Kasus Pengeroyokan Dengan Modus HP iPhone Tidak Kunjung Diusut Tuntas Polres Kota Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Bahwa ada kejadian tersebut bermula ketika dua korban yang berinisal EU dan MF ingin membeli handpone iphone 13 di bantar gebang di rumah pelaku, lalu ketika sudah bertemu pelaku yang berinisal M.A, DL, lalu hp nya sudah di cek dan uang nya sudah di transfer sebesar Rp.6.400.000 ketika handpone nya mau di ambil meminta uang nya di transfer lagi, yang kata nya uang itu sudah di kembalian tapi tidak tau di kembalikan nya kemana, lalu tidak lama si dua korban ini di teriakkan sebagai penipu, lalu si korban  di pukuli dan di keroyok oleh 3 orang dalam satu keluarga. 

Rudi Istiawan S.H & Partners selaku kuasa hukum dari korban merasa keberatan terhadap perkembangan kasus yang belum kunjung diusut tuntas oleh pihak penyidik Polres Bekasi.

" Bahwa kasus ini telah dilaporkan ke polres kota bekasi Dengan Laporan polisi nomor STTLP/B/1771/VII/2025/SPKT, Pada tanggal 23 Juli 2025 hampir kurang lebih 3 bulan lama nya, kasus ini tidak ada kepastian hukum yang jelas, ketika perkara ini di follow up oleh kami selaku kuasa hukum korban respon oleh penyidik nya selalu memberikan alasan yang tidak berdasar yaitu "menunggu jadwal kasat dan kanit reskrim nya" hingga saat ini berkas untuk gelar perkara nya pun masih ada di atas meja dan tidak ada kejelasan yang pasti" ujar, Rudi Istiawan S.H & Partners. (17/10/2025).

Lebih lanjut disampaikan, mengenai perbuatan pelaku tersebut di atas, sebagaimana diuraikan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana 'secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts