KABARMASA.COM, BANTEN - Kami, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas dan prihatin atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.
Warga yang terdampak Kiki (Juga sebagai pengurus PKC PMII BANTEN) mengaku bahwa dirinya dan beberapa warga sibuk mengurusi air yang deras disertai lumpur yang menerjang rumahnya saat hujan berlangsung.
"Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi" Ujarnya.
Banjir dan lumpur yang menerjang rumah-rumah warga setelah hujan deras bukanlah sekadar fenomena alam biasa, melainkan indikasi nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
1. Pasal 22: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”
2. Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”
3. Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.”
Dalam konteks ini, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.
Kami mendesak:
1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.
2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.
3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.
4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.
Kami juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.
"Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya."
No comments:
Post a Comment