Letjen Novi Helmy sebelumnya ditunjuk menjadi Dirut Perum Bulog, namun akhirnya Menteri BUMN mengganti Dirut Perum Bulog Novy Helmy Prasetya, padahal baru 5 bulan menjabat. Setelah tidak lagi di jabatan sipil itu, ia kabarkan akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI AD. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum tata negara dan ketatanegaraan Indonesia.
1. Dasar Hukum dan Ketentuan Pensiun Prajurit TNI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 53 ayat (3), dinyatakan bahwa "Prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun dini tidak dapat kembali berdinas aktif." Artinya, jika seorang perwira tinggi telah mengajukan pengunduran diri untuk keperluan apapun, dan statusnya telah disetujui, maka ia tidak dapat kembali menjadi bagian dari TNI secara aktif. Hal serupa juga disampaikan oleh Kasad Maruli Simanjuntak bahwa Letjen Novi kan sudah ditinggalin tentaranya sudah sejak pengangkatan Dirut Bulog kalau sudah pengangkatan gaakan dinas lagi dan sudah disan. ketika di wawancarai oleh teman-teman wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta. Kamis 13/02/2025.
2. Ketidakjelasan Proses Hukum: Celah atau Pembangkangan?
Jika Letjen Novi belum benar-benar ditetapkan pensiun melalui Keputusan Panglima TNI, maka secara administratif dia memang belum resmi pensiun. Namun, pertanyaannya adalah: mengapa pengajuan pensiun bisa disetujui untuk tujuan pengisian jabatan sipil strategis (Dirut Bulog), sementara setelah disetujui sebagai dirut, ia bisa kembali ke TNI seolah tidak terjadi apa-apa?
Fenomena ini memperlihatkan inkonsistensi dalam manajemen aparatur negara dan membuka ruang praktik abuse of process—yakni memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan personal atau politik.
3. Netralitas TNI dan Norma Sipil-Militer
Dalam kerangka hukum tata negara, pembedaan tegas antara jabatan militer dan jabatan sipil adalah prinsip penting dalam negara demokrasi. TNI adalah alat pertahanan negara yang netral, bukan alat kekuasaan politik. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU TNI dan diperkuat dengan norma-norma Reformasi 1998 yang mengharuskan TNI keluar dari ranah politik praktis dan jabatan sipil.
Kembalinya Letjen Novi Helmy ke TNI usai tidak menjabat posisi strategis sipil bisa dipandang sebagai bentuk mundurnya prinsip sipil supremacy atas militer. Dalam praktik hukum tata negara negara demokratis, ini adalah sinyal regresif.
4. Kritik Akademik dan Urgensi Evaluasi Regulasi
Sebagaimana dikaji dalam Jurnal Hukum dan Ketatanegaraan (2022) oleh Bagir Manan dan Zudan Arif Fakrulloh, penting untuk memperjelas norma dan mekanisme hukum dalam proses peralihan jabatan sipil-militer untuk menghindari kebijakan "trial and error" yang merugikan tatanan hukum.
Dalam buku "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia" (Jimly Asshiddiqie, 2006) disebutkan, salah satu indikator negara hukum adalah adanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Jika pejabat bisa keluar-masuk institusi negara (militer-sipil) tanpa kejelasan hukum, maka itu mencederai prinsip legalitas dan akuntabilitas birokrasi publik.
5. Rekomendasi: Perlu Judicial Review atau Klarifikasi Presiden
Polemik ini perlu dijawab secara tegas oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai Pasal 10 UUD 1945. Bila memang proses pengunduran Letjen Novi belum disahkan, publik berhak tahu. Jika sudah, maka kembalinya ke TNI harus dianggap inkonstitusional.
Penting juga bagi Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk melakukan telaah normatif atau judicial review terhadap aturan-aturan yang bersifat multitafsir agar tidak terjadi lagi manipulasi prosedur hukum demi kepentingan elite.
No comments:
Post a Comment