BEM Nusantara DKI Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Diselamatkan Dari Mal Administrasi Dan Dominasi Struktur Militeristik

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah menjadi sorotan nasional. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa ini justru diwarnai dengan kasus keracunan massal lebih dari 11.000 anak di berbagai provinsi, ketidaktertiban dalam sistem kemitraan dan distribusi pangan, serta keterlibatan personel TNI–POLRI dalam posisi manajerial di Badan Gizi Nasional (BGN).

BEM Nusantara DKI menilai, persoalan MBG bukan semata-mata soal kesehatan anak, tetapi sudah menjadi indikator krisis tata kelola pemerintahan dan kemunduran prinsip reformasi, khususnya terkait supremasi sipil dan akuntabilitas publik.

Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran MBG mencapai Rp335 triliun. Namun hingga kini, belum ada mekanisme audit publik dan transparansi data yang memadai. Kelemahan pengawasan mutu juga menjadi faktor pemicu tragedi keracunan massal di sejumlah daerah.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, Piere A.L Lailossa, menyampaikan bahwa permasalahan dalam MBG memperlihatkan gejala penyimpangan struktural yang berbahaya bagi masa depan reformasi.

“Kami menemukan beberapa fakta bahwa program yang seharusnya menjamin pemenuhan hak anak atas pangan justru dikelola secara tertutup dan berpotensi disalahgunakan. Anggaran ratusan triliun rupiah, tanpa mekanisme pengawasan publik yang transparan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas keuangan negara. Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan aktif aparat bersenjata dalam struktur BGN berpotensi melemahkan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak reformasi 1998,” ujar Piere, (16/10/2025).

Ia menegaskan, BEM Nusantara DKI tidak menolak substansi program MBG, tetapi menolak cara pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan prinsip good governance. “Kami menuntut Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengawas Independen MBG, melakukan audit forensik keuangan melalui BPK/BPKP, serta menarik seluruh personel militer dan kepolisian aktif dari jabatan sipil dalam struktur BGN dan dapur MBG. Ini langkah minimum agar negara kembali ke rel konstitusi,” lanjutnya.

Kajian BEM Nusantara DKI menunjukkan bahwa keterlibatan TNI-POLRI dalam posisi manajerial MBG melanggar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas membatasi peran militer dan kepolisian hanya pada bidang pertahanan, keamanan, dan operasi selain perang yang bersifat sementara.

Selain itu, sistem pengadaan dan penetapan mitra MBG dinilai tidak transparan dan rawan konflik kepentingan, sementara Ombudsman RI telah mencatat delapan masalah utama dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari lemahnya mutu bahan baku hingga beban kerja berlebih bagi guru dan relawan di sekolah.

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, Muhamad Kafi Saputra, menekankan bahwa perbaikan tata kelola MBG harus dilakukan melalui keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat sipil.
“Pemerintah wajib membuka seluruh data MBG melalui portal ‘Open Data MBG’ yang dapat diakses publik. Di sana harus termuat daftar mitra, standar menu, alur distribusi, laporan kinerja, dan hasil audit. Kami juga meminta agar mahasiswa dan komunitas sipil dilibatkan dalam audit sosial dan verifikasi lapangan. Keterlibatan publik adalah bentuk kontrol yang paling efektif terhadap penyalahgunaan anggaran negara,” jelas Kafi.

Ia menambahkan, “MBG tidak boleh dijadikan proyek politik atau ajang pembentukan citra. Ini soal keselamatan anak-anak bangsa dan integritas kebijakan publik. Jika negara gagal menjamin aspek keamanan pangan, maka itu adalah pelanggaran langsung terhadap hak hidup dan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Dalam rekomendasinya, BEM Nusantara DKI Jakarta menuntut lima langkah strategis:
1. Membentuk Badan Pengawas Independen MBG melalui Perpres untuk memastikan audit, pengawasan, dan pengelolaan program bebas dari konflik kepentingan.
2. Mengembangkan Portal “Open Data MBG” sebagai sarana transparansi publik.
3. Mewajibkan sertifikasi HACCP dan AQL bagi seluruh dapur MBG serta menghentikan sementara mitra bermasalah.
4. Membatasi peran TNI-POLRI dan hanya boleh dalam dukungan logistik di wilayah 3T, bukan dalam manajemen sipil.
5. Membuka akses pengaduan publik dan menjamin perlindungan bagi whistleblower.

Aliansi mahasiswa ini juga mendesak Ombudsman RI untuk segera melakukan investigasi maladministrasi, serta melaporkan hasil temuan kepada Presiden dan DPR sesuai mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menutup pernyataannya, Piere A.L Lailossa menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab moral generasi muda untuk mengawal cita-cita reformasi.

“Gerakan mahasiswa sebagai penjaga nurani bangsa. Kami berdiri di sisi rakyat, memastikan negara berjalan di atas prinsip hukum, bukan kekuasaan. Merdeka 100%, tuntaskan reformasi!” tutupnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts