Pentingnya Sinkronisasi Peraturan HAKI Dengan Hak Tradisional Oleh Pemerintah

KABARMASA.COM, JAKARTA- Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya tradisional nya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan ada 272 warisan budaya tak benda (WBTB) di seluruh Indonesia hal ini disampaikan oleh M. Natsir Ridwan Muslim, Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Ditetapkan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemdikbudristek. Tentunya dengan jumlah warisan budaya yang fantastis ini menjadi sinyal penting untuk mendorong pemerintah agar merevitalisasinya ditengah gempuran zaman saat ini. Sebagaimana penjawantahan Pasal 18 B ayat 2 yang mengamanatkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang". ujarnya Luqman Hakiim, (10/07/2025).

Warisan budaya yang merupakan hasil karya dan karsa manusia secara turun-temurun ini kiranya sebagai catatan peradaban serta asal-muasal suatu komunitas tertentu. Sehingga sebagai suatu entitas intelektual patut diberikan apresiasi dan perlindungan oleh pemerintah melalui hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Pada persoalan ini pemerintah hanya membuka ruang hak cipta yang diatur UU No.28 Tahun 2014 juncto UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan demikian hemat saya bahwa pemerintah harus mensinkronisasikan regulasi hak tradisional menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual demi menghindari klaim budaya oleh bangsa lain dan juga konflik kepentingan. pungkasnya


Penulis: Luqman Hakiim (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts