Hamka Djalaludin Refra.S.H. Nyatakan Dukungan terhadap Judicial Review Syamsul Jahidin atas UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan pertahanan, Hamka Arsyad Refra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Syamsul Jahidin yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hamka, langkah Syamsul merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa reformasi sektor keamanan tetap berada pada koridor konstitusi. Ia menilai sejumlah norma dalam UU 3/2025 berpotensi membuka ruang multitafsir dan dapat berdampak pada akuntabilitas institusi pertahanan.

“Judicial review ini bukan untuk melemahkan TNI, justru untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan dalam kerangka demokrasi yang sehat,” ujar Hamka dalam pernyataan tertulisnya, (11/12/2025).

Hamka menilai bahwa evaluasi terhadap revisi UU TNI menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi dalam sektor pertahanan. Ia menegaskan, publik berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap perubahan regulasi strategis harus sejalan dengan prinsip negara hukum.

Syamsul Jahidin sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil bahwa beberapa ketentuan dalam UU 3/2025 dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait pembatasan kewenangan sipil, ruang kontrol publik, serta potensi pelampauan fungsi militer di luar mandat konstitusional.

“Gugatan ini adalah ruang koreksi. Bila Mahkamah mengabulkan, itu kemenangan bagi demokrasi. Bila ditolak, setidaknya kita sudah membuka diskusi publik tentang pentingnya menjaga supremasi konstitusi,” tambah Hamka.

Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati pertahanan untuk turut mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengawasan publik menjadi elemen penting agar perubahan regulasi tidak menjauh dari nilai-nilai reformasi TNI.

Sidang pemeriksaan awal judicial review atas UU 3/2025 dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Mahkamah Konstitusi.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts