Kuasa Hukum Korban Kecewa Terhadap Penanganan Perkara Dugaan Pencurian Dengan Kekerasan RUSMAN S.H. Siap Tempuh Jalur PAMINAL

KABARMASA.COM, BEKASI – Rusman, S.H., selaku kuasa hukum dari klien berinisial W, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2026, klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam uraian laporan tersebut, klien kami menerangkan adanya dugaan tindakan kekerasan, ancaman menggunakan senjata api, serta dugaan pengambilan uang sebesar Rp3.000.000 dan dua unit telepon genggam.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian serius karena terlapor berinisial R, berdasarkan informasi yang kami peroleh, diduga merupakan salah satu oknum anggota kepolisian.

"Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap korban, tetapi juga menyangkut integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat" ujar Rusman, (01/11/2026).

Ironisnya, hingga pernyataan ini disampaikan, kami menilai belum terdapat kepastian dan perkembangan penanganan perkara yang memberikan rasa keadilan kepada korban.

Kami juga memperoleh keterangan dari klien kami mengenai adanya dugaan tekanan atau paksaan agar perkara ini diselesaikan secara damai. Jika benar terdapat upaya intimidasi maupun tekanan terhadap korban untuk menghentikan proses hukum, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

Kami tegaskan, perdamaian tidak boleh lahir dari tekanan, intimidasi, ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai kuasa hukum, kami tidak akan tinggal diam melihat klien kami kehilangan haknya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur pengawasan internal Kepolisian, khususnya dengan menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui fungsi Paminal, guna meminta pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap dugaan keterlibatan maupun pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Kami juga meminta Kapolres Metro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa seorang anggota kepolisian dapat berlindung di balik institusinya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Seragam kepolisian bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Kami percaya bahwa institusi Polri masih memiliki komitmen untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami mendesak agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kami akan terus mengawal perkara ini, termasuk menempuh langkah pengaduan kepada Paminal dan Propam Polri, sampai terdapat kejelasan serta kepastian hukum bagi klien kami.

“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”
Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, pungkas RUSMAN, S.H.
Kuasa Hukum Korban (W)
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts