KETUA PKP HIMA PERSIS JAKARTA: DEMI KEMANUSIAAN PRESIDEN HARUS HENTIKAN PENAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT DAN CIREBON


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Pada poin “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”


Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya sebagian kecil masyarakat atau atas landasan kepentingan negara sekalipun tetapi abai terhadap alam dan manusia yang merasakan dampak buruknya. 


Mari cernah sebua adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” artinya adalah  "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi." Dan ini adalah sebuah Diktum yang pertama kali diungkapkan oleh Cicero yang kerap saat ini dipakai oleh para pegiat hukum, khusus nya di Indonesia.


Maka dari pengelolaan tambang kaitanya dengan sumber daya mineral atau sumber daya alam di tanah air dengan tujuan kesejahteraan wajib hukumnya untuk dapat memastikan keadilan dan keselamatan hidup rakyat tidak ditumbalkan, termaksud di sini adanya pengelolaan tambang di suatu wilayah oleh Negara seperti yang terjadi di Raja Ampat dan Cirebon agar tidak menciptakan dampak kerusakan lingkungan atau alam yang berakibat buruk terhadap kelangsungan alam dan hidup disuatu wilayah. 


Dan beberapa dampak keburukan akibat dari pengelolaan tambang yang terjadi dapat juga menimbulkan kerusakan seperti Hutan dibabat, flora dan fauna hilang, sungai, laut, dan mata air rusak dan tercemar, polusi udara, terumbu karang rusak, perampasan lahan serta pelanggaran hak masyarakat adat dan komunitas lokal, banjir, hilangnya mata pencaharian lokal, Pelanggaran hak pekerja, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dan adanya korupsi.


Maka dari itu, di mana tambang nikel termasuk sumber daya mineral di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM memiliki peran penting dalam pengelolaan dan regulasi terkait pertambangan nikel di Indonesia. Maka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ikut bertanggungjawab dalam teragedi kemanusiaan yang terjadi akibat dari dampak kerusakan alam dan keselamatan rakyat di sekitar tambang. 


Memang, kebijakan pemerintah telah mengusahakan untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah dari tambang nikel, termasuk dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel adalah hal baik, tetapi dengan merampas hak konstitusional warga negara adalah bentuk pengancaman keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dan meniadakan keselamatan rakyat adalah sebuah bencana kemanusiaan.


Oleh sebab itu, lewat ketua bidang politik & kebijakan publik HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN ISLAM-JAKARTA (HIMA PERSIS JAKARTA), kami meminta kepada pemerintah pusat lewat Presiden Prabowo Subianto atas dasar UUD NRI 1945 dan demi keselamatan Rakyat sebagai hukum tertinggi maka, hentikanlah proyek pengelolaan tambang yang ada di Raja Ampat dan Cirebon sebagai bentuk keberpihakan Presiden terhadap kepentingan Rakyat Indonesia.

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts