KABARMASA.COM, JAKARTA- Ketum KKT M. Amir Rahayaan memberikan memberikan tanggapan terhap polemik keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jika ditelaah dengan basis konstruktif akademis, pertimbangan hukum MK merefleksikan penerapan prinsip pembuktian. MK menyebutkan bahwa berdasarkan pembuktian yang dibebankan kepada kedua belah pihak ditamba dengan dimintai keterangan oleh saksi dan Ahli, mahkamah tidak menemukan bukti dan fakta konkrit terkait dokumen keaslian ijazah SMA atau sederajat milik Gibran, yang menandai betapa krusialnya transparansi dokumen.
Di sisi lain, Amir menilai MK sangat bijak dalam merespon masing-masing pihak yang berperkara dengan tetap berpijak pada batasan kewenangannya. MK menegaskan tidak memiliki wewenang konstitusional untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam ranah persidangan tersebut. Kendati demikian, isu dokumen ijazah yang diulas dalam pertimbangan mahkamah ini menjadi titik balik sekaligus benang merah puntuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai wasit administrasi penyelenggara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dinilai kurang teliti dalam proses verifikasi.
Tidak hanya itu, Amir menegaskan bahwa pertimbangan hukum dari MK ini semestinya menjadi tamparan keras bagi lembaga parlemen untuk segera mengambil tindakan nyata. DPR didorong untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebelum melangkah pada keputusan politik tertinggi. Melalui Pansus tersebut, DPR dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan melakukan tahap penyelidikan yang mendalam sebagai lembaga perwakilan rakyat guna mengusut tuntas simpang siur dokumen syarat pencalonan tersebut, ujarnya (07/09/2026).
Sebagai penutup, Ketum KKT memaparkan konsekuensi yuridis jika proses penyelidikan politik itu berjalan. Apabila tim Pansus DPR nantinya berhasil membuktikan secara sah bahwa Gibran memang tidak memiliki dokumen ijazah SMA atau dokumen resmi yang sederajat, maka secara konstitusional pintu impeachment wajib dibuka. Gibran dapat diproses untuk diberhentikan dari jabatannya karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela dalam hal memalsukan syarat formil sebagai Calon Wakil Presiden, sebaliknya apabila tidak terbukti dalam proses mekanisme politik DPR maka tidak perlu untuk membuang energi hanya membahas dokumen ijazah Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, terlalu pelik untuk bangsa yang besar ini untuk membuang energi hanya seputar dokumen ijazah, kita fokus pada isu isu yang lebih semestinya krusial dan konkret untuk diselesaikan dibangsah ini.






No comments:
Post a Comment