Forum Diskusi Publik, Digitalisasi Sekolah Rakyat Songsong Indonesia Emas


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Digitalisasi Sekolah Rakyat Songsong Indonesia Emas"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Sancang Gugat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Jumat  (31/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 200 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta mengungkapkan 

Berbicara tentang pendidikan  dunia pendidikan mengalami pergeseran teknologi digital memiliki banyak potensi yang bagus tetapi juga mengandung banyak masalah - masalah yang serius seperti ada masalah center security nya, ada persoalan ke terjangkauannya, jaringannya, jika kita sudah masuk semuanya  ada persoalan distraksinya." Sambutnya

Kadang kita menghabiskan waktu terlalu banyak untuk masuk di dunia digital dan kadang membuat kita lupa tujuan awalnya. Maka kita harus menengok pada fundamental urusan pendidikan itu sendiri. Kita punya undang-undang pendidikan yaitu undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yang dipandu oleh konstitusi kita undang-undang dasar 1945. 

Jika kita lihat tujuan pendidikan menurut undang-undang kita dikatakan bahwa pendidikan itu bertujuan untuk menjadikan manusia ini menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab. Jadi ada banyak tujuan - tujuan yang di cantumkan didalam asas pendidikan, paling tidak ada 9-10 tujuan. Tentu kita berharap apapun medianya, apakah analog ataupun digital yang penting adalah tujuan ini bisa tercapai. Tujuan pendidikan ini harus selaras dengan tujuan kita bernegara," ungkap dia

Dr. H. Sukamta juga mengungkapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi bangsanya, bukan hanya yang ada di Indonesia tetapi yang di luar negeri juga wajib dilindungi.

"Saudara sekalian tujuan kita bernegara itu dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, jadi negara punya kewajiban melakukan perlindungan kepada bangsa Indonesia, bukan hanya bangsa Indonesia tetapi juga tumpah darah Indonesia, maksudnya orang-orang yang memiliki darah Indonesia, yang sudah tidak tinggal di Indonesia juga harus dilindungi. Dilindungi dari segenap bahaya yang mengancamnya, mulai dari jiwanya, sampai kebebasannya, sampai didunia digital dan datanya juga wajib untuk dilindungi." Ucapnya

Jika berbicara tentang tujuan digitalisasi pendidikan ada 4 poin yang bisa kita eksplor. 

Yang pertama Menjadi pembelajar dan inovator yang berdaya secara digital dan siap hadapi masa depan. 

Jadi teknologi digital ini tidak bisa dihindari pilihannya adalah hanya ada dua, kita ini menjadi inovator yang berdaya, atau kita menjadi konsumen."pungkasnya

Yang kedua dari sisi gurunya harapan kita guru menjadi perancang pembelajar kolaboratif yang ahli dalam teknologi, yang ketiga lingkungan belajar yang cerdas, responsif dan dilengkapi dengan teknologi digital, yang keempat ekosistem digitalisasi pendidikan berjaringan."lanjutnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Rulli Nasrullah, M.Si selaku Praktisi Kehumasan & Pakar Budaya Digital mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam digitalisasi pendidikan, tantangannya yaitu mencakup kesenjangan akses internet dan perangkat, keterbatasan sumber daya finansial, kurangnya kompetensi digital guru dan siswa, adaptasi kurikulum dan metode pembelajaran, kerentanan keamanan siber, rentan distraksi digital / teralihkan konten lain, serta terbatasnya pengembangan karakter." Ujar dia

Untuk mengatasi tantangan tersebut ada beberapa solusi yang bisa dilakukan yaitu penyiapan roadmap dan kurikulum digital, peningkatan infrastruktur digital serta pelatihan dan penyiapan pendidik." Lanjutnya

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Lilik Eka Saputra, S.Pd selaku Guru Sekolah Rakyat menjelaskan mengenai Keberadaan Strategis Sekolah Rakyat.

Sekolah rakyat merupakan program pendidikan gratis dari pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin, dan miskin ekstrem, serta fokus pada pembentukan karakter dan keterampilan hidup.

Pemateri ketiga juga mengungkapkan bahwa sekolah rakyat berbeda dengan sekolah yang biasa

"Sekolah rakyat memiliki perbedaan dari sekolah yang lain, yang pertama dari boarding school, sekolah ini merupakan sekolah bersama gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin, yang kedua kurikulum dirancang adaptif dan kontekstual, kurikulum bersifat fleksibel yaitu Multi entry-multi exit, yang ketiga siswa diberikan pelajaran mengenai pembentukan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan sebagai bekal untuk masa depan, dan yang terakhir pembelajaran dirancang agar relevan dengan kebutuhan siswa dan lingkungannya," ucap dia

Harapannya dengan didirikannya sekolah rakyat ini anak-anak bisa menjadi pelajar Pancasila, yaitu representasi ideal pelajar Indonesia yang menjalani pembelajaran sepanjang hayat dengan fokus pada kompetensi global dan penerapan nilai-nilai Pancasila." Tutupnya (Red)

Share:

Kajari Kota Bekasi meninjau langsung proses penyaluran dan penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) pemberian Presiden RI Prabowo Subianto


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si.  meninjau langsung proses penyaluran dan penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) di TK Negeri I Kayuringin, Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).


Program ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pendidikan, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan pembelajaran yang modern, menyenangkan, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen memastikan penyaluran program Presiden RI berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik tercela, agar amanat luhur Presiden RI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar sampai pada anak-anak, pelita masa depan Indonesia.


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. menyampaikan :

"Hari ini kita berkumpul dalam suasana yang penuh semangat dan harapan, kehadiran kita di sini bukan hanya untuk menyaksikan penyaluran Smart Board, melainkan memastikan masa depan anak-anak Indonesia dihantarkan."


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus hadir mengawal dan memastikan setiap tahapan program Presiden RI di daerah berjalan sesuai koridor, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak Indonesia, para guru, dan masyarakat. Karena ketika pendidikan dijalankan dengan niat baik dan setulus hati, maka masa depan Indonesia akan tumbuh dari ruang-ruang kelas yang penuh cahaya pengetahuan.

Share:

Doktrin Perkalian Nol Sufmi Dasco Ahmad: Rasionalitas Loyalitas dan Etika Kepemimpinan Politik Modern


KABARMASA.COM, JAKARTA - Doktrin Perkalian Nol yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad bukan sekadar pernyataan simbolik, tetapi gagasan politik rasional yang menegaskan pentingnya loyalitas sebagai fondasi moral dan sistemik dalam membangun keteraturan kekuasaan. Dalam politik yang kerap terjebak pencitraan, Dasco menghadirkan perspektif baru - bahwa kecerdasan dan ambisi tak berarti tanpa kesetiaan terhadap perjuangan kolektif. Artikel ini mengulas gagasan tersebut dari kacamata etika politik dan teori sistem, serta menempatkan Dasco sebagai sosok yang mengembalikan makna nilai dan integritas dalam kepemimpinan modern Indonesia. 

“Banyak yang ramai di akhir cerita, tapi sunyi saat bab perjuangan ditulis.”

-Sufmi Dasco Ahmad

“Loyalitas bukan bentuk ketundukan, melainkan kesetiaan moral terhadap perjuangan bersama.”

- Ilham Setiawan

Dalam sejarah politik modern Indonesia, jarang ada politisi yang mampu menyederhanakan nilai loyalitas menjadi konsep rasional seperti yang dilakukan Sufmi Dasco Ahmad. Jakarta (29/10/2025)

Melalui gagasan yang ia sebut sebagai “Doktrin Perkalian Nol”, Dasco menghadirkan rumus politik yang sederhana tetapi tajam: “Sebesar apa pun kemampuanmu, jika loyalitasmu nol, maka hasilnya tetap nol.”

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik. Ia adalah bentuk rasionalisasi nilai-nilai perjuangan yang selama ini sering terabaikan dalam sistem politik yang sibuk mengejar hasil dan citra, tetapi lupa pada proses dan kesetiaan.

Politik Rasional dan Loyalitas Kolektif

Dalam perspektif teori sistem politik, loyalitas adalah unsur pengikat yang menjamin kohesi dan stabilitas internal.

Dasco memahami hal ini dengan sangat baik - bahwa partai dan negara tidak akan kuat bila individu di dalamnya hanya berorientasi pada kepentingan pribadi.

Dengan “Doktrin Perkalian Nol”, Dasco memulihkan makna loyalitas bukan sebagai alat kendali, tetapi sebagai instrumen rasional untuk menjaga keteraturan politik.

Ia ingin agar setiap kader tidak hanya “hadir saat kemenangan”, tetapi berjuang sejak bab awal perjuangan ditulis.

Pendekatan ini menjadikan Dasco bukan sekadar organisatoris, melainkan arsitek stabilitas politik internal - seseorang yang mengerti bahwa kekuasaan yang sehat dibangun di atas fondasi disiplin dan integritas kolektif.

Etika Kekuasaan dan Moralitas Kepemimpinan

Dari sisi etika politik, gagasan Dasco selaras dengan pandangan klasik Aristoteles: bahwa politik sejati harus berlandaskan virtue (keutamaan moral), bukan sekadar ambisi.

Dengan menekankan loyalitas, Dasco sejatinya sedang mengembalikan makna kekuasaan kepada prinsip moral - di mana kesetiaan bukanlah pada figur, tetapi pada nilai perjuangan bersama.

Ucapan Dasco, “banyak yang ramai di akhir cerita tapi sunyi saat bab perjuangan ditulis”, mengandung makna reflektif. Ia sedang mengingatkan bahwa politik bukan tentang sorotan kamera, tetapi tentang ketulusan dalam bekerja di balik layar.

Gaya komunikasinya yang rasional, tegas, namun tetap beretika, membuatnya tampil sebagai model pemimpin politik yang memadukan moralitas dan rasionalitas.

Loyalitas sebagai Pilar Demokrasi

Bagi sebagian orang, loyalitas dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi. Namun dalam pendekatan Dasco, loyalitas justru menjadi penyangga demokrasi itu sendiri. Tanpa loyalitas terhadap nilai dan struktur, kebebasan politik dapat berubah menjadi anarki kepentingan.

Loyalitas yang dibangun Dasco bukan loyalitas buta, melainkan loyalitas sadar - kesediaan untuk berkomitmen terhadap perjuangan bersama bahkan ketika tidak ada sorotan.

Inilah yang membedakan loyalitas yang bermoral dari sekadar kepatuhan politis.

“Kontribusi Dasco bagi Politik Indonesia, dalam dinamika politik nasional, Sufmi Dasco Ahmad berperan sebagai penjaga keseimbangan sistem kekuasaan”.

Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra dan tokoh sentral DPR RI, ia menempatkan dirinya di posisi strategis yang menjembatani ideologi partai, kepentingan pemerintah, dan aspirasi rakyat.

Konsep Doktrin Perkalian Nol yang ia gagas merepresentasikan kecerdasan konseptual yang jarang muncul di antara politisi pragmatis masa kini.

Dengan gaya kepemimpinan yang rasional, konsisten, dan berorientasi nilai, Dasco berhasil menunjukkan bahwa kekuasaan dapat dijalankan dengan moralitas dan disiplin intelektual.

“Doktrin Perkalian Nol” bukan sekadar semboyan partai.

Ia adalah konsep etik-politik yang mengajarkan bahwa loyalitas adalah nilai pengali dari semua keunggulan manusia politik.

Kecerdasan, ketenaran, dan ambisi tidak akan berarti tanpa kesetiaan terhadap perjuangan bersama.

Sufmi Dasco Ahmad, melalui doktrin ini, tidak hanya menegakkan loyalitas sebagai nilai, tetapi juga mengubahnya menjadi strategi rasional dalam menjaga integritas sistem politik nasional.

Di tengah era politik yang kerap kehilangan arah, kehadiran Dasco adalah pengingat bahwa perjuangan politik sejati bukan tentang siapa yang paling cepat mencapai puncak, tetapi siapa yang paling setia menulis setiap bab perjuangan dengan konsisten.


Oleh : Ilham Setiawan

Pengamat Politik dan Pemerintahan

Editor : ZSN

Share:

Lapor Ke Bareskrim: Persekutuan Masyarakat Adat Waraka Tindak Penyebar Informasi Palsu Soal Pengakuan Roemasosal

KABARMASA.COM, JAKARTA — Persekutuan Masyarakat Adat Waraka yang dipimpin Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H. resmi menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan Negeri Roemasosal.

Aduan masyarakat resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) BARESKRIM POLRI pada Selasa, 28 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sehari setelah audiensi Pemerintah Negeri Waraka dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pengaduan tersebut, akun media sosial bernama “WalakuttyBastian Apollo” dan “Roemasosal Bangun Negeri” dilaporkan karena menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan publik dan mencatut nama Kemendagri.

Akun-akun itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyebarkan klaim palsu terkait pengakuan Negeri Roemasosal.

Persekutuan Masyarakat Adat Waraka menegaskan langkah hukum ini untuk menjaga ketertiban sosial, melawan disinformasi, dan melindungi keutuhan masyarakat adat dari upaya provokasi berbasis informasi palsu.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran berita palsu yang mengadu domba masyarakat adat. Negara dan hukum harus hadir untuk menertibkan penyalahgunaan informasi yang merusak ketenteraman sosial,” tegas Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H, (28/10/2025).

Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Pemerintah Negeri Waraka menggelar audiensi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Raja Negeri Waraka, R. Y. B. Lailossa.

Audiensi tersebut membahas berbagai hal menyangkut administrasi pemerintahan adat, status hukum petuanan Negeri Waraka, dan penguatan legalitas struktur adat dalam sistem pemerintahan tradisional Maluku.

Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Adat Negeri Roemasosal yang mengaku telah diakui Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan administratif maupun keputusan resmi terhadap usulan penghidupan kembali Negeri Roemasosal.

“Kemendagri hanya menerima kelompok Roemasosal untuk beraudiensi dan mendengarkan aspirasinya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun keputusan atau surat resmi yang menyetujui pembentukan kembali Negeri Roemasosal. Tidak pernah ada pengakuan administratif maupun yuridis dari pihak kementerian terhadap usulan tersebut,” tegas Amran selaku Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara.

Kemendagri dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Negeri Waraka atas tertibnya sistem pemerintahan adat yang dijalankan dan diakui secara hukum nasional.

Kementerian bahkan mendorong agar Negeri Waraka menjadi contoh bagi negeri-negeri adat lain di Maluku dalam menjaga keabsahan hukum adat dan pelestarian nilai-nilai leluhur.

Sementara itu, Yohanes Borromeu, S.H., selaku Kuasa Hukum Negeri Waraka, menegaskan bahwa klaim dari kelompok Roemasosal sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi ketentuan administratif pengakuan adat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus melalui proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan resmi pemerintah.

Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti, dokumen, atau keputusan hukum yang menunjukkan eksistensi Negeri Roemasosal sebagai entitas adat yang sah. Karena itu, setiap klaim tentang pengakuan Kemendagri dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan bohong.

Dalam kesempatan lain, juru bicara Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia, Reinnel Lailossa menyebut bahwa langkah hukum ini bukan konfrontasi, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga martabat masyarakat adat dan nilai orang bersaudara.

"Waraka dikenal sebagai Negeri Moderasi Umat Beragama, tempat masyarakat Kristen-Protestan, Islam, dan Katolik hidup berdampingan dengan damai. Terlebih lagi, hal itu dinobatkan langsung oleh Kementerian Agama RI. Kami sebagai mahasiswa akan terus menjaga keharmonisan ini, sebab di sinilah makna sejati dari Waraka sebagai Negeri Orang Basudara,” tegas aktivis yang juga bernaung dalam Aliansi BEM Nusantara itu.

Raja Negeri Waraka menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah adat akan terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh hak adat terlindungi secara sah dan tidak dapat dimanipulasi demi kepentingan tertentu.

Melalui langkah hukum dan administratif tersebut, Pemerintah Negeri Waraka menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan adat, integritas wilayah, dan keabsahan pemerintahan negeri demi ketertiban dan kedamaian masyarakat Maluku.
Share:

Forum Diskusi Publik, Gen Z dan Perubahan Sosial Pada Era Digital


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Gen Z dan Perubahan Sosial Pada Era Digital"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari ragam dasar betawi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Selasa (28/10/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta mengungkapkan, Indonesia menempati kelompok dengan jumlah terbesar yang ada di negara Indonesia. Yang kedua cepat atau lambat gen z akan mengambil alih kendali, bukan hanya di negara Indonesia tapi di seluruh dunia.

Didalam beberapa kesempatan salah satunya di buku Megatrends 2030. John kembali menulis buku tentang Megatrends dia menyatakan bahwa 2035 itu nanti seluruh kehidupan ini, baik itu kehidupan ekonomi, politik, sosial, itu kendalinya ada di tangan generasi gen z." Ujar dia

Cepat atau lambat gen z ini memang harus mengambil peran, siap atau tidak siap proses kehidupan akan berjalan, beralih ke generasi baru gen z," lanjutnya 

Kita negara Indonesia beruntung bahwa hari ini kita memiliki generasi muda yang jumlahnya sangat besar, untuk gen z di Indonesia itu hampir 75 JT jiwa atau hampir 28% , tentu dari jumlah penduduk Indonesia yang hampir 287 JT ini jumlah yang sangat masif sangat besar sekali. Jadi kira-kira gen z ini yang lahir antara 97 - 2012 ya. Antara 13 - 28 tahun . Jumlah yang besar ini menjadi potensi yang sangat luar biasa, di tengah situasi gen z yang masif seperti ini dunia sedang memasuki satu babak baru, budaya baru, berupa revolusi digital. Munculnya teknologi digital sebagai cara hidup baru, dengan pelan-pelan meninggalkan cara hidup analog . Dan ketika kita bicara cara hidup baru, cara hidup digital, gen z itu native digital bukan migra digital. anak-anak muda itu anak-anak yang lahir sudah di era digital, sehingga diharapkan dia bisa hidup di zaman dunia digital ini dengan sangat adaptif, produktif, menggunakan seluruh hidupnya di dunia baru digital. 

Sehingga perangkat digital bagi generasi milenial tidak lagi menjadi alat hiburan. “Orang-orang di generasi sebelumnya seperti baby boomers, generasi x, menyikapi alat-alat digital seperti hp, komputer, dan sejenisnya itu sebagian sudah bisa di pakai untuk hal yang sifatnya produktif tapi sifatnya sebagai alat bantu saja, atau untuk membuat perhitungan, membuat ppt, atau segala macam, tapi untuk sebagian besar yang lain itu digunakan hanya sebagai alat hiburan." Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Usman Kansong selaku Praktisi Komunikasi menyampaikan

Pemuda Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perubahan sosial di era digital ini. Pemuda Indonesia merupakan sebagai agen perubahan kreatif, dengan memanfaatkan teknologi untuk inovasi dan advokasi sosial, serta menjaga persatuan bangsa di dunia Maya, menjadi garda terdepan dalam literasi digital. Anak-anak muda Indonesia mereka dapat menggerakkan perubahan melalui penyebaran konten positif serta mengedukasi masyarakat melalui dunia digital. 

Selain itu peran pemuda paling terlihat dalam kehidupan berbangsa saat ini yaitu : 

Menjaga lingkungan hidup sekitar 24,3%, mengawal proses demokrasi 21,3%, mengembangkan inovasi dan peluang ekonomi 15,2%, menyuarakan isu sosial dan problem bangsa 13,2%, menggerakkan komunikas dan kerja sosial 12,8%, berprestasi di kancah global sebesar 8,5% artinya disini kemajuan Indonesia tidak luput dari peran pemuda."pungkasnya

Namun selain itu terdapat tantangan yang saat ini menjadi problematika para pemuda Indonesia yaitu salah satunya kurangnya lapangan pekerjaan sebesar 59,4%, terlibat kriminalitas akibat pergaulan yang bebas 15,1%<, godaan media sosial 7,6%,.

Selain itu pemateri kedua juga menyampaikan bahwa  banyak suara-suara dari anak-anak muda yang meminta untuk di dengar, salah satu contohnya adalah tagar "kabur aja dulu"

Kabur aja dulu dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono yang sempat viral, kabur aja dulu bukan berarti tidak nasionalis, tidak cinta Indonesia, yang dilakukan Pandji adalah dia ingin anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang lebih baik, kesempatan yang lebih baik , itu kan artinya mungkin Indonesia tidak cukup baik kira-kira seperti itu," ungkap dia

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu H. Sigit Nursyam Priyanto S.Si., M.Ec. Dev. Selaku anggota DPRD DIY menyampaikan

Krisis di era digital, krisis identitas merupakan tantangan yang semakin signifikan di era digital, dimana sosmed dan internet memegang peran besar dalam kehidupan anak muda. Pada masa pertumbuhan krisis identitas menjadi bagian alami, tetapi di era digital tantangan ini menjadi semakin kompleks. Media sosial dengan segala daya tariknya membuat anak muda terpapar pada standar hidup yang ideal namun tidak realistis, yang mempengaruhi cara pandang mereka terhadap diri sendiri.

Salah satu yang sering menjadi tantangan anak muda yaitu: 

1. Kebingungan antara value pribadi dan populer opinion.

2. Fomo. Merasa tertinggal jika tidak ikut trend

3. Comparison culture : membandingkan kehidupan nyata dengan highlight orang lain 

4. Kelalaian identitas : selalu harus tampil "on" tanpa ruang jeda untuk jujur dengan diri sendiri 

5. Ketergantungan pada validasi sosial." Tutupnya. (Red)

Share:

Forum Diskusi Publik, Beretika Digital dan Waspada Konten Negatif


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Beretika Digital dan Waspada Konten Negatif"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari gambyong mari kangen, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Senin (27/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 208 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Sukamta menyampaikan, “Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia”. 

Populasi di Indonesia berjumlah 286 JT orang. Durasi rata-rata pengguna internet 7 jam 38 menit, jadi 7 jam ini sepertiga waktu kita dari 24 jam. Dan hidup kita sudah tersambung dengan internet, bahkan mungkin bagian terbesar urusan kita sekarang ini melalui media digital. Luar biasa memang."ucapnya 

Menurut catatan APJJI tahun 2025 pengguna internet  di Indonesia ini sebanyak 143 JT orang. Jumlah pengguna medsosnya 50,2% dari total populasi. Jadi sangat luar biasa dan rata-rata menghabiskan waktu 3 jam 18 menit setiap harinya untuk bermain medsos. Jadi betul-betul hidup kita ini sebagian besar di isi dengan media sosial." Ujarnya 

Media sosial dan media internet sudah digunakan untuk multifungsi dan kadang-kadang sekarang ini antara orang-orang yang berbuat baik, dengan orang-orang yang berniat jahat itu sudah berkaitan jadi satu, jadi ada orang yang menggunakan media digital ini untuk tujuan - tujuan yang positif, tpi tidak sedikit juga yang memiliki niat dan motivasi yang buruk/jahat. Sehingga memang kita perlu menghadapi dunia digital ini dengan kewaspadaan."Tegasnya 

Tidak semuanya ditanggapi dengan positif. Klo beberapa waktu yang lalu mungkin kita mengira bahwa dunia internet atau dunia Maya ini adalah dunia yang positif, sekarang kita tahu bahwa tidak semuanya itu memiliki motif baik. Ada banyak motif kejahatan di dunia internet itu. Yang paling banyak biasanya itu penipuan online.

Terdapat 14495 kasus penipuan online yang dilaporkan, penipuan investasi, penipuan lotre dan hadiah, penipuan pekerjaan dan ketenagakerjaan, penipuan dukungan teknis, penipuan romansa, penipuan kartu kredit, penipuan belanja online. 

Motif yang dilakukan penipu bisanya menggunakan akun atau nomor dengan memasang foto seorang perempuan cantik, yang dimna akun atau nomor tersebut berperan sebagai seorang wanita yang sedang mendekati laki-laki, untuk dijadikan pacar, atau teman dekat, lama-lama biasanya akan menawarkan investasi mulai dari rumah , atau dagang online yang berujung penipuan. 

Sedangkan terdapat 8614 kasus ancaman kekerasan pemerasan online, 3675 ancaman pencemaran doxxing pemerasan (memperlakukan), pelecehan online. 

Dari kebanyakan kasus orang yang bercerita si pelaku menggunakan nomor baru untuk menelpon korban, dan ternyata itu video call kemudian saat di angkat si pelaku ada yang tidak menggunakan baju, bahkan ada yang telanjang laku di screenshot hasil screenshot itu lah yang dijadikan si pelaku untuk memeras korban." Pungkasnya

Lalu dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Wildan Hakim, S.Sos., M.Si, selaku dosen Prodi Ilkom UAI menyampaikan bahwa  dampak penggunaan internet salah satunya Instagram pada perempuan sangat berpengaruh terhadap pola pikir salah satunya yaitu cendrung ada rasa keinginan untuk memenuhi standar sosial mengacu pada media sosial, keinginan untuk memiliki uang dan bentuk tubuh selayaknya influencer, kebutuhan pengakuan berupa views, likes, serta followers. 

Selain itu dampak yang berpengaruh juga dari lingkungan digital yang tidak sehat. 

- Media sosial menjadi arena konflik pertemanan, perundungan dan ujaran kebencian 

- Eksploitasi daya tarik perempuan yang berlebihan

- Konten iklan dengan muatan tidak layak bagi perempuan 

Selain itu dampak yang bisa dialami oleh penggunaan internet yang terlalu berlebihan dapat mempengaruhi fungsi otak dan membuat seseorang merasa "lemot" fenomena ini dikenal dengan istilah populer brain rot. Yang menggambarkan penurunan kemampuan kognitif akibat konsumsi konten digital yang repetitif dan tidak informatif", ungkapnya

Pemateri kedua juga menjelaskan langkah dalam menerapkan etika digital yaitu:

1. Akses internet dan media sosial dalam durasi tertentu 

2. Beritahu orang lain agar tidak terjebak dalam perundungan dan penipuan 

3. Cepat belajar dan beradaptasi dalam merespon tren didunia digital.

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Budi Wiyarno, S.T., M.E.ng selaku Trainer, Praktisi Ahli Bidang Komunikasi menyampaikan Era digital adalah era dimana teknologi digital digunakan untuk mengelola, menyimpan, mengirim, dan menerima informasi untuk mempermudah kehidupan manusia. 

“Dengan teknologi digital dapat memudahkan kita dalam berkomunikasi, bertransaksi, bahkan bisa juga digunakan untuk berbisnis dan masih banyak lagi", Ucapnya

Namun dibalik kemudahan itu ada tantangan yang harus bisa kita lewati yaitu tidak sedikit penyalahgunaan dunia digital ini, maka dari itu kita dituntut untuk menjadi pengguna medsos yang cerdas, jangan sampai kita tertipu dengan berita-berita hoax, maupun kasus penipuan lainnya."tutupnya (Red)

Share:

Audiensi Honorer Non Database BKN: Komisi I Janji Kawal Kejelasan Nasib Tenaga K3 Kabupaten Bekasi Bersama Ketua DPRD


KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Bapak H. Ade Sukron, S.HI., M.si, bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, menerima audiensi penting dari perwakilan Aliansi Honorer Non Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis.(07/08/2025)

Audiensi ini menjadi wadah bagi para tenaga honorer untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait kejelasan status kepegawaian, khususnya dalam menghadapi proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Poin krusial yang diangkat adalah nasib para honorer dengan status R4 (Kategori yang belum terdata/terekrut) yang selama ini belum mendapatkan kejelasan dan pengakuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perwakilan honorer menekankan bahwa mayoritas dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dedikasi tinggi, namun hingga kini status mereka masih menggantung, tidak masuk dalam database resmi BKN, sehingga berpotensi terancam tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD, Bapak H. Ade Sukron, S.HI., M.si, didampingi jajaran Komisi I, menyatakan komitmen penuh legislatif. "Kami memahami betul kegelisahan saudara-saudara sekalian. Pengabdian Bapak/Ibu sekalian kepada Kabupaten Bekasi tidak boleh disia-siakan," ujar Ketua DPRD.

Beliau menegaskan bahwa DPRD bersama Komisi I akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan koordinasi intensif bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi para honorer Non Database BKN, khususnya dalam mengupayakan kebijakan afirmasi agar mereka mendapat kesempatan yang layak.

DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan peran dan fungsinya sebagai jembatan aspirasi rakyat. "Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, demi terciptanya kebijakan yang benar-benar berpihak kepada para honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi besar bagi pelayanan publik di Kabupaten Bekasi," tutupnya. Hasil audiensi ini menjadi langkah awal DPRD dalam memperjuangkan kejelasan status ribuan tenaga honorer kategori R4.

 



Share:

KOMDIGI Bersama DPR-RI Melaksanakan FDP, Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari sirih kuning, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. sekaligus membuka acara webinar. Senin (20/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 210 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA menyampaikan

Teknologi digital sekarang ini bisa mengubah dunia, dan ini merupakan hal yang luar biasa, teknologi yang berkembang pesat ini bisa merubah cara orang bekerja, bisa mengubah juga gaya hidup orang, bisa mengubah juga cara bertransaksi,"ucapnya 

Dulu jika kita menginginkan sesuatu kita harus mendatangi tempat nya, harus membawa uang cash, sekarang dengan teknologi digital kita tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang yang kita butuhkan atau barang yang kita mau, karena kita bisa menggunakan teknologi digital contohnya kita ingin makan sesuatu, kita tinggal menggunakan aplikasi goofud tanpa harus keluar rumah. Ini merupakan hal yang luar biasa. Kemudian teknologi digital juga bisa merubah birokrasi pemerintahan menjalankan tugas dan pelayanan, jadi teknologi digital ini bisa mempercepat juga pelayanan."lanjutnya 

Selain itu Dr. H. Jazuli Juwaini, MA juga mengatakan orang bekerja sekarang bisa melaksanakan tugas tidak selamanya harus berada di kantor, saya sering memperhatikan anak -anak muda gen-Z  itu yang melakukan aktivitas usaha dan bisnis sekarang tidak perlu sewa kantor, mereka hanya duduk dan nongkrong di kafe, kemudian dengan teknologi digital ini cukup di depannya ada laptop mereka bisa bertransaksi dan ini bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia."ujarnya 

Lahirnya teknologi digital ini sejatinya untuk manfaat besar membackup sebagai sebuah sarana dalam melancarkan semua aktivitas kehidupan, diantara manfaatnya orang bisa bertransaksi dengan mudah, bekerja dengan mudah, orang bisa mengakses literasi, orang bisa membangun komunikasi dengan cepat, bisa mencari ilmu pengetahuan dengan cepat, bahkan orang juga bisa mempromosikan produknya makanya diantara manfaatnya itu teknologi digital ini bisa membuat orang membuka usaha tanpa punya modal, cukup dengan gadget ini dengan membuka aktifitas usaha seperti leseler misalnya." Lanjutnya 

Selain dampak positif ada efek negatif yang bisa dilakukan di teknologi digital ini orang bisa berbuat hoaks menyebarkan berita-berita palsu, orang bisa kecanduan, orang bisa individualis, saya sering perhatikan dikamar, di rumah ruang keluarga, saat ngumpul bukan digunakan untuk saling komunikasi saling bercerita, tapi mereka sibuk dengan gadget nya masing-masing nah ini termasuk efeknya, selain itu orang juga bisa melakukan penipuan. Tentu orang yang cerdas akan melihat manfaat dari teknologi ini. 

Saya berharap semoga kita semua termasuk orang yang cerdas yang bisa memanfaatkan teknologi ini secara baik dan benar. " Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Drs. Gun Gun Siswadi M.Si selaku Praktisi Komunikasi menyampaikan bahwa jumlah pengguna internet itu sangat banyak berdasarkan data survei internet APJII 2025 tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun 2025 sebanyak 80,66%.  Ini sangat luar biasa, namun ada beberapa tantangan yang harus kita lewati seperti penyebaran hoax dll.

Pemateri kedua juga mengatakan bahwa pengguna internet yang paling banyak dilakukan oleh milenial.

"Berdasarkan tingkat penetrasi internet generasi yang paling banyak menggunakan internet adalah generasi milenial memiliki usia 28-33 tahun, generasi milenial adalah kelompok yang paling banyak menggunakan internet yaitu sebanyak 89,12% . Selain generasi milenial ada juga generasi gen-z dan dilanjutkan oleh generasi gen alpa. 

Selain itu pemateri kedua juga menjelaskan mengenai talenta digital.

Talenta digital adalah orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi dan mampu menggunakan keterampilan tersebut untuk keperluan seperti, mengembangkan aplikasi, menganalisis data, mengelola sistem keamanan digital, dan lain sebagainya."ucapnya 

Kebutuhan talenta digital di Indonesia semakin meningkat menjadi 12 juta pada tahun 2030. Dibandingkan sebelumnya, peningkatan tersebut membuat ada perbedaan sebanyak empat juta talenta digital. Dari angka tersebut, maka setiap tahunnya Indonesia membutuhkan rata-rata 600 ribu talenta digital apabila dilihat dari sisi kebutuhan nya," lanjutnya 

Selain itu pemateri kedua juga menyampaikan tantangan peningkatan SDM di Era digital yaitu :

1. Perubahan yang cepat 

2. Kompetisi global 

3. Ketergantungan teknologi 

4. Skill digital 

5. Berbagai generasi 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Dr. Nanang Aziz Akbarona, MPA selaku dosen Pascasarjana Universitas Pertiwi menyampaikan bahwa kita bisa memanfaatkan teknologi digital untuk menambah keuntungan, wawasan, maupun pengetahuan." Ucapnya 

Salah satu teknologi digital yang bisa digunakan yaitu chat GPT dengan keahlian chat GPT tersebut kita bisa mencari sumber referensi untuk ide pengetahuan misalnya untuk membuka sebuah usaha dan sebagainya," tutupnya (Red)

Share:

Kurang Transparan Kelola Anggaran, Desa Mangunjaya Dilaporkan Laskar Muda NKRI ke KPK dan Kejari Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI — Organisasi kepemudaan Laskar Muda NKRI secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan dan investigasi internal Laskar Muda NKRI menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan pembangunan di lapangan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.

Ketua Umum Laskar Muda NKRI, Afad Usasra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

“Kami resmi melaporkan dugaan kurangnya transparansi penggunaan dana desa di Mangunjaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK. Langkah ini bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar dana publik benar-benar dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat,” ujar Afad Usasra, Sabtu (19/10/2025) di Bekasi.


Menurut Afad, laporan tersebut berlandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyampaikan informasi publik dan mengelola keuangan secara transparan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta


Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Afad menambahkan bahwa berdasarkan temuan timnya, terdapat sejumlah program yang tidak memiliki kejelasan laporan realisasi, dan beberapa kegiatan fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan data dalam APBDes.


“Kami mendapati bahwa papan informasi publik tidak diperbarui, dan masyarakat tidak mendapatkan akses memadai terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa. Hal-hal semacam ini harus diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.


Laskar Muda NKRI berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit investigatif dan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Mangunjaya, agar publik memperoleh kejelasan.


“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan objektif. Jika tidak ada pelanggaran, biarlah terbuka untuk publik. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tutur Afad.


Afad Usasra juga menegaskan bahwa Laskar Muda NKRI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi.


“Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan hal itu,” pungkasnya.

Share:

Kasus Pengeroyokan Dengan Modus HP iPhone Tidak Kunjung Diusut Tuntas Polres Kota Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Bahwa ada kejadian tersebut bermula ketika dua korban yang berinisal EU dan MF ingin membeli handpone iphone 13 di bantar gebang di rumah pelaku, lalu ketika sudah bertemu pelaku yang berinisal M.A, DL, lalu hp nya sudah di cek dan uang nya sudah di transfer sebesar Rp.6.400.000 ketika handpone nya mau di ambil meminta uang nya di transfer lagi, yang kata nya uang itu sudah di kembalian tapi tidak tau di kembalikan nya kemana, lalu tidak lama si dua korban ini di teriakkan sebagai penipu, lalu si korban  di pukuli dan di keroyok oleh 3 orang dalam satu keluarga. 

Rudi Istiawan S.H & Partners selaku kuasa hukum dari korban merasa keberatan terhadap perkembangan kasus yang belum kunjung diusut tuntas oleh pihak penyidik Polres Bekasi.

" Bahwa kasus ini telah dilaporkan ke polres kota bekasi Dengan Laporan polisi nomor STTLP/B/1771/VII/2025/SPKT, Pada tanggal 23 Juli 2025 hampir kurang lebih 3 bulan lama nya, kasus ini tidak ada kepastian hukum yang jelas, ketika perkara ini di follow up oleh kami selaku kuasa hukum korban respon oleh penyidik nya selalu memberikan alasan yang tidak berdasar yaitu "menunggu jadwal kasat dan kanit reskrim nya" hingga saat ini berkas untuk gelar perkara nya pun masih ada di atas meja dan tidak ada kejelasan yang pasti" ujar, Rudi Istiawan S.H & Partners. (17/10/2025).

Lebih lanjut disampaikan, mengenai perbuatan pelaku tersebut di atas, sebagaimana diuraikan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana 'secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. pungkasnya.
Share:

HMI Dukung Program Strategis Kapolda Metro Jaya: Jaga Jakarta Sebagai Pilar Harmoni Dan Peradaban Ibu Kota

KABARMASA.COM, JAKARTA- hari ini berdiri di persimpangan sejarah: antara kemajuan dan kerentanan, antara kebinekaan dan potensi disintegrasi sosial. Di tengah kompleksitas kehidupan metropolitan, keamanan dan harmoni sosial bukan lagi semata urusan aparat, tetapi menjadi agenda moral bersama seluruh elemen bangsa.

Dalam konteks itulah, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya. Program ini menjadi ruang sinergi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman Ibu Kota.

“Program Jaga Jakarta adalah wujud dari pendekatan keamanan yang lebih humanis dan kolaboratif. Ini bukan sekadar strategi kepolisian, tetapi juga panggilan kebangsaan — bagaimana kita menjaga kota ini sebagai simbol kehidupan yang damai dan beradab,”
ujar Azzuhri Rauf, Pj. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara, (16/10/2025).

Empat Pilar “Jaga Jakarta” dalam Pandangan HMI

1. Jaga Warga
Menurut Azzuhri, “Menjaga warga berarti menjaga nalar kemanusiaan. Mahasiswa harus hadir sebagai penjernih ruang publik, penolak ujaran kebencian, dan penghubung antarwarga di tengah derasnya arus disinformasi.”

HMI berkomitmen memperkuat solidaritas sosial dan gerakan literasi publik agar masyarakat Jakarta tidak mudah terbelah oleh isu sektarian dan politik identitas.

2. Jaga Lingkungan
“Jakarta tidak hanya butuh keamanan, tapi juga kelestarian,” tegas Azzuhri. HMI melihat krisis lingkungan sebagai ancaman nyata bagi masa depan kota. Karena itu, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara akan mendorong sinergi kampus, masyarakat, dan pemerintah dalam gerakan hijau dan edukasi ekologis di perkotaan.

3. Jaga Aturan
Penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi kepercayaan publik. HMI mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam memperkuat profesionalitas dan transparansi aparat. “Menegakkan aturan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan adalah bentuk tertinggi dari keadilan,” kata Azzuhri.

4. Jaga Amanah
Amanah adalah inti dari kepercayaan. “Kepemimpinan tanpa integritas hanya menghasilkan kekuasaan tanpa arah. Karena itu, menjaga amanah berarti menjaga moralitas publik agar negara tidak kehilangan legitimasi etiknya,” lanjut Azzuhri Rauf.

HMI: Sinergi Moral, Akademik, dan Sosial

HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara memandang bahwa Program “Jaga Jakarta” adalah momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan komunitas intelektual kampus. Keamanan tidak cukup ditegakkan oleh senjata dan regulasi; ia juga harus hidup dalam kesadaran warga kota.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjaga Jakarta melalui gagasan, dialog, dan aksi sosial yang konstruktif. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sipil adalah bentuk kematangan demokrasi kita,” tutur Azzuhri Rauf.

Bagi HMI, menjaga Jakarta berarti menjaga ruang publik dari polarisasi, menjaga keberagaman dari disintegrasi, dan menjaga hukum dari penyimpangan.

Dengan penuh kesadaran intelektual dan tanggung jawab moral, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya. HMI siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat keamanan, menumbuhkan harmoni sosial, dan membangun budaya amanah di tengah kehidupan ibu kota.

“Kami tidak hanya ingin menjadi saksi Jakarta yang aman, tetapi juga menjadi pelaku yang menjaganya. Karena menjaga Jakarta berarti menjaga nurani bangsa di jantung peradaban Indonesia,” pungkas, Azzuhri Rauf, Pj. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara.
Share:

BEM PTNU Gelar Aksi Moral di Depan KPI: Bela Marwah Kiai dan Pesantren

KABARMASA.COM, JAKARTA – Kamis, 16 Oktober 2025, sebanyak 500 mahasiswa dari berbagai kampus Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam BEM PTNU se-Nusantara memenuhi kawasan depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka datang bukan sekadar membawa poster, tetapi membawa kegelisahan kultural yang tak bisa lagi dibungkam.


Menurut Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, Achamad Baha’ur Rifqi, aksi ini merupakan respons atas tayangan Trans7 yang dinilai menyinggung Kiai dan Pondok Pesantren. Di atas mobil komando, suaranya menggema lantang di tengah barisan mahasiswa yang membentangkan bendera merah putih sepanjang 200 meter—simbol bahwa mahasiswa NU cinta tanah air dan berjuang dengan semangat kebangsaan.


“Ketika banyak orang bilang penghormatan santri pada kiai adalah feodalisme, kami jawab tegas: itu bukan feodalisme. Itu adalah adab dan etika ilmu,” ujar Achamad Baha’ur Rifqi.


Ia menegaskan bahwa bangsa yang kehilangan adab bukan bangsa yang sedang maju, tetapi bangsa yang kehilangan arah. “Kami tidak memuja kiai sebagai penguasa,” ucapnya, “tapi kami menghormatinya sebagai perantara ilmu dan pembentuk moral bangsa.”


Menurut Rifqi, seruan boikot yang digaungkan bukan lahir dari amarah sesaat. Ia menyebutnya sebagai ijtihad moral santri untuk menjaga marwah pesantren dari pemberitaan yang dianggap mencederai kehormatan para kiai dan lembaga pendidikan Islam tradisional.


Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pesantren besar menjadi bahan pemberitaan kontroversial. Rifqi menyampaikan: “Kemarin Pondok Pesantren Al-Khoziny, terus Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren Somalangu… besok pondok mana lagi? Ini adalah upaya pembusukan kyai dan pesantren Nusantara.”


BEM PTNU menuntut KPI bersikap tegas terhadap media dan konten siaran yang dinilai sembrono dalam menggiring opini tentang pesantren. Rifqi juga meminta adanya pedoman penyiaran yang lebih memahami kultur keilmuan Islam, bukan sekadar mengejar sensasi.


Kendati orasi berlangsung keras, demonstrasi berjalan tertib. Tak ada pelemparan, tak ada perusakan. Yang hadir adalah poster kritik, kutipan dari kitab, dan wajah-wajah santri yang merasa harga dirinya dipertaruhkan.


“Modernitas tidak identik dengan amnesia budaya,” kata Rifqi. “Bangsa boleh maju, tapi jangan memaksa santri melupakan adab.”


Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan ancaman mobilisasi lanjutan jika tuntutan berikut tidak didengarkan:


1. Penindakan tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran.



2. Menuntut KPI memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk pencabutan hak siar Trans7.



3. Evaluasi dan reformasi lembaga penyiaran nasional.



4. KPI menginstruksikan lembaga penyiaran untuk mengembalikan marwah pesantren, kiai, dan para ulama NU.




Dalam penutupnya, Rifqi menyampaikan pesan kepada KPI, " Jika tuntutan ini tidak segera diindahkan, kami akan kembali dengan jumlah berkali-kali lipat.

Share:

BEM Nusantara DKI Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Diselamatkan Dari Mal Administrasi Dan Dominasi Struktur Militeristik

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah menjadi sorotan nasional. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa ini justru diwarnai dengan kasus keracunan massal lebih dari 11.000 anak di berbagai provinsi, ketidaktertiban dalam sistem kemitraan dan distribusi pangan, serta keterlibatan personel TNI–POLRI dalam posisi manajerial di Badan Gizi Nasional (BGN).

BEM Nusantara DKI menilai, persoalan MBG bukan semata-mata soal kesehatan anak, tetapi sudah menjadi indikator krisis tata kelola pemerintahan dan kemunduran prinsip reformasi, khususnya terkait supremasi sipil dan akuntabilitas publik.

Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran MBG mencapai Rp335 triliun. Namun hingga kini, belum ada mekanisme audit publik dan transparansi data yang memadai. Kelemahan pengawasan mutu juga menjadi faktor pemicu tragedi keracunan massal di sejumlah daerah.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, Piere A.L Lailossa, menyampaikan bahwa permasalahan dalam MBG memperlihatkan gejala penyimpangan struktural yang berbahaya bagi masa depan reformasi.

“Kami menemukan beberapa fakta bahwa program yang seharusnya menjamin pemenuhan hak anak atas pangan justru dikelola secara tertutup dan berpotensi disalahgunakan. Anggaran ratusan triliun rupiah, tanpa mekanisme pengawasan publik yang transparan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas keuangan negara. Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan aktif aparat bersenjata dalam struktur BGN berpotensi melemahkan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak reformasi 1998,” ujar Piere, (16/10/2025).

Ia menegaskan, BEM Nusantara DKI tidak menolak substansi program MBG, tetapi menolak cara pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan prinsip good governance. “Kami menuntut Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengawas Independen MBG, melakukan audit forensik keuangan melalui BPK/BPKP, serta menarik seluruh personel militer dan kepolisian aktif dari jabatan sipil dalam struktur BGN dan dapur MBG. Ini langkah minimum agar negara kembali ke rel konstitusi,” lanjutnya.

Kajian BEM Nusantara DKI menunjukkan bahwa keterlibatan TNI-POLRI dalam posisi manajerial MBG melanggar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas membatasi peran militer dan kepolisian hanya pada bidang pertahanan, keamanan, dan operasi selain perang yang bersifat sementara.

Selain itu, sistem pengadaan dan penetapan mitra MBG dinilai tidak transparan dan rawan konflik kepentingan, sementara Ombudsman RI telah mencatat delapan masalah utama dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari lemahnya mutu bahan baku hingga beban kerja berlebih bagi guru dan relawan di sekolah.

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, Muhamad Kafi Saputra, menekankan bahwa perbaikan tata kelola MBG harus dilakukan melalui keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat sipil.
“Pemerintah wajib membuka seluruh data MBG melalui portal ‘Open Data MBG’ yang dapat diakses publik. Di sana harus termuat daftar mitra, standar menu, alur distribusi, laporan kinerja, dan hasil audit. Kami juga meminta agar mahasiswa dan komunitas sipil dilibatkan dalam audit sosial dan verifikasi lapangan. Keterlibatan publik adalah bentuk kontrol yang paling efektif terhadap penyalahgunaan anggaran negara,” jelas Kafi.

Ia menambahkan, “MBG tidak boleh dijadikan proyek politik atau ajang pembentukan citra. Ini soal keselamatan anak-anak bangsa dan integritas kebijakan publik. Jika negara gagal menjamin aspek keamanan pangan, maka itu adalah pelanggaran langsung terhadap hak hidup dan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Dalam rekomendasinya, BEM Nusantara DKI Jakarta menuntut lima langkah strategis:
1. Membentuk Badan Pengawas Independen MBG melalui Perpres untuk memastikan audit, pengawasan, dan pengelolaan program bebas dari konflik kepentingan.
2. Mengembangkan Portal “Open Data MBG” sebagai sarana transparansi publik.
3. Mewajibkan sertifikasi HACCP dan AQL bagi seluruh dapur MBG serta menghentikan sementara mitra bermasalah.
4. Membatasi peran TNI-POLRI dan hanya boleh dalam dukungan logistik di wilayah 3T, bukan dalam manajemen sipil.
5. Membuka akses pengaduan publik dan menjamin perlindungan bagi whistleblower.

Aliansi mahasiswa ini juga mendesak Ombudsman RI untuk segera melakukan investigasi maladministrasi, serta melaporkan hasil temuan kepada Presiden dan DPR sesuai mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menutup pernyataannya, Piere A.L Lailossa menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab moral generasi muda untuk mengawal cita-cita reformasi.

“Gerakan mahasiswa sebagai penjaga nurani bangsa. Kami berdiri di sisi rakyat, memastikan negara berjalan di atas prinsip hukum, bukan kekuasaan. Merdeka 100%, tuntaskan reformasi!” tutupnya.
Share:

HMI Badko Sumbagtera Angkat Bicara, Meminta APH untuk Tindak tegas PT ASL Shipyard Indonesia mengakibatkan 10 Pekerja Meninggal Dunia dan 31 pekerja dinyatakan luka-luka


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Sumatra Bagian Tengah dan Utara (SUMBAGTERA) Zuan Meminta Kapolda Kepri, Walikota Batam, Dinas Ketenagaan kerja (Disnaker)/Pengawas Tenaga kerja, Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas atau menutup PT ASL Shipyard Indonesia, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/10/2025) 


Sekira pukul 04.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara puluhan orang lainnya harus mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.


“Data terbaru mengungkap terdapat 31 orang dalam insiden kapal meledak di Batam ini”.


Kejadia seperti ini bukan hal yang pertama kalinya di PT tersebut, zuan selaku pengurus HMI  MPO BADKO SUMBAGTERA meminta pihak pengawasan PT ASL Shipyard yang berwenang dapat memberikan sangsi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan


Kelalaian perusahaan PT ASL Shipyard Indonesia yang menyebabkan kematian pekerja dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP lama (dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 yang berlaku 2026) dan sanksi pidana bagi perusahaan bisa lebih berat lagi dijerat dengan UU Ketenagakerjaan, selain itu ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan dan kompensasi dari perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan. Kelalaian dapat diproses secara hukum pidana dan dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab, seperti perusahaan


Penutup dari kami, “apabila PT ASL Shipyard Indonesia tidak mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan maka kami akan menyurati Kapolda Kepri, Walikota Batam, Dinas Ketenagakerja Kota Batam, untuk di tindak sesuai undang-undang yang berlaku”. Pungkas Zuan(Red)

Share:

LBH ANSOR KULONPROGO INGATKAN TRANS 7 TIDAK KEBAL HUKUM



KABARMASA.COM, Daerah Istimewa Yogyakarta - Peristiwa viral pada stasiun TVTRANS 7  Xpose Uncensored yang tayang pada mengudara pada, Senin 13 Oktober 2025 sangat-sangat mencedrai marwah pondok pesantren santri dan agama Islam. Seoalah-olah telahterjadi praktik perbudakan dan seolah-olah sumber kekayaan para guru/kiyai hasil ekploitasi santri dan alumni. 

Padahal yang terjadi adalah praktik adab, sopan santun, kecintaan, penghormatan dan bentuk terimakasih santri dan alumni terhadap para guru/kiyai mereka yang telah mendidik mereka dengan penuh dedikasih dan cuma-cuma. 

Kita mungkin meyakini bahwa fitnah akhirjaman merupakan sebuah keniscayaansebagaimna tanda-tanda kiamat lainnya, tetapi semestinya sebagai bangsa yang beragama dan beradab jangan sampai TRANS 7 menjadi salah satu pelakunya. Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi, andai TRANS 7 tunduk taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers dan Dalam kode etik profesi. 

“Media TRANS7 sangat jelas dilarang memproduksi, menyebar luaskan berita tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu, karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan”.

TRANS7 sebagai bagian dari insanpers berkewajiban menjunjung tinggi norma-norma lain seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

TRANS 7 sebagai subyek hukum yang memang wajib mendapat perlindungan hukum sebagaimana amanat konstitusi yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tapi frase perlindungan hukum itu bukan berarti kebal hukum, setiap media atau insan pers dalam melaksanakan program atau profesinya wajib untuk tunduk dan taat pada hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tunduk dan taat pada kodeetik profesi yang melekat dan mengikat pada mereka.

Tidak ada seorangpun di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kebal hukum. Sebagaimana amanat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum.  

Selanjutnya ada Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 mengusung persamaan Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Dari pasal-pasal tersebut mengamanatkan asas equality before the law dimana semua subyek sama dan setara di hadapan hukum.

Jika TRANS 7 sebagai subyek hukum terbukti dengan sengaja melanggar, semestinya wajib dihukum. Setidak-tidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang dapat digunakan antaralain pertama  Pasal 18 ayat (2) menagatur bahwaperusahaan pers yang melanggar ketentuanPasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyakRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kedua Pasal 27 ayat (3) “Setiap orang dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”. 

Ketiga Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik. keempat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentangberita bohong, kelima  Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi 

“setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugianbagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut”.(Red)
Share:

Aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Kahmi Rayon Unkris Untuk Palestina, Dibacakan Oleh: Assoc. Prof. Dr. Euis Saribanon, SE., MM

KABARMASA.COM, JAKARTA- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Universitas Krisnadwipayana atas nama kemanusiaan universal, keadilan dan perdamaian abadi dunia meggelar aksi "Derita Palestina Derita Kita Semua". (12/10/2025).

Bahwa serangan militer tentara zionis Israel ke Gaza Palestina telah berlangsung dua tahun telah menyasar pada; warga sipil, perempuan, ibu hamil dan anak-anak yang tidak berdosa telah tewas mengenaskan dan mengusir warga Palestina dari negerinya. Kemudian serangan tentara zionis Israel telah melampaui batas-batas kemanusian serta tidak mengindahkan himbauan, kecaman dan tuntuan dunia agar segera menghentikan serangan dan genosida terhadap warga Gaza Palestina. Ujar, Prof. Dr. Euis Saribanon, S.E, M.M
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Israel telah merusak dan menghancurkan infrastruktur kehidupan; rumah sakit, sumber air, kawasan pengungsian, tempat ibadah, rumah warga dan gedung pemerintahan. Israel telah melanggengkan serangan militer yang tidak berperikemanusian dengan melakukan blokade bantuan-bantuan kemanusian dari berbagai negara dunia hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Maka Dewan keamanan PBB harus mendengar dan memenuhi seruan 147 negara Anggota PBB pada sidang umum PBB yang menuntut Israel segera menghentikan serangan militer dan genosida, menarik seluruh tentara Israel IDF dari wilayah Palestina dan memberikan dukungan terwujudnya negara Palestina yang bebas, merdeka dan berdaulat.

Selain itu, bahwa serangan tentara zionis Israel terhadap Gaza Palestina mengakibatkan warga Gaza telah kehilangan simbol-simbol dan sumbersumber kehidupan, jutaan warga mengungsi dan tidak memiliki satu apapun untuk bertahan hidup akibat serangan yang bertubi-tubi dan mematikan oleh Pemerintahan Zionis Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu.
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Universitas Krisnadwipayana. Mendukung upaya Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk terus melakukan peran aktif dan intensif mempengaruhi negara-negara dunia melalui diplomasi di forum PBB, OKI, UE, negara-negara Liga Arab, Dewan Kerjasama Teluk (GCC), negaranegara kawasan Asia Afrika, Organisasi negara-negara Amerika (OAS) untuk segera mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat serta mendorong terbentuknya pemerintahan di bawah kepemimpinan rakyat Palestina tanpa intervensi dari negara manapun.
Massa juga menuntut untuk adanya sikap tegas pemerintah. 

"Kami meminta Pemerintah RI untuk bersama-sama mengutuk pencegatan kapal sipil bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla dan penahanan ratusan aktivis kemanusiaan oleh tentara zionis Israel.  Kami juga menolak ke ikut serta-an dan kehadiran Israel dalam ajang Kejuaraan Senam Dunia di Indonesia. Selain itu, meminta kepada negara-negara di seluruh dunia untuk berperan aktif dalam upaya menyeret dan mengadili Netanyahu ke mahkamah internasional dan diadili sebagai penjahat kemanusiaan".

"Mendorong Pemerintah RI untuk mendesak terwujudnya resolusi dewan keamanan PBB yang mengakui negara Palestina yang merdeka danberdaulat secara De Jure yang resmi menurut hukum internasional. Dan mendorong pemerintah RI untuk menekan Israel agar membuka blokade demi rasa kemanusiaan. Meminta Pemerintah RI untuk menyuarakan reformasi PBB dan penghapusan hak veto yang sudah tidak relevan demi terciptanya rasa keadilan dengan prinsip demokrasi".

"Menetapkan status Palestina sebagai anggota penuh PBB, bukan sebagai negara pengamat pada majelis umum PBB. Meminta agar Pemerintah RI segera mewujudkan ucapan Presiden Prabowo pada pidatonya di sidang umum PBB yang akan menyiapkan dan mengirim 20 ribu personil pasukan TNI sebagai Penjaga dan Penyangga perdamaian". Tegas, KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Universitas 
Krisnadwipayana 

"Kami menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina yang pada hakekatnya merupakan perjuangan kemanusiaan, baik secara moril maupun materil dan meminta kepada Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia untuk menyerukan ajakan baik kepada masyarakat luas maupun masjid-masjid di Indonesia untuk terus mendo’akan kemerdekaan, ketabahan, kekuatan dan kebaikan bagi rakyat Palestina," pungkasnya.
Share:

Terbukti Lakukan Penganiyaan, Hartono Alias Amiang di Vonis 15 Bulan Penjara

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Terdakwa Hartono alias Amiang pelaku pengeroyokan di depan Lift Majestik KTV Room beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjupinang. 

Hartono alias Amiang divonis bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 15 bulan. Ia dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Tanjupinang, Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim, Fausi, Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi masing-masing sebagai hakim anggota pada Selasa, (07/10) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati membenarkan jika Terdakwa Hartono Alias Amiang telah diputus.

"Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,"kata Desta ketika dikonfirmasi, Kamis (09/10).

Sementara penasehat hukum terdakwa, Dwi Heru yang dikonfirmasi mengaku pikir-pikir atas putusan Pengadilan Negeri Tanjupinang terhadap kliennya tersebut 

"Sesuai ketentuan KUHAP, atas putusan majelis hakim para pihak diberi waktu 7 hari untuk menerima putusan, pikir pikir, atau banding. Saat ini, kami pikir pikir atas putusan tersebut,"ujar Heru.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 01.14 wib bertempat di depan Lift Majesti KTV Room Bintan Mall yang beralamat di Jalan Pos Kota Tanjungpinang.(Red)

Share:

BEM FAKULTAS HUKUM DAN BEM FISIP UIC-JAKARTA GERUDUK DPP PKB, DESAK CAK IMIN NONAKTIFKAN 9 KADER PKB YANG BERJOGET DIRAPAT TAHUNAN DPR RI.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan BEM Fisip Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Selasa (7/10). Mereka menuntut sikap tegas dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyusul kontroversi aksi joget yang dilakukan sembilan anggota Fraksi PKB saat Rapat Tahunan DPR RI.


Ketua BEM Fakultas Hukum UIC, Rahmat Hidayat Djimbula, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut aksi berjoget dalam forum resmi DPR sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mencoreng citra lembaga legislatif. Rahmat menilai, perilaku tersebut tidak sepatutnya dilakukan di tengah tantangan nasional, seperti ketidakstabilan ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan ketimpangan sosial yang semakin melebar.


"Kami menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan tidak menunjukkan empati sosial di saat rakyat tengah menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakmerataan pendidikan," ujar Rahmat dalam orasinya. 


Ia menambahkan bahwa seharusnya Ketua Umum PKB memberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, sebagai acuan untuk menjaga integritas dan kehormatan anggota DPR.


Dari aspek hukum, memang belum ada aturan yang melarang anggota DPR berjoget dalam ruang sidang. Namun, dari sisi etika dan moral, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip etika pejabat publik yang harus menjaga profesionalisme dan citra institusi. 


Rahmat menegaskan bahwa para anggota DPR harus menunjukkan sikap serius dan peka terhadap kondisi sosial ekonomi bangsa, khususnya dalam agenda resmi seperti rapat tahunan.


“Anggota DPR sebagai wakil rakyat wajib menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Perilaku berjoget saat rapat yang sakral dan resmi tentu sangat tidak pantas dilakukan,” tambah Rahmat.


Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta, Ar'ray yusuf mengecam keras aksi joget yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang sidang DPR. Menurutnya, "tindakan tersebut sangat tidak etis dan mencederai nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung oleh PKB, yang secara historis lahir dari tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dengan semangat membela kaum mustadhafin dan menjaga etika serta moralitas". Tegasnya.


"Dalam situasi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kenaikan harga bahan pokok, dan ketidakpastian kondisi ekonomi nasional, aksi joget anggota dewan ini dinilai tidak hanya sebagai kegagalan etika, tetapi juga sebagai sebuah tindakan amoral yang melukai hati rakyat Indonesia". Lanjutnya.


Ketua BEM FISIP UIC, Ar'ray yusuf menyebut tiga pilar etika legislatif yang harus dijaga oleh para anggota dewan yaitu: "integritas kelembagaan yang menjaga marwah DPR, profesionalisme dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta sensitivitas sosial dengan menunjukkan empati terhadap kondisi rakyat. Aksi joget yang viral itu dianggap sebagai bentuk kegagalan fatal dari ketiga pilar tersebut dan simbol jarak yang makin lebar antara elite politik dengan realitas rakyat". Pungkasnya.


Sebagai tindak lanjut, BEM Fakultas Hukum dan BEM FISIP UIC mengajukan tiga tuntutan kepada PKB:


1. Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, segera memecat atau menonaktifkan anggota DPR dari PKB yang melakukan aksi joget, yakni Anna Mu’awanah, Mas Aan Ubudiah, Chusnunia Chalim, Ratna Juwita Sari, Arzeti Bilbina, Nihayatul Wafiroh, Hindun Anisah, Siti Mukaromah, dan Rina Sa’adah, karena telah mencoreng nama baik PKB di mata publik.


2. Seluruh kader PKB yang namanya tercantum agar segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan yang tidak pantas tersebut.


3. Ketua Umum PKB diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nama-nama anggota DPR yang terkait aksi joget itu sebagai bentuk tanggung jawab atas citra partai di mata rakyat.


"Tindakan ini bukan sekadar soal tata krama di ruang parlemen, tetapi merupakan krisis etika publik yang mendalam yang harus segera diperbaiki demi menjaga kehormatan lembaga legislatif dan kepercayaan rakyat.

Share:

Tauladani Sikap Tegas Presiden, Komitmen BEM PTNU : Kawal Pertanian dan Energi Indonesia

Direktur Pertanian dan Energi BEM PTNU Se-Nusantara
M Nadhim Ardiansyah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada pembukaan Akad Massal 26 ribu unit KPR FLPP, Senin 29 September 2025 Bukan hanya menyediakan tempat tinggal yang layak untuk masyakatnya saja, Bapak Presiden menyampaikan kabar yang tak bisa dianggap remeh: Indonesia mencatat produksi padi tertinggi dalam sejarah. Namun, di sela kalimat optimisme itu, ada pengakuan yang lebih penting: sistem kita rapuh dan penuh kebocoran.

Kami dari Direktur Pertanian dan Energi BEM PTNU Se-Nusantara mencatat pernyataan ini bukan sebagai seremonial belaka, melainkan sebagai alarm. Produksi tinggi tak selalu berarti pangan aman. Ketersediaan tidak selalu menjamin kesejahteraan. Karena dalam sistem yang keropos, angka-angka bisa menjelma ilusi. Yang panen besar bukan petani, tapi para tengkulak dan penguasa logistik. Swasembada pangan dan energi adalah soal kedaulatan. Ia bukan hanya perkara produksi, tetapi juga distribusi, tata kelola, dan keberpihakan. Dan ketika Presiden sendiri mengakui bahwa kebocoran masih menjadi masalah laten, maka pengawasan dari publik—terutama kaum akademisi—bukan hanya penting, tapi mutlak.

Kami menyatakan:

Bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menjadi penonton.Bahwa keberhasilan sektor pertanian dan energi harus dikawal dari meja rapat hingga lahan tani, dari sumur minyak hingga rumah rakyat. Bahwa sistem yang rapuh harus dibenahi, bukan disiasati. Kami mendunkung langkah tegas Bapak presiden yang ingin memerangi korupsi dan kami menolak pembiaran terhadap celah-celah korupsi. inefisiensi di dua sektor strategis ini. Karena ketika pangan bocor, yang lapar adalah rakyat. Ketika energi diselewengkan, yang gelap adalah masa depan.

Sebagaimana amanat UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka hari ini, kami berdiri—bukan untuk sekadar bersorak atas capaian angka, tapi untuk mengawal janji kedaulatan. Kesejahteraan tidak datang dari data yang disampaikan di podium. Ia datang dari ladang yang subur, dari harga yang adil, dari listrik yang menyala, dan dari keberanian untuk membenahi sistem yang salah.


Kami siap mengawal. Kami siap berdiri. Kami tidak akan diam.!!!

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts