Diduga Ada Permainan Internal, Staf Bawaslu Batam Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pimpinan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlakuan tidak adil di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mencuat ke publik. Seorang staf berinisial T resmi melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Batam. Minggu (10/5/2026)

Laporan tersebut muncul setelah izin pelapor untuk merawat anaknya yang masih bayi dan sedang sakit diduga ditolak tanpa penjelasan yang jelas. Akibatnya, tunjangan kinerja pelapor dipotong dan status kehadirannya dianggap tanpa keterangan.

Peristiwa bermula pada 11 April 2026 ketika anak pelapor yang masih berusia 10 bulan menjalani imunisasi DPT 3 di Posyandu RW 04 Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji. Setelah imunisasi, dokter telah mengingatkan bahwa sang bayi berpotensi mengalami demam sebagai efek samping.

Benar saja, pada 13 April 2026 dini hari, anak pelapor mengalami demam tinggi. Dalam kondisi panik sebagai seorang ayah, T. memilih tetap berada di rumah demi menjaga anaknya yang sedang sakit. Bahkan sang istri yang berprofesi sebagai guru juga disebut tidak dapat menjalankan aktivitas mengajarnya.

Pada pukul 06.59 WIB, pelapor menghubungi petugas administrasi absensi berinisial T.D. untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir bekerja karena kondisi anaknya membutuhkan pendampingan penuh.

“Namun yang terjadi kemudian justru membuat pelapor merasa terpukul dan diperlakukan tidak manusiawi”.

Meski mengaku telah menyampaikan ketidakhadirannya dan membuat surat izin sesuai mekanisme administrasi, pelapor baru mengetahui pada 5 Mei 2026 bahwa izin tersebut ternyata ditolak. Informasi itu diperoleh setelah dirinya mempertanyakan alasan tunjangan kinerjanya dipotong.

Saat dikonfirmasi, bagian administrasi menyebut bahwa penolakan terjadi karena pimpinan memperoleh informasi bahwa pelapor disebut tidak pernah memberitahukan ketidakhadirannya.

Padahal menurut pelapor, seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

“Saya hanya ingin menjaga anak saya yang sedang sakit. Anak saya masih bayi. Tetapi justru saya diperlakukan seperti pegawai yang sengaja mangkir,” ungkap pelapor dalam laporannya.

Pelapor mengaku kecewa karena hingga kini tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi. Tidak ada ruang komunikasi, tidak ada penjelasan langsung, bahkan tidak ada upaya penyelesaian sebagaimana yang selama ini disebut biasa dilakukan kepada pegawai lain.

“Kondisi itu membuat pelapor mulai mempertanyakan apakah ada faktor lain di balik perlakuan tersebut”.

Ia menduga terdapat indikasi hubungan internal, dinamika pekerjaan, maupun kedekatan tertentu antar pimpinan yang diduga mempengaruhi keputusan terhadap dirinya. Dugaan itu muncul karena menurut pengakuannya, selama ini dirinya merupakan salah satu staf yang aktif menangani berbagai laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Batam, mulai dari penerimaan laporan hingga proses klarifikasi.

“Apakah karena saya hanya staf biasa sehingga mudah diperlakukan seperti ini? Atau ada faktor lain di internal yang membuat saya sengaja dipersulit?” tulis pelapor dalam laporannya.

Pelapor juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pegawai lain. Ia menyebut terdapat pegawai yang tetap diberikan toleransi izin, bahkan ada pegawai dari luar daerah yang mendapat penugasan khusus agar bisa lebih dekat dengan keluarganya.

Ironisnya, ketika dirinya hanya meminta izin untuk menjaga anak yang sedang sakit, permohonan tersebut justru ditolak.

Situasi itu membuat pelapor merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban keputusan sepihak yang diduga sarat kepentingan tertentu.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara administratif, finansial, hingga psikologis. Selain tunjangan kinerja yang dipotong selama tiga hari, nama baik dan absensinya juga tercoreng karena dicatat tanpa keterangan.

Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan para terlapor diduga bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang ASN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana ketentuan Ombudsman Republik Indonesia, mulai dari penyalahgunaan wewenang, diskriminasi pelayanan, hingga tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan.

Untuk memperkuat laporannya, pelapor turut melampirkan berbagai bukti berupa surat izin, dokumen absensi, tangkapan layar komunikasi, dan dokumen pendukung lainnya.

Kini pelapor berharap ada pemeriksaan objektif dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Ia juga meminta perlindungan agar tidak mendapat tekanan maupun intimidasi setelah laporan itu disampaikan.(Red/Tim)

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts