Etika Dan Rasa Keadilan Semu Pada Kasus Nadiem

KABARMASA.COM, JAKARTA- Berdirilah sebuah gedung dengan tiang yang kokoh itu disemayamkan orang orang pilihan, merekalah orang orang yang dibalut dengan baju megah berwatak bijak bertindak untuk dan atas nama keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha esa. Harta yang mereka miliki hanyalah palu, teringat pesan Abraham Moslow jika satu satunya alat hanyalah palu, anda cenderung melihat permasalahan sebagai paku. Jangan bertindak angkuh dan gegabah hanya karena memegang palu ditangan kalian sehingga tidak bersikap adil. Tempat yang mestinya sebagai medium untuk orang orang yang terzolimi mencari keadilan disangkal dengan mengabaikan hak hak mereka  untuk memperoleh keadilan, Ujar pegiat hukum Muh Amir Rahayaan, S.H. (06/07/2026).

Sebuah insiden yang tidak pantas ditonton di ruang persidangan, hasil dari RPMH (Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim) terdiri dari lima hakim antara lain empat hakim sepandepat sebut saja Ketua majelis makim Abdullah S Purwonto dkk menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sedangkan hakim anggota Andi Saputra menyatakan Dissenting opinion atau pendapat berbeda, ia menyebut bahwa terdakwa tidak secara sah dan menyakinkan baik alat bukti  dan fakta yang disajikan selama proses persidangan berlangsung sampai pada pengambilan putusan dinilai terdakwa tidak memenuhi unsur kerugian negara. 

Peristiwa yang sangat menyayangkan setelah  putusan itu dibacakan dengan dengan sadar para hakim mengahakiri persidangan, mirisnya ketua majleis hakim  ditegur oleh penasehat hukum bahwa ada sesi acara yang terlewatkan yaitu melewatkan sesi acara pembacaan hak hak terdakwa. Seyogianya hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan atau pikir pikir dulu sebagaimana diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2025  pasal  249 ayat (3) huruf d yang menjelasakan  setelah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua Sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa mengenai haknya hal ini tidak semata mata diatur secara formalitas melainkan ditandai  bahwa ada pertimbangan nilai kemanusiaan yang sepantasnya dihormati, Muh Amir Rahayaan menilai kasus terdakwa Nadiem makarim jauh dari rasa keadilan, terlihat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh para hakim, dengan jelas bawaan sadar dari gelagat para hakim saat bepergian dari meja persidangan terkesan menghindari kerumunan, hal ini memberikan sinyal ada apa dengan kasus terdakwa nadiem makarim, Pungkasnya 


Lanjutnya, alat bukti yang didakwaan oleh jaksa penutut umum tidak koheren atau terbantahkan oleh fakta fakta persidangan mulai dari keterangan ahli termasuk keterangan ahli keuangan yang menyebut tidak ada kerugian negara dan beberapa ahli lain menyebut hal yang serupa, pun senanda dengan Dissenting opinion oleh hakim anggota Andi Saputra terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, lantas pertanyaan dimana keterangan para ahli itu dalam materi muatan putusan hakim. Pegiat hukum itu juga menembahkan segera Komisi Yudisial dan BAWAS MA untuk memanggil para hakim selain karena sudah melanggar etika profesi hakim juga telah melanggar Due Process of Law.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts