Warisan budaya yang merupakan hasil karya dan karsa manusia secara turun-temurun ini kiranya sebagai catatan peradaban serta asal-muasal suatu komunitas tertentu. Sehingga sebagai suatu entitas intelektual patut diberikan apresiasi dan perlindungan oleh pemerintah melalui hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Pada persoalan ini pemerintah hanya membuka ruang hak cipta yang diatur UU No.28 Tahun 2014 juncto UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan demikian hemat saya bahwa pemerintah harus mensinkronisasikan regulasi hak tradisional menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual demi menghindari klaim budaya oleh bangsa lain dan juga konflik kepentingan. pungkasnya
Penulis: Luqman Hakiim (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)
No comments:
Post a Comment