KABARMASA.COM, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menyatakan kesiapan penuh menjadi mitra hukum strategis bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta jajarannya. Langkah ini diambil merespons dinamika hukum terkini, khususnya perselisihan dengan pihak Green SM serta penetapan status tersangka terhadap Masinis KA Anggrek.
Sekretaris LBH PB PMII, Hari Sanjaya, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpatokan pada due process of law dan asas keadilan substantif. LBH PB PMII siap memfasilitasi formulasi argumentasi (legal reasoning) serta pendapat hukum (legal opinion) bagi PT KAI, baik dalam mitigasi risiko, litigasi, maupun non-litigasi.
Terkait penetapan tersangka Masinis KA Anggrek, Hari Sanjaya menekankan pembuktian pertanggungjawaban pidana (criminal liability) yang objektif, mencakup mens rea dan actus reus.
"Berdasarkan doktrin Geen Straf Zonder Schuld, pekerja yang menjalankan tugas sesuai SOP dan asas kehati-hatian (duty of care) tidak sepatutnya langsung dipidana. Penegak hukum harus menguji peristiwa ini menggunakan teori kausalitas guna menilai apakah tindakan masinis merupakan conditio sine qua non atau terdapat faktor intervensi (intervening cause) pihak lain," ujar Hari.
LBH PB PMII mengingatkan agar hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dan mendorong pemenuhan hak Equality Before the Law sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Kami berkomitmen mendampingi PT KAI dan para pekerjanya agar seluruh proses hukum berjalan secara proporsional, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.







