LMND Kecam Keras Dugaan TPPO Libatkan Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Desak Penetapan Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA– Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur dinilai sebagai kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa, apalagi jika hanya berhenti pada pengelola kafe tanpa menyentuh pemilik usaha.

“TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika benar ada keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai pemilik usaha, maka ini adalah bentuk kejahatan struktural yang mencederai rasa keadilan dan mencoreng institusi demokrasi,” tegas Wempy Habari. (31/12/2025)

Wempy menekankan bahwa dugaan eksploitasi anak di bawah umur jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta bagi setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan TPPO.

-Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

- Pasal 55 KUHP, yang menegaskan bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki peran pengendali dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.

“Dalih bahwa seseorang hanya diperiksa sebagai saksi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Jika terdapat bukti kepemilikan usaha, relasi kuasa, dan pembiaran, maka unsur pidana patut diuji secara serius,” ujar Wempy.

LMND menilai lambannya penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Status pejabat publik tidak memberikan kekebalan hukum. Justru mereka seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap HAM,” tambahnya.

LMND juga mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak profesional, transparan, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban, khususnya anak di bawah umur.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan jabatan. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka keadilan bagi korban TPPO hanyalah slogan kosong,” pungkas Wempy Habari.

LMND menyatakan akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kasus ini secara nasional hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku TPPO dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts