Wakil Ketua Umum HIMA PERSIS Apresiasi Langkah Tegas BARESKRIM Dalam Penegakan Hukum Karhutla


KABARMASA.COM, Jakarta - 29 Oktober 2026 - Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Tommy Yandra, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, termasuk empat korporasi bermodal asing. Berdasarkan keterangan Bareskrim, penanganan perkara tersebut berasal dari 104 laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Tommy Yandra menilai penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum lingkungan tidak berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan kawasan konsesi.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berani dan tegas dalam menindak dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil, transparan, berbasis bukti, dan tidak boleh membedakan antara pelaku usaha dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing,” ujar Tommy Yandra.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan. Karhutla memiliki dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, kehidupan sosial, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan generasi mendatang.

Karena itu, HIMA PERSIS memandang bahwa negara harus hadir secara kuat untuk memastikan kegiatan investasi dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Tommy menegaskan bahwa investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun investasi tidak boleh ditempatkan berhadap-hadapan dengan kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan. Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi hanya karena memiliki modal besar, jaringan luas, atau investasi dari luar negeri,” tegasnya.

HIMA PERSIS juga mengapresiasi penggunaan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan perkara karhutla. Pendekatan berbasis bukti ilmiah penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional serta mampu mengungkap hubungan antara titik awal kebakaran, wilayah konsesi, kelalaian pencegahan, dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Tommy Yandra mendorong Bareskrim dan seluruh jajaran penegak hukum untuk terus mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dan transparan.

Menurutnya, proses hukum harus diarahkan bukan hanya untuk menetapkan tersangka, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, pola pembiaran, kemungkinan kelalaian korporasi, serta seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

“Kami berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, kata Tommy.

Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HIMA PERSIS memandang bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Oleh karena itu, Tommy Yandra mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah karhutla.

“Hutan dan lahan Indonesia bukan hanya aset ekonomi. Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, sumber air, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

HIMA PERSIS juga mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi diperkuat dengan sistem pencegahan, pengawasan konsesi, keterbukaan informasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Tommy Yandra menegaskan bahwa HIMA PERSIS mendukung penuh upaya negara dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

HIMA PERSIS berharap penanganan perkara karhutla menjadi momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia sehingga kegiatan investasi dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional.(TIM/RED)

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts