KABARMASA.COM, JAKARTA– LBH KNPI DKI Jakarta menyoroti perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret nama Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum disebut menuntut hukuman berat terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Menurut Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Jalaludin Refra, S.H., kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara individu, melainkan harus dibaca sebagai persoalan besar tata kelola kebijakan publik, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan.
“Apabila benar terdapat penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan, maka persoalan ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang efektif dan merata sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945,” ujar Hamka Jalaludin Refra, S.H., Minggu (17/5/2026).
LBH KNPI DKI Jakarta menilai, dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi, perkara ini dapat dilihat dalam beberapa aspek penting.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Jika benar terdapat kebijakan yang diarahkan untuk menguntungkan sistem atau pihak tertentu dalam proses pengadaan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana spirit dalam UU Tipikor dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Kedua, aspek perencanaan kebijakan publik. Dalam berbagai keterangan penyidik disebutkan bahwa penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di banyak daerah Indonesia, khususnya wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Jika kebijakan tetap dipaksakan meski hasil kajian internal menunjukkan ketidakefektifan, maka terdapat dugaan maladministrasi hingga potensi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan negara.
Ketiga, aspek conflict of interest dan relasi kekuasaan dengan korporasi digital. LBH KNPI DKI Jakarta memandang bahwa negara harus sangat berhati-hati ketika membuat kebijakan teknologi pendidikan yang berpotensi menciptakan ketergantungan terhadap ekosistem digital tertentu. Dalam negara hukum demokratis, kebijakan publik tidak boleh terkesan membangun monopoli terselubung melalui kekuasaan administratif.
Meski demikian, LBH KNPI DKI Jakarta tetap menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk Nadiem Makarim, wajib mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami memandang proses hukum harus dijalankan secara objektif dan transparan. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat politisasi, namun jangan pula kekuasaan digunakan untuk menutupi dugaan penyimpangan kebijakan publik,” lanjut Hamka.
LBH KNPI DKI Jakarta juga menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa modernisasi pendidikan tidak cukup hanya berbasis digitalisasi, tetapi harus mempertimbangkan kesiapan sosial, geografis, dan infrastruktur nasional.
“Digitalisasi pendidikan adalah gagasan progresif. Namun apabila pelaksanaannya tidak disertai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian kebutuhan masyarakat, maka kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi berubah menjadi persoalan hukum,” tutup Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Jalaludin Refra, S.H.






No comments:
Post a Comment