KABARMASA.COM, PANGKALAN BUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun pada Rabu, 9 Juli 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan atau razia. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penyitaan barang-barang terlarang yang ditemukan selama pelaksanaan penggeledahan atau razia rutin Blok hunian warga binaan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan, bersama jajaran pejabat struktural Lapas dan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar serta perwakilan warga binaan. Pemusnahan barang dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan seluruh unsur pengamanan Lapas untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan di Bakar agar barang-barang terlarang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan pemilahan sesuai dengan jenisnya. Kalapas Pangkalan Bun menegaskan bahwa setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Lapas Pangkalan Bun dalam menuntaskan peredaran barang terlarang.
No comments:
Post a Comment