Menggugat Janji KPK Dan Membongkar Skandal CSR BI-OJK

KABARMASA.COM, JAKARTA- Janji yang Dipertanyakan, Integritas yang Dipertaruhkan
Tak ada yang lebih menyakitkan dari janji penegak hukum yang tak ditepati. Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama dua dekade lebih menjadi simbol harapan publik akan pemberantasan korupsi, kini kembali diuji. Ujian itu datang dari kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—kasus yang tak hanya melibatkan institusi keuangan negara, tapi juga menyeret sejumlah politisi 
aktif dari DPR RI, khususnya dari Partai NasDem.

Front Pemuda Anti Korupsi mencatat bahwa publik telah memberikan ruang dan kepercayaan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan perkara ini dengan terang dan adil. Namun, ketika dua politisi aktif—Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah—yang keduanya berasal dari Komisi XI DPR 
RI dan Partai NasDem, berkali-kali mangkir dari panggilan KPK tanpa sanksi hukum yang tegas, maka pertanyaan besar muncul : Apakah KPK masih memiliki keberanian untuk berlaku setara di hadapan hukum?
Lebih dari enam bulan sejak penyelidikan dimulai, KPK terus menyatakan akan mengumumkan tersangka “sebelum Agustus 2025”. Namun waktu terus bergulir, dan publik mulai bosan dengan narasi “akan”. Sementara uang negara telah diduga dikuras, kepercayaan masyarakat terkikis, dan para terduga leluasa menjalankan aktivitas politik seolah tak ada yang salah. Ujar, Rizki Kabalmay, (31/07/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ini bukan semata-mata soal dua nama, tapi soal prinsip. Soal nyawa dari cita-cita reformasi. Soal pertarungan antara kekuasaan dan kejujuran.Fakta-Fakta yang Terungkap di Publik yakni sebagai berikut:
1. KPK telah menggeledah beberapa kantor dan lembaga terkait, termasuk OJK dan BI.
2. Aliran dana CSR dari dua lembaga tersebut diduga mengalir ke yayasan atau lembaga 
fiktif yang terkait dengan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah.
3. Kedua politisi ini telah beberapa kali tidak hadir dalam panggilan resmi dari KPK.
4. Sampai saat ini belum ada tersangka resmi yang diumumkan.

Dengan demikian Front Pemuda Anti Korupsi Tiga memberikan tuntutan tegas:

1. Kami menuntut KPK untuk segera melakukan tindakan hukum berupa penjemputan 
paksa terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, karena telah berulang kali 
menghindari panggilan hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus CSR BI-OJK. 
Tidak ada warga negara yang boleh merasa kebal dari hukum.

2. Kami mendesak KPK untuk membuka secara transparan hasil audit dan penyelidikan aliran dana CSR yang disinyalir disalurkan ke yayasan yang berafiliasi dengan kedua nama tersebut. Transparansi adalah harga mati dalam membangun kembali 
kepercayaan rakyat.

3. Kami menyerukan kepada Ketua Umum Partai NasDem untuk segera mengambil 
tindakan disipliner dengan memecat Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah dari 
keanggotaan partai karena secara moral dan politik telah merusak citra lembaga 
legislatif serta mencederai etika bernegara.

"KPK dan Harapan yang Tersisa
Kami tahu betul tekanan politik bisa menekan lembaga hukum. Tapi kami juga tahu, publik tidak akan diam. KPK bukan milik elite, tapi milik rakyat. Setiap keterlambatan, setiap kelambanan, dan setiap ketidaktegasan akan dibaca publik sebagai bentuk kompromi.
Jika benar ada keberanian, buktikan sebelum Agustus. Jika tidak, maka KPK sedang bermain di ujung kepercayaan masyarakat. Ini bukan peringatan, ini perlawanan", pungkasnya.


Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts