Kepemimpinan Daerah Dan Siknifikansi Keberpihakan Kebijakan : Efektivitas Relasi Program Sosial Husniah Talenrang

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kepemimpinan daerah kerap dinilai dari seberapa cepat dan masif pembangunan terlihat secara kasat mata. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada proyek fisik atau popularitas figur, melainkan pada arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah kepemimpinan Husniah Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa patut dibaca secara lebih jernih dan analitik.

Sejumlah program strategis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah komando perempuan visioner yang akrab disapa HT itu, menunjukkan orientasi pada penguatan layanan publik dan penanganan masalah sosial secara langsung. Program LACAK (Layanan Cepat Atasi Kemiskinan), misalnya, menjadi variabel positif karena mencoba memutus pola birokrasi berlapis dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan responsif dan lintas sektor. Alih-alih menunggu laporan administratif berjenjang, program ini menempatkan negara lebih dekat dengan warga yang membutuhkan intervensi cepat dan tepat.

Selain LACAK, penguatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga mencerminkan upaya membangun kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Program-program yang menekankan akses, pencegahan, dan keberlanjutan menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Meski demikian, tantangan klasik tetap mengemuka: konsistensi implementasi dan akurasi data agar kebijakan tidak bias sasaran hingga menghadirkan spekulasi serta polemik yang menggiring wacana publik yang menimbulkan stigma politik di tengah masyarakat.

Isu pendidikan misalnya, yang juga menjadi medan ujian penting bagi kepemimpinan daerah, terutama ketika kebijakan yang diambil memicu polemik di ruang publik. Salah satu yang sempat mengemuka di Kabupaten Gowa adalah pencabutan beberapa program beasiswa S3 yang kemudian menjadi perbincangan luas. Polemik ini, jika dibaca secara dangkal, mudah ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia. Namun dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut justru dapat dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi program agar lebih efisien, berkeadilan, dan tepat sasaran.

Evaluasi terhadap program beasiswa merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor lain yang lebih luas dampaknya. Penajaman kriteria penerima, penyesuaian skema pendanaan, hingga penghentian sementara program tertentu bukan serta-merta mencerminkan pelemahan sektor pendidikan, melainkan upaya memastikan bahwa anggaran publik benar-benar menjangkau kebutuhan strategis daerah dan kelompok yang paling membutuhkan—dan Husnia mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efektivitas program. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut seharusnya dibaca sebagai koreksi administratif dan fiskal, bukan penarikan komitmen negara terhadap pendidikan.
Tentu saja, evaluasi kebijakan semacam ini tetap mensyaratkan komunikasi publik yang transparan dan argumentatif agar tidak melahirkan kecurigaan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Di sinilah tantangan kepemimpinan Husniah Talenrang diuji: bagaimana keputusan yang secara teknokratis rasional dapat diterjemahkan secara politik dan sosial agar dipahami sebagai bagian dari penataan kebijakan, bukan pengabaian hak. Jika disertai mekanisme evaluasi yang terbuka dan perumusan ulang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, polemik beasiswa tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan sistem dukungan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas, serta langkah progresif yang diambil oleh pemerintahan daerah kab. Gowa di bawah kepemimpinan HT.

Kepemimpinan Husniah juga menarik dibaca dari perspektif representasi politik. Sebagai salah satu pemimpin perempuan di tingkat daerah, kehadirannya memiliki arti penting dalam lanskap politik lokal yang selama ini didominasi figur maskulin. Namun, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya direduksi menjadi simbol semata. Relevansinya justru terletak pada kepekaan kebijakan terhadap ketimpangan sosial, termasuk isu kemiskinan struktural, akses layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan—wilayah kebijakan yang sering kali terpinggirkan dalam logika pembangunan arus utama.

Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan relatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat menjadi modal politik yang signifikan. Keterbukaan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama ketika diterjemahkan dalam mekanisme kebijakan yang jelas dan terukur. Namun, keterbukaan tanpa penguatan institusi berisiko berhenti sebagai gestur politik. Karena itu, program-program strategis seperti LACAK perlu terus dievaluasi secara transparan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar inovasi administratif.

Dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kebijakan sosial tetap menjadi ujian utama. Infrastruktur memang penting sebagai prasyarat pertumbuhan, tetapi tanpa keberpihakan sosial yang jelas, ia berpotensi memperlebar ketimpangan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: sejauh mana program-program strategis benar-benar menyasar kebutuhan warga di lapisan bawah, bukan hanya memenuhi target kinerja birokrasi.

Pada akhirnya, Husniah Talenrang menunjukkan model kepemimpinan yang dapat dibaca sebagai upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan. Dukungan terhadap arah kebijakan ini tentu relevan, namun harus selalu disertai sikap kritis. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Di situlah makna kepemimpinan daerah dan arti penting kehadiran pemimpin perempuan menjadi signifikan, bukan sebagai simbol politik semata, tetapi sebagai praktik kebijakan yang terus diuji oleh realitas sosial.

Tentu, tidak ada kepemimpinan yang sepenuhnya tanpa kekurangan. Kritik tetap perlu, pengawasan publik harus terus hidup. Namun secara objektif, program kerja dan gaya kepemimpinan Husniah Talenrang menunjukkan ikhtiar serius untuk membawa Kabupaten Gowa ke arah pemerintahan yang lebih terbuka, melayani, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam lanskap politik lokal yang kerap terjebak pada simbol dan seremoni, pendekatan kerja seperti ini patut diapresiasi dan didorong untuk terus berkembang.

Akbar Haruna 
Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Badko HMI Sulawesi Selatan
Share:

Reinnel Lailossa Resmi Terpilih Sebagai Formatur Ketua Umum DPC PERMAHI Jakarta Timur Periode 2026-2028

KABARMASA.COM, JAKARTA- Konferensi Cabang (Konfercab) II Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur yang diselenggarakan di Kampus Universitas Krisnadwipayana telah menetapkan Reinnel Lailossa sebagai Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur periode selanjutnya.

Konfercab II ini menjadi forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang yang dihadiri oleh kader, demisioner, serta perwakilan Dewan Pimpinan Nasional. Agenda utama meliputi laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2021 - 2023 pembahasan rekomendasi organisasi, serta pemilihan ketua cabang yang berlangsung secara demokratis, konstitusional, dan penuh dinamika intelektual khas mahasiswa hukum.

Dalam proses pemilihan yang berlangsung tertib dan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, Reinnel Lailossa memperoleh mandat mayoritas suara peserta Konfercab.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua DPC terpilih, Reinnel Lailossa, menyampaikan bahwa kemenangan tersebut bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan kolektif seluruh kader PERMAHI Jakarta Timur.
“Ini bukan kemenangan individu, tetapi kemenangan gagasan dan semangat kolektif kader PERMAHI Jakarta Timur. Amanah ini adalah tanggung jawab besar untuk memastikan organisasi tetap progresif, independen, dan berlandaskan nilai-nilai keilmuan hukum,” ujar Reinnel (13/02/2026).

Ia menegaskan bahwa kepemimpinannya ke depan akan difokuskan pada penguatan kaderisasi berbasis akademik dan advokasi, serta mendorong PERMAHI Jakarta Timur menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Timur.

“Sebagai mahasiswa hukum, kita tidak boleh berhenti pada kritik. Kita harus menghadirkan solusi berbasis kajian ilmiah dan argumentasi hukum yang kuat. PERMAHI harus menjadi ruang dialektika yang sehat sekaligus laboratorium kader penegak hukum yang berintegritas,” tambahnya.

Konfercab II ini juga menegaskan komitmen organisasi untuk menjaga marwah PERMAHI sebagai organisasi mahasiswa hukum yang independen, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta aktif merespons isu-isu hukum strategis di tingkat lokal maupun nasional.

Dengan terpilihnya Reinnel Lailossa, diharapkan DPC PERMAHI Jakarta Timur semakin solid dalam internal organisasi dan semakin berperan aktif dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat.
Share:

Pemerintah Ohoi Letman Beri Apresiasi Kepada UNINGRAT Tual Dan Mahasiswa KKN Atas Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat

KABARMASA.COM, TUAL- Pemerintah Ohoi Letman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Tual beserta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas terselenggaranya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang mengangkat tema “ Pemberdayaan Desa Berbasis Kepulauan dan Penguatan Sumber Daya Manusia, Ekonomi Biru, Teknologi, serta Tata Kelola Berintegritas di Kabupaten Maluku Tenggara. (10/02/2026).

Kegiatan PKM tersebut merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, yang dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan pemerintah desa. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis wilayah kepulauan dengan menitikberatkan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan (ekonomi biru), pemanfaatan teknologi tepat guna, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang berlandaskan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Pemerintah Ohoi Letman menilai bahwa pelaksanaan PKM oleh UNINGRAT Tual dan mahasiswa KKN memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini dinilai relevan dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang berbasis kepulauan dan potensi lokal.

UNINGRAT Tual melalui kegiatan PKM ini menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan desa melalui transfer pengetahuan, pendampingan, serta penguatan kapasitas masyarakat dan aparatur desa. Keterlibatan aktif mahasiswa KKN dalam berbagai program edukasi dan pemberdayaan menjadi bagian integral dalam menciptakan sinergi antara dunia akademik dan kebutuhan riil masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan PKM tersebut, diharapkan terbangun kerja sama yang berkelanjutan antara UNINGRAT Tual dan Pemerintah Ohoi Letman dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri, berdaya saing, serta memiliki tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sejalan dengan visi pembangunan kepulauan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Share:

Mahasiswa dan Pemuda Batam Apresiasi Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemko Rp1,09 Triliun


 

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batam memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas keberhasilannya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Batam senilai Rp1,09 triliun di 2025. 

Apresiasi tersebut diwujudkan dengan penyerahan plakat penghargaan yang diantarkan langsung ke Kantor Kejari Batam.(10/02/2026)

Plakat penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH, MH didampingi Kasubsi 1, Aditya SH dan Staf Intelijen, Loody Sinambela, SH, 9 Februari 2026 di Batam Centre.


Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Batam, Habibi menyampaikan, langkah Kejari Batam dalam menyelamatkan aset Pemko Batam merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.

“Penyelamatan aset negara senilai Rp1,09 triliun ini bukan angka kecil. Ini bukti bahwa Kejari Batam bekerja profesional, berintegritas, dan patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda,” ujar Habibi.

Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan Arie Rahmadani dan Haris Armanda. Keduanya menilai keberhasilan tersebut menunjukkan peran strategis kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara dari potensi kerugian.


“Kami berharap kinerja seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kejari Batam telah memberi contoh bahwa aparat penegak hukum bisa bekerja maksimal untuk kepentingan publik,” tegas Arie Rahmadani.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus, SH mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh mahasiswa dan pemuda Batam. 

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Kejari Batam untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas.


“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan apresiasi dari mahasiswa dan pemuda Batam. Penyelamatan aset negara merupakan bagian dari tugas dan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang wajib kami laksanakan,” ujar Priandi.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam akan terus berkomitmen mengawal aset pemko Batam agar tidak disalahgunakan serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat kota Batam. (Tim/Red)

Share:

Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi; Menuju PEMILUKADA Tidak Langsung?

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang berlangsung secara tiba-tiba dan berada dalam bayang-bayang tarik-menarik kepentingan elite politik menimbulkan kegelisahan serius dalam perspektif negara hukum. Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi (the guardian of constitution), sehingga setiap proses pengisian jabatan hakim konstitusi seharusnya dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan berbasis meritokrasi. Ketika proses tersebut terkesan berlangsung tanpa keterbukaan dan minim akuntabilitas publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga konstitusi berpotensi mengalami erosi.

Dari aspek hukum tata negara, mekanisme pengangkatan hakim konstitusi memang merupakan kewenangan lembaga pengusul, namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan absolut tanpa kontrol etik dan moral konstitusional. Prinsip due process of selection harus memastikan bahwa calon hakim konstitusi memiliki integritas, rekam jejak kenegarawanan, serta bebas dari konflik kepentingan politik praktis. Jika figur yang diangkat masih memiliki kedekatan politik yang kuat dengan elite kekuasaan, maka hal tersebut menimbulkan potensi conflict of interest dalam pengujian undang-undang yang menyangkut kepentingan politik kekuasaan.


Dalam perspektif konstitusi, independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar. Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu, karena setiap putusannya menyangkut legitimasi hukum dan arah demokrasi negara. Pengangkatan hakim konstitusi yang tidak melalui proses seleksi yang terbuka dan rasional berpotensi mencederai prinsip checks and balances, serta melemahkan posisi MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik.


Dari sisi kenegaraan, fenomena pengisian jabatan strategis melalui pola kompromi elite berpotensi memperkuat praktik oligarkis dalam sistem demokrasi Indonesia. Negara hukum demokratis menuntut agar setiap jabatan publik strategis diisi oleh figur yang lahir dari proses seleksi profesional dan objektif, bukan dari konfigurasi politik kekuasaan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik akan semakin melihat lembaga-lembaga negara bukan sebagai institusi independen, melainkan sebagai arena distribusi kekuasaan antar-elite.


LBH PB PMII menegaskan bahwa legitimasi hakim konstitusi tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal pengangkatan, tetapi juga oleh legitimasi etik dan legitimasi publik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serius terhadap mekanisme seleksi hakim konstitusi ke depan agar lebih transparan, partisipatif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik jangka pendek. Tanpa pembenahan tersebut, independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pilar utama penjaga konstitusi berisiko semakin dipertanyakan oleh masyarakat


HARI SANJAYA SIREGAR

SEKRETARIS LBH PB PMII

Share:

Serah Terima Jabatan Di Kongres X PERMAHI Dinilai Inkonstitusional

KABARMASA.COM, JAKARTA-Pelaksanaan serah terima jabatan dalam rangkaian Kongres X Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang berlangsung di Balai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 2–5 Februari menuai kritik serius dari sejumlah peserta dan cabang. Proses tersebut dinilai inkonstitusional karena tidak didasarkan pada kewenangan yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERMAHI. (05/02/2026)

Secara organisatoris, Saiful Salim telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI sebelum Kongres X diselenggarakan. Dengan pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan secara konstitusional tidak lagi memiliki legitimasi struktural untuk menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan organisasi. Dalam perkembangan selanjutnya, posisi kepemimpinan DPN PERMAHI disebut telah melebur dan direpresentasikan oleh Farah Fahmi Namakule, meskipun proses penetapan tersebut tidak melalui mekanisme formal yang diatur secara tegas dalam konstitusi organisasi.

Berdasarkan kondisi tersebut, pelaksanaan serah terima jabatan pada Kongres X PERMAHI dari Saiful Salim kepada Azhar Sidiq S dinilai tidak sah secara konstitusional. Subjek yang menyerahkan jabatan tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum aktif, sehingga kehilangan kewenangan hukum-organisatoris untuk melakukan serah terima kepemimpinan kepada pihak manapun.

Sebagian besar menilai bahwa praktik ini telah menimbulkan cacat legitimasi terhadap hasil Kongres X PERMAHI serta membuka ruang konflik struktural dan sengketa internal di kemudian hari. Oleh karena itu, desakan agar dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan penataan ulang secara konstitusional terhadap seluruh rangkaian keputusan kongres terus menguat, demi menjaga kepastian hukum internal, marwah organisasi, serta prinsip demokrasi dalam tubuh PERMAHI.
Share:

Refleksi Milad HMI Ke 79: HMI Harus Kembali Pada Titah Perjuangan Organisasi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Himpunan Mahasiswa Islam adalah organisasi kepemudaan yang lahir sejak tanggal 5 Februari 1947, kembali diperingati usianya yang ke 79 tahun oleh sejumlah kader-kader HMI diberbagai pelosok negeri.

Pada momentum ini Hasan Renyaan selaku mantan ketua umum HMI komisariat Hukum Universitas Krisnadwipayana Periode 2021-2022 menyampaikan bahwa "HMI adalah organisasi perkaderan sekaligus organisasi perjuangan yang bernafaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Sehingga berHMI menjadi alternatif prinsipal guna membekali setiap mahasiswa beragama Islam untuk mempunyai ketajaman ilmu dan kedalaman iman. Hal ini sebagaimana penjawantahan Anggaran Dasar Pasal 4 HMI tentang tujuannya yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. 5 kualitas insan cinta tersebut adalah karakteristik setiap kader dalam berpikir dan bertindak pada ruang-ruang intelektual dan sosial. " Ujarnya (05/02/2026).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, "Momentum Milad HMI ke-79 harus dijadikan sebagai kilas balik nilai-nilai dasar perjuangan organisasi untuk memetakan problematika yang terjadi. Seperti persoalan perkaderan yang macet di komisariat-komisariat, koorkom, maupun cabang. Diskursus akademik di sudut-sudut kampus maupun ruang kopi yang sudah jarang dijumpai. Mobilisasi gerakan mahasiswa yang redup. Kondisi demikian menunjukkan degradasi identitas dan entitas value of organize, ironis rasanya jika kader HMI sebagai lokomotif perubahan justru terpengaruhi oleh kukungan zaman" tegasnya.

"Sudah saatnya HMI harus kembali pada titah perjuangannya dimulai dari pembenahan internal komisariat hingga cabang". pungkas Hasan Renyaan Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Koorkom Universitas Krisnadwipayana Cabang Jakarta Raya.
Share:

Peduli Kesehatan Masyarakat, AMPG DKI Jakarta Adakan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis


KABARMASA.COM, JAKARTA -Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya di bidang kemanusiaan dan kesehatan dengan menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda sosial AMPG DKI Jakarta dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat kepedulian sosial di tengah kondisi yang penuh tantangan.1-Februari-2026

Ketua Biro Kesehatan AMPG DKI Jakarta, dr. Hanny Fitriani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan membantu ketersediaan stok darah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan deteksi dini kondisi kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada media, dr. Hanny Fitriani menegaskan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang produktif dan berdaya saing.

“Melalui kegiatan donor darah dan cek kesehatan ini, AMPG DKI Jakarta ingin memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan secara rutin. Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat,” ujar dr. Hanny Fitriani, Ketua Biro Kesehatan AMPG DKI Jakarta.

Share:

Cara Reset Printer Epson L120 Free Download Resetter Epson L120

KABARMASA.COM, JAKARTA - Saya mendapat laporan dari teman kerja kalau printernya tidak bisa mencetak. Dia menggunakan printer Epson L120 . Saya cek lampu nya kedip-kedip bergantian, dalam hati  saya duga ini perlu di reset saja.

Cara reset secara manual, biasanya dengan menekan tombol resume beberapa saat sampai lampu tidak kedap-kedip bergantian. Tapi untuk Epson L120 ini saya gagal menggunakan cara tersebut.

Karena gagal, saya cari caranya reset Epson L120 di google. Ada cara manual dan dengan instal resetter nya.

Semoga memang hanya perlu direset saja bukan karena sebab lain. Dan semoga berhasil reset catride tersebut, kalau tidak berhasil harus beli catride lagi kan?

Untuk tampilan errornya tidak ada kode tertentu hanya menampilkan pesan , seperti di bawah ini tampilannya yang berhasil saya screenshoot.


Cara Reset Printer Epson L120  ( Free Download Resetter Epson L120)
Error Printer Epson L120

A printer's ink pad is at the end of its service life. Please contact Epson Support. 

Yang kalau diterjemahkan dengan google translate , artinya : “ Bantalan tinta printer sudah habis masa pakainya. Silakan hubungi Dukungan Epson.” 

Apakah maksudnya catride sudah habis umur pakainya?

Kalau ada permasalahan pada printer terkait catride seperti ini, terpikir oleh untuk reset saja.


Download Resetter Epson L120 (Free Download)

  • Cari di internet dapat resetter L120 yang dari website Nesabamedia 
  • Kemudian saya ekstrak file rar tersebut, file-file dalam satu folder dan agar mudah aksesnya, saya taruh di desktop.
  • Cari file dan jalankan file AdjProg_L120.exe


Resetter Epson L120
Resetter Epson L120




  • Terbuka aplikasi Epson Adjusment Program, pastikan model printer dan data lain sudah benar, kli Select jika ingin lebih detail.


Epson Adjusment Program
Epson Adjusment Program - Klik Select



Resetter Epson L120



      • Klik Particular Adjustment Mode  ( Mode Penyesuian Tertentu/ spesifik)




      Resetter Epson L120 Particular Adjustment Mode
      Particular Adjustment Mode
      https://drive.google.com/drive/folders/12RIRw_fyHFSVIBJeQ7LWfG2PT6jXA80e?usp=drive_link
      Share:

      Youtube Kabarmasa Media



      Berita Terkini

      Cari Berita

      Label

      Arsip Berita

      Recent Posts