Rahmat Djimbula Kritik dan Janji akan Melakukan Demonstrasi: Kapolres Morotai Harus Dicopot, Polri Gagal Total!

 


KABARMASA.COM, JAKARTA - Peristiwa kaburnya tiga orang tahanan dari Rumah Tahanan Polres Pulau Morotai pada Selasa pagi memicu reaksi keras dari kalangan Mahasiswa dan Masyarakat Morotai. Rahmat Djimbula, Mahasiswa hukum yang menempuh pendidikan di Jakarta sekaligus putra kandung Kabupaten Pulau Morotai, menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 Desember 2025 di Markas Besar Polri.
Rahmat menilai insiden tersebut sebagai bentuk kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor.

“Kaburnya tiga tahanan bukan persoalan teknis biasa. Ini menyangkut kelalaian sistem dan tanggung jawab komando. Sebagai putra daerah Morotai, saya tidak bisa diam melihat kejadian ini,” tegas Rahmat Djimbula dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Rahmat Djimbula melanjutkan, kaburnya 3 (Tiga) tahanan dari Polres Pulau Morotai adalah momentum untuk mengevaluasi kinerja Kapolres beserta jajarannya, anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab dan di periksa dan diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tahanan Polres Pulau Morotai yang kabur menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan. Pihak Polres Pulau Morotai, Khususnya petugas jaga, dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, baik pidana, disiplin, maupun kode etik diantaranya, Pasal 426 KUHP, Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 tahun 2015 (Perawatan Tahanan), Perkap Nomor 2 tahun 2022 ( Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ia menyatakan, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bertujuan mendesak Kapolri melalui Bareskrim dan Divisi Propam Polri agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai, termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian, maka Kapolda Maluku Utara wajib mencopot Kapolres Morotai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujarnya.

Menurut Rahmat, langkah tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat Morotai. Kami menuntut transparansi, penegakan disiplin, dan komitmen Polri dalam menjamin keamanan serta supremasi hukum,” pungkasnya.

Rencana aksi unjuk rasa tersebut akan disertai dengan penyampaian pernyataan sikap tertulis dan tuntutan resmi kepada Mabes Polri.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts