Ketua Liga mahasiswa NasDem Kabupaten Bekasi Kritik Pengisian BPD 2026, Nilai Demokrasi Desa Masih Elitis Dan Dorong Partisipasi Langsung Berbasis KTP
Presiden BEM Paramadina Meminta Arsul Sani Gentle Dan Jujur Ijazahnya Palsu
Reaktualisasi Nilai Tauhid Dalam NDP Bab II Sebagai Orientasi Etik Dan Ideologis Kader HMI Menghadapi Krisis Moral, Kekuasaan, Dan Gerakan
Ketika Efisiensi Logistik Menjadi Beban Strategis
Untuk memahami bagaimana efisiensi biaya yang tampak menguntungkan di awal justru dapat berubah menjadi beban strategis dalam jangka panjang, logistik perlu dilihat melalui perspektif Total Cost of Ownership (TCO). Pendekatan ini menegaskan bahwa biaya langsung seperti tarif pengiriman hanya merepresentasikan sebagian kecil dari total beban yang ditanggung perusahaan, sementara biaya tersembunyi mulai dari keterlambatan, gangguan operasional, hingga dampak reputasi sering kali muncul kemudian dan berdampak lebih signifikan (Christopher, 2023; Chopra & Meindl, 2021; Simchi-Levi et al., 2022).
Perempuan Sebagai Pilar Keutuhan Nusantara
Ketika Wawasan Nusantara Ditinggalkan, Persatuan Bangsa Dipertaruhkan
Demokrasi Sebagai Instrumen Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatif, Inklusif Dan Berkeadilan
A. Rizky Kabalmay Kader HMI Jabodetabeka-Banten: Revitalisasi Nilai Dasar Perjuangan
Amir Rahayaan Pegiat Hukum Muda Mengecam Keras Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui Anggota DPRD
Kaburnya Tahanan Polres Pulau Morotai Picu Amarah: Formatum Datangi Mabes Polri, Minta Kapolres Dipecat
KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok Mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada selasa (30/12). Mereka menuntut pemeriksaan segera terhadap Kapolres Pulau Morotai dan pencopotannya dari jabatan, menyusul kasus kaburnya tiga tahanan dari Polres Pulau Morotai pada Selasa, 23 Desember 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh kelalaian Kapolres dan anggotanya yang membiarkan tiga tahanan narkoba lolos dari kurungan. Insiden memalukan ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan lubang hitam dalam penegakan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Kami tak terima! Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas pengawasan yang rapuh ini. Copot sekarang, periksa sekarang!" teriak koordinator aksi, Rahmat Djimbula, sambil menggelar spanduk bertuliskan "Tiga Tahanan Kabur. Kapolri Segera Copot Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto!".
"Aksi yang kami selenggarakan di depan Mabes Polri hari ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan kami terhadap bobroknya sistem keamanan terhadap para tahanan Sel Polres Pulau Morotai," ujar koordinator aksi, Rahmat, kepada awak media. Ia menekankan bahwa Kapolri sebagai pimpinan tertinggi harus bertindak cepat untuk menjaga nama baik institusi.
Rahmat mengaku telah mempelajari insiden tersebut secara mendalam. "Kami tidak tahu apa sebabnya, belum ada satu media daerah ataupun aktivis daerah yang menyuarakan persoalan ini. Oleh karena itu kami dari mahasiswa asli Pulau Morotai yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta mencoba untuk melaporkan peristiwa memalukan ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Menurut Rahmat, kaburnya ketiga tahanan bukan masalah teknis semata, melainkan "kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor". Insiden ini menjadi momentum evaluasi kinerja Kapolres Pulau Morotai beserta jajarannya.
"Anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab, diperiksa, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya. Ia menuding adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan oleh petugas jaga."
"Rahmat merinci potensi jeratan hukum: Pasal 426 KUHP (kelalaian menyebabkan kaburnya tahanan), Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, serta regulasi internal Polri seperti Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Perawatanq Tahanan), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 (Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."
Aksi ini mendesak Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai. "Termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan," pungkas Rahmat
Tuntutan Aksi:
1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit segera turun tangan langsung mengawal penanganan kasus kaburnya tiga tahanan Polres Pulau Morotai.
2. Meminta Propam Mabes Polri segera periksa Kapolres Pulau Morotai dan seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian dan pelanggaran SOP.
3. Segera sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti lalai dalam pengamanan tahanan di Polres Pulau Morotai.
4. Copot Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. DEDI WIJAYANTO, S.H jika terbukti lalai sebagai bentuk pertanggung jawaban komando.
5. Kami meminta adanya transparansi ke publik atas hasil pemeriksaan dan perbaikan total sistem pengamanan tahanan, di Polres Pulau Morotai







