‎M. Akbar Resmi Laporkan Mantan Pejabat (PJ) . Gubernur Sul-sel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Kejati Sulsel Terkait Dugaan "Praktik PUNGLI" di Lingkup Pemprov‎

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Aktivis pegiat antikorupsi, M. Akbar, secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel. Selasa, 2 Desember 2025
‎Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan PUNGLI dengan dalil program sedekah seribu sehari & acara lepas sambut Jadi PJ. Gub. ( Yang mewajibkan masing2 kepala biro menyetor 2,5 jt dan untuk kepala dinas sebesar 5 jt. ) yang disinyalir terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) saat Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sul-sel waktu itu.
‎M. Akbar yang ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sulsel menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
‎"Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal yang mengarah pada dugaan adanya praktik PUNGLI dalam bingkai sedekah 1000 Rp. perhari & acara lepas sambut PJ. Gub. yang tak jelas peruntukannya di lingkup Pemprov Sulsel pada masa kepemimpinan Prof. Zudan," tegas M. Akbar kepada awak media.
‎Menurut Akbar, praktik PUNGLI merupakan racun bagi birokrasi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang profesional. Ia menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar, mengingat posisi Prof. Zudan saat ini memegang jabatan strategis sebagai Kepala BKN Pusat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam manajemen ASN yang berintegritas.
‎"Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi contoh teladan dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Prof. Zudan, untuk dimintai klarifikasi demi terang benderangnya masalah ini," lanjutnya.
‎Dalam laporannya, M. Akbar menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut menyasar sejumlah posisi strategis di lingkup Pemprov Sulsel. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani mengusut tuntas kasus ini meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎Tentang Kasus: M. Akbar selaku pelapor berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts