![]() |
Afad Usasra, S.H, M.H Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia |
KABARMASA.COM, JAKARTA - Non-Governmental Organization Pehuma Verde Justitia menyerukan agar BPJS Kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia jaminan sosial kesehatan, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.14 Juli 2025
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, S.H., M.H., menegaskan bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan kompensasi layak akibat sistem pembayaran yang lamban dan tidak berpihak. Ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
“Bagaimana mungkin kita berharap pelayanan yang bermutu jika tenaga kesehatan justru dipinggirkan dalam sistem yang tidak adil? BPJS harus memperhatikan aspek keadilan distribusi insentif dan honorarium agar tenaga medis dapat bekerja dengan profesional tanpa beban,” ujar Afad.
Selain soal kesejahteraan nakes, Pehuma Verde Justitia juga menyoroti maraknya dugaan korupsi dan fraud dalam pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan. Berdasarkan data investigatif, berikut adalah sejumlah kasus nyata yang telah terungkap:
📌 Kasus-Kasus Fraud dan Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan:
Tiga RS di Jawa Tengah dan Sumatera Utara terbukti melakukan klaim fiktif senilai Rp 35 miliar, termasuk manipulasi rekam medis, penggelembungan jumlah tindakan, hingga pasien fiktif.
Contoh: klaim fisioterapi 22.550 pasien padahal hanya terdapat 1.072 nama dalam rekam medis.
Sumber: KPK (2024), Tempo & Kemenkes.
RS Padma Lalita, Magelang: diduga mengklaim palsu hingga Rp 29 miliar melalui operasi mata dan rawat inap palsu.
Sumber: Kompas Regional, 2024.
Dua RS di Tegal (Jateng): terbukti melakukan klaim fiktif senilai Rp 4,8 miliar, dengan pola berulang dalam diagnosis dan pemalsuan tindakan medis.
Sumber: Kompas, Oktober 2024.
RS Citra Arafiq, Bekasi: hasil audit Indonesian Audit Watch (IAW) menemukan data cloning, duplikasi rekam medis, dan klaim diagnosis ringan yang melonjak secara tidak masuk akal.
Direktur rumah sakit mundur setelah audit dilakukan.
Sumber: MonitorIndonesia.com
Temuan ICW (2010–2016): terdapat 49 kasus kecurangan JKN di 15 provinsi. Sebagian besar berasal dari faskes yang melakukan mark-up klaim dan manipulasi data pasien.
Nilai temuan kerugian mencapai Rp 2,69 miliar.
Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW), Detik News.
💬 Pernyataan Sikap Pehuma Verde Justitia:
Menuntut audit menyeluruh terhadap anggaran dan sistem klaim BPJS Kesehatan oleh BPK, KPK, dan Ombudsman RI.
Meminta transparansi terhadap seluruh rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan fraud, disertai sanksi administratif dan pidana.
Mendorong pemberlakuan sistem klaim berbasis verifikasi digital, seperti fingerprint pasien dan audit rawat inap acak.
Menekankan pentingnya insentif layak bagi nakes, agar pelayanan dapat diberikan secara optimal, tanpa tekanan finansial atau administratif.
Mengawal laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem BPJS dan membuka kanal aduan berbasis masyarakat sipil.
“BPJS Kesehatan adalah tulang punggung sistem jaminan sosial kita. Jika sistem ini bocor, maka rakyat yang paling lemah akan jadi korban. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas Afad Usasra.
Pehuma Verde Justitia berkomitmen untuk terus mengawal akuntabilitas dan keadilan dalam sistem layanan kesehatan nasional, serta akan mengirimkan laporan resmi dan permintaan audit kepada instansi terkait dalam waktu dekat.
No comments:
Post a Comment