KABARMASA.COM, JAKARTA - FORUM MAHASISWA HUKUM BURSEL-JAKARTA DESAK KPK PANGGIL PLT KADIS PU ATAS TEMUAN BPK PROVINSI MALUKU TERKAIT PENYALAHGUNAAN ANGGARAN NEGARA Rp. 4,8 MILIAR, DAN SAUDARA GAROM ATAS DUGAAN KPRUPSI PADA PROYEK PEMBANGUNAN RSUD SALIM ALKATIRI YANG DIDUGA RUGIKAN NEGARA MILIARAN RUPIAH.
Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta datangi KPK yang ke 5 kalinya untuk mengawal laporan yang mereka sampaikan beberapa hari kemarin di KPK, dan sekaligus menyuarakan agar secepatnya KPK bertindak untuk menyelidiki dugaan Kurupsi pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri Kabupaten Buru selatan pada jumat ,15/08/2025.
Koordinator Lapangan A Malik mengatakan,proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri di kabupaten buru selatan berawal dari tahun 2021 hingga sekarang tidak berjalan alias mangkrak dan diduga merugikan negara sebesar Rp.4,8 Miliar.Ujarnya.
Aksi yang dilakukan hari ini di depan komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah buru selatan serta penegak hukum karna gagal dalam mengawasi pembangunan proyek tersebut sehingga menyebapkan kerugian negara, ujarnya.
Kami dari gerakan Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta, meminta dengan tegas kepada Komisi Pemberantasan korupsi untuk segera mengambil tindakan tegas panggil oknum oknum yang diduga kuat menjadi dalang dibalik mangkraknya Gedung RSUD Salim Alkatiri Kab.Buru selatan .
Adapun pihak-pihak yang patut diduga melakukan tindakan korupsi adalah Sdr. H. Samsul B.Sampulawa, sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri yang sekarang menjabat sebagai PLT Kepala Dinas PU Kab. Buru Selatan dan kontraktor yang menangani proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri yakni Sdr.Garom, Tegas A Malik koordinator lapangan Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta.
Diketahui, korupsi adalah sebuah tindakan seseorang untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu dengan cara melawan hukum. Dimana tindakan korupsi itu sendiri masuk dalam kategori “kejahatan luar biasa”(Extra Ordinary Crime). Korupsi sendiri telah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Tambahnya.
Maka dari itu KPK RI segera panggil dan periksa Plt.Kadis PU kabupaten buru selatan serta saudara kontraktor Garom yang diduga melakukan praktek korupsi pada pembangunan gedung RSUD Salim Alkatiri Namrole .Kab buru selatan yang merugikan negara sebesar Rp.4,8 Miliar. Ujarnya.
Mereka juga membawa poster dengan dengan tulisan "SAPUH BERSIH KORUPTOR DARI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN BURU SELATAN"
Koordinator aksi, A. Malik, menyatakan bahwa aksi ini lahir dari rasa keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum di Maluku. “Kami hadir karena hukum di Maluku seperti jalan di tempat. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal masa depan daerah kami,” tegasnya.
Malik menuntut KPK untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Samsul Sampulaw dan Garom “KPK harus turun tangan. Jangan tunggu kerugian negara makin besar. Tangkap dan periksa Samsul Sampulaw dan Garom sekarang juga!” Tutup orasinya.
No comments:
Post a Comment