Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Lapas Cipinang Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan Melalui Skrining Penyakit dan Penyuluhan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemenuhan layanan kesehatan warga binaan dengan mengadakan kegiatan penyuluhan dan skrining penyakit menular pada Rabu (25/09/24). Kegiatan ini melibatkan 180 warga binaan dan diawasi langsung oleh Tim Kesehatan serta pengamanan lapas.


Kepala Lapas Cipinang, E.P. Prayer Manik, menegaskan pentingnya kesehatan bagi warga binaan. "Kami berupaya memastikan mereka menerima layanan kesehatan yang optimal, demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat," ujarnya.


Dalam kegiatan ini, dilakukan penyuluhan tentang penyakit menular seperti TB, HIV, dan Hepatitis C, serta pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Skrining juga berhasil mendeteksi satu kasus reaktif Hepatitis C, yang akan segera ditindaklanjuti oleh tim medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.


drg. Rahmi salah satu dokter dari Tim medis yang bertugas menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk meminimalkan penyebaran penyakit menular di dalam lapas. “Dengan skrining berkala, kami dapat mencegah penyebaran penyakit dan memberikan perawatan dini,” ungkapnya.

Warga binaan yang berpartisipasi merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Kami merasa lebih aman dan diperhatikan. Ini memberi kami rasa percaya diri untuk menjaga kesehatan,” ujar Budi salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut.


Manik berharap kegiatan tersebut akan semakin optimal, terutama dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran penyakit menular, tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan warga binaan, tetapi juga dalam membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.

Share:

HIMA PERSIS Jakarta Ingatkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Agar Tinjau Ulang PLTU Suralaya, Bentuk Pemborosan Energi dan Produksi Emisi C02 Berlebihan

KABARMASA.COM, JAKARTA - PLTU Suralaya adalah proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) Tbk bersama Doosan Heavy Industry. PLTU Suralaya merupakan salah satu proyek pembangkit strategis dengan kapasitas paling besar di Indonesia. Konsorsium Hutama Karya akan mengerjakan pengembangan proyek PLTU Suralaya untuk pembangkit Jawa 9 dan 10 yang merupakan Coal Fired Steam Power Plant dengan teknologi Ultra Super Critical (USC) terbaru dan paling efisien.

 

Pada senin, 9 september 2024 lalu, pltu suralaya banten telah melakukan uji coba mesin. Dengan kapasitas 2000 megawatt serta diperkirakan membutuhkan batu bara sekitar 20,444 ton/hari ini memungkinkan pltu suralaya berperan dalam pencemaran udara (co2) sekitar 250 juta metrik ton berupa gas karbondioksida yang berdampak pada 2 wilayah yaitu Jakarta dan Banten.

 

Dilansir dari Trend Asia, 10 november 2024, nalisis CREA (2023) menunjukkan bahwa hasil dari pembakaran batu bara seperti partikel halus (PM2.5) berkontribusi pada lonjakan polusi udara tahunan di Jakarta, termasuk yang menimbulkan dampak buruk bagi penduduk di wilayah Jakarta dan Banten.

 

Hal ini tentu akan berdampak pada konsumsi udara yang tidak sehat dan sangat berbahaya bagi masyarakat Jakrta dan Banten. Sehingga pemerintah harus lebih dalam mengkaji secara kebijakan dan dampaknya. Apalagi di tengah krisis iklim dan perubahan iklim di Jakarta dan Banten pastinya pelepasan 250 juta metrik ton karbondioksida ke udara akan menjadi bencana yang tidak ramah terhadap konsumsi udara yang sehat sehingga berdampak pada kesehatan atau kesejahteraan publik, di tengah isu lingkungan dan perubahan iklim yang tengah dihadapi Jakarta saat ini.

 

Padahal dalam klaim pt hutama karya dikutip dari berita perusahan www.hutamakarya.com JAKARTA–PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengembangkan teknologi ramah lingkungan dalam konstruksi salah satu proyek Engineering, Procurement, & Construction (EPC)-nya yakni Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang berlokasi di Cilegon, Banten, (21/7/2022).

 

Direktur Operasi II Hutama Karya, Ferry Febrianto mengatakan bahwa dalam menggarap PLTU Suralaya, Hutama Karya mengadopsi teknologi Ultra-Super Critical dan sistem penanganan polusi gas buang yang canggih. Teknologi Ultra Super Critical memungkinkan pembangkit ini menghasilkan listrik secara efisien dan cost efficient karena membutuhkan jumlah batu bara dan fuel oil yang lebih sedikit dari sistem pembangkit lainnya. Penggunaan batu bara yang lebih sedikit menghasilkan polusi yang lebih sedikit pula, (21/7/2022).

 

Pada faktanya, hal di atas tentu tidak sesuai dengan realitas yang terjadi sekarang, di mana karbondioksida yang dihasilkan pltu suralaya mengakibatkan peningkatan emisi udara yang jauh sangat besar terhadap pencemaran dan perubahan iklim. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan konstitusi pasal 28h uud nri 1945 dan uu 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebab dianggap abai terhadap isu kemanusiaan (human rights) terlebih pasa isu lingkungan hidup yang sehat, serta minim kajian terhadap pembangunan merata yang bermanfaat dan berkeadilan. Sebab melihat daya kebutuhan energi listrik di jaringan Jawa-Bali telah kelebihan pasokan. Sehingga pertanyaan terkait substansi pembangunan pltu suralaya untuk siapa ?

 

Menyikapi persoalan ini, maka lewat Ketua Bidang Poltik dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jakarta (HIMA PERSIS JAKARTA) Sarlin Wagola meminta kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta para stakeholder yang terlibat untuk turut serta dalam melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan pltu suralaya banten yang kami anggap jauh dari esensI dan dampak manfaat dan keadilanya terhadap masyarakat.

Harusnya dalam konteks kebijakan pembangunan kaitanya terhadap kebutuhan dan dampaknya pemerintah mesti lebih memfokuskan pada daerah-daerah pelosok yang masi keterbelakangan alias masi kekurangan kebutuhan pasokan listrik, seperti di daerah Papua, Maluku/Utara, Kalimantan dan Sumatra yang masi hidup dengan belutan kegelapan sebab tidak mendapatkan pasokan listrik yang cukup terlebih mereka “warga” yang rumahnya jauh dari pemukiman atau desa.

 

Share:

Merespon Pertemuan Ketum Cabang HMI dan BMW, PAO : Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi



KABARMASA.COM, AMBON - Pertemuan Ketum HMI Ambon bersama BMW salah satu Bacawagub Maluku pasca diskusi publik HMI Cabang Ambon mendapatkan respon beragam dari sejumlah kader dan alumni


Merespon hal tersebut Kabid PAO Cabang Ambon Rama Keliangin mengungkapkan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa dan tidak ada proses dukung mendukung dalam Pilkada Maluku


“Itu pertemuan pasca diskusi publik, BMW saat itu di jadwalkan mengisi diskusi tersebut akan tetapi dalam perjalanan ada agenda mendadak sehingga tidak sempat hadir, yang jelas tidak ada pembahasan dukung mendukung, itu pertemuan biasa”


Selain itu Keliangin juga menanggapi tudingan soal pelanggaran konstitusi atas pertemuan tersebut, menurutnya tidak di temukan unsur pelanggaran dalam konstitusi HMI pada pertemuan tersebut


“Kader HMI harus holistik melihat semua momentum politik bahwa Pilgub, Pileg, Pilbup maupun pilpres semuanya adalah agenda politik rutin, bertemu calkada maupun caleg di tingkat kabupaten itu statusnya sama, tidak ada istilah ketemu caleg lebih Independen dari pada Calkada, Olehnya itu pertemuan silaturahmi bisa saja sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi, bedanya hanya pada pertemuan yang di dokumentasi dan pertemuan yang diam-diam, yang diam-diam di sebut Independen yang terdokumentasi disebut tidak Independen”


Ia juga menambahkan bahwa Konstitusi HMI yang di maksud adalah Pasal 5 AD HMI sebagai organisasi Independen, menurutnya tidak ada batasan yang jelas terkait independensi olehnya itu pasal ini dalam pelaksanaannya dibutuhkan tafsiran


“Yang di maksud teman-teman itu pasal 5 AD HMI Sebagai Organisasi Independen, tapi dalam ketentuan tersebut tidak di uraikan lebih rinci batasan kader itu apa saja sehingga pada pasal tersebut di butuhkan tafsiran, di basic HMI itu materinya Tafsir Independesi, mengapa demikian? karena kader HMI itu multidisipliner, setiap orang memiliki pengertian Independensi sesuai keilmuannya masing-masing sehingga kader HMI tidak boleh memaksakan tafsir individu untuk mejustifikasi orang lain”


“Selain itu di dalam konstitusi, lanjut keliangin, tidak ada perbedaan antara Ketum Cabang dan Anggota HMI lainnya, semua punya kewajiban yang sama menjaga konstitusi, apakah kader HMI bertemu senior yang Nyaleg itu melanggar Konstitusi? Tentu tidak, beberapa saat yang lalu Capres Anies dan Ganjar berkunjung ke Ambon, banyak kader HMI yang mengikuti acara tersebut apakah itu melanggar konstitusi? Kalau itu melanggar berarti semua kita adalah pelaku pelangaran konstitusi”


Menurutnya di dalam Konstitusi yang di temukan pasal yang spesifik pada pasal 3 Art tentang status keanggotaan, bawha kader HMI yang bergabung di Partai Politik maka Keanggotaanya berakhir


“Pada pasal 3 Art HMI mengatur batasan anggota HMI dengan apabila bergabung dengan Partai Politik maka Status Keanggotaannya berakhir, itu  pasal turunan dari Pasal 5 AD tentang Independensi, Olehnya itu menurut saya dalam pertemuan tersebut tidak ada pelanggaran atas pasal-pasal tersebut”


“Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan diskusi dengan Bacalkada yang lain, Tugas HMI ya memang seperti itu memproduksi dan menguji gagasan Bacalkada olehnya itu HMI tidak boleh mengurung diri dari momentum politik”

Share:

Mahasiswa Demo di Mabes Polri Serukan Periksa Kapolda Sulawesi Selatan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Serdadu Muda Nusantara (SEDARA) melakukan aksi  demonstrasi di Mabes Polri menyikapi dugaan intimidasi terhadap jurnalistik oleh Kapolda Sulawesi Selatan.


Koordinator Lapangan SEDARA Muhammad Senanatha mengatakan, "Hari ini kami demonstrasi di Mabes Porli menyikapi tindakan intimidasi oleh Kapolda Sulawesi Selatan terhadap wartawan yang sedang melakukan investigasi masalah pungli", ujarnya.


Setelah itu, mereka menilai tindakan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi tidak mendukung upaya pemberentasan pungli di lingkungan Samsat Sulawesi Selatan.


"Dengan adanya kejadian ini, kami menilai Kapolda Sulawesi Selatan tidak mendukung upaya pemberantasan pungli dilingkungan samsat, karena respon yang ditunjukkan olehnya malah meng-intimidasi", tambahnya.


Kemudian, Mahasiswa dari Pascasarjana Jayabaya tersebut menegaskan Mabes Polri untuk memeriksa Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Kapolda Sulawesi Selatan.


"Berdasarkan hasil kajian kami, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi, oleh karena itu Mabes Polri wajib memeriksa Irjen Pol Andi Rian R Djajadi selaku Kapolda Sulawesi Selatan", tegasnya.


Senada dengan itu, Wahyudi selaku orator menyampaikan minggu depan mereka akan kembali ke Mabes Polri mendesak Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk dicopot sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.


"Minggu depan saya pastikan akan kembali melakukan demonstrasi di Mabes Polri dengan jumlah masa yang lebih banyak untuk mendesak Kapolri segera mencopot Irjen Pol Andi Rian R Djajadi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan", tutupnya.

 

Share:

BUKA BIMTEK PENDATAAN 6 BIDANG SPM, SABIRIN : PERHATIKAN KETERSEDIAAN DATA PENYERAPAN SPM

KABARMASA.COM, AMBON – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, membuka secara resmi, pelaksanaan Bimbingan Teknis Pendataan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yakni Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual, yang ditandai dengan pemukulan tifa, pada Kamis (12/9/2024) berpusat di Hotel Santika Premier Ambon.


Sabirin menjelaskan SPM adalah bentuk komitmen pemerintah, untuk hadir dalam melayani warga negara Indonesia, dimana untuk saat ini komitmen tersebut baru dapat diakomodir pada 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 


Plh. Sekda mengatakan, ekspektasinya setiap warga negara berhak menerima dan mendapat layanan dalam skala minimal, khususnya pada 6 urusan wajib yang terkait dalam pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang mana sampai saat ini implementasinya dirasakan belum maksimal.


Dirinya menyatakan, pemerintah daerah berkarakter kepulauan yang menghadapi kendala, terutama transportasi, dimana konektivitas, aksesibilitas, sehingga dipastikan memberikan beban bagi Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan SPM. 

“Oleh karena itu selaku pimpinan daerah saya yakin, daerah kepulauan akan tetap menjadi sulit, bila kita tidak berjuang mengatasinya, sebaliknya akan berubah menjadi anugerah bila kita bekerja keras sungguh-sungguh, berinovasi dan membuka wawasan berpikir,” ujarnya.


Ia juga menegaskan saudara-saudara di Kabupaten Kota sudah harus berpikiran terbuka atau open minded, karena Pemerintah Provinsi punya komitmen kuat untuk mendorong terus pelaksanaan SPM dan dirinya yakin 11 Kabupaten/Kota juga punya komitmen yang sama.


“Ketersediaan data adalah masalah berulang-ulang yang selalu ditemui dalam proses penyusunan laporan, karena itu saya ingin memberi atensi khusus kepada semua OPD pengampu SPM, agar benar-benar memperhatikan ketersediaan data penyerapan SPM,” ungkap Sabirin.


Dirinya juga menyampaikan, jika tidak memiliki data yang valid dan akurat maka pada setiap tahap penyusunan perencanaan sampai pelaksanaannya akan bermasalah.


“Karena itu bimtek hari ini adalah media pembelajaran yang tepat untuk terus memperbaiki kapasitas setiap petugas pada OPD pengampu SPM, agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas penerapan SPM pada masing-masing OPD di wilayah masing-masing, jangan jemu-jemu untuk belajar, dengan membekali diri dengan pengetahuan, sebab dinamika pengembangan aturan maupun informasi penyelenggara pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terus berubah dan berkembang dengan pesatnya,” tambah Sabirin.


Ia juga minta kepada seluruh narasumber dan peserta, agar lebih tekun dan serius dalam memanfaatkan kegiatan, agar dapat memperbaharui cara pengumpulan data sehingga laporan yang dibuat benar-bnar menggambarkan kerja maksimal masing-masing OPD.


Untuk diketahui kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, yakni 12-13 September 2024, dihadiri juga oleh Ahmad Washil dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan SKALA, para narasumber, dan peserta dari OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota.

 

Share:

Aksi Demonstrasi Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) Tuntut Pemeriksaan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PP)


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat siang (6/9). Aksi ini diikuti oleh sekitar 50 orang mahasiswa yang menuntut segera diperiksanya Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Novel Arsyad, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, para demonstran menyerukan agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas terkait beberapa dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek yang ditangani oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Salah satu isu utama yang disoroti dalam aksi ini adalah proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Para mahasiswa menuduh adanya praktek mark-up atau penggelembungan nilai kontrak dalam proyek tersebut, yang menurut mereka disetujui tanpa kajian yang memadai. Akibat dari mark-up ini, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp31,7 miliar. IMAN juga mengungkap bahwa beberapa pekerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai, bahkan bukan pegawai resmi PT Pembangunan Perumahan.

IMAN juga menyoroti mengenai isu korupsi dan ketidakjelasan dalam manajemen perusahaan dari Novel Arsyad, di dalam aksinya IMAN menyerukan agar pihak Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian sengketa tersebut, yang mereka nilai menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan bisnis properti di Pekanbaru. Dalam orasinya, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa kasus penyegelan Hotel Prime Park bukan hanya persoalan pribadi antara pengusaha dan pihak hotel, tetapi merupakan cerminan dari lemahnya penegakan hukum dalam menangani sengketa bisnis di Indonesia.

Selain itu, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Sistem Irigasi Gumbasa Paket 3 di Sulawesi Tengah juga mendapat sorotan tajam. Proyek ini, yang seharusnya mendatangkan keuntungan bagi negara, justru diklaim meninggalkan utang besar kepada para vendor yang terlibat. Para mahasiswa menilai bahwa kegagalan dalam pengelolaan proyek ini menunjukkan buruknya manajemen yang dipimpin oleh Novel Arsyad.

"PT Pembangunan Perumahan tidak hanya gagal menjalankan proyek-proyek ini dengan benar, tetapi juga telah menyisakan utang hingga miliaran rupiah kepada para vendor. Ini adalah kegagalan manajemen yang tidak bisa ditoleransi. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil" ujar koordinator lapangan dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, Ikatan Mahasiswa Nusantara mengajukan empat tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang:
1. Pemecatan segera Novel Arsyad dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan.
2. Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Novel Arsyad dalam kasus korupsi terkait proyek Stadion Mandala Krida.
3. Dilakukannya audit menyeluruh terhadap sirkulasi keuangan PT Pembangunan Perumahan guna mengungkap potensi tindak pidana korupsi lainnya.
4. Penyelesaian segera semua tunggakan yang belum dibayarkan PT Pembangunan Perumahan kepada vendor-vendor yang terlibat dalam proyek irigasi dan proyek lainnya.

Koordinator lapangan, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin mengakar di dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. "Kami menuntut keadilan dan transparansi. Jangan biarkan PT PP menjadi sarang korupsi yang merugikan rakyat," ungkapnya.

Para demonstran berharap aksi ini dapat mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Pembangunan Perumahan dan khususnya Novel Arsyad. Mereka menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan uang negara dalam jumlah besar serta menyangkut kredibilitas perusahaan milik negara (BUMN).

"Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami khawatir praktik korupsi di PT Pembangunan Perumahan akan terus berlanjut dan merugikan rakyat lebih banyak lagi. Kami menuntut adanya transparansi dan keadilan," ungkap salah satu orator aksi

Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aksi serupa akan kembali dilakukan di waktu yang akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Ini bukan hanya soal satu proyek. Ini adalah rangkaian kegagalan yang merugikan negara dan masyarakat. Kita tidak bisa tinggal diam melihat PT Pembangunan Perumahan dipimpin oleh seseorang yang tidak kompeten, apalagi terlibat dalam praktik korupsi, apabila tuntutan kita tidak diindahkan maka kita akan Kembali lagi dengan massa yang lebih besar" tegas koordinator lapangan.
Share:

Polres Bekasi Hentikan Penyelidikan Penganiayaan, Propam Polda Metro Jaya Dituding Tidak Profesional

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Propam Polda Metro Jaya dituding tidak professional yang menyatakan Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota tidak melanggar KODE ETIK PROFESI Kepolisian atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang dilaporkan Riama Handayani Situmorang dalam laporan : LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023.


Selaku korban penganiayaan, Riama Hanadayani Situmorang dan suaminya (Nofrizal Eddy Wikrama Sijabat) merasa prihatin atas hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal sebagaimana hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor : B/12271/VIII/WAS.2.4/2024/B/PROPAM, Tanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani Kompol Ramadhan Nasution, S.I.K., MH, MSi, yang hasilnya menyatakan bahwa telah dihentikannya penyelidikan laporan polisi :  LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023 telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.


“Berkenaan dengan fakta-fakta diatas, diberitahukan bahwa terhadap pengaduan saudara (Advokat Paingot Silambela) belum ditemukan adanya pelangGaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” demikian pernyataan surat pemberitahuan yang ditandatangani KASUBBIDPAMINAL Kompol Ramadhan Nasution SIK SH MH.


“Kami sangat keberatan dengan hasil penyelidikan SUBBID Paminal Polda Metro Jaya itu. Tidak percaya kalau hasil penyelidikan Paminal itu tidak terbukti. Pasalnya, bahwa perbuatan terlapor (Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France sudah nyata ada korban penganiayaan. Berbuatan penganiayaan terlapor dibuktikan hasil visum dari rumah sakit dan juga dilengkapi keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV,” ungkap Riama Handayani Situmorang.


Oleh karena itu, Riama dan Suaminya minta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas dihentikannya laporan penganiayaan yang dilaporkannya oleh Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya tersebut.


Dia merasa ada diskriminasi terhadap laporan penganiayaan yang dibuatnya di Polres Bekasi Kota. Apalagi hasil penyelidikan yang dilakukan SUBBID Paminal Propam Polda Metro Jaya itu. “Bagaimana mungkin laporan kami tidak terbukti?  Sesuai dengan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No: 107/IX/2023/Restro BKS Kota tanggal 21 September 2023, dinyatakan laporan kami tidak terbukti? Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France telah memperlakukan saya dan suami saya seperti itu,” ujar Riama Handayani Situmorang.


Dia menganggap bahwa kepolisian tidak professional karena salahsatu terlapor adalah oknum Polisi.  “Kepada siapa kita, kami mencari keadilan dinegeri ini pak? Saya ini ibu rumahtangga yang dianiaya laki-laki karena membela suami sendiri. Saya membela hanya dengan kata-kata pak! Mempertanyakan mengapa suami saya diperlakukan seperti preman jalanan? Padahal acara itu adalah acara syukuran pomparan ompungkami Siopat marga. Entah setan dari mana yang menghantui pelaku sehingga diacara syukuran itu harus dibuat rebut?” keluhnya Riama Situmorang.


Adapun terjadinya peritiwa penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan itu terhadap Riama Handayani Situmorang dan Nofrizal Eddy Wikrama oleh terlapor Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France pada saat acara manortor pest Bona Taon Siopat Ama (Sidabutar, Sijabat, Sidari dan Sidabalok di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Graha Delima Bekasi Tanggal 19 Maret 2023.


“Pada saat saya sedang asik manortor datanglah Nicholas Sijabat mendekati saya dan menginjak kaki saya dan medorong saya sampai tiga kali. Lalu saya menghindar dari Nicholas  Sijabat agar dia tidak dapat melakunnya lagi, lalu saya duduk. Setelah saya duduk didatangi lagi sama Nicholas Sijabat, saya mau menghindar tetapi tidak sempat Nocholas Sijabat memiting leher saya hingga terduduk lagi sambil Nicholas Sijabat berkata, “ayo kita ribut diluar, di parkir” sambal memiting leher saya,” tutur Nofrizal Eddy Wikrama mengisahkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepadanya.


Tidak sampai disitu saja perlakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tindak tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada Nofizal Eddy Wikrama. Rupanya karena Nofrizal  tidak mengadakan perlawanan, Nicholas semakin bernafsu ingin melampiaskan hasratnya, dan selang beberapa menit kemudian Nicholas Sijabat mendatangi Nofrizal Eddy dan langsung memiting lehernya kemudian menekuknya sampai kebawah serta meremas bagian perut Nofrizal dengan tangan kanan Nicholas Sijabat sembari berkata, “Jangan jadi banci kau, kalau berani ayo ribut dibelakang, buktikan kejantananmu". Pitingan dan remasan tangan Nicholas itu membuat Nofrizal Eddy menjerit kesakitan karena dilakukan cengkeraman yang kuat dan dalam waktu yang cukup lama.


Nasib sial yang dialami Nofrizal Eddy Wikrama belum berakhir sampai disitu. Pada serial berikutnya IPTU Bachtiar Maruli Tua Sijabat menghampiri Nofrizal Bersama-sama dengan Nicholas Sijbat. Kini saatnya Bachtiar Sijabat yang duduk disamping Nofrizal. Namun setelah Bachtiar Sijabat dan Nicholas Sijabat berbisik-bisik beberapa saat kemudian keduanya meninggalkan Nofrizal Eddy Wikrama tanpa melakukan tindakan Pisik tetapi melakukan tindakan Psikis yang berkepanjangan.


Setelah Bachtiar dan Nicholas meningalkan Nofrizal, kemudian Nofrizal menceritakan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada istrinya (Riama Handayani Situmorang) dan keluarga lainnya.


Kemudian Istrinya (Riama Hanadayani Situmorang) mengajak Nofrizal dan keluaraga lainnya untuk mempertanyakan apa penyebab Nicholas Sijabat dan Bachtiar Sijabat melakukan tindak penganiayaan terhadap suaminya itu. Kemudian, mereka keluar dari dalam Gedung dan keluar Gedung menuju tempat parkiran mobil Gedung (semua adegan diluar Gedung sangat jelas terlihat di CCTV Gedung).


“Disaat saya bertanya, Nicholas langsung mendorong-dorong tubuh saya dengan kedua belah tangannya. Selanjutnya Nicholas berusaha menyerang suami saya (Nifrizal) dan saya halangi dan kemudian datang Juga Duma France mendorong saya supaya Nicholas Sijabat bisa memukul Suami Saya. Dan akhirnya Nicholas berhasil menjangkau suami saya dan leher baju suami saya ditarik dengan paksa oleh Nicholas ke arah mobil hitam. Pada saat saya memisahkan suami saya dari Nicholas Sijabat tiba-tiba Bachtiar Maruli Tua Sijabat mendorong-dorong tubuh saya dan bagian lengan kiri saya hingga memar-memar dan hidung saya luka gores,” ungkap Riama Handayani Situmorang.



Disaat baju Nofrizal ditarik Tarik sampai jauh oleh Nicholas sijabat Handphon Nofizal terjatuh dan hilang. “Dari hasil pemutaran CCTV terlihat Nicholas Jongkok disamping mobil putih sambal memasukan tangannya kekolong mobil putuh. Diduga Nicholas sedang mengambil Handphon Suami saya,” tambah Riama Handayani Situmorang.


Riama Handayani Situmorang tidak mengerti dengan tindakan Nicholas Sijabat, Bachtiar Maruli Tua Sijabat dan Duma France. Belakangan dia baru mulai mengerti bahwa akar permasalahan adalah masalah tanah warisan dikampung halaman, Samosir. “Kami tidak pernah membicarakan masalah tanah warisan itu, antah apa yang menghatui mereka sehingga melakukan intimidasi sama kami,” pungkasnya.


Terlapor IPTU Bachtiar Maruli Tua ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan belum menjawab ketika dihubungi melalui aplikasi Whatsapnya. demikian juga humas Polres Bekasi belum dapat dihubungi. 

Share:

Anak Buah Jaksa Agung Berhasil Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude Dari Universitas Jayabaya

Dr. Hadiman SH, MH saat Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Univ Jayabaya, Jakarta. (Foto : Herlyna/doc pribadi)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Anak Buah Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat CUMLAUDE dari Universitas Jaya Baya Jakarta, tanggal 13 Agustus 2024, dan diwisuda, Jumat, (30/8/2024).

Anak buah Jaksa Agung itu meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat CUMLAUDE dengan judul disertasi “Rekonstruksi Peran Kejaksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Penyitaan dan Perampasan Aset".


Jaksa peraih Adhyaksa Award 2024 itu sudah melanglang buana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, yakni di tiga Propinsi/Kejaksaan Tinggi Indonesia, yakni, Propinsi Riau/Kejati Riau, Proponsi Jawa Timur/Kejati Jawa Timur dan Propinsi Sumatera Barat/Kejati Sumbar dengan segala dinamikanya.

"Saya ingin terus meningkatkan kualitas diri terutama di bidang hukum agar selalu mempunyai kemampuan meneliti secara mandiri," ujar Dr Hadiman SH MH ketika diwawancara limitnews.net melului aplikasi whatssap, Minggu, (1/9/2024), diawal bulan September.

Dr. Hadiman menyampaikan ucapan syukurnya karena telah menyelesaikan pendidikan Doktor dengan predikat Cumlaude serta rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya untuk menyelesaikan pendidikan ini.

Dr. Hadiman SH, MH saat ini menjabat selaku Aspidsus Kejati Sumatera Barat dan sudah di promosikan sebagai Kasubdit Prapenuntutan Tindak Pidana Teroris Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dia mengaku bahwa Universitas Jayabaya sendiri adalah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang menjadi salah satu universitas swasta tertua di Indonesia, tepatnya didirikan pada tahun 1958 oleh Yayasan Jayabaya dan selama lebih dari 50 tahun kiprahnya dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Jayabaya telah menghasilkan lebih dari 58.500 orang lulusan berkualitas.


“Rekonstruksi, Tindak Pidana Korupsi, Perampasan Aset oleh kejaksaan sangat dibutuhkan. Kejaksaan memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Perampasan Aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang diindikasikan besarnya nilai kerugian keuangan negara belum dapat dipulihkan,” ujarnya.

Dia menganggap bahwa tidak cukup hanya memenjarakan pelaku korupsi namun lebih dari itu bagaimana sedapat mungkin merampas aset para pelaku korupsi dan mengembalikannya kepada negara. Penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana implementasi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset saat ini serta mengkaji dan menganalisis bagaimana rekonstruksi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yakni deskriptif analitis, Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier, teknik analisis yang digunakan normatif kualitatif dengan menggabungkan penalaran induksi dan deduksi dan teori yang digunakan adalah teori Keadilan (Grand Theory), Teori Kebijakan Hukum Pidana (Middle Range Theory), dan Teori Pengembalian Aset (Applied Theory)

Hasil penelitian Disertasi ini bahwa implementasi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset saat ini memiliki hambatan berupa faktor hukum yakni keberadaan ketentuan Undang-Undang. Penerapan sanksi pengembalian kerugian (uang pengganti) atau denda oleh karena-nya hal tersebut tidak sesuai dengan Teori Keadilan oleh Amartya K. Sen, didukung dengan kajian Teori Kebijakan Hukum Pidana oleh Sudarto, bahwa Perampasan aset oleh Kejaksaan melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan kurang komprehensif. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor bahwa hukuman penjara tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pendekatan kebijakan hukum pidana saat ini pun belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara dengan lebih cepat dan efisien. Rekonstruksi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset bahwa berdasarkan kajian Teori Pengambilan Aset oleh Michael Levi, bahwa negara melalui penegak hukum yakni Kejaksaan untuk berorientasi pada pengembalian kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang didasarkan pada keadilan sosial.


Perampasan aset berdasarkan Civil-Based Forfeiture, dalam arti bahwa perampasan aset tindak pidana tidak didasarkan pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Dibutuhan pengaturan komprehensif dan terintegrasi dengan pengaturan lain agar Undang-Undang yang akan disusun bisa memaksimalkan peran kejaksaan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sesuai dengan teori pengembalian aset oleh Michael Levi serta teori kebijakan hukum pidana oleh Sudarto sebagai kebijakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, kejaksaan membutuhkan peraturan perundang-undangan yang dikehendaki bisa digunakan untuk mencapai apa yang dicita-citakan sebagai keadilan yakni mensahkan RUU perampasan aset sebagai sarana dan prasarana yang cukup bagi Kejaksaan dalam rangka memaksimalkan mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan, dan menggabungkan kolaborasi para penegak hukum untuk pengembalian aset saat terjadinya kerugian negara.

Pemerintah dan DPR diharapkan segera mensahkan RUU perampasan aset, sehingga kebutuhan Indonesia terhadap mekanisme perampasan aset yang lebih efektif.

Share:

SADALI BUKA KONSULTASI PUBLIK PEMBUATAN KLHS RPJMD PROMAL 2025-2029


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie membuka secara resmi, kegiatan Konsultasi Publik Tahap I, Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029, di Hotel Marina Ambon, Selasa (3/9/2024).


Sadali dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Perencanaan Pembangunan Daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, diperlukan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.


“Jika pertimbangan lingkungan tidak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, serta pengambilan keputusan, maka pembangunan tidak tepat, terjadi degradasi lingkungan hidup, dan akan menjadi konsekuensi utama,” ujar Sadali.


Ia mengatakan, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam, sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan, harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


“Pemerintah Daerah, wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, sebagai instrumen Pengkajian Lingkungan Hidup, pada tataran strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” tambahnya.


Dirinya mengharapkan, adanya kontribusi positif dari seluruh peserta, untuk memberikan masukan terhadap perumusan isu strategis, tantangan dan kondisi, yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


Hadir pada kesempatan itu Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, Pimpinan UPT Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku, Akademisi Universitas Pattimura, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para pimpinan Lembaga Non Pemerintah, BUMN/BUMD, LSM dan Pemerhati Lingkungan, Pokja serta Tim Ahli Pembuat KLHS Revisi RPJMD. (Diskominfo Maluku)

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


KABARMASA.COM, BANDUNG - Bertempat di Gedung Asia Afrika Kota Bandung, sejumlah 120 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan Pengambilan Sumpah/Janji untuk masa kerjanya periode 2024-2029.


Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menyaksikan langsung proses Pengambilan Sumpah/Janji ke-120 orang tersebut yang digelar pada Senin (02/09) dan kini telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD yang juga berdasar pada SK Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.


Terdapat 4 putra/putri kebanggan Kota Bekasi yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Ade Puspitasari dari Fraksi Golkar,   Rony Hermawan Fraksi Demokrat, Lilis Nurlia Fraksi PKS dan Ahmad Faisyal Hermawan dari Fraksi PDIP.


Atas Pengambilan Sumpah/Janji pada hari ini, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengucapkan, “Selamat atas jabatan yang kini sudah resmi tersematkan kepada Bapak/Ibu semuanya, semoga mampu mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat dan mampu bekerja untuk mewujudkan harapan dan aspirasi mereka,” ujar Gani Muhamad.


Terkhusus untuk Ke 4 Putra/Putri terpilih asal Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan untuk dapat berperan bersama Pemerintah dan unsur kemasyarakatan lainnya dalam membangun asal daerahnya.


“Harapannya, para Anggota DPRD yang terhormat dapat terus menjalin sinergitas dengan Pemerintah sebagai unsur eksekutif dalam membangun Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi, terutama Bapak/Ibu selaku Putra/Putri daerah, agar dapat menjadi wakil rakyat kebanggan warga Kota Bekasi yang mampu memajukan wilayahnya lebih baik lagi,” tutup Gani Muhamad.


Share:

BPI KPNPA RI Meminta BPOM Segera Memusnahkan Produk Kecantikan yang Membahayakan Masyarakat


KABARMASA.COM, JAKARTA - Skincare DNA salmon Athena Group diduga milik Dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh BPI KPNPA RI. 


Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk skincare berlabel biru, termasuk produk DNA salmon milik Dr. Richard Lee.


Kepala Biro Hukum BPI KPNPA, Argha, pada Minggu (31/8/2024) di Jakarta mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik produk DNA salmon yang diduga milik Dr. Richard Lee, ke Bareskrim Mabes Polri.


BPI KPNPA mendesak agar BPOM transparan dalam mengawasi penggunaan produk skincare DNA salmon yang beredar di masyarakat, untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk tersebut.


Sejumlah produk kecantikan yang disita BPOM diduga merupakan milik Athena Group, yang terkait dengan Dr. Richard Lee. BPI KPNPA RI kemudian melaporkan dugaan kasus ini ke Bareskrim Polri.


Produk skincare berlabel biru DNA Salmon dari Athena Group milik Dr. Richard Lee menjadi perhatian BPOM karena mengandung bahan obat keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.


Produk-produk ini umumnya diproduksi oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi aturan farmasi yang berlaku untuk produk perawatan kulit dan estetika, dan kemudian dijual secara massal dan online, meskipun seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter.


Produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras yang mungkin tidak cocok untuk semua orang, dan dapat menyebabkan masalah kulit lainnya.


Meskipun produk-produk ini ditemukan di berbagai kota, seperti Surabaya hingga Pekanbaru, sebagian besar produksinya diduga dilakukan di Jakarta. Rencananya, BPOM akan memusnahkan semua produk yang disita dan telah memberikan peringatan kepada klinik-klinik yang menjual produk tersebut.


Konsumen produk skincare DNA Salmon Athena Group yang diduga milik Dr. Richard Lee juga diimbau untuk tidak menggunakan produk ini dan menarik peredaran jika masih ada distribusi yang dilakukan.


Produk-produk berbahaya yang disita BPOM dari beberapa klinik kecantikan antara lain dari Athena Group (DNA Salmon dan produk injeksi kecantikan), Glow (krim malam, serum, serum jerawat, dan serum flek), Post Beauty (serum hyaluronic, krim lipatan, pembersih susu, sabun wajah, pembersih susu jerawat, dan serum mata), Dermaqu (krim malam), Dinara Skincare (krim flek), PDRN’s by Bellavita (suntikan sperma salmon), Nab Clinic (krim malam), Glow Skin (krim malam dan pagi serta toner), dan Beauty Rossa (obat luar jerawat, obat jerawat, dan sabun jerawat). 

Share:

SADALI : CEGAH KORUPSI BUTUH LANGKAH EXTRAORDINARY

KABARMASA.COM, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, menggelar Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi Provinsi Maluku, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2024).


Atas nama pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat Maluku, Sadali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan korupsi.


Dimana jelasnya, korupsi telah merusak sendi kehidupan bangsa baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk itu dibutuhkan langkah-langkah pencegahan yang extraordinary.


“Pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh KPK sendiri, tetapi juga harus melibatkan partisipasi dan peran serta, seluruh elemen bangsa sebagai wujud dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara,” tambah Sadali.


Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan disemua sektor baik di Pemerintahan, Swasta maupun elemen masyarakat.


“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kota untuk berkomitmen dan mengikuti, seluruhnya program pendidikan pemberantasan korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.


Ia berharap, kegiatan ini dapat menciptakan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di seluruh wilayah Provinsi Maluku.


“Mari kita manfaatkan kegiatan ini sebagai forum diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman, dalam memecahkan berbagai permasalahan dan pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Raja-Raja ini,” tutup Sadali.


Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati dan Walikota se-Maluku, Plh. Sekretaris Daerah Maluku beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI beserta Rekan Media. 

Share:

Launching Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gelar Launching Sentra Gakkumdu Kota Bekasi serta Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Horison Kota Bekasi pada tanggal 30 Agustus 2024.


Kegiatan ini dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zamzam, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, serta para Panitia Pengawas Pemilu


Pelaunchingan hari ini Gani berharap setiap adanya pelanggaran dari para calon untuk bisa di proses dengan se-adil adilnya. Oleh karena itu kepada Bawaslu untuk tidak ragu untuk bisa menindaklanjuti setiap pelanggaran di dalam Pemilukada ini.


Pj Wali Kota Bekasi Gani muhamad juga mengajak untuk bisa terus bersosialisasi kepada masyarakat langsung untuk memberi himbauan aturan-aturan pelanggaran yang ada pada Bawaslu.


“Kita sama-sama menjaga pelaksanan Pemilukada Kota Bekasi menjadi Pemilu yang aman, tertib dan kondusif. Mari selalu siap siaga dalam pengawasan, terkhususnya pada Panwascam yang terjun langsung ke masing-masing wilayah di Kota Bekasi.” Tegasnya.


Gani menyebut juga Bawaslu dan KPU agar terus menjaga kekompakan dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Bekasi tahun 2024 agar terciptanya pemilu yang damai, aman lurus jujur dan adil. “Semoga Pilkada tahun 2024 di Kota Bekasi akan berjalan dengan lancar”.



Share:

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

KABAMASA.COM, KOTA BEKASI - Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (DPRD) Saefuldaullah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sabtu, 24/8/24.


Rapat paripurna ini berjalan dengan khidmat dan lancar dan dihadiri bersama Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II,III, Camat dan Lurah Kota Bekasi.


Ucapan dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sunggung-sungguh berterimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga ini dapat dihasilkan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bekasi.


“Allhamdulillah pada hari ini KUA dan PPAS telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.” Tandasnya.


Sebagai Informasi, disepakatinya KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar 6,488 Triylun rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 4,108 Trylun rupiah lebih, Pendapatan Transfer Pemerintah, pusat dengan target sebesar 2,040 Triylun Rupiah lebih dan Pendapatan Transfer antar daerah dengan target sebesar 339, 833 Milyar Rupiah lebih.


Lanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,674 Triylun rupiah lebih dan Kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 186 Milyar Rupiah.


Tutup sambutan, Pj Wali Kota Bekasi berharap semoga yang telah dan akan dilakukan bersama dalam proses APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dan penysusunan APBD tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share:

Polisi Pukul Mundur Mahasiswa Demo di Gedung DPR, Malah Sempat Bentrok dengan Jawara


KABARMASA.COM, JAKARTA - Polisi mulai mengerahkan pasukan Brimob lengkap dengan mobil barakuda dan tameng, beserta motor-motor yang anggotanya membawa senjata lengkap. Hal itu dilakukan untuk memukul mundur mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI. 

Diketahui bahwa massa mahasiswa sudah menjebolkan dua pagar Gedung DPR RI dan sempat mencoba merangsek masuk ke dalam.

Pantauan di lokasi, tampak pasukan Brimob dengan sirinenya melaju dari arah Slipi ke Semanggi.  
Dengan tameng serba hitam, pasukan Brimob sudah membuat formasi yang hendak memukul mundur massa ke arah Semanggi dari kawasan di depan Gedung DPR.  
Sementara itu, massa aksi lain seperti dari para Jawara Betawi tampak mulai mundur. Tampak mereka meminta pasukan Brimob membuka jalan, karena ada salah satu sesepuhnya yang menggunakan kursi roda. 

Saat sesepuh yang menggunakan kursi roda itu sudah lewat, salah satu jawara lainnya tetiba terjepit kakinya karena Brimob langsung menutup jalur. 
Hal itu membuat Jawara lain merespons dengan dorongan kepada Brimob yang membuat kericuhan sempat terjadi. 
"Woi, itu orang tua, woi! Jangan belagu, lu!" kata salah seorang Jawara. 
Jawara dan pasukan Brimob itu kemudian sempat terlibat bersi tegang sebelum akhirnya membubarkan diri dengan sisa-sisa umpatan.

Sebelumnya, Elemen massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI berganti. Jika sebelumnya massa dipenuhi dengan elemen dari buruh, kini massa banyak diisi oleh mahasiswa dari berbagai universitas.  

Massa aksi dari mahasiswa itu terlihat ada yang dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, hingga Universitas Paramadina. 
Sementara itu, ada juga dari organisasi mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). 
Saat tiba, massa aksi dari elemen mahasiswa itu langsung membakar ban yang membuat asap hitam membumbung tinggi.

Share:

Siapa Saja Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah publik figur ikut turun ke jalan, bergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (21/8/2024). Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai krusial dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia.


Dalam kerumunan massa, terlihat beberapa tokoh dari industri kreatif, termasuk komika, aktor, musisi, hingga sutradara film. Mereka turut serta dalam aksi ini dan menyuarakan keprihatinannya terhadap perkembangan situasi politik saat ini.

Salah satu komika ternama, Arie Kriting mengatakan bahwa semua kalangan perlu turun tangan pada aksi kali, lantaran ada ketidakberesan di dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

"Karena sudah terlalu blak-blakan, inkonsistensi sudah terlalu blak-blakan. Jadi kita berharap pemerintah dan wakil rakyat kita bisa melihat bahwa rakyat masih ada untuk berjuang bersama-sama," kata dia di lokasi, Kamis.

Arie Kriting turut menyoroti penundaan pengesahan Revisi UU Pilkada. Dia berharap ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia.

"Mudahan-mudahan penundaan adalah sinyalemen baik. Kalau untuk saya pribadi saya suka husnudzon, mudah-mudahan ketika ditunda akhirnya mereka memikirkan lagi langkah, dan bisa memilih pilihan yang tepat," ucap dia.

Sementara itu, Yudha Keling yang ikut demo mengatakan, stand up komedian ada di antara rakyat yang masih peduli dengan masyarakat Indonesia. Karena itu, turut hadir di depan Gedung DPR/MPR.

"Karena kami semua melihat ada yang tidak beres sama yang terjadi di DPR karena ini jadi keresahan bersama, kita semua ikut turun bareng rakyat lain," ucap dia.

Yudha Keling berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah disikapi dengan benar. Dia kemudian menyinggung kembali pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Tentunya harus seperti Pak Jokowi bilang beberapa bulan lalu, harusnya putusan MK bersifat final," ucap dia.

"Harapan kami seperti itu keputusan final," ucap dia.

Berikut adalah sederet publik figur yang ikut dalam demo kawal putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, sebagaimana dihimpun 

1. Reza Rahardian

Reza Rahadian menjadi salah satu publik figur yang paling mencuri perhatian dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (21/8/2024). Aktor kenamaan ini tak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga aktif menyuarakan pendapatnya dengan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.

Dalam orasinya, Reza Rahadian mengaku mengapreasi putusan MK terkait revisi Undang Undang Pilkada. Reza justru terkejut dengan sikap DPR yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

"Melihat bagaimana MK sudah mengembalikan citra setelah wajahnya porak poranda. Setelah ini, kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dari MK," ujar Reza di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Lalu hari ini kita mendapatkan kenyataan, itu akan dianulir lembaga yang katanya wakil rakyat kita semua hari ini. Lantas anda-anda di dalam ini wakil siapa?," sahut Reza.

2. Sutradara Film Joko Anwar

Sementara itu, Joko Anwar sutradara film yang juga hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa tindakan DPR yang mengabaikan putusan MK telah menciderai hati nurani rakyat.

Joko menyebut bahwa rakyat sudah muak dengan perlakuan penguasa yang seakan telah berbuat seenaknya dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum yang ada.

“Saya sebagai warga sipil saja sebenarnya, tapi walaupun saya tidak articulate bersuara tentang tata negara, pemerintahan, tapi secara hati nurani ini sudah kelewatan banget ya para penguasa sudah sangat vulgar banget menggunakan perkakas hukum untuk melenggangkan apa yang mereka mau,” tutur Joko Anwar kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

“Selama ini kita mungkin diam, bersuara di sosial media tapi mungkin tidak cukup ya. Untung ada kita secara fisik berkumpul seluruh masyarakat, warga sipil, buruh, mahasiswa, untuk menunjukkan bahwa masyarakat masih ada dan penguasa tidak bisa dengan seenaknya berbuat sesuka mereka. Sudah muak banget itu rakyat. Dan saya mewakili warga sipil yang sudah muak banget sih,” sambungnya.

3. Komika: Abdur Arsyad hingga Bintang Emon
Sementara dari kalangan komika, Abdur Arsyad dan Bintang Emon turut menyarakan kekhawatiran atas revisi UU Pilkada yang dinilainya sangat merugikan rakyat dan mengancam keadilan demokrasi di Indonesia.

"Teman-teman semuanya mohon maaf kami berempat orang hadir disini, mewakilkan teman-teman yang lain yang ada di bawah sana, jangan berharap kalau kami lucu karena lebih lucu yang di dalam sana. Kumpulan orang-orang t***l,” ucap Abdur Arsyad saat melakukan orasi.

Sementara itu, Mamat Alkatiri dan teman komika lainnya mengatakan bahwa “Alasannya sebagai warga negara, kita harus bisa bagaimana caranya menjaga negara ini, kita datang untuk diri sendiri kita untuk kelompok-kelompok yang kita percayai bahwa lama-lama diobrak abrik oleh negara dan peraturan yang dibuat oleh bapak-bapak yang di dalam ini.” ucapnya.

4. Publik Figur Lainnya
Selain sejumlah artis di atas, terdapat beberapa publik figur lainnya yang turut serta dalam aksi tolak revisi UU Pilkada 2024, pada Kamis (22/8/2024).

Mereka di antaranya, komedian Abdel Achrian atau Cing Abdel, Musisi Ananda Badudu, Kunto Aji, Andovi Da Lopez hingga Denny Cagur.

 
Share:

Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Cilincing

KABARMASA.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan IL (37), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AS (33) di Kalibaru Timur, Cilincing, Rabu (21/8/24).


“Telah kami amankan IL, pelaku KDRT terharap AS yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (21/8/24).


Ia mengungkapkan, kejadian (penganiayaan) itu terjadi pada hari Selasa (13/8) lalu yang mengakibatkan korban luka-luka hingga membuat anaknya trauma.


Korban dipukul menggunakana tangan kosong dan bangku kayu, mengenai kepala dan badan korban.


“Dipukul dengan tangan dan bangku kayu yang menyebabkan korban luka-luka. Anaknya pun trauma dan tak mau sekolah sampai saat ini,” Tukasnya.


Ia menuturkan, luka yang diderita oleh korban antara lain, robek pada kepala bagian depan dan belakang, memar di belakang, tangan hingga kaki.


“Beberapa luka yang diderita oleh korban sudah mulai membaik, tadi juga sudah diperiksa dan diobati oleh anggota kami dari Dokkes,” Bebernya.


Setibanya pelaku (IL) di Polsek Cilincing, ia langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamin.


“Diperiksa urinenya positif mengandung narkoba jenis sabu,” Ungkapnya.


Gidion menegaskan, dari penangkapan pelaku (IL) ini merupakan tindak lanjuti dari laporan korban KDRT.


“Setiap laporan dari warga pasti akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” Tegasnya.


Sementara itu, korban KDRT (AS) mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari anggota Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing.


“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara karena telah merespon dengan cepatnya permasalahan yang saya alami dan saya merasa aman karena pelaku telah diamankan,” tutur AS.

 

Share:

Anggota DPR kena lemparan botol saat temui massa aksi RUU Pilkada


KABARMASA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku terkena beberapa kali lemparan botol saat menemui massa aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang memadati depan gerbang utama kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.


Kepada wartawan sambil menunjuk jidatnya, dia mengatakan hal itu merupakan risiko dirinya sebagai wakil rakyat. Adapun dia menemui massa aksi bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi sekitar pukul 12.50 WIB.


"Dulu kita juga yang demo di depan ya. Kita juga tukang lempar-lempar," kata Habiburokhman setelah menemui massa aksi.

 

Ketika menemui massa, sejumlah legislator itu menyampaikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilakukan karena sidang paripurna ditunda atau batal digelar pada Kamis ini. Namun penyampaian itu tidak berlangsung lama karena situasi massa tidak kondusif setelah adanya oknum yang melakukan pelemparan botol.

 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu memastikan kepada massa aksi bahwa para legislator di DPR juga memperjuangkan aspirasi rakyat.


Habiburokhman, Wihadi, dan Baidowi, menemui massa setelah dijemput oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Adapun Partai Buruh merupakan salah satu organisasi yang paling pertama menyampaikan protes dan rencana melakukan aksi di depan gedung wakil rakyat itu.

 

Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.


Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.


Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Share:

Ada Aksi Demo Besok: Desak DPR Tak Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia mengatakan, tuntutan aksi itu untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.


"Besok ribuan buruh aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK," katanya saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.



Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," ujarnya.


Aksi demonstrasi itu muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.


Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu bakal berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Sebelumnya, sumber Tempo menyebut, rapat Baleg bakal digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.


Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.


Upaya penganuliran putusan MK itu juga dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perppu.


Sebab, ujarnya, putusan MK sudah final dan mengikat. "Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik," kata Bivitri, Selasa, 20 Agustus 2024.



Share:

Demo Besar Besok Kawal Mahkamah Konstitusi demi Demokrasi Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut. Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan pada :


Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024

Pukul : 09.00 WIB – Selesai

Titik Aksi : DPR RI – Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat


Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024

Pukul : 09.00 WIB – Selesai

Titik Aksi : KPU RI – Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat


Tuntutan Aksi :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024


Sampai Jumpa!

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts