KABARMASA.COM, JAKARTA– Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Wilayah DKI Jakarta sukses gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”, yang berlangsung di Universitas Jayabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang tergabung dalam BEM NUS DKI Jakarta. (02/07/2025).
FGD yang dipimpin oleh Piere A.L. Lailossa, selaku Koordinator Daerah BEM NUS DKI Jakarta, menjadi forum strategis konsolidasi pemikiran mahasiswa dalam merespons pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah berlangsung di parlemen.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber utama:
- Dr. Tofik Yanwan Chandra, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, yang memaparkan urgensi reformasi sistem peradilan pidana dari perspektif akademis.
- Januarita Puspita Sari, S.H., M.H., Sekretaris Perumus RKUHAP dari Kementerian Hukum RI, yang menjelaskan arah kebijakan dan proses penyusunan RKUHAP secara langsung dari sisi pemerintah.
Puncak dari FGD ini adalah penyerahan kajian resmi hasil diskusi dan analisis mahasiswa yang telah ditandatangani oleh seluruh Presiden Mahasiswa peserta, kepada perwakilan Kementerian Hukum RI, yakni Januarita Puspita Sari selaku pemateri. Penyerahan ini menjadi simbol partisipasi aktif mahasiswa dalam proses legislasi dan reformasi hukum nasional.
Intisari Kajian: Menakar Arah RKUHAP
Landasan Teori
1. Diferensiasi Fungsional Penegak Hukum: Menjaga pemisahan dan keseimbangan kewenangan antar institusi penegak hukum.
2. Integrated Criminal Justice System (ICJS): Menekankan sinergi dan koordinasi antarlembaga demi efisiensi dan keadilan hukum.
3. Check and Balances: Menjamin kontrol antarlembaga secara horizontal dan bukan vertikal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Due Process Model: Mendorong penguatan prinsip Due Process Model dengan pengaktualisasiannya dalam RKUHAP seperti pengutamaan perlindungan HAM dan presumption of innocence.
Kritik dan Rekomendasi terhadap RKUHAP
A. Pasal 23 – Mekanisme Tindak Lanjut Laporan
- Kritik: Tidak adanya pengawasan eksternal ketika penyidik tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Rekomendasi: Libatkan kejaksaan dalam evaluasi; bentuk forum koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian; berikan hak pelapor untuk mendapat notifikasi hasil.
B. Pasal 33 – Peran Advokat dalam Penyidikan
- Kritik: Advokat hanya berperan pasif, sehingga melemahkan pengawasan terhadap proses penyidikan.
- Rekomendasi: Advokat diberi peran aktif, keberatan wajib dicatat, dan dapat menjadi dasar evaluasi oleh penuntut umum.
C. Pasal 149 – Gugurnya Praperadilan karena Pelimpahan Perkara
- Kritik: Permohonan praperadilan sering dianggap gugur setelah perkara dilimpahkan, meski sidang pra peradilan belum diputus.
- Rekomendasi: RKUHAP harus mengatur bahwa pelimpahan perkara tidak menggugurkan praperadilan. Sebaliknya, proses pokok perkara harus ditunda hingga praperadilan selesai dengan putusan hukum tetap, untuk menjamin fungsi kontrol atas tindakan aparat penegak hukum.
FGD ini membuktikan bahwa mahasiswa bukan sekadar pengamat, melainkan aktor aktif dalam proses legislasi nasional. Penyerahan kajian langsung kepada perwakilan Kementerian Hukum RI menunjukkan keseriusan BEM NUS DKI Jakarta dalam memastikan bahwa suara mahasiswa ikut mewarnai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
“Kami serahkan langsung kajian ini kepada pihak Kementerian sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan advokasi mahasiswa terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia,” tegas Piere A.L. Lailossa dalam pernyataannya.
No comments:
Post a Comment