Peran Serta Napiter Dalam Upaya Menangkal Pemahaman Napiter di Kabupaten Poso

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGAH - Salah satu mantan Napiter Kab. Poso yakni Imran alias Imron Labuan alias Abu Zahra yang berasal dari Desa Labuan Kec. Lage, yang ditangkap oleh pihak Densus 88 Mabes Polri karena beberapa keterlibatan aksi terorisme d wilayah Kab. Poso.

Dirinya ditangkap dan menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali yakni pada tahun
2007, tahun 2012, dan terakhir pada tahun 2017. Dirinya dinyatakan bebas pada bulan November 2020.

Setelah dirinya bebas, pada bulan Agustus 2022 Imran bersama beberapa rekannya yang juga mantan Napiter Poso mendirikan satu yayasan yakni Yayasan Lingkar Perdana, dan Imran menduduki jabatan sebagai Ketua pada yayasan tersebut.

Imran memiliki keinginan untuk mencegah menyebarnya pemahaman radikal di wilayah Kab. Poso khususnya pada kalangan remaja. Dalam setiap kesempatan dirinya selalu memberikan himbauan yang tegas kepada kalangan remaja untuk mewaspadai dan menjauhi faham radikal tersebut.

Dalam kesempatan melalui media ini juga, Imran meminta khususnya kepada Pemerintah Prov. Sulawesi Tengah, agar instansi yang terkait membuat agenda tetap sebagai kegiatan rutin baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat perguruan tinggi melakukan kegiatan seminar yang bertema Cinta Negara dan Bahaya Faham Intoleran, sehingga dari kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta generasi mudah terhadap Republik Indonesia dan mengetahui bahaya faham radikal serta intoleran bagi bangsa.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts