BEMNUS DKI Jakarta Soroti RKUHAP Piere Lailossa Minta DPR Dan Kementerian Hukum Libatkan Mahasiswa

KABARMASA.COM, JAKARTA- Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Wilayah DKI Jakarta menyatakan sikap kritis terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang tengah dibahas oleh DPR RI. Melalui kajian mendalam yang mereka susun, BEMNUS DKI menilai bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mengutamakan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. (12/06/2025).

Dalam kajian tersebut, BEMNUS menyoroti kelemahan mendasar pada beberapa pasal, yang dinilai belum mencerminkan semangat check and balances, diferensiasi fungsional, dan due process of law.

Misalnya pada salah satu pasal RKUHAP yang hanya memberi ruang pengaduan internal ke atasan penyidik jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, tanpa membuka jalur pengawasan lintas lembaga seperti kejaksaan. Hal ini dikhawatirkan memperlemah akuntabilitas penyidik dan membuka potensi abuse of power.

BEM Nusantara DKI Jakarta juga menyoroti peran advokat dalam tahap penyidikan yang harusnya dibuat berimbang dengan penyidik agar terciptanya prinsip keadilan prosedural dan memperkuat fungsi kontrol eksternal terhadap penyidik.

Selain itu, terkait ruang lingkup praperadilan dinilai belum cukup untuk menguji keabsahan cara perolehan alat bukti oleh aparat penegak hukum. BEMNUS mengusulkan agar pengadilan diberikan wewenang memutus legalitas penyitaan, penggeledahan, hingga penyadapan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil sejak awal.
Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Piere A.L. Lailossa, menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP ini merupakan momentum penting untuk melakukan rekonstruksi hukum acara pidana yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan partisipasi publik. “Pembaruan KUHAP bukan hanya soal teknis hukum, tapi soal jaminan atas perlindungan hak warga negara. Kami memandang RKUHAP yang ada sekarang masih belum cukup progresif dalam melindungi pelapor, tersangka, maupun korban dalam proses pidana,” tegas Piere. Lebih lanjut, Piere juga mengumumkan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan resmi untuk melakukan penyampaian pendapat di hadapan DPR RI maupun Kementerian Hukum. Langkah ini diambil agar mahasiswa turut memberikan kontribusi pemikiran substantif terhadap arah pembentukan hukum acara pidana ke depan. 

"Kami tengah menyiapkan surat niat resmi untuk menyampaikan aspirasi ke DPR maupun Kementerian Hukum. Sudah saatnya mahasiswa tidak hanya mengkritik di luar, tapi juga hadir sebagai mitra intelektual dalam proses legislasi,” ujar Piere.

Ia menambahkan, kehadiran mahasiswa dalam ruang-ruang pembentukan kebijakan hukum bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai kekuatan moral dan akademik yang membawa perspektif rakyat dan nilai-nilai keadilan konstitusional.

Dengan sikap ini, BEMNUS DKI Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal proses pembaruan hukum acara pidana demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, akuntabel, dan berpihak pada hak asasi manusia.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts