Telantarkan Anak Dan Istri Bripda Didi Hasyadi Di Kecam Keluarga Korban

KABARMASA.COM, TUAL- Kasus penelantaran anak dan istir yang di lakukan oleh anggota Polres Kabupaten Maluku Tenggara, atas nama Bripada Didi Hasyadi yang sudah berjalan hampir setahun tidak pernah mendapat kejelasan dari pihak Polres Kabupaten Maluku Tenggara.

Menanggapi kasus tersebut, Sahrul Renhoat selaku kakak dari Korban merasa tidak ada keseriusan dari pihak Polres Malra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut; menurut Sahrul mereka sudah berulang kali mendatangi Polres Malra dan juga Polda Maluku untuk melakukan kordinasi terkait perkembangan masalah tersebut, akan tetapi dari pihak kepolisian seakan tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan yang di lakukan oleh salah satu personel mereka "Bripda Didi Hasyadi". ujarnya, (25/07/2025).

Tindakan yang dilakukan oleh Bripda Didi Hasyadi seyogianya telah melanggar Undang-undang No. 2 TAHUN 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga harus diberikan sangsi sebagaimana telah termaktub dalam pasal 14 ayat 1 huruf (b), PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian juncto pasal 8 huruf (c), juncto pasal 13 huruf (m), Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2002, tentang profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indoensia. 
Menurut Sahrul; kasus yang sudah terjadi selama berbulan-bulan hingga mau memasuki satu tahun ini menjadi penilaian buruk dari keluarga terhadap institusi Polres Malra yang di duga kuat sengaja mengulur penanganan masalah ini,  Polres Malra harusnya punya rasa kemanusian dan keadilan, Polres Malra harus  menjunjung tinggi "TRI BRATA" dan "CATUR PRASETYA", sebagai pedoman, bukan membiarkan pelaku kejahatan kemanusiaan seperti itu terus ada dan merusak citra institusi kepolisian di mata publik, tegas Sahrul. 

Lanjut Sahrul; masalah yang telah lama terjadi, baru mendapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (PPHP), pada tanggal 6 Mei 2025, ini jelas sangat meresahkan pihak keluarga, lantaran masalah yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sendiri tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Kasus yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri justru sangat lambat di tangani sehingga membuat pihak keluarga khawatir bahwa pelaku justeru akan di lindungi oleh Institusi, tegas Sahrul sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Polres Malra, maka dari pihak keluarga akan melakukan kordinasi dan konsolidasi ke berbagai organisasi cipayung dan LSM keperempuanan untuk melakukan demonstri di Polres Malra dan Polda Maluku dalam waktu dekat. pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts