KOMDIGI Dengan DPR RI Laksanakan Agenda Pelatihan Literasi Digital, Keamanan Data Pribadi di Media Sosial


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema Keamanan Data Pribadi di Media Sosial. Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Yapong dari Betawi, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis  (04/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Secara umum data pribadi itu tidak semua orang menganggap hal yang penting untuk dilindungi, ada orang yang dengan sangat mudah membagikan no KTP, membagikan identitas pribadi, membagikan no KK nya, bahkan belum lama ini ada orang rame-rame menjual data retina mata." Ucapnya

Mereka menganggap bahwa dengan menjual data retina mata tidak ada yang hilang dalam dirinya, tetapi bapak ibu dunia digital ini sangat canggih ketika seseorang telah memindahkan data retina mata kepada orang lain, artinya dia juga sudah memindahkan data pribadi nya secara tidak langsung kepada orang lain. sehingga bisa dibilang data hidup nya itu sudah dipegang orang lain." Ujarnya 

Hari ini dunia digital sudah menjadi jalan hidup kita, 60 - 70 % hidup kita sudah terikat dengan dunia digital,  dunia maya itu sudah menjadi pola kehidupan kita di waktu hidup, bahkan ada orang-orang ketika tidur sekalipun itu tetap terhubung dengan dunia digital, contohnya orang yang menggunakan jam tangan pintar / smartwatch yang bisa mendeteksi tekanan darah, kegelisahan, dll itu semua ditransfer ke dalam aplikasi lalu diolah datanya. Hal ini menunjukkan bahwa hampir 24 jam kita terhubung dengan dunia digital. " ujarnya

Dalam situasi seperti ini ketika hidup kita sebagian besar sudah berada di dunia maya maka identitas maya itu berarti kehidupan itu sendiri, kita mungkin akan memerlukan untuk transaksi - transaksi, ada transaksi perbankan, kependudukan, dll. 

ketika data pribadi kita sudah ditangan orang lain itu artinya identitas kita sudah ditangan orang lain, tergantung orang lain itu akan menggunakannya untuk apa." tegasnya 

Ketika no HP, nama, identitas kita suda di tangan orang lain maka itu bisa digunakan untuk menipu orang lain, banyak kasus penipuan seperti memanfaatkan no HP org lain untuk meminta uang atau pulsa, bahkan yang lebih parah data kita digunakan untuk pinjol atau pinjaman online karena seluruh data yg dibutuhkan itu sudah di tangan penipu, tau-tau tagihan nya ada di kita. Atau yang lebih parah lagi jika data kita digunakan oleh pihak tertentu untuk kriminal yang lebih besar misalnya digunakan untuk pembunuhan karena identitas nya bisa dicetak dalam bentuk KTP palsu, paspor palsu. 

kejahatan kriminal itu tidak ada batasnya hari ini, apalagi semakin canggih dunia digital semakin mudah orang untuk melakukan kejahatan." Ucapnya 

Dr. H Sukamta juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya sesuai dengan Undang undang Dasar RI bahwa salah satu misi pemerintah Republik Indonesia dibentuk adalah untuk melindungi warganegara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  hari ini di media sosial yang harus di lindungi adalah data-data nya. di dunia nyata pemerintah memiliki polisi, TNI, untuk menjaga warganegara nya tapi di dunia digital tidak semua bisa di lindungi oleh pemerintah karena kadang terjadi akibat kecerobohan kita sendiri, seperti mudah menyebarkan data pribadi.

oleh karena itu saya mengajak bapak / ibu untuk lebih Hati-hati dalam dunia digital jangan sampai kita menyebarkan data kita sendiri," Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. M. Idham Ananta T, S.T., M. Kom selaku staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM  

Mengungkapkan Negara kita adalah negara hukum, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada undang-undang yang mengaturnya, Pelanggaran UU PDP Perorangan 

Yaitu mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua / wali dasar hukumnya adalah pasal 58 ( Pemrosesan data anak wajib persetujuan orang tua/wali)

Pasal 65-66 (Larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan)

Sanksi yang berlaku yaitu penjara 2 tahun beserta denda sebanyak 2 miliar." Ucapnya 

Contoh dari pelanggaran tersebut adalah menyebarkan foto rapot teman adik, mengunggah NISN atau lokasi sekolah anak teman dan membocorkan data kesehatan anak." Lanjutnya 

Pemateri kedua juga mengungkapkan bahya di media sosial yaitu Impersonation/ Fake Account, sosical engineering, oversharing di medsos, phising seperti giveaway palsu, undangan event, surat kampus tidak jelas, link tidak jelas" ujarnya

Sama halnya seperti yang di sampaikan Dr. H. Sukamta saya juga mengajak bapak ibu semua untuk tidak terlalu oversharing dan selalu teliti dalam dunia digital, karena penipu akan sangat mudah mengambil data pribadi kita," tutupnya (Tim/Red)

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts