KABARMASA.COM, BANTEN - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Banten dihadapkan pada maraknya ujaran dan ekspresi publik yang merendahkan martabat ulama dan menghina institusi keagamaan, khususnya yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Winah Setiawati ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap fenomena ini.
Sebagai organisasi kaderisasi intelektual yang lahir dari rahim NU, PMII menilai bahwa penghinaan terhadap kiai, pesantren, dan simbol-simbol keagamaan bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi bentuk kekerasan simbolik yang mengancam harmoni sosial dan keberadaban publik di tanah Banten.
Ulama adalah pilar peradaban. Di tangan merekalah pendidikan, akhlak, dan jati diri bangsa ini ditempa. Mereka bukan hanya guru agama, melainkan penjaga nilai, penyejuk konflik, dan pengayom masyarakat lintas golongan. Oleh karena itu, mencederai ulama sama dengan mencederai nurani dan akal sehat umat.
Tindakan penghinaan terhadap tokoh agama, simbol keagamaan, maupun lembaga keagamaan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas norma hukum nasional. Dalam Pasal 156 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia dapat dipidana. Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A ayat (2) UU yang sama memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggarnya.Ulama adalah pilar peradaban.
Di tangan merekalah pendidikan, akhlak, dan jati diri bangsa ini ditempa. Mereka bukan hanya guru agama, melainkan penjaga nilai, penyejuk konflik, dan pengayom masyarakat lintas golongan. Oleh karena itu, mencederai ulama sama dengan mencederai nurani dan akal sehat umat.
Tindakan penghinaan terhadap tokoh agama, simbol keagamaan, maupun lembaga keagamaan secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas norma hukum nasional. Dalam Pasal 156 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia dapat dipidana. Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A ayat (2) UU yang sama memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggarnya.
Lebih dari sekadar kerangka hukum, penghinaan terhadap ulama adalah bentuk pelecehan terhadap akar budaya dan tradisi spiritual yang menjadi penyangga utama masyarakat Banten. Tanah ini telah lama dikenal sebagai wilayah yang dihormati karena keberadaan para wali, kiai, dan ulama besar. Banten bukan hanya entitas geografis, tetapi tanah keramat yang hidup oleh nasihat, doa, dan perjuangan para alim.
PMII Banten mengingatkan seluruh pihak bahwa keberadaban bangsa ini ditopang oleh penghormatan terhadap orang-orang berilmu dan berbudi. Jika narasi kebencian dan fitnah dibiarkan terus berkembang, maka tidak hanya NU atau pesantren yang rusak, melainkan keutuhan masyarakat Banten secara keseluruhan akan terkoyak.
Banten adalah rumah bersama. Di tanah ini para ulama telah berabad-abad menanamkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. Jangan biarkan rumah ini retak oleh ego, narasi adu domba, atau kepentingan sempit. Mari kita jaga Banten — tanah berkah para ulama — dengan adab, akal sehat, dan cinta persaudaraan. Karena sekali Banten terpecah, sulit disatukan kembali.
No comments:
Post a Comment