Jangan Biarkan Skandal Batu Bara PLTU Menggantung


KABARMASA.COM, MALANG - Korupsi tidak pernah sekadar soal angka kerugian negara. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Karena itu, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan mengambang di tengah ruang publik.


Sektor energi merupakan urat nadi pembangunan nasional. Ketika pengadaan komoditas strategis seperti batu bara diduga dijadikan ladang penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, melainkan juga kredibilitas tata kelola pemerintahan. Publik berhak mengetahui secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.


Sayangnya, ketika penanganan perkara berlangsung terlalu lama tanpa kepastian yang memadai, ruang publik justru dipenuhi spekulasi. Muncul berbagai narasi yang saling bertentangan, bahkan berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini, melainkan proses hukum yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Mahasiswa memandang bahwa supremasi hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara terbuka dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum tunduk pada tarik-menarik kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu. Hukum harus berdiri sebagai panglima, bukan sebagai alat pembenaran.


Atas dasar itu, Presiden Republik Indonesia perlu mengambil langkah yang mampu memulihkan kepercayaan publik. Salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah membentuk *tim investigasi independen* yang terdiri dari unsur penegak hukum, auditor negara, akademisi, serta pakar yang memiliki integritas. Tim tersebut dapat bekerja secara objektif untuk mengurai fakta dan memastikan proses investigasi berlangsung tanpa konflik kepentingan.


Di sisi lain, apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan yang memadai, *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* juga perlu diberikan ruang untuk melakukan pendalaman terhadap perkara ini sesuai mandat konstitusionalnya. Tujuannya bukan mengambil alih proses tanpa dasar, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional dan akuntabel.


Indonesia membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan. Semakin lama kasus ini menggantung, semakin besar pula biaya sosial yang harus ditanggung, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau perang narasi, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian mengungkap fakta dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.


Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menutupi persoalan, melainkan negara yang berani menyelesaikannya secara jujur, transparan, dan berkeadilan. Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU tidak berakhir sebagai polemik berkepanjangan, melainkan sebagai momentum memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.

Oleh: MOH.Fauzi

Koordinator BEM Malang Raya

Share:

Ketua DPD BM PAN Kota Batam Muhamad Ibnuh Hadiri Kongres VII BM PAN di Banten

KABARMASA.COM, BANTEN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPD BM PAN) Kota Batam, Muhamad Ibnuh, menghadiri pelaksanaan Kongres VII BM PAN yang berlangsung di Provinsi Banten pada 10–12 Juli 2026.

Kehadiran Muhamad Ibnuh dalam agenda nasional tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen DPD BM PAN Kota Batam dalam memperkuat konsolidasi organisasi, membangun jaringan antarkader, serta menyampaikan aspirasi generasi muda dari wilayah kepulauan dan perbatasan.

Kongres VII BM PAN mengangkat tema “Sinergi Alam untuk Rakyat: Menuju Swasembada Energi Terbarukan dan Kedaulatan Air Berkelanjutan.” Tema tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam merespons persoalan lingkungan, energi, sumber daya air, dan pembangunan yang berkelanjutan. Banten (11/07/2026)

Muhamad Ibnuh mengatakan bahwa Kongres VII BM PAN tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat arah perjuangan dan peran kader muda PAN di tengah masyarakat.



Ketua DPD BM PAN Kota Batam, Muhamad Ibnuh, menghadiri Kongres VII BM PAN yang berlangsung di Banten pada 10–12 Juli 2026.


“Kongres ini harus menjadi ruang untuk melahirkan gagasan, keputusan, serta program kerja yang benar-benar dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah,” kata Muhamad Ibnuh.

Menurutnya, setiap daerah memiliki tantangan dan karakteristik yang berbeda. Kota Batam sebagai kawasan industri, wilayah kepulauan, sekaligus daerah yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, memerlukan perhatian khusus dalam perumusan program organisasi tingkat nasional.

Persoalan ketersediaan air bersih, pengembangan energi terbarukan, perlindungan wilayah pesisir, peningkatan lapangan kerja, penguatan sumber daya manusia, serta pemberdayaan generasi muda menjadi beberapa isu penting yang perlu mendapatkan perhatian.

“Batam memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan dan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, setiap kebijakan dan program nasional BM PAN diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan seperti Kota Batam,” ujarnya.

Muhamad Ibnuh juga berharap hasil Kongres VII BM PAN dapat menghasilkan program kerja yang konkret, terukur, dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Menurutnya, pengurus daerah tidak hanya harus dilibatkan sebagai pelaksana, tetapi juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan dan ikut merumuskan arah program organisasi.

“BM PAN Kota Batam siap bergerak dan menjalankan program nasional. Namun, daerah juga harus diberikan ruang, kepercayaan, pembinaan, serta dukungan yang nyata. Jangan hanya meminta daerah bergerak, sementara pusat tidak menyiapkan kendaraan dan bahan bakarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kaderisasi dan penguatan organisasi harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang agenda politik atau pemilihan umum. BM PAN harus hadir sebagai organisasi yang mampu mencetak generasi muda yang memiliki kapasitas, integritas, keberanian, serta kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Kongres VII BM PAN juga menjadi momentum pertemuan kader dan pengurus BM PAN dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui forum tersebut, peserta dapat saling bertukar pengalaman, memperkuat komunikasi organisasi, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing.

DPD BM PAN Kota Batam berharap kongres tersebut dapat menghasilkan kepemimpinan yang mampu merangkul seluruh kader, memperkuat struktur organisasi di daerah, dan membangun program yang relevan dengan kebutuhan generasi muda saat ini.

“Daerah bukan hanya pelaksana keputusan pusat. Daerah harus menjadi bagian dari perumusan arah perjuangan organisasi. Dengan kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah, BM PAN akan tumbuh menjadi organisasi yang modern, terbuka, dan semakin dekat dengan masyarakat,” kata Muhamad Ibnuh.

Melalui keikutsertaan dalam Kongres VII BM PAN, Muhamad Ibnuh menegaskan bahwa DPD BM PAN Kota Batam siap berkontribusi dalam memperkuat organisasi dan menjalankan program-program yang berpihak kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Batam.

Ia berharap semangat kongres dapat dibawa kembali ke daerah dan diwujudkan melalui kegiatan nyata, seperti pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan, pemberdayaan ekonomi anak muda, kepedulian lingkungan, kegiatan sosial, serta penguatan kapasitas kader.

“Semangat yang dibangun dalam kongres harus diterjemahkan menjadi kerja nyata. BM PAN harus hadir di tengah masyarakat, mendengar persoalan mereka, dan menjadi bagian dari solusi,” tutupnya.(Tim/Red)


#BMPAN #MuhamadIbnuh  #BMPAN #KotaBatam #KongresVIIBMPAN #PANKotaBatam #kongresbmpwnbanten2026

Share:

Kepolisian RI sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum, Apresiasi dan Beri Dukungan Penuh

KABARMASA.COM, JAKARTA Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa polisi, jaksa, hakim, dan advokat merupakan aparat penegak hukum. Keempat instrument tersebut di atas disebut sebagai Catur Wangsa Penegek Hukum. Polisi sendiri berdasarkan undang-undang kepolisian UU No. 5 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 UU No. 2 Tahun 2002. Mengatur salah satu tugas fungsi utamanya sebagai penyilidik dan penyidik dan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan yang salah satunya adalah penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

Pada hari Rabu 08 Juli 2026 kemarin, publik di kejutkan dengan adanya proses penyelidikan oleh Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penyelidikan ini berpusat pada skandal tata kelola batu bara, dana Asabri, dan sengketa utang Krakatau Steel. 
Barang bukti yang berhasil disita antara lain yang berada di Caffe de’Clan daerah Cipete Jakarta Selatan, polisi berhasil menyita Uang tunai senilai total sekitar Rp60 miliar, yang terdiri dari mata uang Dolar Singapura (SGD 3.130.000), Dolar Amerika Serikat (USD 889.965), dan Rupiah (Rp259.159.000), Sejumlah dokumen dan telepon genggam, dan sebuah Rumah di Sentul yang digeledah oleh polisi merupakan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie sendiri telah mengonfirmasi bahwa rumah mewah tersebut adalah kediaman pribadinya, Polisi berhasil menyita 74 kilogram emas batangan. Uang tunai senilai total sekitar Rp476 miliar, yang terdiri dari USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah dan barang di brankas

Menurut Abu Syaman Sudirman, S.H selaku Aktivis Hukum menangapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa "Dari rangkaian tersebut diatas, saya melihat kepolisian republik Indonesia benar-benar sedang berupaya untuk mengembalikan Marwah instansi serta ingin membuktikan kepada Masyarakat Indonesia, bahwa hukum masih adil, hukum akan selalu adil demi kepastian dan kemanfaatan" ujarnya, 10/07/2026

Ia juga menyerukan untuk adanya dukungan masyarakat "Maka saya ingin mengajak kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk kita apresiasi dan merasa bangga, serta kita dukung secara Bersama-sama agar Kepolisian republik Indoensia bisa menuntaskan Proses ini dengan baik dan benar serta tetap berpegang teguh pada prinsip nilai-nilai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indoensia." Imbuhnya 

"Proses ini masih berjalan, mari kita kawal dan kiya beri dukungan yang penuh agar sekiranya Kepolisian Republik Indonesia mampu menuntaskan penyakit sosial Budaya berupa Korupsi, sampai tuntas dan Transparan", pungkas Abu Syaman Sudirman, S.H selaku Aktivis Hukum.
Share:

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPP PDI Perjuangan dan Gedung DPRD DKI Jakarta

KABARMASA.COM, JAKARTA- Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menyampaikan rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP PDI Perjuangan dan Gedung DPRD DKI Jakarta Pada Senin 13 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap dugaan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh informasi mengenai dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, terhadap petugas lalu lintas yang sedang menjalankan tugasnya. Menanggapi hal tersebut, kami menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai etika, kepatutan, serta semangat pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap wakil rakyat.

Dalam keterangannya Robert dan Usman Selaku kordintor masa aksi menyampaikan kekecewaan juga terhadap DPP PDI Perjuangan dimana Saat penyampaian surat yang dituju kepada Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi tidak di sambut dengan baik dan hanya diterima oleh pihak keamanan, 
“Kami sedikit kecewa dimana kami berharap surat tuntutan kami dapat langsung diterima Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keanggotaan dan Organisasi agar dapat langsung di tindak lanjuti” Ujar Robert, (09/07/2026).

Dalam kesempatannya Robert dan Usman juga Mendesak DPP PDI Perjuangan untuk memberikan penjelasan dan mengambil langkah yang objektif serta bertanggung jawab atas dugaan tindakan yang melibatkan kadernya serta Mendesak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan independen terhadap dugaan pelanggaran etika tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara masif , sampai tuntutan kami diterima sepenuhnya.
Aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pejabat publik dan memperkuat demokrasi yang berlandaskan pada prinsip transparansi, integritas, serta penghormatan terhadap hukum.
Share:

Etika Dan Rasa Keadilan Semu Pada Kasus Nadiem

KABARMASA.COM, JAKARTA- Berdirilah sebuah gedung dengan tiang yang kokoh itu disemayamkan orang orang pilihan, merekalah orang orang yang dibalut dengan baju megah berwatak bijak bertindak untuk dan atas nama keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha esa. Harta yang mereka miliki hanyalah palu, teringat pesan Abraham Moslow jika satu satunya alat hanyalah palu, anda cenderung melihat permasalahan sebagai paku. Jangan bertindak angkuh dan gegabah hanya karena memegang palu ditangan kalian sehingga tidak bersikap adil. Tempat yang mestinya sebagai medium untuk orang orang yang terzolimi mencari keadilan disangkal dengan mengabaikan hak hak mereka  untuk memperoleh keadilan, Ujar pegiat hukum Muh Amir Rahayaan, S.H. (06/07/2026).

Sebuah insiden yang tidak pantas ditonton di ruang persidangan, hasil dari RPMH (Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim) terdiri dari lima hakim antara lain empat hakim sepandepat sebut saja Ketua majelis makim Abdullah S Purwonto dkk menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sedangkan hakim anggota Andi Saputra menyatakan Dissenting opinion atau pendapat berbeda, ia menyebut bahwa terdakwa tidak secara sah dan menyakinkan baik alat bukti  dan fakta yang disajikan selama proses persidangan berlangsung sampai pada pengambilan putusan dinilai terdakwa tidak memenuhi unsur kerugian negara. 

Peristiwa yang sangat menyayangkan setelah  putusan itu dibacakan dengan dengan sadar para hakim mengahakiri persidangan, mirisnya ketua majleis hakim  ditegur oleh penasehat hukum bahwa ada sesi acara yang terlewatkan yaitu melewatkan sesi acara pembacaan hak hak terdakwa. Seyogianya hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan atau pikir pikir dulu sebagaimana diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2025  pasal  249 ayat (3) huruf d yang menjelasakan  setelah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua Sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa mengenai haknya hal ini tidak semata mata diatur secara formalitas melainkan ditandai  bahwa ada pertimbangan nilai kemanusiaan yang sepantasnya dihormati, Muh Amir Rahayaan menilai kasus terdakwa Nadiem makarim jauh dari rasa keadilan, terlihat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh para hakim, dengan jelas bawaan sadar dari gelagat para hakim saat bepergian dari meja persidangan terkesan menghindari kerumunan, hal ini memberikan sinyal ada apa dengan kasus terdakwa nadiem makarim, Pungkasnya 


Lanjutnya, alat bukti yang didakwaan oleh jaksa penutut umum tidak koheren atau terbantahkan oleh fakta fakta persidangan mulai dari keterangan ahli termasuk keterangan ahli keuangan yang menyebut tidak ada kerugian negara dan beberapa ahli lain menyebut hal yang serupa, pun senanda dengan Dissenting opinion oleh hakim anggota Andi Saputra terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, lantas pertanyaan dimana keterangan para ahli itu dalam materi muatan putusan hakim. Pegiat hukum itu juga menembahkan segera Komisi Yudisial dan BAWAS MA untuk memanggil para hakim selain karena sudah melanggar etika profesi hakim juga telah melanggar Due Process of Law.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts