Front Rakyat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, disaat bersamaan sedang berlangsung Rapat Persidangan II Tahun 2025-2026 DPR RI Komisi III. Diketahui turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Rein selaku Koordinator Lapangan Front Rakyat Menggugat menyampaikan dalam keterangannya bahwa "Kasus jalan lingkar pulau wokam sudah terjadi sejak 2018 dan tak kunjung selesai. Kami front rakyat menggugat sangat apresiasi kinerja Kejaksaan tinggi maluku dibawah kepemimpinan bapak rudy irmawan yang sudah menaikan kasus yang melibatkan orang no 1 di kabupaten Kepulauan aru bapak Timotius kaidel selaku Bupati aru hingga tahap penyidikan. Tapi kami sangat menyangkan jika belum ada sikap tegas untuk menetapkan beliau sebagai tersangka", ujarnya.
Lebih lanjut ia menyangkan atas kasus jalan lingkar pulau wokam berdasarkan temuan BPK maluku seakan tidak mampu membuat terang proses penyidikan.
"Penemuan BPK Maluku sudah sangat jelas bahwa kasus jalan lingkar pulau wokam dengan pagu anggaran 36,7 miliar di tahun 2018 yang kontraktornya adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel telah merugikan negara hingga sekitar 11 Miliar namun temuan tersebut seolah-olah terabaikan dalam proses penegakan hukum. Jika temuan BPK Maluku tidak menjamin akuntabilitas dan proporsionalitas mending dibubarkan saja instansinya", tegas Rein. (08/11/2025).
Selain itu, saudara Habiburokhman selaku ketua Komisi III DPR RI diminta untuk mendesak KEJAGUNG RI & KEJATI MALUKU atas kasus jalan lingkar pulau wokam.
"Di kesempatan aksi hari ini di depan gedung DPR RI sedang berlangsung Rapat oleh Komisi III dibawah pimpinan sodara Habiburokhman yang turut hadir jaksa Agung muda bidang pengawasan dan kepala kejaksaan tinggi maluku. Kami minta kepada sodara habiburokhman untuk mendesak kejagung dan kejati maluku segera menetapkan saudara Timotius Kaidel sebagai tersangka".
Adapun poin aspirasi Front Rakyat Menggugat yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Segera Usut Tuntas Kasus Pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar 36,7 Miliar
2. Meminta Ketegasan Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Menetapkan Timotius Kaidel Selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Sebagai Tersangka Dalam Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam Yang Merugikan Negara Sebesar 11 Miliar.
3. Mengecam para oknum jaksa atau penyidik yang melindungi Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Dalam Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam.
4. Meminta Ketua Komisi III DPRI RI Sodara Habiburokhman untuk mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Segera menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Bapak Timotius Kaidel Sebagai Tersangka Atas Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam Yang Merugikan Negara Sebesar 11 Miliar.






No comments:
Post a Comment