DPC PERMAHI Jakarta Timur: Dugaan Pemukulan Pelajar Hingga Meninggal Dunia Di Tual Sebagai Alarm Kegagalan Reformasi Institusi POLRI

KABARMASA.COM, TUAL- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur menyatakan sikap tegas dan keras atas dugaan tindakan kekerasan oleh salah satu aparat kepolisian di Tual, Maluku Tenggara, yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Peristiwa ini bukan sekadar insiden individual, melainkan bagian dari rangkaian panjang problem struktural dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia yang terus menggerus kepercayaan publik.

Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap penggunaan kewenangan harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Apabila benar terdapat tindakan pemukulan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam KUHP serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Formatur Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur, Reinnel Lailossa, menegaskan:

“Kami melihat peristiwa di Tual sebagai cermin dari kegagalan reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri. Setiap kali terjadi kekerasan oleh aparat, publik selalu dijanjikan evaluasi. Namun realitasnya, kasus demi kasus terus berulang. Jika seorang pelajar dapat kehilangan nyawa akibat tindakan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya oknum, melainkan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban institusional.” (21/02/2026).

Lebih lanjut Reinnel menyatakan bahwa hingga hari ini masih banyak kasus besar yang menyeret institusi kepolisian dan belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan masyarakat. Tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 2022 yang menewaskan ratusan warga sipil menjadi catatan kelam penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membuka mata publik tentang persoalan integritas dan penyalahgunaan kewenangan di level tertinggi. Belum lagi berbagai kasus kekerasan saat pengamanan demonstrasi, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan penanganan perkara yang dinilai tidak transparan.

Menurut Reinnel Lailossa, akumulasi peristiwa tersebut menunjukkan bahwa problem Polri tidak bisa lagi direduksi menjadi narasi “oknum semata”.

“Selama mekanisme pengawasan internal tidak dibuka secara transparan dan akuntabel kepada publik, selama proses pidana terhadap aparat tidak dilakukan secara terbuka di peradilan umum, maka setiap tragedi baru hanya akan memperpanjang daftar luka masyarakat. Hukum tidak boleh berhenti di ruang etik internal.” ujarnya

DPC PERMAHI Jakarta Timur menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan terhadap pelajar di Tual terbukti benar dan menyebabkan kematian, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas di peradilan pidana umum, bukan sekadar melalui mekanisme disiplin atau etik internal. Penonaktifan pihak yang terlibat harus dilakukan demi menjamin objektivitas penyidikan. Negara wajib hadir memastikan perlindungan bagi keluarga korban serta menjamin tidak adanya intimidasi terhadap saksi.

Peristiwa ini sekaligus memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap desain kelembagaan dan pola penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan struktural yang nyata, penguatan pengawasan eksternal, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Kami tidak anti terhadap institusi kepolisian,” tegas Reinnel Lailossa. “Namun kecintaan terhadap negara hukum justru menuntut keberanian untuk mengkritik secara tegas. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku kekerasan, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.” tegasnya.

DPC PERMAHI Jakarta Timur akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa hukum untuk menjaga tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts