HMI Sumbagtera Telah Melaporkan Dugaan Rokok Ilegal di Kepri Ke Kabareskrim Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) Gopinda Aditya serta pengurus telah melakukan pelaporan atas dugaan PT Rokok ilegal di kota batam provinsi kepulauan Riau (Kepri) ke-Kabareskrim Polri 


Adapun pelaporan berbentuk berkas dan dokumentasi rokok ilegal dan kuota rokok ilegal se-kepri, surat tanda terima kepada Kabareskrim polri Nomor Surat: 205/A/Sek/IV/1447 tertanggal surat Pekanbaru, 11 Rajab (30/12/2025)


Lanjut ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya kami masukan surat sesuai dengan data yang kami kantongin dan tertera, “Dumas atas Pelangaran Undang- undang Cukai”.


Kami menduga ada kecurangan pihak oknum perizinan BP Batam terkait izin PT Rokok Ilegal serta Kuota Rokok ilegal yang di terbitkan, diduga Bea dan Cukai telah kong-kalikokng ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam.


“Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Ada beberapa Rokok ilegal yang kami laporkan ke Kabareskrim polri”


Salah satunya Rokok Ilegal PSG dan lainnya yang kami laporkan, kini ramai di bincang-perbincangkan di beberapa media online, dengan diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.


Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat. 


“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.


Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya


Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

“Meminta kepada kabareskrim Polri untuk dapat menuntaskan persoalan rokok ilegal non cukai yang beredar di Kepri.Terkusus PT yang berada di kota Batam”.


Di karenakana peredaran rokok Ilegal PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.


Kami Berharap Kementrian Keuangan (Kemenkue) dapat berperan penting dalam Atensi yang beberapa bulan lalu yang viral di medsos akan membekukan oknum bea dan cukai yang bermain-main dengan peredaran rokok ilegal dan kami minta ke APH untuk tangkap oknum yang berseragam yang telah mencerdai instansi Negara. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)


Edisi ke-5

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts