KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan audiensi dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan antara ahli waris kepemilikan tanah atas nama Bapak Kausar dengan pihak PT. Putra Alvita Pratama (Grand Wisata). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum’at (01/08/2025).
Audiensi ini menjadi langkah konkret DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam merespons aspirasi masyarakat. Komisi I juga menegaskan bahwa forum tersebut bukan hanya ajang diskusi, tetapi juga wadah mediasi resmi yang diharapkan mampu memberikan jalan keluar terbaik secara adil dan berimbang bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan mendengarkan keterangan secara komprehensif dari semua pihak, baik ahli waris maupun perusahaan, serta meminta penjelasan dari instansi pemerintah terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan bahwa proses penyelesaian ini berjalan objektif, transparan, dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sengketa lahan antara ahli waris Kausar dengan PT. Putra Alvita Pratama (Grand Wisata) sendiri telah berlangsung cukup lama dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, keberadaan forum audiensi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menemukan titik terang sekaligus mendorong adanya kepastian hukum terkait status tanah yang dipermasalahkan.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. DPRD juga mengingatkan agar seluruh proses penyelesaian tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengedepankan musyawarah mufakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya audiensi ini, masyarakat luas berharap agar polemik lahan tersebut segera menemukan solusi yang tidak hanya berpihak pada kepentingan korporasi, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.
No comments:
Post a Comment