KABARMASA.COM, BEKASI — Organisasi kepemudaan Laskar Muda NKRI secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan dan investigasi internal Laskar Muda NKRI menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan pembangunan di lapangan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.
Ketua Umum Laskar Muda NKRI, Afad Usasra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.
“Kami resmi melaporkan dugaan kurangnya transparansi penggunaan dana desa di Mangunjaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK. Langkah ini bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar dana publik benar-benar dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat,” ujar Afad Usasra, Sabtu (19/10/2025) di Bekasi.
Menurut Afad, laporan tersebut berlandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyampaikan informasi publik dan mengelola keuangan secara transparan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Afad menambahkan bahwa berdasarkan temuan timnya, terdapat sejumlah program yang tidak memiliki kejelasan laporan realisasi, dan beberapa kegiatan fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan data dalam APBDes.
“Kami mendapati bahwa papan informasi publik tidak diperbarui, dan masyarakat tidak mendapatkan akses memadai terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa. Hal-hal semacam ini harus diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.
Laskar Muda NKRI berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit investigatif dan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Mangunjaya, agar publik memperoleh kejelasan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan objektif. Jika tidak ada pelanggaran, biarlah terbuka untuk publik. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tutur Afad.
Afad Usasra juga menegaskan bahwa Laskar Muda NKRI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi.
“Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan hal itu,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment