Transparansi Legislasi: Desak Pemerintah dan DPR Buka DIM RUU KUHAP

KABARMASA.COM, SERANG – Winah Setiawati, S.H Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap tertutup pemerintah dan DPR dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok di Senayan sebab Jika hukum dibentuk tanpa rakyat, maka rakyatlah yang akan dikorbankan. 10 Juli 2025


“Negara tidak boleh memutuskan nasib rakyat secara diam-diam. DIM bukan hanya catatan teknis, tapi menjadi fondasi tafsir dan pasal yang akan langsung menyentuh hak-hak sipil dan kebebasan warga negara. Sikap tertutup ini tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tapi juga membuka ruang bagi kezaliman hukum," tegas Ketua PKC PMII Banten.

Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022): Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dan di tegaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwa hak konstitusional masyarakat atas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan.

RUU KUHAP bukan produk biasa. Ia akan menjadi hukum acara pidana baru yang akan mengganti KUHAP 1981, yang berarti akan mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana dari hulu ke hilir: mulai dari penyidikan, penahanan, persidangan, hingga upaya hukum.


Ketika DIM tidak dibuka, maka masyarakat sipil kehilangan peta konflik kepentingan, kehilangan hak untuk memberi kritik terhadap pasal-pasal bermasalah, dan menutup kemungkinan koreksi dari akademisi, organisasi profesi hukum, serta gerakan mahasiswa.


Pasal-pasal bermasalah bisa lolos tanpa koreksi publik, seperti potensi pembiaran praktik penyiksaan dalam penahanan, pembatasan hak pendampingan hukum, dan penguatan kewenangan absolut penyidik, Kriminalisasi terhadap rakyat makin terbuka lebar, Lemahnya kontrol terhadap aparat hukum, karena proses legislasi berlangsung tanpa pengawasan rakyat. Elegitimasi hukum acara pidana baru karena prosesnya cacat partisipasi publik sejak awal.


Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022), pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Berfungsi menyusun, membahas, menyetujui, dan mengesahkan RUU bersama Presiden. Khususnya melalui Komisi III DPR RI dan Baleg (Badan Legislasi). Presiden melalu kementrian teknis kemenkumham dan pusat perancangan hukum nasional sebagai yg menyusun kajian Akademik awal


PKC PMII Banten mendesak Pemerintah dan DPR untuk:

1. Membuka DIM RUU KUHAP kepada publik dalam waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. 

2. Melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan organisasi profesi hukum dalam pembahasan intensif DIM. 

3. Menunda pembahasan pasal-pasal strategis jika belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. 


“Kita tidak akan diam menyaksikan hukum dibentuk tanpa kontrol rakyat. Kami siap mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk mengawal, mengintervensi, dan jika perlu, menggelar perlawanan terbuka terhadap RUU KUHAP jika dibahas secara tertutup,” tegas Ketua PKC PMII Banten.


PMII Banten menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berjalan mundur. Bila RUU KUHAP disahkan dalam sunyi, maka bangsa ini sedang menggali lubang ketidakadilan baru yang legal, tapi tak bermoral.

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts