Berdasarkan keterangan resmi dari kantor hukum Rustandi & Associates yang mendampingi Acai, peristiwa berawal saat korban dan enam orang temannya baru selesai acara di KTV Majesty. Saat hendak turun menggunakan lift, terjadi insiden kecil yang memicu emosi seorang pria berinisial AH alias Amiang yang diduga dalam pengaruh alkohol.
Dalam kronologi yang dipaparkan kuasa hukum Acai, Amiang tiba-tiba melakukan penyerangan fisik tanpa alasan yang jelas. Padahal, Acai sudah berusaha menghindar, menenangkan, bahkan membantu mengembalikan barang-barang milik Amiang yang terjatuh.
"Namun, justru balasan yang diterima adalah cekikan, pukulan, dan tindakan kekerasan lainnya yang membuat pakaian korban robek serta menyebabkan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya," ungkap Dr Edy Rustandi, S.H, M.H selepas Reka ulang adegan yang di lakukan oleh Polres Tanjung Pinang di Bintan Mall di bawah Ktv Majesty pada Rabu (06/07) .
Dalam reka ulang adegan ke dua pelaku yaitu amiang dan luku dengan tangan terborgol turut di hadirkan oleh penyidik Polres Tanjung pinang di lokasi kejadian
Tidak hanya itu, kekerasan berlanjut hingga ke area luar lift. Seorang rekan pelaku berinisial L alias Luku juga ikut memukul kepala korban, menambah deretan tindak penganiayaan yang dialami Acai. Ironisnya, saat korban sudah dalam kondisi terluka dan hendak meninggalkan lokasi, kedua pelaku masih mengikuti hingga ke rumahnya pada pukul 03.00 WIB.
Setelah menjalani visum di RSUD Raja Ahmad Thabib dan melapor ke Polresta Tanjungpinang, penyidik bergerak cepat. Dengan dukungan hasil visum, keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV yang telah diuji keasliannya, polisi menetapkan Amiang dan Luku sebagai tersangka pengeroyokan.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Tanjungpinang yang telah bekerja secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sah," ujar kuasa hukum Acai.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan berbagai narasi di media sosial yang menyudutkan Acai, bahkan memutarbalikkan fakta seolah-olah dia adalah pelaku. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah
"Acai adalah korban. Fakta hukum menunjukkan bahwa dia yang diserang, dianiaya, dan dikejar-kejar meski telah mencoba meredakan konflik. Bukti CCTV dan visum berbicara jelas. Tuduhan balik yang dilayangkan terhadap klien kami adalah tidak berdasar," tegas Dwiki Kristantio, S.H. di Tempat yang sama saat konfirmasi berita media ini
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari penggiringan opini. Tim hukum berharap proses hukum terus berjalan tanpa intervensi dan pelaku dihukum seadil-adilnya.(Tim/Red)
No comments:
Post a Comment