan hukum. Hal ini harus dibarengi dengan penyuluhan hukum kepada komunitas adat mengenai manfaat perlindungan HAKI dan pentingnya menjaga hak kolektif mereka agar tidak dieksploitasi pihak luar.
Selain itu, penting bagi dunia usaha dan desainer untuk lebih etis dan bertanggung jawab dalam menggunakan unsur-unsur budaya lokal. Kerja sama dengan komunitas adat sebagai pemilik sah dari pengetahuan tersebut harus dilakukan agar terjadi alih manfaat yang adil dan berkelanjutan". ujar, Rahman.

Pakaian adat merupakan bagian tak terpisahkan dari pengetahuan tradisional Indonesia. Perlindungan terhadapnya dalam kerangka HAKI sangat penting untuk menjaga keaslian budaya, mencegah eksploitasi, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada komunitas pemiliknya. Negara harus hadir melalui regulasi, edukasi, dan pendampingan agar pengetahuan tradisional, termasuk pakaian adat, tetap lestari dan berdaulat di tengah arus globalisasi, pungkasnya.

Penulis: Abdur Rahman Siregar (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)
Share:

Pentingnya Sinkronisasi Peraturan HAKI Dengan Hak Tradisional Oleh Pemerintah

KABARMASA.COM, JAKARTA- Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya tradisional nya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan ada 272 warisan budaya tak benda (WBTB) di seluruh Indonesia hal ini disampaikan oleh M. Natsir Ridwan Muslim, Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Ditetapkan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemdikbudristek. Tentunya dengan jumlah warisan budaya yang fantastis ini menjadi sinyal penting untuk mendorong pemerintah agar merevitalisasinya ditengah gempuran zaman saat ini. Sebagaimana penjawantahan Pasal 18 B ayat 2 yang mengamanatkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang". ujarnya Luqman Hakiim, (10/07/2025).

Warisan budaya yang merupakan hasil karya dan karsa manusia secara turun-temurun ini kiranya sebagai catatan peradaban serta asal-muasal suatu komunitas tertentu. Sehingga sebagai suatu entitas intelektual patut diberikan apresiasi dan perlindungan oleh pemerintah melalui hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Pada persoalan ini pemerintah hanya membuka ruang hak cipta yang diatur UU No.28 Tahun 2014 juncto UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan demikian hemat saya bahwa pemerintah harus mensinkronisasikan regulasi hak tradisional menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual demi menghindari klaim budaya oleh bangsa lain dan juga konflik kepentingan. pungkasnya


Penulis: Luqman Hakiim (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)
Share:

Transparansi Legislasi: Desak Pemerintah dan DPR Buka DIM RUU KUHAP

KABARMASA.COM, SERANG – Winah Setiawati, S.H Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap tertutup pemerintah dan DPR dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok di Senayan sebab Jika hukum dibentuk tanpa rakyat, maka rakyatlah yang akan dikorbankan. 10 Juli 2025


“Negara tidak boleh memutuskan nasib rakyat secara diam-diam. DIM bukan hanya catatan teknis, tapi menjadi fondasi tafsir dan pasal yang akan langsung menyentuh hak-hak sipil dan kebebasan warga negara. Sikap tertutup ini tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tapi juga membuka ruang bagi kezaliman hukum," tegas Ketua PKC PMII Banten.

Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022): Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dan di tegaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwa hak konstitusional masyarakat atas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan.

RUU KUHAP bukan produk biasa. Ia akan menjadi hukum acara pidana baru yang akan mengganti KUHAP 1981, yang berarti akan mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana dari hulu ke hilir: mulai dari penyidikan, penahanan, persidangan, hingga upaya hukum.


Ketika DIM tidak dibuka, maka masyarakat sipil kehilangan peta konflik kepentingan, kehilangan hak untuk memberi kritik terhadap pasal-pasal bermasalah, dan menutup kemungkinan koreksi dari akademisi, organisasi profesi hukum, serta gerakan mahasiswa.


Pasal-pasal bermasalah bisa lolos tanpa koreksi publik, seperti potensi pembiaran praktik penyiksaan dalam penahanan, pembatasan hak pendampingan hukum, dan penguatan kewenangan absolut penyidik, Kriminalisasi terhadap rakyat makin terbuka lebar, Lemahnya kontrol terhadap aparat hukum, karena proses legislasi berlangsung tanpa pengawasan rakyat. Elegitimasi hukum acara pidana baru karena prosesnya cacat partisipasi publik sejak awal.


Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022), pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Berfungsi menyusun, membahas, menyetujui, dan mengesahkan RUU bersama Presiden. Khususnya melalui Komisi III DPR RI dan Baleg (Badan Legislasi). Presiden melalu kementrian teknis kemenkumham dan pusat perancangan hukum nasional sebagai yg menyusun kajian Akademik awal


PKC PMII Banten mendesak Pemerintah dan DPR untuk:

1. Membuka DIM RUU KUHAP kepada publik dalam waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. 

2. Melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan organisasi profesi hukum dalam pembahasan intensif DIM. 

3. Menunda pembahasan pasal-pasal strategis jika belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. 


“Kita tidak akan diam menyaksikan hukum dibentuk tanpa kontrol rakyat. Kami siap mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk mengawal, mengintervensi, dan jika perlu, menggelar perlawanan terbuka terhadap RUU KUHAP jika dibahas secara tertutup,” tegas Ketua PKC PMII Banten.


PMII Banten menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berjalan mundur. Bila RUU KUHAP disahkan dalam sunyi, maka bangsa ini sedang menggali lubang ketidakadilan baru yang legal, tapi tak bermoral.

Share:

Afad Usasra Laporkan Dugaan Pemborosan Anggaran Robot Anjing Polri ke DPR, Mabes Polri, dan Presiden

Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H., secara resmi telah menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Presiden Republik Indonesia, terkait dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pengadaan robot anjing Polri yang nilainya diduga jauh melampaui harga pasar internasional. 10 Juli 2025

Dalam laporan tersebut, Afad menegaskan bahwa tindakan Polri yang mengalokasikan anggaran hingga lebih dari Rp775 juta bahkan hingga Rp3 miliar per unit untuk robot anjing serupa dengan produk yang di pasaran hanya sekitar Rp43 juta merupakan bentuk pengelolaan anggaran yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar prinsip efisiensi penggunaan dana publik.

“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab sipil dalam menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan negara. Kami mendesak agar lembaga negara segera melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan korektif terhadap dugaan pemborosan ini,” tegas Afad Usasra usai menyerahkan laporan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Isi laporan yang disampaikan meliputi:

  1. Permintaan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan robot anjing oleh Polri, termasuk spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan mekanisme lelang.
  2. Desakan kepada DPR, khususnya Komisi III dan Komisi XI, agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan rapat kerja terbuka guna menelusuri dugaan ketidakwajaran anggaran.
  3. Permohonan kepada Presiden RI untuk menginstruksikan evaluasi terhadap belanja-belanja aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan slogan PRESISI Polri.
  4. Permintaan klarifikasi resmi kepada Mabes Polri atas selisih harga signifikan antara harga pengadaan dengan harga pasaran global.
Kemensekneg

Humas Mabes Polri

DPR RI

Afad Usasra juga menyatakan bahwa Pehuma Verde Justitia telah menyertakan data perbandingan harga dari sejumlah vendor internasional serta tangkapan layar harga pasar dari berbagai platform resmi yang menunjukkan harga riil robot anjing digital di bawah Rp50 juta per unit.

“Kami tidak anti teknologi. Tapi setiap penggunaan uang negara harus bertanggung jawab, rasional, dan menjunjung tinggi asas kepatutan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, Pehuma Verde Justitia juga akan menyampaikan laporan serupa kepada:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Ombudsman RI
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)

Afad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat terhadap indikasi pemborosan anggaran dan belanja tidak wajar di sektor publik.


Kontak Media:
Humas Pehuma Verde Justitia
📞
0812-8226-8657

Share:

Pelantikan Pengurus DPD IKAL Lemhannas Daerah Khusus Jakarta

“Alumni Lemhannas RI Diharapkan Jadi Katalisator Keutuhan Bangsa"


KABARMASA.COM, JAKARTA - 9 Juli 2025 - Dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan, Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Lemhannas Daerah Khusus Jakarta (DPD IKAL DKJ) resmi dilantik di Balai Agung, Balai Kota Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (9/7). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKAL Lemhannas RI, Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar.

Adapun yang dilantik sebagai Ketua DPD IKAL DKJ Jakarta adalah Prof. Dr. Sylviana Murni, seorang tokoh perempuan nasional yang telah lama malang melintang dalam dunia pemerintahan dan pendidikan. Ia didampingi oleh Dr. Dadang Solihin, SE, MA sebagai Sekretaris dan Dr. Agus Suparman sebagai Bendahara. Pelantikan ini juga melibatkan seluruh jajaran pengurus lengkap DPD IKAL DKJ Jakarta periode 2025–2030.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Lemhannas RI, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta berbagai undangan dari unsur pemerintahan, TNI-Polri, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya peran strategis alumni Lemhannas RI dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa IKAL Lemhannas RI harus terus menjadi katalisator keutuhan bangsa, perekat persatuan dan kesatuan nasional, serta penjaga nilai-nilai kebhinekaan dan kebangsaan.

“Di tengah riuhnya kegaduhan sosial, peran IKAL menjadi sangat penting dalam meredam polarisasi dan memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai arah dan tujuan kebangsaan,” tegas Agum Gumelar.

Ia juga memberikan arahan khusus kepada Prof. Sylviana Murni sebagai Ketua DPD IKAL DKJ yang baru saja dilantik. Ia berharap kepemimpinan beliau dapat membawa angin segar dan mengimplementasikan program kerja DPD IKAL DKJ periode 2025–2030 dengan integritas, kecerdasan, dan keberanian.

“Saya percaya di bawah kepemimpinan Prof. Sylviana Murni, DPD IKAL DKJ dapat melaksanakan amanah ini dengan baik, demi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai bersama,” lanjut Agum Gumelar.

Prof. Dr. Sylviana Murni, dalam sambutan perdananya sebagai Ketua DPD IKAL DKJ, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan komitmennya untuk menjadikan IKAL sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam membumikan nilai-nilai Pancasila, memperkuat wawasan kebangsaan, serta mendorong sinergi antarlembaga di daerah khusus Jakarta.

“Kami akan memastikan bahwa DPD IKAL DKJ bukan hanya hadir secara struktural, tetapi juga substantif dalam kerja nyata, menyentuh langsung kebutuhan strategis masyarakat Jakarta dalam konteks ketahanan nasional,” ungkap Sylviana.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu fokus utama program kerja DPD IKAL DKJ ke depan adalah membangun ekosistem dialog kebangsaan yang inklusif, memperkuat ketangguhan sosial, serta mendorong partisipasi publik yang konstruktif dalam demokrasi.

Gubernur Lemhannas RI dalam sambutannya turut memberikan apresiasi atas pelantikan ini dan menyampaikan harapannya agar sinergi antara Lemhannas RI sebagai institusi pengkaderan nasional dan IKAL sebagai wadah alumni, dapat terus diperkuat dalam berbagai bidang strategis, mulai dari pendidikan kebangsaan hingga advokasi kebijakan publik.

Sementara itu, Gubernur Provinsi DKJ Jakarta dalam sambutannya menekankan bahwa Pemerintah Provinsi siap mendukung berbagai inisiatif strategis IKAL dalam membangun ketahanan daerah dan memperkokoh karakter kebangsaan warga Jakarta.

“Semangat kebangsaan harus diterjemahkan dalam kerja nyata di tengah masyarakat. Kami berharap IKAL bisa menjadi mitra utama dalam menyebarkan semangat persatuan dan nilai-nilai Pancasila di tengah keberagaman masyarakat Jakarta,” ujar Gubernur DKJ.

Pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Umum IKAL RI dan Ketua DPD IKAL DKJ yang baru, serta sesi foto bersama seluruh pengurus dan undangan kehormatan. Acara ini menjadi momentum penting untuk merevitalisasi peran alumni Lemhannas RI di level daerah, sebagai bagian dari arsitektur ketahanan nasional secara holistik.

Dengan pelantikan ini, diharapkan DPD IKAL DKJ dapat menjadi motor penggerak nilai-nilai kebangsaan di Ibu Kota Negara, membangun jejaring lintas sektor, dan menjadi garda terdepan dalam mengawal cita-cita luhur bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Sekilas tentang IKAL Lemhannas RI Ikatan Alumni Lemhannas RI (IKAL) merupakan wadah resmi bagi para alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). IKAL memiliki visi untuk memperkuat ketahanan nasional melalui pengembangan nilai-nilai kebangsaan, kepemimpinan strategis, serta peningkatan kesadaran kolektif atas dinamika geopolitik dan tantangan pembangunan nasional.(Red/ZS)

Share:

KENALI PASLON-01, TULUS & CANDRA: GAGASAN RANCANG AGUNG MASA DEPAN BEM UMJ 2025/2026.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Di bawah panji Islam berkemajuan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berdiri teguh sebagai rumah besar bagi pencetak generasi unggul, intelektual, dan berakhlak mulia. Di kampus ini, kami bukan hanya sekadar mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik. Kami adalah satu keluarga, satu cita, satu semangat.SATU UMJ, KITA SATU


Dari berbagai penjuru negeri, kami datang membawa harapan dan mimpi. UMJ menjadi tempat kami bertumbuh, belajar, dan mengabdi. Di sinilah kami dipertemukan oleh nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Dari Fakultas Hukum hingga Pertanian, dari Ilmu Sosial Politik hingga Teknik, dari Ekonomi hingga Agama, UMJ mempersatukan semua dalam satu gerak langkah, mencerdaskan kehidupan bangsa, membela yang lemah, dan menebar rahmat bagi semesta.


Kami percaya, perubahan tak hanya dimulai dari wacana, tapi dari keberanian mengambil peran, menaruh diri pada kepentingan rakyat, kolaborasi dan kontribusi nyata. Di ruang kelas, di laboratorium, di panggung-panggung pengabdian masyarakat, dan di lini terdepan perjuangan sosial kami bergerak bersama, atas nama Muhammadiyah, sebagai satu, Universitas Muhammadiyah Jakarta.


TENTANG TULUS


Perkenalkan Nama saya Satria Tulus, saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum, berdiri sebagai ketua angkatan Fakultas Hukum 2021, yang diamanahkan mengampu jabatan sebagai Menteri Kajian Aksi Strategis BEM UMJ periode 2023-2024 & 2024-2025, saya merupakan Calon Presiden Mahasiswa BEM UMJ Periode 2025-2026.


PENGALAMAN ORGANISASI & PUBLIKASI


* BEM UMJ 2024 Kabinet Revolusi

Menteri Kajian Aksi dan Strategis Periode 2024/2025

* BEM UMJ 2023 Kabinet Perkasa

Menteri Kajian Aksi dan Strategis Periode 2023/2024

* Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2022

Sekretaris Bidang Hikmah Periode 2022/2023

* Policy Brief 2025

Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional

* PKM 2022

Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Koang Jaya Dalam Antisipasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.


TENTANG CANDRA/REMBO


Perkenalkan nama saya Candra Kirana Maha Meru akrab disapa Rembo, saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Pertanian angkatan 2022, yang diamanahkan mengampu jabatan sebagai Menteri Lingkungan Hidup & Agraria BEM UMJ periode 2024-2025 Saya merupakan Calon Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMJ Periode 2025-2026.


PENGALAMAN ORGANISASI


* BEM UMJ 2024 Kabinet Revolusi

Menteri Lingkungan Hidup dan Agraria Periode 2024/2025

* Himpunan Mahasiswa Agroteknologi FAPERTA UMJ 2023

Ketua Bidang PSDM Periode 2023/2024


PRINSIP KEPEMIMPINAN


Berintegritas: Konsistensi antara kata dan tindakan, berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan

Transparan: menyediakan informasi terbuka dan mudah diakses bagi seluruh mahasiswa, civitas akademik dan masyarakat

Akuntabel: Pertanggungjawaban atas semua keputusan serta tindakan kepada Mahasiswa dan pimpinan Universitas

Bersosial: Empati dan kepedulian terhadap sesama mahasiswa, baik secara personal, kelembagaan begitupun masyarakat.

Kolaboratif: Tidak bekerja sendiri secara otoriter, melainkan mengajak anggota untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah, dan pelaksanaan tugas.


URGENSI BERKONTESTASI


Di tengah dinamika sosial, politik, dan hukum yang semakin kompleks, kampus bukan hanya ruang belajar teori. Kampus adalah miniatur masyarakat. Kampus adalah laboratorium peradaban tempat gagasan diuji, kepemimpinan dilatih, dan keberpihakan terhadap kebenaran dibentuk. UMJ merupakan jantung pergerakan mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta harus menjadi pelaku perubahan, bukan sekadar penonton sejarah. Dalam suasana krisis demokrasi, kemunduran partisipasi politik, dan tumpulnya suara kritis di tengah arus pragmatisme, Di saat inilah keterlibatan menjadi keharusan moral.



Mengapa Penting Untuk Berkontestasi ?

1. Perubahan tidak datang dari luar, tetapi datang dari dalam.

2. Mahasiswa adalah agend of change

3. Dengan terlibat, kita bisa memastikan nilai-nilai.


VISI:

Menjadikan BEM UMJ sebagai wadah pergerakan kolektif, berdampak, dan bermanfaat luas terhadap Mahasiswa dan Rakyat Indonesia yang berprinsipkan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.


MISI:

1. Kolaborasi program dengan melibatkan kelembagaan Mahasiswa di UMJ melalui program kerja yang selaras, berdampak, serta bermanfaat luas bagi Mahasiswa dan Masyarakat;

2. Mengedepankan prinsip idealisme pergerakan Mahasiswa yang berintegritas, akuntabel, transparansi serta harmonis dalam menjalankan roda kepemimpinan BEM UMJ;

3. Menguatkan Peranan advokasi sebagai jembatan aspiratif dan solutif, didalam mengakomodir kepentingan mahasiswa ke pihak Fakultas, maupun Universitas;

4. Menguatkan peranan Kajian Aksi dan Strategis, dengan memasifkan wadah diskusi, kajian, dan pergerakan organik dalam menjaga kepentingan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia;

5. Menjalin kemitraan strategis dengan Universitas, ikatan alumni UMJ, organisasi otonom Muhammadiyah dan kelembagaan eksternal untuk memperkuat gerakan BEM UMJ yang berdampak dan bermanfaat di tingkat regional hingga nasional;

6. Menguatkan peranan muhammadiyah dalam upaya mendakwakan nilai- nilai Ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan kepada mahasiswa dan masyarakat.


PROGRAM KERJA UNGGULAN

1. AdvoCare

2. Sekolah Pergerakan

3. UMJ Peduli

4. Cakrawala Edukasi


FOKUS ISU KAMPUS

1. Biaya Pendidikan

2. Fasilitas Penunjang Pendidikan

3. Kekerasan Seksual dan Perundungan

4. Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan kampus.

5. Kesejahteraan Civitas Akademik Student Loan

6. Student Loan

FOKUS ISU KAMPUS

1. Pembaharuan Fasilitas Setiap Fakultas 

2. Penggunaan Fasilitas Kampus

3. Pembaharuan Perpustakaan

4. Komunikasi Kebutuhan Ormawa UMJ

5. Sistem Pintu Parkir Kampus A dan Kampu B


FOKUS ISU NASIONAL

1. Demokrasi dan Supremasi Sipil

2. Korupsi di Indonesia

3. Reformasi Hukum

4. Sustainable Development Goals

5. Lingkungan Hidup dan Hak Adat

6. Hak Asasi Manusia dan Keamanan


PENUTUP


Kontestasi ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang siapa yang paling tulus untuk membawa perubahan. Mari kita rawat demokrasi kampus dengan keberanian, kejujuran, dan harapan. 


Karena sejatinya, Pemira adalah pesta akal sehat, bukan ajang saling menjatuhkan. Siapapun yang terpilih, kita semua adalah pemenang jika suara mahasiswa tetap lantang terdengar.

Izinkan juga kami berperang dengan keikhlasan dan siap mati meninggalkan nilai perjuangan di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Share:

Pehuma Verde Justitia: Pembelian Robot Anjing oleh Polri Adalah Pemborosan, Presiden dan DPR Harus Evaluasi

Afad Usasra S.H, M.H 
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia

KABARMASA.COM, JAKARTA – Organisasi  Pehuma Verde Justitia menyatakan keberatannya terhadap pembelian robot anjing oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran negara dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi serta efisiensi penggunaan dana publik.

Logo Pehuma Verde Justitia

Ketua Umum Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, menyebutkan bahwa nilai pengadaan robot anjing tersebut jauh melampaui harga pasaran global untuk teknologi serupa. "Kami menilai proyek ini bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga mencederai akal sehat publik di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.

Menurut data yang dikumpulkan oleh tim pemantauan anggaran Pehuma Verde Justitia, robot anjing yang dibeli Polri memiliki spesifikasi serupa dengan produk yang dijual di pasar internasional dengan harga yang jauh lebih rendah. Namun, anggaran yang digunakan justru berkali lipat lebih besar.

“Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tentu kami dukung, tetapi bukan dengan cara ugal-ugalan dan mengabaikan asas kepatutan serta akuntabilitas,” tambah Afad Usasra

Pehuma Verde Justitia secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi XI, untuk:

1.      Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan robot anjing tersebut, termasuk sumber anggaran dan mekanisme lelangnya.

2.      Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit proyek ini secara terbuka.

3.      Memastikan adanya akuntabilitas dari pihak Polri bila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pembelanjaan anggaran.

 

Selain itu, Pehuma Verde Justitia akan melakukan pelaporan secara langsung kepada instansi-instansi terkait, termasuk Presiden RI, DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan BPK RI, guna memastikan adanya tindak lanjut serius atas dugaan pemborosan dan penyimpangan anggaran tersebut.

Menurut data yang dikumpulkan oleh tim pemantauan anggaran Pehuma Verde Justitia, robot anjing jenis serupa yang digunakan Polri di pasaran internasional hanya seharga sekitar USD 2.700 atau sekitar Rp43 juta per unit. Namun dalam dokumen pengadaan yang beredar, Polri mengalokasikan anggaran hingga lebih dari Rp775 juta per unit Bahkan lebih, angka yang hampir 18 kali lipat lebih tinggi dari harga pasaran.

"Ini bukan sekadar selisih kecil, tetapi selisih yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan. Kami menduga adanya mark-up atau ketidaksesuaian prosedur pengadaan yang harus segera diusut," ujar Afad Usasra.

 

"Ini bukan hanya soal robot, tapi soal tanggung jawab dalam penggunaan uang rakyat," tegas Afad Usasra.

“Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tentu kami dukung, tetapi bukan dengan cara ugal-ugalan dan mengabaikan asas kepatutan serta akuntabilitas,” tambah Afad. “Kami juga mengingatkan bahwa Polri seharusnya konsisten menjalankan slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), dan bukan justru mencederainya melalui proyek yang sarat dengan ketidakjelasan.” tegas  Direktur Eksekutif Afad Usasra.

Pehuma Verde Justitia juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait anggaran publik dan akan melaporkan setiap indikasi korupsi atau pemborosan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Humas Pehuma Verde Justitia
0812-8226-8657

 

Share:

Ketika Panglima dan Menteri Bertindak Seolah Negara Milik Pribadi!

Hari Sanjaya Siregar

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kabar kembalinya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke dinas militer setelah sempat menyatakan pensiun dini karena akan menjabat Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan. Novi Helmy ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat Dirut Perum Bulog. Panglima TNI kembali bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog. Peristiwa ini bukan sekadar dinamika personal, melainkan menyentuh aspek-aspek penting dalam Hukum Tata Negara, terutama yang menyangkut etika pemerintahan, netralitas militer, dan kepastian hukum dalam Birokrasi and Good Governance.


Letjen Novi Helmy sebelumnya ditunjuk menjadi Dirut Perum Bulog, namun akhirnya Menteri BUMN mengganti Dirut Perum Bulog Novy Helmy Prasetya, padahal baru 5 bulan menjabat. Setelah tidak lagi di jabatan sipil itu, ia kabarkan akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI AD. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum tata negara dan ketatanegaraan Indonesia.


1. Dasar Hukum dan Ketentuan Pensiun Prajurit TNI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 53 ayat (3), dinyatakan bahwa "Prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun dini tidak dapat kembali berdinas aktif." Artinya, jika seorang perwira tinggi telah mengajukan pengunduran diri untuk keperluan apapun, dan statusnya telah disetujui, maka ia tidak dapat kembali menjadi bagian dari TNI secara aktif. Hal serupa juga disampaikan oleh Kasad Maruli Simanjuntak bahwa Letjen Novi kan sudah ditinggalin tentaranya sudah sejak pengangkatan Dirut Bulog kalau sudah pengangkatan gaakan dinas lagi dan sudah disan. ketika di wawancarai oleh teman-teman wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta. Kamis 13/02/2025.


2. Ketidakjelasan Proses Hukum: Celah atau Pembangkangan?

Jika Letjen Novi belum benar-benar ditetapkan pensiun melalui Keputusan Panglima TNI, maka secara administratif dia memang belum resmi pensiun. Namun, pertanyaannya adalah: mengapa pengajuan pensiun bisa disetujui untuk tujuan pengisian jabatan sipil strategis (Dirut Bulog), sementara setelah disetujui sebagai dirut, ia bisa kembali ke TNI seolah tidak terjadi apa-apa?

Fenomena ini memperlihatkan inkonsistensi dalam manajemen aparatur negara dan membuka ruang praktik abuse of process—yakni memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan personal atau politik.


3. Netralitas TNI dan Norma Sipil-Militer

Dalam kerangka hukum tata negara, pembedaan tegas antara jabatan militer dan jabatan sipil adalah prinsip penting dalam negara demokrasi. TNI adalah alat pertahanan negara yang netral, bukan alat kekuasaan politik. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU TNI dan diperkuat dengan norma-norma Reformasi 1998 yang mengharuskan TNI keluar dari ranah politik praktis dan jabatan sipil.

Kembalinya Letjen Novi Helmy ke TNI usai tidak menjabat posisi strategis sipil bisa dipandang sebagai bentuk mundurnya prinsip sipil supremacy atas militer. Dalam praktik hukum tata negara negara demokratis, ini adalah sinyal regresif.


4. Kritik Akademik dan Urgensi Evaluasi Regulasi

Sebagaimana dikaji dalam Jurnal Hukum dan Ketatanegaraan (2022) oleh Bagir Manan dan Zudan Arif Fakrulloh, penting untuk memperjelas norma dan mekanisme hukum dalam proses peralihan jabatan sipil-militer untuk menghindari kebijakan "trial and error" yang merugikan tatanan hukum.

Dalam buku "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia" (Jimly Asshiddiqie, 2006) disebutkan, salah satu indikator negara hukum adalah adanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Jika pejabat bisa keluar-masuk institusi negara (militer-sipil) tanpa kejelasan hukum, maka itu mencederai prinsip legalitas dan akuntabilitas birokrasi publik.


5. Rekomendasi: Perlu Judicial Review atau Klarifikasi Presiden

Polemik ini perlu dijawab secara tegas oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai Pasal 10 UUD 1945. Bila memang proses pengunduran Letjen Novi belum disahkan, publik berhak tahu. Jika sudah, maka kembalinya ke TNI harus dianggap inkonstitusional.

Penting juga bagi Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk melakukan telaah normatif atau judicial review terhadap aturan-aturan yang bersifat multitafsir agar tidak terjadi lagi manipulasi prosedur hukum demi kepentingan elite.

Share:

Aliansi BEM Nusantara DKI Jakarta Kritik Rangkap Jabatan Komjen Pol. Fadil Imran Karena Dinilai Langgar UU Dan Etika Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta melayangkan kritik keras terhadap Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran yang dinilai melakukan praktik rangkap jabatan dengan menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri sekaligus Komisaris di Holding Industri Pertambangan BUMN, MIND ID. Kajian kritis yang mereka rilis pada 3 Juli 2025 menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam dokumen kajian mereka, aliansi mahasiswa ini memulai dengan menekankan pentingnya profesionalisme, etika birokrasi, serta integritas aparatur negara. Mereka memandang bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Komjen Fadil Imran, seorang perwira aktif Polri, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang praktik tersebut.

Dalam temuan mereka, Fadil Imran diketahui masih aktif menjabat sebagai Kabaharkam Polri, salah satu jabatan strategis di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Di saat yang sama, namanya juga tercantum secara resmi di situs web MIND ID sebagai anggota dewan komisaris, lengkap dengan riwayat jabatan dan status aktifnya di Polri.
Menurut kajian tersebut, tidak ada informasi bahwa Komjen Fadil telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian sebelum menduduki posisi tersebut di BUMN. Ini yang kemudian menjadi titik awal analisis pelanggaran hukum.

“Ini bertentangan langsung dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” tulis Aliansi BEM Nusantara DKI Jakarta dalam kajiannya, (04/07/2025).

Tak hanya itu, mereka juga mengacu pada Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana dari instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Lebih lanjut, aliansi ini juga menyoroti aspek disiplin dan etika profesi Polri. Mereka mengutip Pasal 5 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang melarang anggota Polri bekerja sama dengan pihak luar untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan yang dapat merugikan kepentingan negara.

“Menjabat sebagai komisaris di perusahaan besar seperti MIND ID membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Hal ini juga bertolak belakang dengan semangat Etika Kelembagaan Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” jelas mereka, mengacu pada pasal-pasal yang menuntut pejabat Polri untuk mendahulukan tugas dan tanggung jawab utamanya sebagai penegak hukum.

Sebagai bentuk respons terhadap situasi tersebut, BEM Nusantara DKI Jakarta mengajukan empat tuntutan penting:
1. Kapolri dan Divisi Propam diminta segera melakukan klarifikasi terbuka serta pemeriksaan etik terhadap Komjen Pol. Fadil Imran.
2. ⁠Kementerian BUMN dan MIND ID didesak untuk meninjau ulang penempatan perwira aktif Polri dalam jabatan komisaris agar prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel tetap terjaga.
3. ⁠Presiden RI dan DPR RI diminta menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu, guna memperkuat kepercayaan publik.
4. ⁠Kompolnas dan Komisi III DPR RI diajak untuk mengawasi serta mengusut dugaan pelanggaran hukum dan etika tersebut secara transparan.

“Keteladanan moral dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi seperti Polri. Bila pelanggaran ini dibiarkan, maka akan mencederai prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan supremasi hukum di negeri ini,” tegas Piere A.L Lailossa selaku Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta.

Muhammad Kafi selaku Sekretaris Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, menegaskan bahwa "Kajian kami bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap pribadi Komjen Fadil Imran, melainkan sebagai upaya kolektif mahasiswa untuk menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan negara", ujarnya.

Kajian ini diakhiri dengan seruan moral bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menormalisasi praktik rangkap jabatan, terutama di kalangan pejabat publik yang semestinya menjadi teladan integritas dan dedikasi.
Share:

DPC GMNI Jakarta Timur Audiensi Dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI: Dorong Penguatan Ekosistem Karir Dan Optimalisasi Bonus Demografi


KABARMASA.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), yang disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Bapak Dr. Chris Kuntadi, didampingi oleh Kepala Pusat Pasar Kerja, Bapak Surya Lukita, beserta jajaran.

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk membahas strategi pemanfaatan bonus demografi secara lebih optimal, khususnya di wilayah Jakarta Timur. GMNI Jakarta Timur menyoroti berbagai tantangan ketenagakerjaan, mulai dari belum meratanya akses terhadap pusat pengembangan karir di kampus, hingga kurangnya sinergi antara dunia pendidikan dan dunia industri.

 “Kami menilai bahwa perlu adanya terobosan dalam pengembangan ekosistem karir yang terpadu. Kehadiran Career Development Center (CDC) di kampus-kampus harus menjadi prioritas agar mahasiswa tidak hanya selesai kuliah, tapi juga siap masuk ke dunia kerja,” ujar M. Aqil, Pimpinan Cabang GMNI Jakarta Timur. (02/07/2025).

Lebih lanjut, GMNI Jakarta Timur menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis Kemnaker dalam berbagai program pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja.

 “Sebagai kader marhaenis yang peduli terhadap isu kerakyatan, kami siap terlibat langsung dalam mendampingi masyarakat, termasuk pengangguran terdidik, agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini,” ungkap Reza Liberty, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur.

Sementara itu, perwakilan lainnya, Yosafat. F, menyoroti pentingnya pembangunan karakter bagi tenaga kerja muda.

“Penguatan soft skill dan emotional quotient (EQ) harus menjadi agenda utama, karena dunia kerja membutuhkan individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan etis,” tegas Bung Yosafat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Dr. Chris Kuntadi, mengapresiasi inisiatif GMNI Jakarta Timur yang dinilai selaras dengan program-program strategis kementerian.

“Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan elemen mahasiswa seperti GMNI. Bonus demografi adalah peluang emas, namun harus dikelola dengan tepat. Sinergi seperti ini sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul,” ujar Dr. Chris Kuntadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita, menjelaskan beberapa program unggulan yang telah diluncurkan Kemnaker, seperti KarierHub dan TalentClass.

“KarierHub saat ini telah menjangkau lebih dari 4 juta pengguna, dan melalui TalentClass kami membuka pelatihan daring yang bisa diakses fleksibel oleh masyarakat. Namun memang, perlu dukungan dari berbagai pihak agar program ini menjangkau lebih luas lagi, termasuk kalangan kampus,” jelas Surya Lukita.

Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam ini juga membahas tantangan nyata yang dihadapi para pencari kerja dan penyedia lapangan kerja, termasuk kurangnya kecocokan antara kebutuhan industri dan lulusan perguruan tinggi, baik dari sisi kompetensi teknis maupun karakter.

Audiensi ini menandai langkah awal menuju kerja sama jangka panjang antara GMNI Jakarta Timur dan Kemnaker RI, dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesiapan tenaga kerja muda Indonesia.
Share:

BEM NUSANTARA DKI Jakarta Serahkan Kajian Resmi Mengenai RKUHAP Kepada Kementerian Hukum RI

KABARMASA.COM, JAKARTA– Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Wilayah DKI Jakarta sukses gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”, yang berlangsung di Universitas Jayabaya. 
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang tergabung dalam BEM NUS DKI Jakarta. (02/07/2025).
FGD yang dipimpin oleh Piere A.L. Lailossa, selaku Koordinator Daerah BEM NUS DKI Jakarta, menjadi forum strategis konsolidasi pemikiran mahasiswa dalam merespons pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah berlangsung di parlemen.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber utama:
- Dr. Tofik Yanwan Chandra, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, yang memaparkan urgensi reformasi sistem peradilan pidana dari perspektif akademis.
- Januarita Puspita Sari, S.H., M.H., Sekretaris Perumus RKUHAP dari Kementerian Hukum RI, yang menjelaskan arah kebijakan dan proses penyusunan RKUHAP secara langsung dari sisi pemerintah.
Puncak dari FGD ini adalah penyerahan kajian resmi hasil diskusi dan analisis mahasiswa yang telah ditandatangani oleh seluruh Presiden Mahasiswa peserta, kepada perwakilan Kementerian Hukum RI, yakni Januarita Puspita Sari selaku pemateri. Penyerahan ini menjadi simbol partisipasi aktif mahasiswa dalam proses legislasi dan reformasi hukum nasional.

Intisari Kajian: Menakar Arah RKUHAP

Landasan Teori
1. Diferensiasi Fungsional Penegak Hukum: Menjaga pemisahan dan keseimbangan kewenangan antar institusi penegak hukum.
2. Integrated Criminal Justice System (ICJS): Menekankan sinergi dan koordinasi antarlembaga demi efisiensi dan keadilan hukum.
3. Check and Balances: Menjamin kontrol antarlembaga secara horizontal dan bukan vertikal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Due Process Model: Mendorong penguatan prinsip Due Process Model dengan pengaktualisasiannya dalam RKUHAP seperti pengutamaan perlindungan HAM dan presumption of innocence.

Kritik dan Rekomendasi terhadap RKUHAP

A. Pasal 23 – Mekanisme Tindak Lanjut Laporan
- Kritik: Tidak adanya pengawasan eksternal ketika penyidik tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Rekomendasi: Libatkan kejaksaan dalam evaluasi; bentuk forum koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian; berikan hak pelapor untuk mendapat notifikasi hasil.

B. Pasal 33 – Peran Advokat dalam Penyidikan
- Kritik: Advokat hanya berperan pasif, sehingga melemahkan pengawasan terhadap proses penyidikan.
- Rekomendasi: Advokat diberi peran aktif, keberatan wajib dicatat, dan dapat menjadi dasar evaluasi oleh penuntut umum.

C. Pasal 149 – Gugurnya Praperadilan karena Pelimpahan Perkara
- Kritik: Permohonan praperadilan sering dianggap gugur setelah perkara dilimpahkan, meski sidang pra peradilan belum diputus.
- Rekomendasi: RKUHAP harus mengatur bahwa pelimpahan perkara tidak menggugurkan praperadilan. Sebaliknya, proses pokok perkara harus ditunda hingga praperadilan selesai dengan putusan hukum tetap, untuk menjamin fungsi kontrol atas tindakan aparat penegak hukum.
FGD ini membuktikan bahwa mahasiswa bukan sekadar pengamat, melainkan aktor aktif dalam proses legislasi nasional. Penyerahan kajian langsung kepada perwakilan Kementerian Hukum RI menunjukkan keseriusan BEM NUS DKI Jakarta dalam memastikan bahwa suara mahasiswa ikut mewarnai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

“Kami serahkan langsung kajian ini kepada pihak Kementerian sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan advokasi mahasiswa terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia,” tegas Piere A.L. Lailossa dalam pernyataannya.
Share:

Jalan ditutup, Ribuan Karyawan di Pomalaa Tidak Bisa Bekerja. Ketua DPW LAKI SULTRA Angkat Suara

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Ribuan karyawan perusahaan baik pertambangan maupun industri yang berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka hari ini (1/7) terpantau berkumpul di beberapa titik. Mereka tidak bisa masuk ke tempat kerja karena semua akses jalan di tutup. 

Dari pantauan media di lapangan, beberapa titik lokasi ditutup oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) menyebabkan terjadinya penumpukan karyawan yang menunggu portal dibuka agar mereka bisa kembali bekerja.

Sebelumnya beredar surat penutupan akses jalan yang dikeluarkan oleh TRK berisi pemberitahuan bahwa seluruh akses jalan akan ditutup mulai tanggal 1 juli sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 

Salah seorang karyawan perusahaan Tambang yang tidak bisa masuk ke area kerja berharap agar segera ada solusi. “Awal bulan waktunya gajian tapi kami tidak bisa masuk kerja, semoga segera ada solusi”, Keluhnya

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun mengatakan bahwa pihaknya telah melihat surat yang beredar mengenai penutupan akses jalan. Dirinya mendesak pemerintah daerah Kolaka segera turun tangan. Tindakan penutupan jalan ini tidak sesuai dengan Visi Misi Bupati untuk mencetak ribuan lapangan pekerjaan. 

“Pemda harus turun, periksa kembali legalitas pada jalan tersebut, jangan sampai penutupan jalan mengorbankan karyawan yang bekerja”, urai Mardin sapaan akrabnya. 

Ketua DPD LAKI Sultra juga mengatakan bahwa tindakan menutup jalan seperti ini akan mencoreng nama Kabupaten Kolaka di mata Investor. “Semua pihak akan meragukan kondisi iklim investasi di Kolaka”, Tutupnya
Share:

Christ Lailossa Selaku KADINAKERTRANS KAB. MALTENG: Peran Pemerintah Bagi Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Perusahaan

KABARMASA.COM, MALUKU TENGAH- Honorer adalah istilah yang merujuk pada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah (pusat atau daerah) namun belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebagai tenaga kerja non-ASN yang bekerja di sektor publik, baik di lembaga pemerintah maupun instansi lainnya, namun tidak memiliki status kepegawaian tetap. 

Sementara tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. 

Program ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian bangsa. 

Namun realita-nya di beberapa tempat seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dari pantauan Media ini di Kota Masohi beberapa pekan terakhir ini, banyak tenaga Honorer maupun ada pekerja lepas pada pengusaha kaya pengusaha besar tidak mendapat hak yang wajib di dapat, bahkan bekerja dengan gaji rendah tidak sesuai dengan standar pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah Christ Lailossa menyampaikan bahwa 

" Tenaga Honor itu juga merupakan tenaga kerja namun secara teknis dari sisi birokrasi ada aturan birokrasi secara teknis".Ujar Lailossa, (30/06/2025).

Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa "Dari sisi aturan itu merupakan sebuah kewajiban bagi setiap OPD memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi setiap honorer yang di pekerjakan, namun mungkin saja ada pertimbangan lapangan sehingga hal tersebut bisa saja tidak jalan", tambah Lailossa

Lailossa juga menekankan pentingnya peran pemerintah. 

"Sebenarnya secara aturan apapun alasan-nya sebagai pemerintah mestinya menyiapkan hal tersebut dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sekalipun itu honorer mestinya mendapatkan hal tersebut sebagai perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan walau pada sebuah instansi pemerintah seperti Dinas Badan atau OPD", ujar Lailossa

Ia juga mengaris bawahi upaya pemerintah Dinas Transmigrasi Maluku Tengah.

"Saat ini pihak pemerintah daerah terkhusus pada bidang teknis dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah sementara lagi berfokus pada setiap perusahan - perusahan yang berada pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah". terang, Lailossa

Kendati demikian, ia juga menyampaikan salah satu persoalan yang menjad hambatan dalam prosesnya.

"Anggaran operasional Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah ada dalam keterbatasan anggaran, sehingga masih terbatas dalam melaksanakan fungsi tugas, namun tidak mengurangi tanggung jawab Dinas, dan hingga saat ini pihak Dinas masih terus melakukan upaya - upaya walau masih berupa sosialisasi, pembinaan dan serta himbauan, bahkan jika ada laporan pihak Dinas tetap menindak lanjuti-nya. 

Informasi yang di terima ada dua OPD yakni pada Dinas lingkungan hidup dan Rumah Sakit yang mana memiliki tenaga kerja yang cukup banyak namun hingga saat ini saat di cek ternyata saldo pada BPJS ketenagakerjaan nihil, sehingga menjadi catatan dan masukan bagi Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah, untuk bisa melihat akan hal tersebut, "tegasnya.

Tidak main-main melihat permasalahan ini Lailossa menegaskan bahwa 

"Selain itu Kepala Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah, juga akan menindak tegas setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja namun tidak memberikan gaji atau upah kerja seimbang dengan pekerjaan, dan bahkan jika ada hak - hak pekerja yang tidak di berikan maka akan menjadi tanggungjawab pihak Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku untuk melakukan tindakan tegas dengan memanggil pihak pengusaha untuk ditegur”, tegas Lailossa

Menurutnya ada ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Tengah.

"Ada banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah ada sebanyak 452 perusahaan dari berbagai bidang usaha" ungkap, Lailossa. 

Ia juga berpesan kepada perusahaan untuk lebih kooperatif terhadap para pekerja disana.

"Setiap pekerja atau tenaga kerja yang bekerja di lapangan pekerjaan mana saja baik di perusahan ataupun di pengusaha seperti toko ataupun CV, bahkan perusahan atau pekerja lepas mana saja tidak boleh sekali - kali ada intimidasi atau penekanan - penekanan yang membuat para pekerja itu merasa takut, karena berbagai tekanan", pungkas Lailossa.
Share:

Alwi Djaelani Terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam 2025–2027: Meneguhkan Marhaenisme dalam Arus Zaman

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 28 Juni 2025 — Gedung Dispora Kota Batam menjadi saksi momentum penting regenerasi kepemimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Batam dalam ajang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-9 yang berlangsung pada Sabtu sore. Dalam forum demokratis yang dihadiri oleh kader-kader GMNI se-Batam, Cipayung Plus, serta BEM Kota Batam, Alwi Djaelani resmi terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam periode 2025–2027.

Alwi, mahasiswa FISIPOL dari Komisariat Persatuan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), menggantikan posisi Diki Chandra, demisioner ketua sebelumnya yang berasal dari FKIP UNRIKA. Dalam pidato perdananya, Alwi menyampaikan bahwa Konfercab ini bukan sekadar ajang suksesi, melainkan momen penting yang membawanya ke medan baru perjuangan intelektual dan organisatoris.

“Konferensi Cabang ke-9 ini menjadi momentum luar biasa bagi saya, di mana saya dipercaya memimpin GMNI Batam dua tahun ke depan. Amanah ini berat, tapi saya percaya kita bisa menjadikan GMNI sebagai kawah candradimuka pergerakan mahasiswa di Kota Batam — organisasi yang berjuang untuk dan bersama rakyat, sesuai dengan AD/ART,” ujar Alwi.

Mengusung tema “Meneguhkan Ideologi Marhaenisme dalam Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”, konferensi ini menegaskan posisi GMNI sebagai organisasi kader yang tetap setia pada garis perjuangan ideologis di tengah arus deras pragmatisme yang mengancam gerakan mahasiswa hari ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan, menekankan pentingnya Konfercab sebagai ruang dialektika ide dan regenerasi yang bermartabat.

“Konfercab bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi pertarungan konsep politik marhaenis. Ini bukan ajang pragmatisme. GMNI harus tetap menjadi benteng ideologi yang menyebarkan ajaran Soekarno dalam bentuk gerakan yang konsisten,” tegas Ageng.

Ia juga menyoroti fenomena kian berkurangnya aktivis ideologis di kampus. Menurutnya, tantangan zaman menuntut GMNI untuk tampil sebagai pelita di tengah krisis pemikiran dan membangkitkan kembali militansi mahasiswa agar tidak terjerumus pada gerakan populer tanpa substansi.

Ketua Panitia, Fachrul Anwar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Konfercab ke-9 adalah agenda penting yang menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi. Ia menyerukan agar ketua terpilih mampu membawa GMNI Batam menuju arah progresif dan revolusioner.

“Pesan kami kepada ketua terpilih, percayalah bahwa seluruh Bung dan Sarinah akan terus berkomitmen, bersinergi, dan bahu-membahu membesarkan rumah perjuangan ini. Kita bukan sekadar organisasi, kita adalah pengawal kemerdekaan rakyat marhaen,” ujar Fachrul.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara, termasuk para alumni GMNI yang dinilainya terus menjadi sumber inspirasi dan arahan ideologis bagi kader muda.

Menutup masa jabatannya, Diki Chandra menyampaikan ucapan selamat kepada ketua terpilih serta refleksi atas perjuangan yang telah dilaluinya bersama pengurus dan kader GMNI Batam selama dua tahun terakhir.

“Ini bukan hadiah, tapi amanah yang harus ditunaikan. Semoga keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini dapat ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Diki juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader dan alumni GMNI Batam atas kerja kolektif selama masa kepemimpinannya, seraya memohon maaf atas segala kekurangan.

Konfercab ke-9 GMNI Batam bukan sekadar ritual organisasi. Ia merupakan refleksi semangat juang generasi muda dalam meneguhkan ideologi marhaenisme sebagai landasan gerak menghadapi tantangan zaman. Di tangan Alwi Djaelani, GMNI Batam kini menatap babak baru. Sebuah babak perjuangan yang menuntut keteguhan prinsip, kejernihan pikiran, dan keberanian melawan arus.(ZS/Red)

Share:

BEM Nusantara DKI Jakarta Dorong POLRI Tinggalkan Budaya Seremonial Dan Lakukan Evaluasi Serius terhadap Tantangan Institusional

KABARMASA.COM, JAKARTA-  Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli mendatang, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan pandangan kritis terhadap model perayaan yang cenderung seremonial dan simbolis. Kami menilai bahwa Hari Bhayangkara sepatutnya menjadi momentum evaluatif bagi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meninjau ulang praktik dan orientasi kelembagaan, serta memperkuat kembali komitmen terhadap keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Dalam kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan keadilan, perayaan yang bila dilaksanakan terlalu mewah bisa dipersepsikan publik sebagai kurang responsif terhadap situasi sosial. Ini bukan hanya soal persepsi, tapi soal empati dan legitimasi,” ujar Piere A.L. Lailossa, Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta. (29/06/2025).

Selain itu, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang tengah didorong oleh pemerintah pusat, BEM Nusantara DKI Jakarta menilai bahwa pembatasan terhadap kegiatan seremonial perlu juga diterapkan oleh institusi POLRI. Pembenahan internal, peningkatan pelayanan publik, dan reformasi sistem lebih penting untuk menjadi prioritas penggunaan anggaran negara.

“Refleksi dan evaluasi jauh lebih relevan ketimbang selebrasi. Apalagi ketika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum masih membutuhkan penguatan yang nyata,” tambah Piere.

BEM Nusantara DKI Jakarta memandang bahwa ada sejumlah peristiwa dan isu yang perlu dijadikan bahan introspeksi untuk mendorong transformasi kepolisian ke depan, di antaranya:
- Peristiwa Kanjuruhan: Tragedi yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam standar operasional keamanan dan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan massa.
- Insiden KM 50: Peristiwa yang menimbulkan banyak pertanyaan publik dan memerlukan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
- Kasus Internal POLRI seperti di Duren Tiga: Menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal, integritas organisasi, dan budaya profesional.
- Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Aparat: Menjadi indikator bahwa perlindungan korban dan pembenahan kultur organisasi harus menjadi agenda serius.
- Pendekatan terhadap Aksi Massa: Perlu dikaji ulang secara mendalam agar penegakan hukum tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga.

Urgensi Reformasi POLRI: Perubahan Struktural dan Kultural Tak Bisa Ditunda

BEM Nusantara DKI Jakarta menegaskan bahwa reformasi institusi kepolisian harus dilakukan secepatnya dan secara menyeluruh, mencakup pembenahan struktural, peningkatan akuntabilitas, serta transformasi kultur organisasi. POLRI perlu menunjukkan kepada publik bahwa mereka bukan hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga mampu memperbaiki diri secara internal secara terbuka dan progresif.

Sikap terhadap RUU POLRI: Perlu Keseimbangan Kewenangan dan Pengawasan

Kami juga menyoroti adanya sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang POLRI yang dinilai berpotensi memperbesar kewenangan tanpa kejelasan sistem pengawasan. Reformasi hukum haruslah menjamin keseimbangan antara otoritas dan kontrol publik agar prinsip negara hukum tetap terjaga.

"Hari Bhayangkara bukan semata peringatan institusional, tapi seharusnya jadi pengingat untuk terus berbenah. Institusi sebesar POLRI harus siap berubah, cepat, dan transparan jika ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Piere.

Tuntutan BEM Nusantara DKI Jakarta, yang disepakati dalam konsolidasi yang mereka adakan pada 29 Juli 2025 di Sekretariat BEM Nusantara ialah:

1. Mengurangi dominasi seremoni dalam peringatan Hari Bhayangkara demi empati sosial dan efisiensi anggaran publik.

2. Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelesaian berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

3. Menolak penguatan kewenangan dalam RUU POLRI yang tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

4. Memperkuat sistem pengawasan eksternal sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap institusi penegak hukum.

5. Melakukan reformasi institusional secara cepat, menyeluruh, dan terukur, baik dalam struktur organisasi maupun budaya internal kepolisian.
Share:

Paramount Langgar AMDAL, Warga Jadi Korban – Hukum dan Etika Lingkungan Wajib Ditegakkan


KABARMASA.COM, BANTEN - Kami, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas dan prihatin atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.


Warga yang terdampak Kiki (Juga sebagai pengurus PKC PMII BANTEN) mengaku bahwa dirinya dan beberapa warga sibuk mengurusi air yang deras disertai lumpur yang menerjang rumahnya saat hujan berlangsung. 

"Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi" Ujarnya. 


Banjir dan lumpur yang menerjang rumah-rumah warga setelah hujan deras bukanlah sekadar fenomena alam biasa, melainkan indikasi nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:


1. Pasal 22: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”

2. Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”

3. Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.”


Dalam konteks ini, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.


Kami mendesak:


1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.

2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.

3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.

4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.


Kami juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.


"Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya."

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts