KABARMASA.COM, JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI DKI Jakarta menyambangi klinik kecantikan Salomon Healty Center yang beralamat di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2025). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan praktik dokter ilegal yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Vietnam.
Dugaan praktik ilegal tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari salah satu customer berinisial S yang mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil usai menjalani perawatan di klinik tersebut. Customer mengaku tindakan perawatan dilakukan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta adanya seseorang yang mengatasnamakan dokter, padahal diduga hanya berstatus “master” dan bukan dokter yang memiliki legalitas praktik di Indonesia.
Dalam peninjauan di lokasi, LBH KNPI DKI Jakarta menemukan adanya lima warga negara Vietnam yang sedang beraktivitas di dalam klinik. Satu orang di antaranya terlihat berada di ruang tindakan bersama salah satu customer untuk melakukan penindakan medis perawatan kecantikan.
LBH KNPI DKI Jakarta menduga kuat para WNA Vietnam tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia serta melakukan praktik perawatan kecantikan secara ilegal. Temuan ini disebut memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya ditemukan oleh Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Agustus 2025 di salah satu klinik kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Hamka selaku Direktur LBH KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak boleh tunduk terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Negara ini negara hukum. Para pendiri bangsa ini susah payah mengusir penjajah agar keadilan dan kebenaran berdiri tegak. Namun, sudah 80 tahun negara ini merdeka ternyata kita masih dikangkangi oleh dugaan praktik ilegal WN Vietnam,” tegas Hamka, (17/05/2026).
Hamka menjelaskan, saat kunjungan ke Klinik Salomon, pihaknya bertemu dengan manajemen klinik atas nama Setyo beserta tim dan tim legal klinik bernama Yoses. Dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi terkait keberadaan WNA Vietnam yang diduga melakukan tindakan medis kecantikan.
“Kami telah bertemu dan berdiskusi mengenai hal ini. Karena sudah ketahuan sehingga pihak management sudah mengakui bahwa benar adanya warga negara Vietnam bertindak sebagai dokter dan melakukan penindakan medis kecantikan di klinik tersebut,” ujar Hamka.
Atas temuan tersebut, Hamka menyatakan akan terus menyuarakan persoalan ini melalui berbagai platform media dan segera menyurati sejumlah institusi terkait.
LBH KNPI DKI Jakarta berencana melayangkan surat kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Imigrasi agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa warga negara asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, terdapat pula ketentuan lain yang mengatur sanksi deportasi.
Tak hanya itu, LBH KNPI DKI Jakarta juga akan menyurati Kementerian Kesehatan agar melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin praktik tenaga kesehatan di klinik tersebut sesuai Pasal 266 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan, sebab semakin lama dibiarkan maka semakin harga diri bangsa ini diinjak-injak oleh warga negara asing,” pungkas Hamka.






No comments:
Post a Comment