KORSU Hukum & HAM BEM NUSANTARA: Keliru Jika Melarang Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Upaya Kritik Kebijakan Pemerintah Dan Kebebasan Berekspresi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Fenomena pengibaran bendera One Piece pada momentum peringatan HUT RI ke-80 telah menyita perhatian publik baik dari kalangan akademisi, politisi, juga pemerintah tidak sedikit pihak yang pro maupun kontra.

Hasan Renyaan selaku koordinator isu Hukum dan HAM menanggapi hal tersebut sebagai kebebasan berekspresi (Freedom Of Speech).

"One piece sebagai simbol kiritik terhadap rezim bukanlah sebuah upaya pemberontakan ataupun saparatisme bagi negara melainkan sinyal untuk menyadarkan pemerintahan agar dapat melangsungkan segala kebijakannya berdasarkan prinsip dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Kekeliruan besar menurut saya jika one piece ditanggapi secara represif oleh pemerintah toh ini hanya kreatifitas ekspresif melalui film bergenre anime yang jelas fiktif. Ingat bahwa NKRI berdiri dengan mengedepankan Pancasila dan UUD tahun 1945 sebagai falsafah bangsa serta fundamental norm. Sehingga Kebebasan berpendapat berdasarkan lisan, tulisan dan sebagainya sudah diamanatkan dalam konstitusi Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28 E Ayat 3 jo UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum" ujarnya, (03/07/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan "Jika nanti ada bendera One Piece dan merah putih berkibar itu tandanya mereka peduli atas nasib bangsa ini masih banyak pengganguran menurut BPS angkanya mencapai 7,28 Juta orang di Tahun 2025, praktik KKN, kemiskinan dan ketimpangan sosial lainnya. Maka momentum Peringatan hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun nanti harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan bukan sebatas seremonial tahunan". Pungkas Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum & HAM BEM Nusantara.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts