Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi; Menuju PEMILUKADA Tidak Langsung?

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang berlangsung secara tiba-tiba dan berada dalam bayang-bayang tarik-menarik kepentingan elite politik menimbulkan kegelisahan serius dalam perspektif negara hukum. Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi (the guardian of constitution), sehingga setiap proses pengisian jabatan hakim konstitusi seharusnya dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan berbasis meritokrasi. Ketika proses tersebut terkesan berlangsung tanpa keterbukaan dan minim akuntabilitas publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga konstitusi berpotensi mengalami erosi.

Dari aspek hukum tata negara, mekanisme pengangkatan hakim konstitusi memang merupakan kewenangan lembaga pengusul, namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan absolut tanpa kontrol etik dan moral konstitusional. Prinsip due process of selection harus memastikan bahwa calon hakim konstitusi memiliki integritas, rekam jejak kenegarawanan, serta bebas dari konflik kepentingan politik praktis. Jika figur yang diangkat masih memiliki kedekatan politik yang kuat dengan elite kekuasaan, maka hal tersebut menimbulkan potensi conflict of interest dalam pengujian undang-undang yang menyangkut kepentingan politik kekuasaan.


Dalam perspektif konstitusi, independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar. Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu, karena setiap putusannya menyangkut legitimasi hukum dan arah demokrasi negara. Pengangkatan hakim konstitusi yang tidak melalui proses seleksi yang terbuka dan rasional berpotensi mencederai prinsip checks and balances, serta melemahkan posisi MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik.


Dari sisi kenegaraan, fenomena pengisian jabatan strategis melalui pola kompromi elite berpotensi memperkuat praktik oligarkis dalam sistem demokrasi Indonesia. Negara hukum demokratis menuntut agar setiap jabatan publik strategis diisi oleh figur yang lahir dari proses seleksi profesional dan objektif, bukan dari konfigurasi politik kekuasaan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik akan semakin melihat lembaga-lembaga negara bukan sebagai institusi independen, melainkan sebagai arena distribusi kekuasaan antar-elite.


LBH PB PMII menegaskan bahwa legitimasi hakim konstitusi tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal pengangkatan, tetapi juga oleh legitimasi etik dan legitimasi publik. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serius terhadap mekanisme seleksi hakim konstitusi ke depan agar lebih transparan, partisipatif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik jangka pendek. Tanpa pembenahan tersebut, independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pilar utama penjaga konstitusi berisiko semakin dipertanyakan oleh masyarakat


HARI SANJAYA SIREGAR

SEKRETARIS LBH PB PMII

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts